Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Rahmah El Yunusiyah: Sosok Muslimah Tangguh Pejuang Kemerdekaan bagi Kaum Perempuan

Mengetahui perjuangan Rahmah El Yunusiyah dalam memerdekakan kaum perempuan melalui ilmu pengetahuan, merupakan hal yang sangat luar biasa

Dwi Indriani by Dwi Indriani
30 November 2022
in Figur
A A
0
2 Hikmah Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

2 Hikmah Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

2
SHARES
115
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mendengar nama Rangkayo Rahmah El Yunusiyah mungkin masih sangat minim diketahui banyak orang. Hal ini dikarenakan nama muslimah hebat ini sangat jarang atau bahkan tidak kita pelajari dalam daftar buku sejarah sebagai salah satu pahlawan perempuan di Indonesia yang telah banyak berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia terutama kemerdekaan bagi kaum perempuan.

Sebagai salah satu perempuan Indonesia yang bisa merasakan nikmatnya pendidikan dengan mudah saat ini. Hati penulis seakan-akan bergetar mengetahui bagaimana perjuangan seorang Rangkayo Rahmah El Yunusiyah dalam memerdekakan kaum perempuan Minangkabau agar tidak terus tenggelam dalam paradigma bahwa perempuan tidak perlu berpendidikan tinggi-tinggi karena tempat akhir yang dituju hanyalah sebatas dapur, sumur, dan kasur.

Kaum perempuan selalu dipandang rendah dibanding laki-laki. Perempuan adalah makhluk yang disiapkan untuk melayani seorang suami. Kaum perempuan tertindas, sementara tiap sebentar banyak pemikiran yang mengatakan bahwa perempuan adalah tiang negara, bagaimana pula keadaan suatu negara jika ternyata tiangnya saja sangatlah rapuh?

Syaikhah Hajjah Rangkayo Rahmah El- Yunusiyah adalah nama lengkap muslimah tangguh itu. Salah satu pahlawan perempuan bangsa Indonesia yang dengan hijab syar’i melilit di kepalanya lantas tidak membatasi segala aktivitas dan semangat perjuangannya.

Rahmah adalah seorang pendidik luar biasa, reformator pendidikan Islam, pendiri Diniyyah Putri yaitu sekolah perempuan pertama di Indonesia, dan bahkan konon katanya pertama di dunia, aktivis kemanusiaan, anggota parlemen perempuan Republik Indonesia. Rahmah adalah ayam betina yang berkokok dengan gigihnya demi kemerdekaan bangsa Indonesia.

Menjadi seorang pejuang dalam pendidikan Islam terutama untuk kaum perempuan, Rahmah El Yunusiyah mengawali mimpinya mendirikan sekolah khusus perempuan berawal dari sebuah keresahan yang Rahmah El Yunusiyah rasakan pada saat belajar di sekolah Diniyyah School, sekolah yang didirikan kakaknya Zainuddin Labay El-Yunusyah.

Rahmah El Yunusiyah menemui ketimpangan antara kaum perempuan dan laki-laki di sekolah ini, perempuan tidak bebas dalam mengutarakan pendapat dan menggunakan haknya dalam belajar. Beliau menemukan banyak masalah perempuan terutama dalam perspektif fikih yang tidak dijelaskan secara rinci oleh guru yang notabene adalah laki-laki. Murid perempuan pun enggan bertanya.

Inilah yang membuat Rahmah bersama kedua temannya Sitti Nansiah dan Djawana Basyir mempelajari lebih dalam tentang fikih di luar sekolah kepada Abdul Karim Amrullah seorang ulama di surau jembatan besi padang panjang.

Tepat Kamis, 1 November 1923, Rahmah resmi mendirikan sekolah yang dinamai Diniyyah Puteri Padang Panjang. Sekolah ini bagaikan lentera yang menjadi titik awal kemerdekaan kaum perempuan. Memang tak semudah membalikkan telapak tangan perjalanan mendirikan sekolah perempuan ini diwarnai berbagai perjuangan sengit dari Rahmah. Pengorbanan dalam bentuk materiil maupun non materiil banyak terkuras demi eksistensi Diniyyah Puteri dan cita-cita Rahmah El Yunusiyah dalam memberikan pengetahuan kepada kaumnya (Perempuan).

Tak sedikit rintangan harus dihadapi mulai dari pergunjingan masyarakat Padang Panjang yang masih menjunjung tinggi budaya bahwa perempuan tidak harus berpendidikan, kehadiran Belanda sebagai penjajah yang tidak menyukai kalau pribumi menjadi pintar, dan bahkan gempa pada 28 Juni 1926 berkekuatan 7,6 skala Richter yang harus membuat Diniyyah Puteri binasa dengan tanah.

Namun, gempa hanya membinasakan bangunan fisik Diniyyah Puteri, semangat Rahmah tidak ada padamnya. Perjuangan untuk membuat sekolah bagi perempuan itu tetap eksis, sehingga harus membuat Rahmah berjuang lebih keras mencari bantuan kesana kemari untuk pembangunan kembali Diniyyah Puteri.

Perjalanan panjang yang penuh dengan lelah harus beliau lalui. Berjalan berkilo-kilo meter jauh dari Padang Panjang, berdakwah dan mengadakan pengajian di berbagai masjid. Bahkan memberi pelajaran sampai ke tanah semenanjung untuk mencari uang demi eksisnya Diniyyah Puteri.

Rahmah tak hanya hadir sebagai pahlawan bagi pendidikan perempuan, Rahmah dan Diniyyah Puteri juga hadir sebagai pahlawan kemusiaan bagi korban gempa, bagi para pejuang kemerdekaan. Rahmah melakukan pembebasan terhadap perempuan-perempuan Minang yang hendak dijadikan pemuas nafsu tentara Jepang. Bahkan Rahmah adalah panglima perang yang menginisiasi terbentuknya TKR Padang Panjang. Keluar masuk tahanan penjajah tidak membuat semangat beliau surut dalam memperjuangkan kemerdekaan Negara Republik Indonesia.

Tak sebatas itu, pada Tahun 1955 melalui kunjungan Rektor Universitas Al-Azhar, Dr. Syekh Abdurrahman Taj, keberadaan Diniyyah puteri sebagai sekolah khusus perempuan pertama menjadi percontohan bagi Universitas Al-Azhar membuka Kulliyatul Lil Banat yang merupakan fakultas yang dikhususkan untuk perempuan. Karena hal tersebut, Rahmah El Yunusiyah kemudian mendapatkan undangan kehormatan dari Univeristas Al-Azhar Mesir dan mendapatkan gelar kehormatan “Syaikhah” yang belum pernah diberikan sebelumnya.

Gelar tersebut merupakan gelar guru besar pertama untuk perempuan di dunia. Keputusan memberikan gelar ini karena para guru besar memandang apa yang dilakukan Rahmah adalah hal yang luar biasa apalagi hal tersebut dilakukan pada kondisi Negara Indonesia dalam kondisi terjajah. Di Indonesia, pemerintah menganugerahkannya tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana secara anumerta pada 13 Agustus 2013.

Mengetahui perjuangan Rahmah El Yunusiyah dalam memerdekakan kaum perempuan melalui ilmu pengetahuan, merupakan hal yang sangat luar biasa. Sebagai seorang perempuan yang bisa menikmati mudahnya akses pendidikan saat ini merupakan tugas utama bagi kita agar terus belajar, tak hanya sibuk bersolek mempercantik diri tetapi harus terus mengembangkan kemampuan diri. []

Tags: pahlawan nasionalPahlawan PerempuanPerempuan NusantaraRahmah El Yunusiyahulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Nabi Muhammad Saw Sambut Ceria Kehadiran Anak-anak dan Perempuan

Next Post

Ngaji Diri Part 6: Mengenali Ragam Gangguan Mental

Dwi Indriani

Dwi Indriani

Penulis merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jurusan Politik Pemerintahan. Tertarik pada isu-isu politik, kesetaraan Gender, Personal Development dan Perubahan Iklim.

Related Posts

Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Konsolidasi Ulama Perempuan
Publik

KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

6 Januari 2026
Kerja Kolektif
Publik

Kerja Kolektif Jaringan Ulama Perempuan

5 Januari 2026
Next Post
Gangguan Mental

Ngaji Diri Part 6: Mengenali Ragam Gangguan Mental

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0