• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Poligami Dalam Pandangan Muhammad Syahrur

Pemaknaan Syahrur ini hanya tepat dari sisi konteks struktur bahasa. Jika kita baca dari konteks sosial yang terjadi pada masa Nabi Muhammad Saw, pemaknaan itu kurang tepat.

Redaksi Redaksi
29/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Poligami

Poligami

608
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Dr. Muhammad Syahrur soal poligami, maka praktik ini menurutnya hanya bisa dilakukan bagi orang yang sudah beristri dan dengan perempuan yang memiliki anak-anak yatim yang terlantar.

Dalam pandangannya, konteks bahasa ayat al-Qur’an tidak mengaitkan kewenangan poligami dengan persoalan biologis laki-laki, kebutuhan terhadap anak, soal kemandulan perempuan, atau kebutuhan-kebutuhan lain yang ada pada pihak suami.

Poligami dalam perspektif ayat an-Nisa adalah solusi terhadap suatu persoalan sosial yang menimpa anak-anak yatim. Karena hal ini hanya bisa dilakukan ketika benar-benar menjamin pemeliharaan dan pendidikan mereka dengan baik dan adil.

Dalam konteks ini, poligami memang halal, bahkan dalam ungkapan Syahrur adalah dianjurkan. Tetapi harus diletakkan pada kondisi dan persyaratan seperti yang direkam ayat an-Nisa.

Pada saat yang sama, harus juga kita tegaskan bahwa sesuatu yang halal dalam fiqh bisa saja tidak boleh melakukannya ketika nyata-nyata mendatangkan kemudharatan kepada banyak pihak. Apalagi jika melenceng dari persyaratan yang telah tergariskan.

Artinya, ketika poligami sebagai solusi terhadap pemeliharaan anak-anak yatim ternyata mendatangkan persoalan sosial. Maka bisa saja ia, Islam larang dan pemeliharaan tidak harus ia lakukan dengan cara mengawini ibu-ibu mereka.

Baca Juga:

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

Dalam hal ini, yang berhak menentukan apakah poligami itu tepat atau tidak adalah masyarakat itu sendiri. Terlebih jika masyarakat melakukan penelitian dan jajak pendapat. Dan dalam hal ini sama sekali tidak melanggar syari’at atau al-Qur’an.

Pemaknaan Syahrur ini hanya tepat dari sisi konteks struktur bahasa. Jika kita baca dari konteks sosial yang terjadi pada masa Nabi Muhammad Saw, pemaknaan itu kurang tepat. Karena poligami pada masa itu, tidak hanya untuk menyelesaikan persoalan sosial yang menimpa anak-anak yatim. []

Tags: Muhammad Syahrurpandanganpoligami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bekerja itu Ibadah
  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi
  • Jangan Malu Bekerja
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID