Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Polemik SEMA: Larangan Mencatat Perkawinan Beda Agama

Fakta sejarah mencatat, bahwa putri Rasulullah Zainab dan Abul Ash yang kala itu masih non muslim tetap melanjutkan pernikahannya

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
7 September 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Perkawinan Beda Agama

Perkawinan Beda Agama

2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini, Komnas Perempuan mengkritik SEMA No. 2 Tahun 2023 yang menjadi polemik perihal larangan mencatat perkawinan beda agama.

Adapun poin surat edarannya yaitu: 1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umar beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Surat edaran tersebut sebagai respons dari beberapa fenomena kasuistik terhadap pengabulan Pengadilan Negeri atas izin nikah beda agama. Salah satunya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengabulkan permohonan izin nikah beda agama atas JEA yang berstatus lelaki Kristiani dan SW sebagai perempuan muslimah (detik.com).

Dampak Nikah Beda Agama yang Tidak Tercatat

Berkenaan dengan konteks Indonesia yang heterogen fenomena cinta beda agama tidak mustahil terjadi. Mengingat interaksi non muslim dan muslim tak bisa terelakkan satu sama lain. Sehingga sangat logis jika satu sama lain akan terpaut dan jatuh cinta yang akan mengukuhkan dengan perkawinan.

Tetapi, Pengadilan Agama (PA) yang mengurus tentang perdata yang ekslusif masyarakat muslim menolak mencatat pernikahan beda agama. Lantaran acuannya, dalam konteks pernikahan, adalah KHI yang secara tegas melarang pernikahan beda agama.

Sementara Pengadilan Negeri berfungsi untuk menangani semua kasus termasuk pernikahan bagi non muslim. Namun UU. tentang perkawinan masih menimbulkan berbagai probabilitas dan ambigu sehingga sebagian hakim menolak dan sebagian (kecil) mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama (baca: Analisa Kritis Menyoal Pernikahan Beda Agama di Indonesia)

Di sisi lain, salah satu asas kehakiman termasuk dalam Pengadilan Negeri adalah tidak membeda-bedakan, mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapai peradilan yang sederhana, kewajiban hakim menggali, mengikuti, dan memahami nila-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang diatur pada pasal 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana dikutip oleh KH. Imam Nakhe’i.

Berpedoman pada asas tersebut sudah sepantasnya nikah beda agama dicatat. Sebab, perkawinan (hubungan) yang tidak dicatat dapat menimbulkan berbagai dampak sosial terhadap anak-anak yang dilahirkan. Termasuk kerentanan perempuan menjadi korban KDRT ketika perkawinannya tidak tercatat.

Dewi Kanti, salah satu Komisioner Perempuan, mengatakan acapkali perempuan mendapatkan stigma lebih parah ketimbang lelaki saat memutuskan melakukan pernikahan beda agama.

Menurut beberan Dewi Kanti, data akan pengaduan perempuan menunjukkan, bahwa perempuan yang menikah beda agama dapat stigma melakukan zina. Perempuan sebagai anak diusir dari rumahnya, dan rentan mengalami kekerasan dari keluarga. Seperti memisahkan paksa perempuan dari pasangannya/suami dan anak-anaknya, kekerasan psikis, dan ekonomi.

Keabsahan Nikah dan Pencatatan Nikah dua Hal yang Berbeda

Tentu, pencatatan hubungan (pernikahan beda agama) bukan lantas melegalkan pernikahan beda agama. Sebab, mengabsahkan pernikahan dengan pencatatan nikah dua hal yang berbeda. Keabsahan nikah berkelindan dengan pengakuan agama atau keyakinan masing-masing, sementara mencatat pernikahan adalah kewajiban negara sebagai bentuk melindungi hak warga dengan kekuatan hukum.

Oleh sebab itu, menyikapi polemik SEMA mengenai larangan mencatat perkawinan beda agama, Komnas Perempuan mengategorikan kebijakan yang diskriminatif sebagaimana melansir Konde.co. Alasannya, lantaran Indonesia adalah daerah yang plural nan heterogen; mulai dari suku bangsa, budaya, tradisi, pun agama.

Lebih Jauh, KH. Dr. Imam Nakhe’i berujar bahwa pengaturan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan umat beragama termasuk pengingkaran pada asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Kebolehan Lelaki Muslim Menikahi non Muslim Tetap Berlaku

Sebelumnya, kita semua sepakat secara umum dalam norma agama melarang nikah beda agama atau keyakinan, baik dalam agama Islam maupun Kristen (agama lain saya belum menelusuri).  Akan tetapi, pada tataran detail dan praktiknya kedua agama samawi itu memberlakukan perkawinan beda agama.

Dalam Islam, misalnya, masih ada celah lelaki muslim boleh menikahi perempuan non muslim yang Ahlul Kitab. Pun di Kristen, dalam gereja membolehkan pengajuan nikah beda agama.

Dalam Islam sendiri (fikih), beragam pendapat mengenai pernikahan beda agama. Di satu sisi mengharamkan secara mutlak yang kemudian KHI mengadopsinya. Pendapat lain mengatakan bahwa pernikahan lelaki muslim dan non muslim (Ahlil Kitab) boleh.

Dan menurut saya pendapat ini berlaku selama-lamanya, tidak harus kitabnya steril dari revisi. Artinya, lelaki muslim boleh menikahi perempuan non muslim, baik kitab sucinya (sebagaimana faktanya) sudah terevisi maupun tidak. Tidak sebagaimana penjelasan panjang lebar dalam kitab fikih klasik bahwa syarat keabsahan menikahi perempuan non muslim kitab sucinya harus tidak steril dan murni (tak perlu saya paparkan secara detail di sini perdebatan tersebut).

Mengapa berlaku selamanya? Bukan kah ketika Alquran turun dan salah satunya menyikapi persoalan nikah beda agama, situasi dan kondisi non muslim sudah mengubah kitab sucinya. Tetapi tidak sedikit ulama tetap membolehkan pernikahan antara lelaki muslim dan non muslim. Dengan demikian, lelaki muslim boleh menikah dengan perempuan non muslim di mana dan kapan pun.

Perempuan Muslimah Boleh Menikahi Lelaki non Muslim?

Sementara perempuan muslimah dan lelaki non muslim, seharusnya sah juga apa lagi dalam konteks Indonesia? Fakta sejarah mencatat, bahwa putri Rasulullah Zainab dan Abul Ash yang kala itu masih non muslim tetap melanjutkan pernikahannya.

Ringkasnya, riwayat tentang Zainab dan Abul Ash tersebut menurut satu riwayat adalah pedoman ulama yang berpendapat perempuan muslimah dan lelaki non muslim boleh.

Sebab, Nabi tidak mengadakan akad baru ketika Abul Ash kembali kepada pangkuan Zainab. Dengan demikian akad yang yang berlaku kala musyrik (Abul Ash) adalah sah. Ibnu Atsir berhasil mencatat riwayat pendapat tersebut dalam kitab Kamil fi Al-Tarikh.

الكامل في التاريخ (2/ 28)

فَرَدَّ عَلَيْهِ أَهْلَهُ بِالنِّكَاحِ الْأَوَّلِ، وَقِيلَ: بِنِكَاحٍ جَدِيدٍ»

“Kemudian Nabi mengembalikan Abul ‘Ash kepada istrinya (Zainab binti Rasulullah) dengan akad yang pertama (akad kala masih musyrik dan tidak batal lantaran di tengah jalan Abul Ash musyrik). dan pendapat lain melalui akad baru”.

Kebingungan-Ku Soal Muslimah menikah dengan Non Muslim

Saya sendiri bingung, ketika mendapatkan pertanyaan apakah boleh perempuan muslimah menikahi lelaki kristiani, misalnya. Tentu kebingungan ini ketika dihadapkan dengan fakta-fakta yang memilukan nan kompleks.

Satu sisi, sampai saat ini saya masih meyakini bahwa perempuan muslimah tidak boleh menikah dengan lelaki non-muslim karena belum menemukan dalil yang valid. Andai-pun ada “ulama” kontemporer yang berpendapat status nikah tersebut sah tetapi acuannya sangat lemah.

Padahal, kendatipun nikah bukanlah ibadah, tetapi nikah hal yang sakral sehingga masyhur dengan kaidah “Al-Aslu fi Abdha’ Al-Tahrim” (pada dasarnya segala yang berkaitan dengan alat kelamin adalah haram).

Tetapi, saya juga tidak terima bila ternyata ada fenomena perempuan muslimah menikah dengan Non Muslim kemudian  mengalami diskriminasi, bahkan hak-haknya dilanggar. Lantaran nikahnya divonis tidak sah dan zina menurut pandangan Agama dan Negara.

Lebih parah, kalau perempuannya adalah non-muslim (Kristiani dan Yahudi) dan lelakinya muslim masih didiskriminasi oleh Negara. Padahal secara agama ia legal. Konkretnya, menyangkut SEMA ini satu sisi saya setuju tetapi di sisi lain tidak – Jika ia mengantarkan kepada diskriminasi perempuan (lelaki juga).

Lalu solusinya bagaimana? Saya tidak tahu solusinya, dan itu kewajiban pemerintah – Meminjam dawuh Roky Gerrung – “Kami berhak mengkritik dan pemerintah wajib mencari solusi, kan mereka (orang-orang pemerintahan) dibayar untuk mencari solusi”. Aw Kama Qala.

Dengan demikian, dalam konteks Indonesia yang heterogen yang sangat logis jika satu sama lain akan terpaut dan jatuh cinta. Maka jika tidak bisa melegalkan nikah beda agama (secara negara), sekurang-kurangnya tetap menjaga hak-hak rakyat sebagai kewajiban negara dengan cara  apapun. []

Tags: hukumIndonesiaPencatatan PerkawinanPerkawinan Beda AgamaSEMA
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Novel Dendam
Buku

Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

7 November 2025
istihadhah
Keluarga

Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID