Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Princess Leonor, Calon Ratu Kerajaan Spanyol

Penting bagi kita untuk mencerdaskan perempuan. Karena perempuan adalah sumber kehidupan, sumber peradaban, dan sumber kemajuan bangsa

Zahra Amin by Zahra Amin
10 November 2023
in Publik
A A
0
Princess Leonor

Princess Leonor

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah pemberitaan isu politik negeri ini, dan konflik Palestina-Israel, yang membuat kening berkerut, serta kerap menyisakan duka dan rasa sesak yang tak berkesudahan. Lalu tiba-tiba melintas di lini masa media sosial, yakni postingan suasana pengambilan sumpah konstitusi Princess Leonor dari Spanyol di usianya yang masih 18 tahun. Spontan dunia seakan memberi harapan baru.

Princess Leonor merupakan anak pertama dari Raja Felipe VI dan Ratu Letizia. Ia menjadi pewaris takhta kerajaan Spanyol. Hal ini karena Princess Leonor merupakan anak pertama dari Raja Felipe VI.

Dalam sistem kerajaan kita ketahui bahwa pemegang takhta selanjutnya adalah laki-laki. Hal tersebut terkenal sebagai male-preference cognatic primogeniture. Namun, undang-undang konstitusi tersebut berubah setelah Raja Felipe VI naik takhta dan tidak memiliki anak laki-laki.

Oleh sebab itu, Princess Leonor resmi diangkat sebagai pewaris takhta pertama sejak 19 Juni 2014. Ia akan menjadi Ratu Spanyol pertama yang meneruskan takhta sejak kepemimpinan Isabella II yang berkuasa pada 1833 sampai 1868.

Dukungan, dan Kesempatan yang Sama

Princess Leonor masih berumur remaja, tetapi telah mereka siapkan menjadi Ratu di usia 13 tahun. Ia pun telah menghadiri acara kerajaan dan memberikan pidato di kegiatan tersebut. Princess Leonor telah dibiasakan melakukan pidato kenegaraan.

Princess Leonor juga seorang yang cerdas. Ia mampu berkomunikasi dalam beberapa bahasa di antaranya Spanyol, Arab, Inggris, Mandarin, dan Catalan. Saat ini, ia sedang menempuh pendidikan di UWC Atlantic College.

Tidak hanya itu, Princess Leonor juga memiliki beberapa gelar lainnya, seperti Lady Balaguer, Duchess of Montblanc, Order of the Golden Fleece, Princess of Girona, Countess of Cervera, dan juga Princess of Viana.

Deretan prestasi yang membanggakan dari Princess Leonor tak lepas dari dukungan dan cinta keluarganya. Sang Ayah, King Felipe VI, ibunya Queen Letizia serta adiknya Infanta Sofia telah memberinya kekuatan cinta, sehingga dia mampu tampil percaya diri. Siap mengemban amanat sebagai pewaris tahta berikutnya.

Melihat keharmonisan keluarga King Felipe VI, dan bagaimana antar satu sama lain saling menyayangi serta memberi dukungan tanpa perbedaan, aku jadi teringat dengan pesan yang berulang kali Buya Husein Muhammad sampaikan, bahwa penting bagi kita untuk mencerdaskan perempuan. Karena perempuan adalah sumber kehidupan, sumber peradaban, dan sumber kemajuan bangsa. Maka, jadilah manusia yang sehat, cerdas, dan mandiri.

Perempuan dalam Perjalanan Peradaban Dunia

Sebagaimana yang kita tahu selama ini, dalam sejarah catatan perempuan dalam peradaban dunia tak terdengar sama sekali. Bahkan nyaris hilang. Maka dalam penulisannya menggunakan History, bukan Herstory. Aku mencatat beberapa peradaban dunia di masa lampau yang mengabaikan peran dan posisi perempuan.

Yunani

Pada masyarakat Yunani yang banyak melahirkan para pemikir, terutama para filosof agung itu, hak dan kewajiban perempuan tidak banyak disinggung. Di kalangan elite mereka, perempuan-perempuan mereka tempatkan (disekap) dalam istana-istana.

Sedangkan di kalangan bawah, mereka menjadi komoditas perdagangan yang diperjual belikan. Mereka yang berumah tangga sepenuhnya berada di bawah kekuasaan suaminya. Mereka tak memiliki hak-hak sipil, bahkan hak warispun tidak ada.

Romawi

Masyarakat Romawi terbiasa memandang istri seperti balita, atau anak remaja yang harus selalu mereka awasi. Perempuan selalu di bawah perlindungan dan pengawasan suaminya. Selama masa itu bila seorang perempuan menikah, maka dia dan segala miliknya berada di bawah kekuasaan suami.

Tidak hanya itu, suami juga mengambil alih hak-hak sang istri. Apabila seorang istri melakukan suatu kesalahan, maka adalah hak suami untuk menjatuhkan hukuman baginya. Seorang suami bahkan berhak memvonis mati terhadap istrinya sendiri.

Seorang istri di Romawi tidak lebih sekedar barang koleksi (perabot) milik suami. Jadi kedudukannya sebanding dengan seorang budak yang semata-mata tugasnya menyenangkan dan menguntungkan tuannya. Dia tidak diizinkan untuk mengambil bagian dalam segala persoalan, baik yang bersifat pribadi maupun kemasyarakatan.

Dengan kata lain, dia tidak berhak menerima surat kuasa atau kekuasaan, saksi, menjadi penjamin orang lain dan bahkan menjadi wali. Istri tidak lebih sebagai sekedar barang pajangan dalam rumah tangganya. Apabila suaminya meninggal, maka semua anak laki-lakinya (baik kandung maupun tiri), terutama saudara laki-lakinya berhak atas dirinya.

India

Di India, peraturan yang berhubungan dengan masalah hak waris hanya diturunkan melalui garis laki-laki saja dan tidak kepada perempuan. Perempuan dipandang sebagai sumber dosa dan sumber dari kerusakan akhlak dan agama.

Seorang istri di India terbiasa memanggil suaminya dengan ”Yang Mulia”, atau bahkan ”Tuhan”, karena laki-laki memang dipandang sebagai penguasa bumi. Seorang istri tidak pernah diajak makan bersama dengan suaminya. Dia harus memuja suaminya. Dia juga harus melayani ayah dari suaminya, karena perempuan mereka anggap barang milik suami, dan dia harus tunduk pula kepada anak-anaknya.

Seorang perempuan India mereka jadikan permainan nafsu kebinatangan belaka. Masyarakat India memandang hubungan seks antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai sesuatu yang menjijikkan dan zalim dengan tidak memandang sah atau tidaknya hubungan tersebut.

Princess Leonor, dan Harapan Perempuan

Bagaimanapun juga, terlepas dari siapa Princess Leonor dan bagaimana ia lahir serta tumbuh besar, kemudian bakal menjadi Ratu Spanyol di masa depan, aku tetap merasa bangga.

Selain itu aku menaruh harapan, mata orang seluruh dunia akan melihat, bahwa dunia akan menjadi lebih baik ketika kita memperlakukan perempuan dengan mulia dan terhormat. Karena kehadirannya pula telah mematahkan banyak stigma tentang kepemimpinan, politik dan perempuan.

Dunia hari ini sudah banyak berubah. Sekali kita memberikan akses, ruang dan kesempatan bagi perempuan untuk berdaya, maka perempuan akan memberikan lebih dari apa yang pernah kita bayangkan. Sebagaimana seorang ibu yang mempertaruhkan hidup dan matinya demi kelahiran seorang anak, begitu pula perempuan yang menerima mandat sebagai penjaga peradaban manusia di bumi ini. []

Tags: Kerajaan SpanyolPemimpin Duniapemimpin perempuanperadabanPrincess Leonorsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apresiasi Ulama pada Kepemimpinan Perempuan

Next Post

Mengenal Sosok Syekhah Sutaitah

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Next Post
Syekhah Sutaitah

Mengenal Sosok Syekhah Sutaitah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0