• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

PRT Adalah Manusia

Hak-hak pekerja termasuk PRT di dalamnya harus mendapatkan perlindungan. Sebab dalam etika Islam, seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain dan tidak boleh menyakiti atau merendahkan sesamanya

Redaksi Redaksi
26/10/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
PRT adalah Manusia

PRT adalah Manusia

760
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pekerja rumah tangga (PRT) adalah manusia dengan seluruh kapasitas fisiknya yang terbatas.

PRT berhak untuk mendapatkan istirahat yang cukup. Karena itu para majikan tidak dibenarkan membebani para pekerjanya di luar kemampuannya.

Al-Qur’an mengajarkan bahwa Tuhan pun tidak pernah membebani makhluk-Nya dengan kewajiban-kewajiban yang tidak mampu ditanggungnya:

“Tuhan tidak membebani orang di luar kemampuannya.” (QS. al-Baqarah (2): 286).

Nabi Muhammad saw pernah menyatakan: “Sesungguhnya tubuhmu mempunyai hak.”

Baca Juga:

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

Cara Mengatasi Rasa Jenuh dalam Kehidupan Rumah Tangga

Stereotipe Perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga

Membangun Rumah Tangga dengan Relasi yang Adil dan Setara

Hak tubuh adalah hak untuk istirahat yang cukup, hak untuk sehat, hak untuk berdaya, dan hak untuk dihormati.

Hak-hak pekerja termasuk PRT di dalamnya harus mendapatkan perlindungan. Sebab dalam etika Islam, seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain dan tidak boleh menyakiti atau merendahkan sesamanya.

Apa yang menjadi penderitaan seseorang seharusnya juga menjadi derita bagi hidupnya.

Terlepas dari semua itu, Negara harus menjadi ujung tombak dalam memberikan perlindungan dan jaminan atas hak-hak warganya apapun jenis kelamin, profesi, termasuk PRT.

Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 Huruf i ayat 4 menyatakan, “Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.”

Pada ayat sebelumnya (ayat 2) UUD itu menegaskan, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.”*

*Sumber: tulisan KH. Husein Muhammad dalam buku Ijtihad Kyai Husein, Upaya Membangun Keadilan Gender.

Tags: manusiaPekerjaPRTrumah tangga
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan Tradisional

    Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengebiri Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID