Mubadalah.id – Baru-baru ini, Komnas Perempuan mengkritik SEMA No. 2 Tahun 2023 yang menjadi polemik perihal larangan mencatat perkawinan beda agama.
Adapun poin surat edarannya yaitu: 1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umar beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
Surat edaran tersebut sebagai respons dari beberapa fenomena kasuistik terhadap pengabulan Pengadilan Negeri atas izin nikah beda agama. Salah satunya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengabulkan permohonan izin nikah beda agama atas JEA yang berstatus lelaki Kristiani dan SW sebagai perempuan muslimah (detik.com).
Dampak Nikah Beda Agama yang Tidak Tercatat
Berkenaan dengan konteks Indonesia yang heterogen fenomena cinta beda agama tidak mustahil terjadi. Mengingat interaksi non muslim dan muslim tak bisa terelakkan satu sama lain. Sehingga sangat logis jika satu sama lain akan terpaut dan jatuh cinta yang akan mengukuhkan dengan perkawinan.
Tetapi, Pengadilan Agama (PA) yang mengurus tentang perdata yang ekslusif masyarakat muslim menolak mencatat pernikahan beda agama. Lantaran acuannya, dalam konteks pernikahan, adalah KHI yang secara tegas melarang pernikahan beda agama.
Sementara Pengadilan Negeri berfungsi untuk menangani semua kasus termasuk pernikahan bagi non muslim. Namun UU. tentang perkawinan masih menimbulkan berbagai probabilitas dan ambigu sehingga sebagian hakim menolak dan sebagian (kecil) mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama (baca: Analisa Kritis Menyoal Pernikahan Beda Agama di Indonesia)
Di sisi lain, salah satu asas kehakiman termasuk dalam Pengadilan Negeri adalah tidak membeda-bedakan, mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapai peradilan yang sederhana, kewajiban hakim menggali, mengikuti, dan memahami nila-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang diatur pada pasal 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana dikutip oleh KH. Imam Nakhe’i.
Berpedoman pada asas tersebut sudah sepantasnya nikah beda agama dicatat. Sebab, perkawinan (hubungan) yang tidak dicatat dapat menimbulkan berbagai dampak sosial terhadap anak-anak yang dilahirkan. Termasuk kerentanan perempuan menjadi korban KDRT ketika perkawinannya tidak tercatat.
Dewi Kanti, salah satu Komisioner Perempuan, mengatakan acapkali perempuan mendapatkan stigma lebih parah ketimbang lelaki saat memutuskan melakukan pernikahan beda agama.
Menurut beberan Dewi Kanti, data akan pengaduan perempuan menunjukkan, bahwa perempuan yang menikah beda agama dapat stigma melakukan zina. Perempuan sebagai anak diusir dari rumahnya, dan rentan mengalami kekerasan dari keluarga. Seperti memisahkan paksa perempuan dari pasangannya/suami dan anak-anaknya, kekerasan psikis, dan ekonomi.
Keabsahan Nikah dan Pencatatan Nikah dua Hal yang Berbeda
Tentu, pencatatan hubungan (pernikahan beda agama) bukan lantas melegalkan pernikahan beda agama. Sebab, mengabsahkan pernikahan dengan pencatatan nikah dua hal yang berbeda. Keabsahan nikah berkelindan dengan pengakuan agama atau keyakinan masing-masing, sementara mencatat pernikahan adalah kewajiban negara sebagai bentuk melindungi hak warga dengan kekuatan hukum.
Oleh sebab itu, menyikapi polemik SEMA mengenai larangan mencatat perkawinan beda agama, Komnas Perempuan mengategorikan kebijakan yang diskriminatif sebagaimana melansir Konde.co. Alasannya, lantaran Indonesia adalah daerah yang plural nan heterogen; mulai dari suku bangsa, budaya, tradisi, pun agama.
Lebih Jauh, KH. Dr. Imam Nakhe’i berujar bahwa pengaturan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan umat beragama termasuk pengingkaran pada asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Kebolehan Lelaki Muslim Menikahi non Muslim Tetap Berlaku
Sebelumnya, kita semua sepakat secara umum dalam norma agama melarang nikah beda agama atau keyakinan, baik dalam agama Islam maupun Kristen (agama lain saya belum menelusuri). Akan tetapi, pada tataran detail dan praktiknya kedua agama samawi itu memberlakukan perkawinan beda agama.
Dalam Islam, misalnya, masih ada celah lelaki muslim boleh menikahi perempuan non muslim yang Ahlul Kitab. Pun di Kristen, dalam gereja membolehkan pengajuan nikah beda agama.
Dalam Islam sendiri (fikih), beragam pendapat mengenai pernikahan beda agama. Di satu sisi mengharamkan secara mutlak yang kemudian KHI mengadopsinya. Pendapat lain mengatakan bahwa pernikahan lelaki muslim dan non muslim (Ahlil Kitab) boleh.
Dan menurut saya pendapat ini berlaku selama-lamanya, tidak harus kitabnya steril dari revisi. Artinya, lelaki muslim boleh menikahi perempuan non muslim, baik kitab sucinya (sebagaimana faktanya) sudah terevisi maupun tidak. Tidak sebagaimana penjelasan panjang lebar dalam kitab fikih klasik bahwa syarat keabsahan menikahi perempuan non muslim kitab sucinya harus tidak steril dan murni (tak perlu saya paparkan secara detail di sini perdebatan tersebut).
Mengapa berlaku selamanya? Bukan kah ketika Alquran turun dan salah satunya menyikapi persoalan nikah beda agama, situasi dan kondisi non muslim sudah mengubah kitab sucinya. Tetapi tidak sedikit ulama tetap membolehkan pernikahan antara lelaki muslim dan non muslim. Dengan demikian, lelaki muslim boleh menikah dengan perempuan non muslim di mana dan kapan pun.
Perempuan Muslimah Boleh Menikahi Lelaki non Muslim?
Sementara perempuan muslimah dan lelaki non muslim, seharusnya sah juga apa lagi dalam konteks Indonesia? Fakta sejarah mencatat, bahwa putri Rasulullah Zainab dan Abul Ash yang kala itu masih non muslim tetap melanjutkan pernikahannya.
Ringkasnya, riwayat tentang Zainab dan Abul Ash tersebut menurut satu riwayat adalah pedoman ulama yang berpendapat perempuan muslimah dan lelaki non muslim boleh.
Sebab, Nabi tidak mengadakan akad baru ketika Abul Ash kembali kepada pangkuan Zainab. Dengan demikian akad yang yang berlaku kala musyrik (Abul Ash) adalah sah. Ibnu Atsir berhasil mencatat riwayat pendapat tersebut dalam kitab Kamil fi Al-Tarikh.
الكامل في التاريخ (2/ 28)
فَرَدَّ عَلَيْهِ أَهْلَهُ بِالنِّكَاحِ الْأَوَّلِ، وَقِيلَ: بِنِكَاحٍ جَدِيدٍ»
“Kemudian Nabi mengembalikan Abul ‘Ash kepada istrinya (Zainab binti Rasulullah) dengan akad yang pertama (akad kala masih musyrik dan tidak batal lantaran di tengah jalan Abul Ash musyrik). dan pendapat lain melalui akad baru”.
Kebingungan-Ku Soal Muslimah menikah dengan Non Muslim
Saya sendiri bingung, ketika mendapatkan pertanyaan apakah boleh perempuan muslimah menikahi lelaki kristiani, misalnya. Tentu kebingungan ini ketika dihadapkan dengan fakta-fakta yang memilukan nan kompleks.
Satu sisi, sampai saat ini saya masih meyakini bahwa perempuan muslimah tidak boleh menikah dengan lelaki non-muslim karena belum menemukan dalil yang valid. Andai-pun ada “ulama” kontemporer yang berpendapat status nikah tersebut sah tetapi acuannya sangat lemah.
Padahal, kendatipun nikah bukanlah ibadah, tetapi nikah hal yang sakral sehingga masyhur dengan kaidah “Al-Aslu fi Abdha’ Al-Tahrim” (pada dasarnya segala yang berkaitan dengan alat kelamin adalah haram).
Tetapi, saya juga tidak terima bila ternyata ada fenomena perempuan muslimah menikah dengan Non Muslim kemudian mengalami diskriminasi, bahkan hak-haknya dilanggar. Lantaran nikahnya divonis tidak sah dan zina menurut pandangan Agama dan Negara.
Lebih parah, kalau perempuannya adalah non-muslim (Kristiani dan Yahudi) dan lelakinya muslim masih didiskriminasi oleh Negara. Padahal secara agama ia legal. Konkretnya, menyangkut SEMA ini satu sisi saya setuju tetapi di sisi lain tidak – Jika ia mengantarkan kepada diskriminasi perempuan (lelaki juga).
Lalu solusinya bagaimana? Saya tidak tahu solusinya, dan itu kewajiban pemerintah – Meminjam dawuh Roky Gerrung – “Kami berhak mengkritik dan pemerintah wajib mencari solusi, kan mereka (orang-orang pemerintahan) dibayar untuk mencari solusi”. Aw Kama Qala.
Dengan demikian, dalam konteks Indonesia yang heterogen yang sangat logis jika satu sama lain akan terpaut dan jatuh cinta. Maka jika tidak bisa melegalkan nikah beda agama (secara negara), sekurang-kurangnya tetap menjaga hak-hak rakyat sebagai kewajiban negara dengan cara apapun. []