Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Rahmah El Yunusiyah: Sosok Muslimah Tangguh Pejuang Kemerdekaan bagi Kaum Perempuan

Mengetahui perjuangan Rahmah El Yunusiyah dalam memerdekakan kaum perempuan melalui ilmu pengetahuan, merupakan hal yang sangat luar biasa

Dwi Indriani by Dwi Indriani
30 November 2022
in Figur
A A
0
2 Hikmah Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

2 Hikmah Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

2
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mendengar nama Rangkayo Rahmah El Yunusiyah mungkin masih sangat minim diketahui banyak orang. Hal ini dikarenakan nama muslimah hebat ini sangat jarang atau bahkan tidak kita pelajari dalam daftar buku sejarah sebagai salah satu pahlawan perempuan di Indonesia yang telah banyak berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia terutama kemerdekaan bagi kaum perempuan.

Sebagai salah satu perempuan Indonesia yang bisa merasakan nikmatnya pendidikan dengan mudah saat ini. Hati penulis seakan-akan bergetar mengetahui bagaimana perjuangan seorang Rangkayo Rahmah El Yunusiyah dalam memerdekakan kaum perempuan Minangkabau agar tidak terus tenggelam dalam paradigma bahwa perempuan tidak perlu berpendidikan tinggi-tinggi karena tempat akhir yang dituju hanyalah sebatas dapur, sumur, dan kasur.

Kaum perempuan selalu dipandang rendah dibanding laki-laki. Perempuan adalah makhluk yang disiapkan untuk melayani seorang suami. Kaum perempuan tertindas, sementara tiap sebentar banyak pemikiran yang mengatakan bahwa perempuan adalah tiang negara, bagaimana pula keadaan suatu negara jika ternyata tiangnya saja sangatlah rapuh?

Syaikhah Hajjah Rangkayo Rahmah El- Yunusiyah adalah nama lengkap muslimah tangguh itu. Salah satu pahlawan perempuan bangsa Indonesia yang dengan hijab syar’i melilit di kepalanya lantas tidak membatasi segala aktivitas dan semangat perjuangannya.

Rahmah adalah seorang pendidik luar biasa, reformator pendidikan Islam, pendiri Diniyyah Putri yaitu sekolah perempuan pertama di Indonesia, dan bahkan konon katanya pertama di dunia, aktivis kemanusiaan, anggota parlemen perempuan Republik Indonesia. Rahmah adalah ayam betina yang berkokok dengan gigihnya demi kemerdekaan bangsa Indonesia.

Menjadi seorang pejuang dalam pendidikan Islam terutama untuk kaum perempuan, Rahmah El Yunusiyah mengawali mimpinya mendirikan sekolah khusus perempuan berawal dari sebuah keresahan yang Rahmah El Yunusiyah rasakan pada saat belajar di sekolah Diniyyah School, sekolah yang didirikan kakaknya Zainuddin Labay El-Yunusyah.

Rahmah El Yunusiyah menemui ketimpangan antara kaum perempuan dan laki-laki di sekolah ini, perempuan tidak bebas dalam mengutarakan pendapat dan menggunakan haknya dalam belajar. Beliau menemukan banyak masalah perempuan terutama dalam perspektif fikih yang tidak dijelaskan secara rinci oleh guru yang notabene adalah laki-laki. Murid perempuan pun enggan bertanya.

Inilah yang membuat Rahmah bersama kedua temannya Sitti Nansiah dan Djawana Basyir mempelajari lebih dalam tentang fikih di luar sekolah kepada Abdul Karim Amrullah seorang ulama di surau jembatan besi padang panjang.

Tepat Kamis, 1 November 1923, Rahmah resmi mendirikan sekolah yang dinamai Diniyyah Puteri Padang Panjang. Sekolah ini bagaikan lentera yang menjadi titik awal kemerdekaan kaum perempuan. Memang tak semudah membalikkan telapak tangan perjalanan mendirikan sekolah perempuan ini diwarnai berbagai perjuangan sengit dari Rahmah. Pengorbanan dalam bentuk materiil maupun non materiil banyak terkuras demi eksistensi Diniyyah Puteri dan cita-cita Rahmah El Yunusiyah dalam memberikan pengetahuan kepada kaumnya (Perempuan).

Tak sedikit rintangan harus dihadapi mulai dari pergunjingan masyarakat Padang Panjang yang masih menjunjung tinggi budaya bahwa perempuan tidak harus berpendidikan, kehadiran Belanda sebagai penjajah yang tidak menyukai kalau pribumi menjadi pintar, dan bahkan gempa pada 28 Juni 1926 berkekuatan 7,6 skala Richter yang harus membuat Diniyyah Puteri binasa dengan tanah.

Namun, gempa hanya membinasakan bangunan fisik Diniyyah Puteri, semangat Rahmah tidak ada padamnya. Perjuangan untuk membuat sekolah bagi perempuan itu tetap eksis, sehingga harus membuat Rahmah berjuang lebih keras mencari bantuan kesana kemari untuk pembangunan kembali Diniyyah Puteri.

Perjalanan panjang yang penuh dengan lelah harus beliau lalui. Berjalan berkilo-kilo meter jauh dari Padang Panjang, berdakwah dan mengadakan pengajian di berbagai masjid. Bahkan memberi pelajaran sampai ke tanah semenanjung untuk mencari uang demi eksisnya Diniyyah Puteri.

Rahmah tak hanya hadir sebagai pahlawan bagi pendidikan perempuan, Rahmah dan Diniyyah Puteri juga hadir sebagai pahlawan kemusiaan bagi korban gempa, bagi para pejuang kemerdekaan. Rahmah melakukan pembebasan terhadap perempuan-perempuan Minang yang hendak dijadikan pemuas nafsu tentara Jepang. Bahkan Rahmah adalah panglima perang yang menginisiasi terbentuknya TKR Padang Panjang. Keluar masuk tahanan penjajah tidak membuat semangat beliau surut dalam memperjuangkan kemerdekaan Negara Republik Indonesia.

Tak sebatas itu, pada Tahun 1955 melalui kunjungan Rektor Universitas Al-Azhar, Dr. Syekh Abdurrahman Taj, keberadaan Diniyyah puteri sebagai sekolah khusus perempuan pertama menjadi percontohan bagi Universitas Al-Azhar membuka Kulliyatul Lil Banat yang merupakan fakultas yang dikhususkan untuk perempuan. Karena hal tersebut, Rahmah El Yunusiyah kemudian mendapatkan undangan kehormatan dari Univeristas Al-Azhar Mesir dan mendapatkan gelar kehormatan “Syaikhah” yang belum pernah diberikan sebelumnya.

Gelar tersebut merupakan gelar guru besar pertama untuk perempuan di dunia. Keputusan memberikan gelar ini karena para guru besar memandang apa yang dilakukan Rahmah adalah hal yang luar biasa apalagi hal tersebut dilakukan pada kondisi Negara Indonesia dalam kondisi terjajah. Di Indonesia, pemerintah menganugerahkannya tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana secara anumerta pada 13 Agustus 2013.

Mengetahui perjuangan Rahmah El Yunusiyah dalam memerdekakan kaum perempuan melalui ilmu pengetahuan, merupakan hal yang sangat luar biasa. Sebagai seorang perempuan yang bisa menikmati mudahnya akses pendidikan saat ini merupakan tugas utama bagi kita agar terus belajar, tak hanya sibuk bersolek mempercantik diri tetapi harus terus mengembangkan kemampuan diri. []

Tags: pahlawan nasionalPahlawan PerempuanPerempuan NusantaraRahmah El Yunusiyahulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Nabi Muhammad Saw Sambut Ceria Kehadiran Anak-anak dan Perempuan

Next Post

Ngaji Diri Part 6: Mengenali Ragam Gangguan Mental

Dwi Indriani

Dwi Indriani

Penulis merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jurusan Politik Pemerintahan. Tertarik pada isu-isu politik, kesetaraan Gender, Personal Development dan Perubahan Iklim.

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Konsolidasi Ulama Perempuan
Publik

KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

6 Januari 2026
Next Post
Gangguan Mental

Ngaji Diri Part 6: Mengenali Ragam Gangguan Mental

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0