Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Refleksi Hari Guru: Tidak Hanya Anak, Guru Juga Butuh Perlindungan

Kebanyakan dari kita banyak berbicara tentang perlindungan anak, tetapi sedikit sekali yang berbicara tentang perlindungan guru.

Khairun Niam by Khairun Niam
19 November 2025
in Featured, Publik
A A
0
Refleksi Hari Guru

Refleksi Hari Guru

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa bulan terakhir ini kita sering melihat di media sosial kasus orang tua yang melaporkan guru ke kantor polisi karena diduga melakukan penganiayaan kepada anaknya.

Pada akhirnya sang guru harus masuk ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan membela diri sendiri di meja hijau. Seharusnya guru masuk ke kelas dan membagikan pengetahuan kepada murid, namun hari ini yang terjadi justru guru lebih sering masuk berita kriminal.

Baru-baru ini ibu Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan menjadi perbincangan publik di media sosial. Ia dilaporkan oleh orang tua murid yang merupakan anggota kepolisian karena tertuduh melakukan penganiayaan kepada anaknya pada April 2024.

Mengutip dari liputan6.com setelah proses hukum berjalan selama berbulan-bulan, Ibu Supriyani resmi tertahan oleh kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari pada 16 Oktober 2024.

Berkaitan dengan hal tersebut hari Senin, 25 November yang bertepatan dengan Hari Guru Nasional, maka saya ingin memberikan refleksi hari guru, sedikit tentang berbagai hal yang terjadi pada para guru di beberapa tahun terakhir ini.

Hari Guru Nasional 2024

Dalam bahasa Jawa guru adalah istilah dari “diguru lan ditiru”. Maknanya adalah orang yang patut kita ikuti. Namun definisi lain terkait guru yaitu berasal dari bahasa sansekerta Gu dan Ru. Gu artinya tuntunan dan Ru artinya cahaya. Gabungan dua kata tersebut membentuk sebuah makna yaitu seseorang yang memberikan tuntunan menuju cahaya.

Berkaitan dengan Guru, setiap 25 November kita peringati sebagai hari Guru Nasional. Peringatan tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada para pahlawan tanpa tanda jasa yang telah memberikan kontribusi besar dalam pendidikan di Indonesia. Penetapan hari guru ini tidak terlepas dari seorang tokoh pendidikan yaitu Ki Hajar Dewantara yang terkenal sebagai bapak pendidikan di Indonesia.

Adapun yang menetapkan 25 November sebagai Hari Guru Nasional adalah presiden Soeharto. Hal ini merupakan sebagai bentuk penghormatan kepada semua guru yang telah gigih mengabdikan diri untuk menebar cahaya pengetahuan.

25 November bukan hanya sebagai seremoni saja. Melainkan sebagai refleksi hari guru untuk merenungi tentang nasib para guru. Terutama yang akhir-akhir ini sering terjadi adalah kasus guru yang terlaporkan ke polisi karena dituduh melakukan penganiayaan kepada muridnya.

Tanpa Tanda Jasa bukan Berarti Diperlakukan Semena-mena

Istilah guru adalah pahlawan tanda jasa sudah tidak asing lagi di telinga. Julukan itu sepertinya sudah sangat melekat kepada profesi para guru. Penulis sendiri juga sebenarnya tidak mengetahui apakah julukan tersebut merupakan bentuk merendahkan atau meninggikan profesi guru.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa julukan tersebut kita berikan kepada guru karena kontribusi mereka yang sangat besar bagi bangsa sehingga layak di sebut pahlawan. Tetapi di sisi lain, guru tidak pernah memperoleh tanda jasa seperti pahlawan-pahlawan nasional. Jangankan tanda jasa mendapatkan imbalan yang layak pun tidak.

Banyak sekali video yang tersebar di media sosial yang memperlihatkan beberapa siswa meremehkan guru, tidak menghormati guru. Bahkan penulis pernah melihat seorang murid menendang meja guru tepat di depan guru. Tetapi ketika siswa ditegur atau diberikan sanksi justru guru yang menjadi bersalah. Hal ini terjadi karena banyak orang tua yang tidak terima anak mereka diperlakukan seperti itu dengan dalih, “kami di sini bayar”.

Banyaknya kejadian orang tua melaporkan guru ke polisi pada akhirnya menjadikan siswa dapat semena-mena kepada guru dan membatasi guru dalam melakukan tindakan hukuman kepada siswa yang telah melakukan kesalahan.

Meskipun konon katanya adalah pahlawan tanpa tanda jasa bukan berarti orang tua dan siswa dapat melakukan hal seenaknya kepada guru. Akan tetapi orang tua harus memberikan penghormatan penuh kepada guru karena mereka tidak hanya memberikan ilmu pengetahuan tetapi juga mengajarkan tata krama dan etika.

Undang-undang Perlindungan Guru

Mengutip dari tempo.co pada rapat koordinasi evaluasi pendidikan dasar dan menengah di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan pada Senin 11 November, wakil presiden Gibran mengusulkan untuk membuat undang-undang perlindungan guru. Gibran meminta untuk tidak ada lagi kasus kekerasan, perundungan, hingga kriminalisasi guru. Menurut Gibran UU perlindungan anak justru kita gunakan untuk menyerang para guru.

Sebenarnya undang-undang terkait guru sudah ada yaitu UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Namun sepertinya kasus ibu guru Supriyani menandakan bahwa undang-undang tersebut tidak berjalan maksimal.

Kebanyakan dari kita banyak berbicara tentang perlindungan anak. Tetapi sedikit sekali yang berbicara tentang perlindungan guru. Oleh sebab itu tidak hanya anak, guru juga butuh perlindungan. Perlindungan dari berbagai hal sehingga guru merasa aman dalam melakukan tindakan selama tindakan itu tidak keluar dari kode etik.

Pada momentum refleksi hari guru ini penulis ingin mengajak teman-teman semua untuk terus memberikan penghormatan kepada guru. Meskipun guru mendapat julukan pahlawan tanpa tanda jasa tetapi pada sejatinya jasa merekalah yang paling banyak untuk kita semua. Wallahua’lam. []

Tags: guruHari Guru Nasionalorang tuaperlindungan gurusiswa
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membudayakan Musyawarah dalam Pengambilan Keputusan

Next Post

2 Strategi dalam Pemenuhan Kebutuhan Keluarga

Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Related Posts

Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Kitab Ta'limul Muta'allim
Hikmah

Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

8 Januari 2026
Menjaga Hutan
Publik

Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

5 Desember 2025
Menjadi Guru
Publik

Menjadi Guru Bagi Semua Generasi

27 November 2025
Hari Guru Nasional
Publik

Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

26 November 2025
Kesalingan dalam Pendidikan
Publik

Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

28 Oktober 2025
Next Post
Strategi

2 Strategi dalam Pemenuhan Kebutuhan Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan
  • Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman
  • Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan
  • Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan
  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0