Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan, Qadha atau Fidyah? Ini Jawabannya

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
4 Juni 2020
in Hikmah
A A
0
2
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Islam sebagai ajaran yang secara universal memperhatikan kondisi umatnya, memberikan rukhsoh dan keringanan dalam hal pelaksanaan ibadah jika terdapat kesulitan, salah satunya adalah dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Berpuasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi semua orang Islam yang telah baligh, berakal, dan sehat. Para ulama bersepakat membolehkan orang sakit untuk tidak menjalankannya, namun berbeda pendapat tentang kebolehan musafir, orang hamil, menyusui, dan lansia untuk berbuka.

Perempuan memiliki pengalaman biologis hamil dan menyusui yang tidak dirasakan oleh laki-laki. Saat dalam kondisi ini, ia tidak hanya harus memperhatikan kesehatan dan nutrisi untuk dirinya sendiri, ia juga harus memperhatikan kondisi buah hatinya baik saat masih dalam kandungan maupun saat menyusui.

Illat kebolehan perempuan menyusui (murdhi’) dan hamil disamakan dengan orang sakit, yakni kekhawatiran akan bahaya bagi diri sendiri maupun anaknya. Perempuan yang sedang mengandung dan menyusui membutuhkan gizi yang cukup. Kekurangan makanan dan minuman selama bulan puasa dapat mengurangi kadar gizi atau air susu ibu (ASI) yang dibutuhkan, hal ini dapat berakibat kurang baik pada janin dan anaknya.

Hakikat puasa itu baik, akan tetapi jika berakibat negatif bagi para perempuan hamil dan menyusui, maka boleh ditinggalkan. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih daf’u al mafasid muqaddam ‘ala jalb al-masalih. Namun kebolehannya tersebut tidak berarti ia terbebas selamanya, ia harus mengganti apa yang telah ditinggalkannya.

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd dijelaskan, ada empat pendapat mengenai cara qadha puasa bagi perempuan hamil dan menyusui. Pertama, wajib membayar kafarat atau fidyah tanpa mengqadha puasa. Ini diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Kedua, Wajib mengqadha puasa tanpa membayar fidyah/kafarat. Ini pendapat Abu Hanifah dan pengikutnya, Abu Ubaid, serta Abu Tsur.

Ketiga, wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah/kafarat. Ini pendapat Syafi’i. dan Keempat, orang hamil wajib mengqadha puasa, sedangkan orang menyusui wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah atau kafarat. Perbedaan pendapat tersebut disebabkan oleh perbedaan penyamaan antara orang yang berat untuk melakukan puasa dengan orang sakit.

Ulama yang menyamakan orang hamil dan orang menyusui dengan orang sakit berpendapat bahwa orang hamil dan orang menyusui hanya wajib mengqadha. Sedangkan ulama yang menyamakan mereka dengan orang yang tak mampu berpuasa berpendapat bahwa orang hamil dan menyusui wajib membayar fidyah saja, tanpa qadha.

Pendapat ini mengambil ketentuan surat al-Baqarah ayat 184, Dan orang-orang yamg tidak mampu berpuasa wajib membayar fidyah berupa pemberian makanan kepada orang-orang miskin.

Ulama yang menyamakan orang hamil dan orang menyusui dengan orang sakit dan orang yang tidak kuat puasa, berpendapat bahwa orang hamil dan menyusui wajib mengqadha, karena identik dengan orang sakit, juga wajib membayar fidyah, karena identik dengan orang yang tak kuat puasa.

Ada juga ulama yang membedakan orang hamil dengan orang menyusui. Dan ada yang menyamakan orang hamil dengan orang sakit. Orang yang menyusui disamakan dengan orang sakit. Orang yang tidak kuat puasa disamakan dengan orang yang sehat.

Menurut Ibnu Rusyd, ulama yang menentukan wajib qadha saja atau wajib fidyah saja lebih utama daripada mewajibkan qadha dan fidyah kedua-duanya. Sedangkan qadha lebih utama daripada fidyah, sebab pemahaman terhadap qiraat tersebut tidak mutawatir.

Dari perbedaan pendapat tersebut, sebenarnya bisa menjawab polemik yang berkembang di kalangan ibu hamil dan menyusui terkait manakah yang harus dilakukan. Namun alangkah baiknya mengambil solusi paling bijak yang diyakini masing-masing.

Jika melihat keterangan dari kitab Minhaj Ath-Thalibin dan beberapa kitab fiqih lainnya, mayoritas menjelaskan bahwa jika berbukanya karena mengkhawatirkan janin dan anaknya saja, selain mengqadha, dia juga harus membayar fidyah.

Qadha puasa dapat dilakukan kapan saja sebelum datangnya bulan Ramadhan tahun berikutnya. Jika sampai Ramdhan berikutnya belum mengqadha, selain masih mengqadha, harus juga membayar kafarat berupa makanan pokok (beras) satu mud (sekitar 6 ons) per harinya. Wallau A’lam Bishawab. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

4 Tips Bercinta di Saat Pandemi

Next Post

Para Sufi juga Mencari Nafkah

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Humor Disabilitas
Disabilitas

Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

20 Juli 2026
HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

20 Juli 2026
Sepak Bola Dunia
Aktual

Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

20 Juli 2026
HIV Menular
Pernak-pernik

HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

19 Juli 2026
Apa itu AIDS
Pernak-pernik

Apa itu AIDS?

19 Juli 2026
Sejarah Prancis
Aktual

Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

19 Juli 2026
Next Post
Para Sufi juga Mencari Nafkah

Para Sufi juga Mencari Nafkah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral
  • Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya
  • Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia
  • HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya
  • Apa itu AIDS?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0