• Login
  • Register
Minggu, 26 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Poligami Harus Dilarang, Begini Penjelasan Nasr Hamid Abu Zayd

Nasr Hamid mengungkapkan syarat berpoligami adalah masalah keadilan, tetapi untuk berbuat adil seorang tidak akan pernah bisa melakukanya, maka pada ayat ini Nashr Hamid menyimpulkan poligami harus dilarang

Ali Murtadho Ali Murtadho
09/04/2022
in Keluarga
0
Poligami Harus Dilarang

Poligami Harus Dilarang

168
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Poligami hingga kini menjadi isu menarik, dan kerap mengundang polemik. Nashr Hamid Abu Zayd secara tegas mengatakan bahwa poligami harus dilarang. Bagaimana penjelasannya? Kita semua tahu bahwa salah satu tabiat manusia di muka bumi ini diciptakan oleh Allah swt hidup berpasang-pasangan.

Oleh karena itu, kapan dan dimanapun manusia berada pada saatnya akan mencari dan menemukan pasangannya masing-masing. Di dalam Islam proses kehidupan perkawinan itu diatur melalui aturan lembaga pernikahan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah serta menumbuhkan keluarga yang tentram dan penuh kasih sayang. Sebagaimana firman Allah dalam Qs. ar-Ruum; 21

وَمِنْ اٰيٰتِه اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya; “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamul cenderung danl merasal tenteram lkepadanya, dan Dial menjadikan dil antaramu rasal kasihl dan lsayang. lSungguh, pada yangl demikianl itul benar-benarl terdapatl tandal-tanda (kebesaranl Allah) bagil kauml yangl berpikir”.

Oleh karena itu, perkawinan merupakan suatu hal yang sunnah bagi umat manusia serta merupakan tuntunan naluriah untuk bisa berketurunan dalam meneruskan estafet kehidupan di sebuah keluarga. Islam menganjurkan agar manusia menempuh sebuah perkawinan, dan tidak dianjurkan untuk membujang secara sengaja. Nabi Muhammad saw bersabda;

Baca Juga:

Gusti Nurul dan Keteguhan Hatinya Menolak Poligami

Puteri Keraton Menolak Poligami, Inilah Sosok Gusti Nurul

Doa Supaya Pernikahan Langgeng Ala Ulama KUPI

Istri bukan Tulang Rusuk Suami tapi Belahan Jiwanya

ألنّكاهُ سنّتي فمن رغب عن سنّتي فليس منّي

Artinya; “Nikah itu sunnahku, dan barang siapa yang benci terhadap sunnahku, maka bukan termasuk golonganku”.

Salah satu bentuk perkawinan dalam Islam adalah poligami. Istilah poligami yang dikenal di Indonesia adalah seorang suami yang memiliki lebih dari satu orang istri, baik dua,tiga atau empat. Mayoritas masyarakat Indonesia menerapkan perkawinan yang bersifat monogami, secara istilah monogami adalah seorang suami yang memiliki seorang istri saja. Dan tidak ada yang menerapkan sistem perkawinan poliandri, dimana secara istilah poliandri adalah seorang istri yang memiliki lebih dari satu orang suami.

Pembahasan poligami merupakan pembahasan klasik yang sampai detik ini masih hangat dalam perbincangan. Dalil al-Qur’an yang satu-satunya secara spesifik digunakan sebagai dalil poligami adalah Qs. an-Nisa’ ayat 3. Beberapa ulama berbeda pendapat mengenai sistem perkawinan poligami.

Ada yang berpendapat bahwa poligami harus dilarang, lalu ada pula yang mengatakan poligami hanya dikhususkan oleh Allah kepada para Nabi dan Rasul, sebab hanya beliau yang mampu mengamalkan dari seluruh syarat-syaratnya.

Ada juga yang berpendapat bahwa poligami hukumnya sunnah, karena mengikuti jejak baginda Nabi Muhammad saw. Dan ada pula yang menghukumi poligami adalah suatu hal yang mubah (boleh saja). Namun adakah yang berpendapat bahwa hukum poligami harus dilarang?

Pemikiran Tafsir Nasr Hamid Abu Zayd dan Muhammad Shahrur.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Artinya; “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain yang kamu senangi:dua,tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebihl dekat kepada tidak berbuat aniaya”.(Qs. an-Nisa’; 3).

Dalam perkawinan, Muhammad Syahrur dan Nasr Hamid menyimpulkan bahwa al-Qur’an melarang laki-laki untuk menikahi lebih dari satu istri jika mereka tidak dapat mewujudkan asas keadilan pada sang istri maupun anak-anaknya. Namun, Muhammad Syahrur dan Nasr Hamid Abul Zayd mengingatkan bahwa pada waktu yang sama al-Qur’an juga mendorong laki-laki yang memiliki harta untuk mengawini janda yang memiliki anak yang masih belia.

Bagi Muhammad Shahrur poligami adalah suatu hal yang mubah dengan syarat yang tidak mudah bagi para suami. Adapun syarat-syarat yang ditetapkan Shahrur adalah bahwa pertama, Istri kedua, ketiga dan keempat, merupakan seorang janda yang memiliki anak yatim dalam keadaan masih kecil, dan telah ditinggal mati oleh ayahnya.

Karena pada lafadz yatama diawal surat an-Nisa ayat 3 bermakna anak yatim dari seorang perempuan yang telah ditinggal mati oleh ayahnya. Kedua, seorang suami harus memiliki rasa kekhawatiran yang tinggi untuk tidak dapat berlaku adil terhadap seorang anak dari janda tersebut.

Ketiga, jika tidak dapat berlaku adil dengan syarat-syarat tersebut maka hendaknya seorang suami mengawini seorang saja dari batasan maksimal 4 orang istri yang sudah janda tersebut. Karena bagi Shahrur, maksud lafadz fawahidatan di akhir surat an-Nisa ayat 3 adalah salah satu dari 4 orang istri yang sudah janda, dan merupakan istri kedua dari istri sah yang pertama.

Sedangkan menurut Nasr Hamid Abu Zayd, hukum poligami adalah mubah. Nasr Hamid juga memberikan syarat yang tidak mudah bagi para suami. Diantaranya adalah seorang suami harus berlaku adil terhadap anak sendiri, anak-anak dari seorang istri yang sudah janda, baik dari faktor ekonomi dan kebutuhan lainnya.

Namun Nasr Hamid Abu Zayd membandingkanl antara Qs. an-Nisa’ ayat 3 dengan surat an-Nisa’ ayat 129 yang di dalamnya memiliki kesamaan makna dalam berperilaku adil terhadap para istri.

وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

Artinya; “Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian,…..” (Qs. an-Nisa’; 129).

Kata adil pada ayat 3 diartikan sebagai fi’il syarat dan kata orang diartikan jawab syarat, kemudian dijelaskan dengan Qs. an-Nisa’ ayat 129 bahwa kata adil itu sesuatu yang tidak bisa dilakukan manusia.

Karena pada pengunaan kata lan di dalam surat an-Nisa’ ayat 129 bermakna tidak akan pernah. Dari sini Nasr Hamid sebenarnya ingin mengungkapkan syarat berpoligami adalah masalah keadilan, tetapi untuk berbuat adil seorang tidak akan pernah bisa melakukanya, maka pada ayat ini Nasr Hamid menyimpulkan poligami harus dilarang. []

Tags: Nasr Hamid Abu ZaydperkawinanpoligamiSunnah monogamiTafsir Adil Gender
Ali Murtadho

Ali Murtadho

Ali Murtadho. Mahasiswa Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq Jember. Minat/kajian penulis : Ilmu al-Qur'an dan Tafsir

Terkait Posts

Pendidikan Islam

Pentingnya Memberikan Dasar Pendidikan Islam bagi Anak-anak

25 Juni 2022
emosi anak

Mengenal 6 Ciri Khas Emosi Anak

25 Juni 2022
Saling berbuat baik

Pasangan Suami Istri Diminta untuk Saling Berbuat Baik

25 Juni 2022
kekerasan fisik pada anak

Memahami 4 Macam Kekerasan Fisik pada Anak Akibat Kelalaian Orang Tua

24 Juni 2022
Perempuan Bekerja

Laki-laki Penganguran Bukan Salah Perempuan Bekerja

24 Juni 2022
Hikmah bagi Pasangan Suami Istri

Tiga Hikmah bagi Pasangan Suami Istri Pasca Pandemi Covid-19

22 Juni 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kecantikan Perempuan

    Kecantikan Perempuan dan Luka-Luka yang Dibawanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Wukuf di Arafah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Re Grow Solusi Darurat Sampah Pangan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Ketika Wukuf di Arafah Sesuai Anjuran Rasulullah Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlawanan Perempuan terhadap Narasi Budaya Patriarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Doa Ketika Wukuf di Arafah Sesuai Anjuran Rasulullah Saw
  • Makna Wukuf di Arafah
  • Re Grow Solusi Darurat Sampah Pangan di Indonesia
  • Kecantikan Perempuan dan Luka-Luka yang Dibawanya
  • 3 Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist