• Login
  • Register
Sabtu, 12 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Poligami itu Menyakiti Hati Perempuan

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
17/06/2021
in Keluarga
0
Menyakiti Hati Perempuan

Menyakiti Hati Perempuan

82
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selama ini yang didengar di berbagai ceramah, bahwa laki-laki itu berhak untuk poligami, sebagaimana dipraktikkan Nabi Saw dan dibolehkan al-Qur’an (an-Nisa, 4: 3). Sementara perempuan harus menerimanya dengan lapang dada. Poligami memang menyakiti hati perempuan, tetapi perempuan harus belajar bersabar, mencintai karena Allah Swt bukan karena suami, berbagi rizki suami untuk perempuan lain yang halal, dan kelak dijanjikan surga dengan setumpuk kenikmatan tiada tara.

Tahukah Anda bahwa narasi demikian tidak kita temukan di dalam al-Qur’an? Permintaan pada perempuan untuk bersabar pada poligami, bersedia mencintai Allah Swt lebih daripada suami dalam hal poligami, dan janji surga karena menerima poligami. Semua ini tidak ada dalam al-Qur’an.

Perintah bersabar memang ada, tetapi bersifat umum untuk laki-laki dan perempuan, dan dalam semua masalah kehidupan. Bukan secara khusus mengarah pada poligami. Sehingga, baik laki-laki maupun perempuan, harusnya keduanya bersabar dalam mempertahankan ikatan pernikahan agar sesuai dengan anjuran Allah Swt untuk mewujudkan sakinah, mawaddah, wa rahmah, atau kebahagiaan dan cinta kasih bagi keduanya (QS. Ar-Rum, 30: 21).

Perintah mencintai Allah Swt lebih daripada cinta pada yang lain juga bersifat umum, kepada laki-laki dan perempuan. Sehingga, seharusnya tidak hanya digunakan pada perempuan untuk merelakan suaminya menikah lagi, demi cinta pada Allah Swt. Sementara laki-laki tidak dituntut untuk mencintai Allah Swt dengan tidak memenuhi nafsunya melalui poligami.

Di dalam al-Qur’an justru ada narasi tentang pentingnya keadilan dalam poligami dan pernyataan bahwa monogami jauh lebih mudah untuk tidak berbuat zalim (QS. An-Nisa, 4: 3). Ada narasi lain yang jarang didengar oleh kita semua, yang ditujukan kepada perempuan yang khawatir suaminya akan berpoligami. Yaitu tertera pada ayat 128-130 dari Surat an-Nisa.

Baca Juga:

Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

Bacalah dengan seksama ayat-ayat tersebut. Ayat-ayat itu berbicara mengenai perempuan yang khawatir suaminya akan berpaling kepada perempuan lain, dan berencana menikahinya secara poligami. Al-Qur’an mengingatkan mereka, perempuan dan laki-laki, untuk berdamai terlebih dahulu, dan memperbaiki hubungan mereka.

Damai tentu saja dengan perspektif dari kedua belah pihak, laki-laki yang ingin poligami dan perempuan yang ingin mempertahankan cintanya dan ikatanya bersama suaminya. Seruan damai ini yang kemudian dipahami ulama sekarang dengan ijtihad pentingnya izin istri dalam hal poligami.

Jikapun harus poligami, al-Qur’an mengingatkan lagi kepada laki-laki bahwa keadilan itu penting sekali dan seringkali sulit dilakukan. Karena itu diminta untuk kembali berdamai, memperbaiki relasi, serta menjaga diri. Bisa jadi, damai di sini, merupakan permintaan al-Qur’an untuk mengurungkan rencana poligami laki-laki.

Tetapi jikapun susah berdamai, laki-laki terus dengan rencana poligaminya, dan perempuan sulit menerimanya, al-Qur’an justru menawarkan solusi cerai, sebagai sesuatu yang bisa jadi justru menyehatkan relasi dan membuat masing-masiing menjadi mandiri dan bisa lebih baik.

Dus, 15 abad yang lalu al-Qur’an berbicara jauh lebih moderat dan seimbang, dibanding mereka-mereka yang berceramah sekarang dengan mengelabui para perempuan soal poligami dengan narasi sabar, cinta Allah Swt dan janji surga.

*) Penjelasan lebih lengkap dengan seluruh ayat-ayat tentang poligami yang mengacu pada tujuan bersama pernikahan, bisa ditemukan di buku Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam di bab V. Juga ada buku khusus yang berjudul “Sunnah Monogami”  bisa dipesan ke Jogan Mubadalah (WhatsApp 08996340555 ).

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Praktik Kesalingan

Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

12 Juli 2025
Relasi Imam-Makmum

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

9 Juli 2025
Jiwa Inklusif

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

8 Juli 2025
Pemimpin Keluarga

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

4 Juli 2025
Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isu Disabilitas

    Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam dan Persoalan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID