• Login
  • Register
Senin, 23 Mei 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Eka S Rufaidah

    Ternyata ini Penyebabnya, Pernikahan Eka S Rufaidah yang Bertahan Cuma 8 Hari

    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

    Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

    Lawan Insecure

    Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva

    kriteria pasangan

    3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Anak-anak butuh bermain

    Mama Papa! Anak-anak Butuh Bermain

    sikap penghancur hubungan perkawinan

    Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan

    Pendidikan Perempuan

    Potret Pendidikan Perempuan dalam Hidup dan Kehidupannya

    anak saleh dan salehah

    3 Prasyarat agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Doa untuk Menghilangkan Kesedihan

    Mengapa Perkawinan Anak Harus Dikecam? Ini Jawabannya!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

    Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

    Membangun Kembali Kesadaran Sosial

    Sebuah Refleksi untuk Membangun Kembali Kesadaran Sosial

    kriteria pasangan

    3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    sikap penghancur hubungan perkawinan

    Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan

    anak saleh dan salehah

    3 Prasyarat agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Suara Perempuan

    Suara-suara Perempuan yang Didengar Allah Swt dalam al-Qur’an

    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa saat dilanda penderitaan

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Eka S Rufaidah

    Ternyata ini Penyebabnya, Pernikahan Eka S Rufaidah yang Bertahan Cuma 8 Hari

    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

    Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

    Lawan Insecure

    Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva

    kriteria pasangan

    3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Anak-anak butuh bermain

    Mama Papa! Anak-anak Butuh Bermain

    sikap penghancur hubungan perkawinan

    Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan

    Pendidikan Perempuan

    Potret Pendidikan Perempuan dalam Hidup dan Kehidupannya

    anak saleh dan salehah

    3 Prasyarat agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Doa untuk Menghilangkan Kesedihan

    Mengapa Perkawinan Anak Harus Dikecam? Ini Jawabannya!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

    Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

    Membangun Kembali Kesadaran Sosial

    Sebuah Refleksi untuk Membangun Kembali Kesadaran Sosial

    kriteria pasangan

    3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    sikap penghancur hubungan perkawinan

    Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan

    anak saleh dan salehah

    3 Prasyarat agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Suara Perempuan

    Suara-suara Perempuan yang Didengar Allah Swt dalam al-Qur’an

    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa saat dilanda penderitaan

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Puasa bagi Perempuan Hamil dan Menyusui

Dalam menjalankan fungsi reproduksinya, lalu perempuan tidak menjalankan ibadah puasanya seperti dalam masa haid, nifas, amil dan menyusui, bukankah itu merupakan bentuk ketundukkannya? Ketundukkan kepada ketentuan Tuhan agar dalam masa itu perempuan tidak berpuasa.

Lies Marcoes Natsir Lies Marcoes Natsir
14/04/2021
in Personal, Rekomendasi
0
Puasa

Puasa

74
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam bulan puasa tahun ini, dua mantu perempuan saya berhalangan puasa: Dilla sedang hamil muda, dan Thalita sedang menyusui. Sepintas saya menguatkan mereka untuk tidak berpuasa. Dan sepertinya tak ada soal. Hukum fiqih bab Puasa sudah cukup jelas mereka fahami.

Namun seorang teman mengirimkan WA dengan menyertakan sebuah keluhan dari seorang perempuan yang merasa hak-haknya sebagai perempuan yang sedang reproduksi aktif (hamil, menyusui) dipersoalkan. Ia begitu nelangsa oleh anggapan bahwa seolah-olah hamil menyusui itu soal “mindset”. Dalam anggapan itu perempuan kalau punya niat kuat niscaya akan sanggup menjalankan puasanya meskipun sedang hamil dan apalagi “hanya” menyusui.

Ada tiga hal yang ingin saya diskusikan di sini. Pertama Ibadah, terutama ibadah puasa merupakan bentuk ketundukkan manusia kepada Allah. Tidak ada ibadah lain yang begitu personal dibandingkan puasa. Karenanya bentuk ketundukannya pun sangat personal. Orang bisa memalsukan ibadah lain: shalat, haji sebagai tindakan yang dijalankan dengan pura-pura.

Namun dalam puasa, kejujuran dalam menjalankannya hampir tak dapat dimanipulasikan. Puasa ya puasa, menahan lapar dari fajar sampai magrib. Mungkin orang bisa pura-pura shalat, atau bahkan haji dengan menjalankan ritualnya, tapi tidak dengan puasa. Puasa nyaris tak dapat dilakukan dengan pura-pura puasa. Ketika itu dijalankan tak bisa lain selain bentuk ketundukkan.

Dalam menjalankan fungsi reproduksinya, lalu perempuan tidak menjalankan ibadah puasanya seperti dalam masa haid, nifas, amil dan menyusui, bukankah itu merupakan bentuk ketundukkannya? Ketundukkan kepada ketentuan Tuhan agar dalam masa itu perempuan tidak berpuasa.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • 3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam
  • Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental Dengan Self Love
  • Suara-suara Perempuan yang Didengar Allah Swt dalam al-Qur’an
  • Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Baca Juga:

3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental Dengan Self Love

Suara-suara Perempuan yang Didengar Allah Swt dalam al-Qur’an

Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Kedua, dalam Al Qur’an semua peristiwa reproduksi perempuan digambarkan dengan nada yang sangat positif dan mendukung perempuan. Ayat tentang menstruasi mengoreksi anggapan Jahiliyah seolah-olah menstruasi adalah peristiwa buruk dan merendahkan perempuan. Al Qur’an menggambarkannya sebagai sesuatu yang wajar , bukan penyakit bukan pula kutukan.

Secara sangat khusus ada tiga ayat yang begitu jelas dan positif menggambarkan dukungan Allah kepada perempuan yang sedang hamil dan menyusui. Dalam Surat Al Baqarah 233, Surat Luqman 14, dan Al Ahqaf 15 dijelaskan bahwa kehamilan dan menyusui disebutkan sebagai peristiwa yang maha penting bagi kelangsungan manusia. Didalamnya dijelaskan soal konsep ikhlas untuk kedua pihak dan sebagai amal saleh yang pahalanya kekal.

Sebegitu pentingnya Allah dalam menekankan pentingnya memperhatikan perempuan yang sedang hamil dan menyusui, sampai berulang kali Allah menegaskan bahwa masa kehamilan dan menyusui merupakan peristiwa yang penting dan genting. Untuk itu dalam Al Qur’an digunakan kata yang seolah tak ada padanannya untuk menggambarkannya.

Kehamilan (dan menyusui) disebutkan sebagai peristiwa yang “berat di atas berat”, “susah di atas susah”/ “sulit di atas sulit”. Penegasan Tuhan ini menurut saya niscaya pengandung pesan kemanusiaan yang maha penting yang dititipkan Tuhan kepada manusia.

Ketiga, di tiga ayat yang secara eksplisit ditegaskan tentang perlunya menjaga ibu hamil dan menyusui bahkan dengan menyertakan ketentuan yang jelas yang tak membutuhkan lagi penafsiran : “ hamil dan menyusuinya selama 30 bulan”, ( Al Ahqaf: 15), dan “menyusui anak selama dua tahun ( Al Baqarah 233, Luqman 14). Tiga puluh bulan dan dua tahun adalah angka yang tak membutuhkan tafsir lain untuk mengartikannya.

Guna memenuhi ketentuan Allah itu, para ahli fiqih kemudian mengaturnya dengan cara yang lebih rinci. Misalnya ketika perempuan menjalankan Ibadah Puasa dan Ibadah Haji, seluruh argumen fiqih dalam tema itu memastikan bahwa aktivitas hamil dan menyusui sebagai hal yang dibenarkan untuk membatalkan kewajiban puasa.

Ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah wajib bagi orang dewasa dan berakal. Namun hal yang semula dihukumi wajib itu bisa jadi terlarang jika kewajiban itu membahayakan kehidupan. Mengingat kehamilan dan menyusui adalah dua peristiwa yang penting untuk kelangsungan hidup manusia, karenanya kewajiban puasa pada perempuan diberi keringanan dan bisa menggantinya dalam bentuk kebaikan seperti memberi makan mereka yang membutuhkan.

Keringanan yang diberikan Allah itu oleh para ahli tasawuf diartikan sebagai ke- Maha-Murahan dan Ke Maha-Baikan Allah. Dan ketika orang mengabaikan keringanan itu dengan alasan berpuasa itu wajib, maka dalam perspektif tasawuf sikap itu merupakan bentuk kesombongan manusia: sudah diberi keringanan kok ngeyel. “Sombong amat”!

Hamil dan menyusui adalah peristiwa yang terkait dengan pemeliharaan kehidupan. Dalam prinsip Hak Asasi Manusia dalam Islam, Nabi telah menekankan bahwa mengutamakan menjaga kehidupan lebih penting bahkan dibandingkan dengan kewajiban apapun dalam agama.

 

Puasa

Pada abad ke 14 ( tahun 1388) di Granada Spanyol, seorang ulama plus intelek peletak dasar Hak Asasi manusia dalam Islam, Imam Abu Isyhaq Asy-Syatibi, mengajukan rumusan yang solid tentang “Apa itu syariat dan apa tujuannya”. Argumennya telah dijadikan dasar-dasar Hak Asasi Manusia dalam Islam. Ia menyatakan, Allah menurunkan syariat (aturan hukum) untuk menegaskan kemaslahatan dan menghindari kemudaratan. Sederhananya, aturan-aturan hukum yang digariskan Allah itu untuk kemaslahatan manusia.

Dalam uraiannya, Imam Al-Syathibi kemudian membagi konsep maslahat ini ke dalam tiga bagian yaitu kemaslahatan primer (dharuriyyat ), sekunder ( hajiyyat) dan tersier (tahsiniyat). Maslahat primer adalah sesuatu yang niscaya harus ada tanpa syarat demi terwujudnya kebaikan manusia, dan ajaran agama menjadi penopang utamanya. Dalam kemaslahatan primer itu Imam Syatibi merumuskan lima unsur pokok yang harus terpelihara, atau dikenal dengan istilah lima prinsip universal ( kulliyat al-khams). Di antara yang lima itu, hifdh al-nafs (prinsip untuk menjaga jiwa) diletakkan sebagai prinsip yang utama dan pertama.

Lalu siapa yang menentukan bahwa sesuatu itu prinsip dan sebagai nilai universal dan yang lainnya kurang prinsipil? Para ulama tentu telah meletakkan dasar-dasarnya. Namun sepanjang sejarah pengejawantahan nilai-nilai itu senantiasa muncul perkembangan yang dinamis mengingat keragaman manusia yang dilintasi sejarah Islam dan perkembangannya. Dalam cara meletakkan dasar-dasar itu, responsif dan sensitif pada kebutuhan manusia yang berbeda berdasarkan, suku, ras, jenis kelamin, umur menjadi penting dan niscaya.

Jika hal yang prinsip itu diserahkan kepada satu pihak saja, misalnya kepada cara pandang penguasa, atau lelaki, niscaya kemaslahatan rakyat dan perempuan dalam memenuhi kebutuhannya untuk mendapatkan kebaikan, seperti kemaslahatan dalam menjalankan reproduksinya bagi perempuan bisa terabaikan.

Sederhananya, karena lelaki tak pernah mengalami haid, hamil, nifas dan menyusui, sementara mereka menjadi penguasa otoritas atas hukum, maka sangatlah penting bagi mereka untuk senantiasa sensitif dengan mengupdate pengetahuan berdasarkan pengalaman perempuan dalam menjalankan reproduksinya. Di sini dibutuhkan empati dan pemahaman yang dalam agar aturannya tidak didasarkan prasangka yang bias gender.

Tak hanya lelaki, bias juga bisa terjadi antar perempuan dengan perempuan yang lain dalam kelas yang berbeda. Mereka yang mendapatkan kecukupan sumber daya (ekonomi, politik, waktu) tentu tak dapat dijadikan sandaran patokan dengan mengesampingkan pengalaman perempuan yang harus bekerja mencari nafkah dan mengerjakan pekerjaan lain demi berjalannya kehidupan secara normal.

Jadi ketika menyatakan bahwa perempuan dianggap kurang imannya karena tidak dapat mengupayakan untuk tetap berpuasa tatkala mereka hamil dan menyusui, hal itu jelas melanggar dua hal sekaligus: pertama melanggar Al Qur’an yang menegaskan bahwa kehamilan dan menyusui adalah sebuah peristiwa kehidupan yang maha penting, kedua dari sisi nilai Human Rights dalam Islam, menyatakan bahwa perempuan seharusnya tetap berpuasa ketika hamil dan menyusui adalah melanggar prinsip HAM dalam Islam yaitu Hifdun Nafs (Menjaga jiwa). Selamat Berpuasa! []

Via: https://rumahkitab.com/merebut-tafsir-puasa-bagi-perempuan-hamil-dan-menyusui/?fbclid=IwAR3n6F7wuB0K7JjSkJ41IEIYMApZ42aXGVbhOmOb_Emm6XcywNvS7PV0Z9U
Tags: Fiqih PerempuanHak Reproduksi Perempuanislamkesehatan reproduksiMerebut TafsirpuasaRamadan 1442 H
Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Direktur Rumah Kitab Jakarta

Terkait Posts

Lawan Insecure

Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva

23 Mei 2022
Anak-anak butuh bermain

Mama Papa! Anak-anak Butuh Bermain

22 Mei 2022
Suara Perempuan

Suara-suara Perempuan yang Didengar Allah Swt dalam al-Qur’an

21 Mei 2022
Doa untuk Menghilangkan Kesedihan

Mengapa Perkawinan Anak Harus Dikecam? Ini Jawabannya!

21 Mei 2022
Hak Asuh Anak

Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

20 Mei 2022
Tradisi Rewang

Mengurai Makna Tradisi Rewang Di Balik Acara Hajatan

19 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pendidikan Perempuan

    Potret Pendidikan Perempuan dalam Hidup dan Kehidupannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebuah Refleksi untuk Membangun Kembali Kesadaran Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternyata ini Penyebabnya, Pernikahan Eka S Rufaidah yang Bertahan Cuma 8 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid
  • Sebuah Refleksi untuk Membangun Kembali Kesadaran Sosial
  • Doa untuk Menghilangkan Kesedihan
  • Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva
  • 3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kiat Membaca Kecerdasan Spiritual Perspektif Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist