Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Polemik SEMA: Larangan Mencatat Perkawinan Beda Agama

Fakta sejarah mencatat, bahwa putri Rasulullah Zainab dan Abul Ash yang kala itu masih non muslim tetap melanjutkan pernikahannya

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
7 September 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Perkawinan Beda Agama

Perkawinan Beda Agama

48
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini, Komnas Perempuan mengkritik SEMA No. 2 Tahun 2023 yang menjadi polemik perihal larangan mencatat perkawinan beda agama.

Adapun poin surat edarannya yaitu: 1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umar beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Surat edaran tersebut sebagai respons dari beberapa fenomena kasuistik terhadap pengabulan Pengadilan Negeri atas izin nikah beda agama. Salah satunya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengabulkan permohonan izin nikah beda agama atas JEA yang berstatus lelaki Kristiani dan SW sebagai perempuan muslimah (detik.com).

Dampak Nikah Beda Agama yang Tidak Tercatat

Berkenaan dengan konteks Indonesia yang heterogen fenomena cinta beda agama tidak mustahil terjadi. Mengingat interaksi non muslim dan muslim tak bisa terelakkan satu sama lain. Sehingga sangat logis jika satu sama lain akan terpaut dan jatuh cinta yang akan mengukuhkan dengan perkawinan.

Tetapi, Pengadilan Agama (PA) yang mengurus tentang perdata yang ekslusif masyarakat muslim menolak mencatat pernikahan beda agama. Lantaran acuannya, dalam konteks pernikahan, adalah KHI yang secara tegas melarang pernikahan beda agama.

Sementara Pengadilan Negeri berfungsi untuk menangani semua kasus termasuk pernikahan bagi non muslim. Namun UU. tentang perkawinan masih menimbulkan berbagai probabilitas dan ambigu sehingga sebagian hakim menolak dan sebagian (kecil) mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama (baca: Analisa Kritis Menyoal Pernikahan Beda Agama di Indonesia)

Di sisi lain, salah satu asas kehakiman termasuk dalam Pengadilan Negeri adalah tidak membeda-bedakan, mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapai peradilan yang sederhana, kewajiban hakim menggali, mengikuti, dan memahami nila-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang diatur pada pasal 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana dikutip oleh KH. Imam Nakhe’i.

Berpedoman pada asas tersebut sudah sepantasnya nikah beda agama dicatat. Sebab, perkawinan (hubungan) yang tidak dicatat dapat menimbulkan berbagai dampak sosial terhadap anak-anak yang dilahirkan. Termasuk kerentanan perempuan menjadi korban KDRT ketika perkawinannya tidak tercatat.

Dewi Kanti, salah satu Komisioner Perempuan, mengatakan acapkali perempuan mendapatkan stigma lebih parah ketimbang lelaki saat memutuskan melakukan pernikahan beda agama.

Menurut beberan Dewi Kanti, data akan pengaduan perempuan menunjukkan, bahwa perempuan yang menikah beda agama dapat stigma melakukan zina. Perempuan sebagai anak diusir dari rumahnya, dan rentan mengalami kekerasan dari keluarga. Seperti memisahkan paksa perempuan dari pasangannya/suami dan anak-anaknya, kekerasan psikis, dan ekonomi.

Keabsahan Nikah dan Pencatatan Nikah dua Hal yang Berbeda

Tentu, pencatatan hubungan (pernikahan beda agama) bukan lantas melegalkan pernikahan beda agama. Sebab, mengabsahkan pernikahan dengan pencatatan nikah dua hal yang berbeda. Keabsahan nikah berkelindan dengan pengakuan agama atau keyakinan masing-masing, sementara mencatat pernikahan adalah kewajiban negara sebagai bentuk melindungi hak warga dengan kekuatan hukum.

Oleh sebab itu, menyikapi polemik SEMA mengenai larangan mencatat perkawinan beda agama, Komnas Perempuan mengategorikan kebijakan yang diskriminatif sebagaimana melansir Konde.co. Alasannya, lantaran Indonesia adalah daerah yang plural nan heterogen; mulai dari suku bangsa, budaya, tradisi, pun agama.

Lebih Jauh, KH. Dr. Imam Nakhe’i berujar bahwa pengaturan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan umat beragama termasuk pengingkaran pada asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Kebolehan Lelaki Muslim Menikahi non Muslim Tetap Berlaku

Sebelumnya, kita semua sepakat secara umum dalam norma agama melarang nikah beda agama atau keyakinan, baik dalam agama Islam maupun Kristen (agama lain saya belum menelusuri).  Akan tetapi, pada tataran detail dan praktiknya kedua agama samawi itu memberlakukan perkawinan beda agama.

Dalam Islam, misalnya, masih ada celah lelaki muslim boleh menikahi perempuan non muslim yang Ahlul Kitab. Pun di Kristen, dalam gereja membolehkan pengajuan nikah beda agama.

Dalam Islam sendiri (fikih), beragam pendapat mengenai pernikahan beda agama. Di satu sisi mengharamkan secara mutlak yang kemudian KHI mengadopsinya. Pendapat lain mengatakan bahwa pernikahan lelaki muslim dan non muslim (Ahlil Kitab) boleh.

Dan menurut saya pendapat ini berlaku selama-lamanya, tidak harus kitabnya steril dari revisi. Artinya, lelaki muslim boleh menikahi perempuan non muslim, baik kitab sucinya (sebagaimana faktanya) sudah terevisi maupun tidak. Tidak sebagaimana penjelasan panjang lebar dalam kitab fikih klasik bahwa syarat keabsahan menikahi perempuan non muslim kitab sucinya harus tidak steril dan murni (tak perlu saya paparkan secara detail di sini perdebatan tersebut).

Mengapa berlaku selamanya? Bukan kah ketika Alquran turun dan salah satunya menyikapi persoalan nikah beda agama, situasi dan kondisi non muslim sudah mengubah kitab sucinya. Tetapi tidak sedikit ulama tetap membolehkan pernikahan antara lelaki muslim dan non muslim. Dengan demikian, lelaki muslim boleh menikah dengan perempuan non muslim di mana dan kapan pun.

Perempuan Muslimah Boleh Menikahi Lelaki non Muslim?

Sementara perempuan muslimah dan lelaki non muslim, seharusnya sah juga apa lagi dalam konteks Indonesia? Fakta sejarah mencatat, bahwa putri Rasulullah Zainab dan Abul Ash yang kala itu masih non muslim tetap melanjutkan pernikahannya.

Ringkasnya, riwayat tentang Zainab dan Abul Ash tersebut menurut satu riwayat adalah pedoman ulama yang berpendapat perempuan muslimah dan lelaki non muslim boleh.

Sebab, Nabi tidak mengadakan akad baru ketika Abul Ash kembali kepada pangkuan Zainab. Dengan demikian akad yang yang berlaku kala musyrik (Abul Ash) adalah sah. Ibnu Atsir berhasil mencatat riwayat pendapat tersebut dalam kitab Kamil fi Al-Tarikh.

الكامل في التاريخ (2/ 28)

فَرَدَّ عَلَيْهِ أَهْلَهُ بِالنِّكَاحِ الْأَوَّلِ، وَقِيلَ: بِنِكَاحٍ جَدِيدٍ»

“Kemudian Nabi mengembalikan Abul ‘Ash kepada istrinya (Zainab binti Rasulullah) dengan akad yang pertama (akad kala masih musyrik dan tidak batal lantaran di tengah jalan Abul Ash musyrik). dan pendapat lain melalui akad baru”.

Kebingungan-Ku Soal Muslimah menikah dengan Non Muslim

Saya sendiri bingung, ketika mendapatkan pertanyaan apakah boleh perempuan muslimah menikahi lelaki kristiani, misalnya. Tentu kebingungan ini ketika dihadapkan dengan fakta-fakta yang memilukan nan kompleks.

Satu sisi, sampai saat ini saya masih meyakini bahwa perempuan muslimah tidak boleh menikah dengan lelaki non-muslim karena belum menemukan dalil yang valid. Andai-pun ada “ulama” kontemporer yang berpendapat status nikah tersebut sah tetapi acuannya sangat lemah.

Padahal, kendatipun nikah bukanlah ibadah, tetapi nikah hal yang sakral sehingga masyhur dengan kaidah “Al-Aslu fi Abdha’ Al-Tahrim” (pada dasarnya segala yang berkaitan dengan alat kelamin adalah haram).

Tetapi, saya juga tidak terima bila ternyata ada fenomena perempuan muslimah menikah dengan Non Muslim kemudian  mengalami diskriminasi, bahkan hak-haknya dilanggar. Lantaran nikahnya divonis tidak sah dan zina menurut pandangan Agama dan Negara.

Lebih parah, kalau perempuannya adalah non-muslim (Kristiani dan Yahudi) dan lelakinya muslim masih didiskriminasi oleh Negara. Padahal secara agama ia legal. Konkretnya, menyangkut SEMA ini satu sisi saya setuju tetapi di sisi lain tidak – Jika ia mengantarkan kepada diskriminasi perempuan (lelaki juga).

Lalu solusinya bagaimana? Saya tidak tahu solusinya, dan itu kewajiban pemerintah – Meminjam dawuh Roky Gerrung – “Kami berhak mengkritik dan pemerintah wajib mencari solusi, kan mereka (orang-orang pemerintahan) dibayar untuk mencari solusi”. Aw Kama Qala.

Dengan demikian, dalam konteks Indonesia yang heterogen yang sangat logis jika satu sama lain akan terpaut dan jatuh cinta. Maka jika tidak bisa melegalkan nikah beda agama (secara negara), sekurang-kurangnya tetap menjaga hak-hak rakyat sebagai kewajiban negara dengan cara  apapun. []

Tags: hukumIndonesiaPencatatan PerkawinanPerkawinan Beda AgamaSEMA
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kemeriahan Maulid Nabi Muhammad Saw di Pondok Pesantren

Next Post

Ketika Istana Negara Menggelar Perayaan Maulid Nabi Saw

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Next Post
Maulid Nabi Saw

Ketika Istana Negara Menggelar Perayaan Maulid Nabi Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0