Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Princess Leonor, Calon Ratu Kerajaan Spanyol

Penting bagi kita untuk mencerdaskan perempuan. Karena perempuan adalah sumber kehidupan, sumber peradaban, dan sumber kemajuan bangsa

Zahra Amin Zahra Amin
10 November 2023
in Publik
0
Princess Leonor

Princess Leonor

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah pemberitaan isu politik negeri ini, dan konflik Palestina-Israel, yang membuat kening berkerut, serta kerap menyisakan duka dan rasa sesak yang tak berkesudahan. Lalu tiba-tiba melintas di lini masa media sosial, yakni postingan suasana pengambilan sumpah konstitusi Princess Leonor dari Spanyol di usianya yang masih 18 tahun. Spontan dunia seakan memberi harapan baru.

Princess Leonor merupakan anak pertama dari Raja Felipe VI dan Ratu Letizia. Ia menjadi pewaris takhta kerajaan Spanyol. Hal ini karena Princess Leonor merupakan anak pertama dari Raja Felipe VI.

Dalam sistem kerajaan kita ketahui bahwa pemegang takhta selanjutnya adalah laki-laki. Hal tersebut terkenal sebagai male-preference cognatic primogeniture. Namun, undang-undang konstitusi tersebut berubah setelah Raja Felipe VI naik takhta dan tidak memiliki anak laki-laki.

Oleh sebab itu, Princess Leonor resmi diangkat sebagai pewaris takhta pertama sejak 19 Juni 2014. Ia akan menjadi Ratu Spanyol pertama yang meneruskan takhta sejak kepemimpinan Isabella II yang berkuasa pada 1833 sampai 1868.

Dukungan, dan Kesempatan yang Sama

Princess Leonor masih berumur remaja, tetapi telah mereka siapkan menjadi Ratu di usia 13 tahun. Ia pun telah menghadiri acara kerajaan dan memberikan pidato di kegiatan tersebut. Princess Leonor telah dibiasakan melakukan pidato kenegaraan.

Princess Leonor juga seorang yang cerdas. Ia mampu berkomunikasi dalam beberapa bahasa di antaranya Spanyol, Arab, Inggris, Mandarin, dan Catalan. Saat ini, ia sedang menempuh pendidikan di UWC Atlantic College.

Tidak hanya itu, Princess Leonor juga memiliki beberapa gelar lainnya, seperti Lady Balaguer, Duchess of Montblanc, Order of the Golden Fleece, Princess of Girona, Countess of Cervera, dan juga Princess of Viana.

Deretan prestasi yang membanggakan dari Princess Leonor tak lepas dari dukungan dan cinta keluarganya. Sang Ayah, King Felipe VI, ibunya Queen Letizia serta adiknya Infanta Sofia telah memberinya kekuatan cinta, sehingga dia mampu tampil percaya diri. Siap mengemban amanat sebagai pewaris tahta berikutnya.

Melihat keharmonisan keluarga King Felipe VI, dan bagaimana antar satu sama lain saling menyayangi serta memberi dukungan tanpa perbedaan, aku jadi teringat dengan pesan yang berulang kali Buya Husein Muhammad sampaikan, bahwa penting bagi kita untuk mencerdaskan perempuan. Karena perempuan adalah sumber kehidupan, sumber peradaban, dan sumber kemajuan bangsa. Maka, jadilah manusia yang sehat, cerdas, dan mandiri.

Perempuan dalam Perjalanan Peradaban Dunia

Sebagaimana yang kita tahu selama ini, dalam sejarah catatan perempuan dalam peradaban dunia tak terdengar sama sekali. Bahkan nyaris hilang. Maka dalam penulisannya menggunakan History, bukan Herstory. Aku mencatat beberapa peradaban dunia di masa lampau yang mengabaikan peran dan posisi perempuan.

Yunani

Pada masyarakat Yunani yang banyak melahirkan para pemikir, terutama para filosof agung itu, hak dan kewajiban perempuan tidak banyak disinggung. Di kalangan elite mereka, perempuan-perempuan mereka tempatkan (disekap) dalam istana-istana.

Sedangkan di kalangan bawah, mereka menjadi komoditas perdagangan yang diperjual belikan. Mereka yang berumah tangga sepenuhnya berada di bawah kekuasaan suaminya. Mereka tak memiliki hak-hak sipil, bahkan hak warispun tidak ada.

Romawi

Masyarakat Romawi terbiasa memandang istri seperti balita, atau anak remaja yang harus selalu mereka awasi. Perempuan selalu di bawah perlindungan dan pengawasan suaminya. Selama masa itu bila seorang perempuan menikah, maka dia dan segala miliknya berada di bawah kekuasaan suami.

Tidak hanya itu, suami juga mengambil alih hak-hak sang istri. Apabila seorang istri melakukan suatu kesalahan, maka adalah hak suami untuk menjatuhkan hukuman baginya. Seorang suami bahkan berhak memvonis mati terhadap istrinya sendiri.

Seorang istri di Romawi tidak lebih sekedar barang koleksi (perabot) milik suami. Jadi kedudukannya sebanding dengan seorang budak yang semata-mata tugasnya menyenangkan dan menguntungkan tuannya. Dia tidak diizinkan untuk mengambil bagian dalam segala persoalan, baik yang bersifat pribadi maupun kemasyarakatan.

Dengan kata lain, dia tidak berhak menerima surat kuasa atau kekuasaan, saksi, menjadi penjamin orang lain dan bahkan menjadi wali. Istri tidak lebih sebagai sekedar barang pajangan dalam rumah tangganya. Apabila suaminya meninggal, maka semua anak laki-lakinya (baik kandung maupun tiri), terutama saudara laki-lakinya berhak atas dirinya.

India

Di India, peraturan yang berhubungan dengan masalah hak waris hanya diturunkan melalui garis laki-laki saja dan tidak kepada perempuan. Perempuan dipandang sebagai sumber dosa dan sumber dari kerusakan akhlak dan agama.

Seorang istri di India terbiasa memanggil suaminya dengan ”Yang Mulia”, atau bahkan ”Tuhan”, karena laki-laki memang dipandang sebagai penguasa bumi. Seorang istri tidak pernah diajak makan bersama dengan suaminya. Dia harus memuja suaminya. Dia juga harus melayani ayah dari suaminya, karena perempuan mereka anggap barang milik suami, dan dia harus tunduk pula kepada anak-anaknya.

Seorang perempuan India mereka jadikan permainan nafsu kebinatangan belaka. Masyarakat India memandang hubungan seks antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai sesuatu yang menjijikkan dan zalim dengan tidak memandang sah atau tidaknya hubungan tersebut.

Princess Leonor, dan Harapan Perempuan

Bagaimanapun juga, terlepas dari siapa Princess Leonor dan bagaimana ia lahir serta tumbuh besar, kemudian bakal menjadi Ratu Spanyol di masa depan, aku tetap merasa bangga.

Selain itu aku menaruh harapan, mata orang seluruh dunia akan melihat, bahwa dunia akan menjadi lebih baik ketika kita memperlakukan perempuan dengan mulia dan terhormat. Karena kehadirannya pula telah mematahkan banyak stigma tentang kepemimpinan, politik dan perempuan.

Dunia hari ini sudah banyak berubah. Sekali kita memberikan akses, ruang dan kesempatan bagi perempuan untuk berdaya, maka perempuan akan memberikan lebih dari apa yang pernah kita bayangkan. Sebagaimana seorang ibu yang mempertaruhkan hidup dan matinya demi kelahiran seorang anak, begitu pula perempuan yang menerima mandat sebagai penjaga peradaban manusia di bumi ini. []

Tags: Kerajaan SpanyolPemimpin Duniapemimpin perempuanperadabanPrincess Leonorsejarah
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Rima Hassan
Figur

Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa

16 Oktober 2025
Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel
  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas
  • Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID