Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Refleksi Hari Guru: Tidak Hanya Anak, Guru Juga Butuh Perlindungan

Kebanyakan dari kita banyak berbicara tentang perlindungan anak, tetapi sedikit sekali yang berbicara tentang perlindungan guru.

Khairun Niam Khairun Niam
25 November 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Refleksi Hari Guru

Refleksi Hari Guru

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa bulan terakhir ini kita sering melihat di media sosial kasus orang tua yang melaporkan guru ke kantor polisi karena diduga melakukan penganiayaan kepada anaknya.

Pada akhirnya sang guru harus masuk ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan membela diri sendiri di meja hijau. Seharusnya guru masuk ke kelas dan membagikan pengetahuan kepada murid, namun hari ini yang terjadi justru guru lebih sering masuk berita kriminal.

Baru-baru ini ibu Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan menjadi perbincangan publik di media sosial. Ia dilaporkan oleh orang tua murid yang merupakan anggota kepolisian karena tertuduh melakukan penganiayaan kepada anaknya pada April 2024.

Mengutip dari liputan6.com setelah proses hukum berjalan selama berbulan-bulan, Ibu Supriyani resmi tertahan oleh kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari pada 16 Oktober 2024.

Berkaitan dengan hal tersebut hari Senin, 25 November yang bertepatan dengan Hari Guru Nasional, maka saya ingin memberikan refleksi hari guru, sedikit tentang berbagai hal yang terjadi pada para guru di beberapa tahun terakhir ini.

Hari Guru Nasional 2024

Dalam bahasa Jawa guru adalah istilah dari “diguru lan ditiru”. Maknanya adalah orang yang patut kita ikuti. Namun definisi lain terkait guru yaitu berasal dari bahasa sansekerta Gu dan Ru. Gu artinya tuntunan dan Ru artinya cahaya. Gabungan dua kata tersebut membentuk sebuah makna yaitu seseorang yang memberikan tuntunan menuju cahaya.

Berkaitan dengan Guru, setiap 25 November kita peringati sebagai hari Guru Nasional. Peringatan tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada para pahlawan tanpa tanda jasa yang telah memberikan kontribusi besar dalam pendidikan di Indonesia. Penetapan hari guru ini tidak terlepas dari seorang tokoh pendidikan yaitu Ki Hajar Dewantara yang terkenal sebagai bapak pendidikan di Indonesia.

Adapun yang menetapkan 25 November sebagai Hari Guru Nasional adalah presiden Soeharto. Hal ini merupakan sebagai bentuk penghormatan kepada semua guru yang telah gigih mengabdikan diri untuk menebar cahaya pengetahuan.

25 November bukan hanya sebagai seremoni saja. Melainkan sebagai refleksi hari guru untuk merenungi tentang nasib para guru. Terutama yang akhir-akhir ini sering terjadi adalah kasus guru yang terlaporkan ke polisi karena dituduh melakukan penganiayaan kepada muridnya.

Tanpa Tanda Jasa bukan Berarti Diperlakukan Semena-mena

Istilah guru adalah pahlawan tanda jasa sudah tidak asing lagi di telinga. Julukan itu sepertinya sudah sangat melekat kepada profesi para guru. Penulis sendiri juga sebenarnya tidak mengetahui apakah julukan tersebut merupakan bentuk merendahkan atau meninggikan profesi guru.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa julukan tersebut kita berikan kepada guru karena kontribusi mereka yang sangat besar bagi bangsa sehingga layak di sebut pahlawan. Tetapi di sisi lain, guru tidak pernah memperoleh tanda jasa seperti pahlawan-pahlawan nasional. Jangankan tanda jasa mendapatkan imbalan yang layak pun tidak.

Banyak sekali video yang tersebar di media sosial yang memperlihatkan beberapa siswa meremehkan guru, tidak menghormati guru. Bahkan penulis pernah melihat seorang murid menendang meja guru tepat di depan guru. Tetapi ketika siswa ditegur atau diberikan sanksi justru guru yang menjadi bersalah. Hal ini terjadi karena banyak orang tua yang tidak terima anak mereka diperlakukan seperti itu dengan dalih, “kami di sini bayar”.

Banyaknya kejadian orang tua melaporkan guru ke polisi pada akhirnya menjadikan siswa dapat semena-mena kepada guru dan membatasi guru dalam melakukan tindakan hukuman kepada siswa yang telah melakukan kesalahan.

Meskipun konon katanya adalah pahlawan tanpa tanda jasa bukan berarti orang tua dan siswa dapat melakukan hal seenaknya kepada guru. Akan tetapi orang tua harus memberikan penghormatan penuh kepada guru karena mereka tidak hanya memberikan ilmu pengetahuan tetapi juga mengajarkan tata krama dan etika.

Undang-undang Perlindungan Guru

Mengutip dari tempo.co pada rapat koordinasi evaluasi pendidikan dasar dan menengah di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan pada Senin 11 November, wakil presiden Gibran mengusulkan untuk membuat undang-undang perlindungan guru. Gibran meminta untuk tidak ada lagi kasus kekerasan, perundungan, hingga kriminalisasi guru. Menurut Gibran UU perlindungan anak justru kita gunakan untuk menyerang para guru.

Sebenarnya undang-undang terkait guru sudah ada yaitu UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Namun sepertinya kasus ibu guru Supriyani menandakan bahwa undang-undang tersebut tidak berjalan maksimal.

Kebanyakan dari kita banyak berbicara tentang perlindungan anak. Tetapi sedikit sekali yang berbicara tentang perlindungan guru. Oleh sebab itu tidak hanya anak, guru juga butuh perlindungan. Perlindungan dari berbagai hal sehingga guru merasa aman dalam melakukan tindakan selama tindakan itu tidak keluar dari kode etik.

Pada momentum refleksi hari guru ini penulis ingin mengajak teman-teman semua untuk terus memberikan penghormatan kepada guru. Meskipun guru mendapat julukan pahlawan tanpa tanda jasa tetapi pada sejatinya jasa merekalah yang paling banyak untuk kita semua. Wallahua’lam. []

Tags: guruHari Guru Nasionalorang tuaperlindungan gurusiswa
Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Terkait Posts

Kesalingan dalam Pendidikan
Publik

Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

28 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Praktik Nikah
Publik

Praktik Nikah di Sekolah; Resepsi Yes, Realitas No!

3 Oktober 2025
Content Creator
Publik

Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

15 September 2025
Kurikulum Cinta
Publik

Kurikulum Cinta Gagasan Menteri Agama Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah Saw

11 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID