• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Refleksi Hari Guru: Tidak Hanya Anak, Guru Juga Butuh Perlindungan

Kebanyakan dari kita banyak berbicara tentang perlindungan anak, tetapi sedikit sekali yang berbicara tentang perlindungan guru.

Khairun Niam Khairun Niam
25/11/2024
in Publik, Rekomendasi
0
Refleksi Hari Guru

Refleksi Hari Guru

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa bulan terakhir ini kita sering melihat di media sosial kasus orang tua yang melaporkan guru ke kantor polisi karena diduga melakukan penganiayaan kepada anaknya.

Pada akhirnya sang guru harus masuk ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan membela diri sendiri di meja hijau. Seharusnya guru masuk ke kelas dan membagikan pengetahuan kepada murid, namun hari ini yang terjadi justru guru lebih sering masuk berita kriminal.

Baru-baru ini ibu Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan menjadi perbincangan publik di media sosial. Ia dilaporkan oleh orang tua murid yang merupakan anggota kepolisian karena tertuduh melakukan penganiayaan kepada anaknya pada April 2024.

Mengutip dari liputan6.com setelah proses hukum berjalan selama berbulan-bulan, Ibu Supriyani resmi tertahan oleh kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari pada 16 Oktober 2024.

Berkaitan dengan hal tersebut hari Senin, 25 November yang bertepatan dengan Hari Guru Nasional, maka saya ingin memberikan refleksi hari guru, sedikit tentang berbagai hal yang terjadi pada para guru di beberapa tahun terakhir ini.

Baca Juga:

Nabi Saw Janjikan Pahala Bagi Orang Tua yang Mengasuh Anak Perempuan

Nyai Badriyah Fayumi: Banyak Sahabat Perempuan Menjadi Periwayat Hadis, Guru dan Ulama Besar

Pemecatan Personel Sukatani: Kebebasan Berekspresi dan Ketidakadilan Gender dalam Pendidikan

Guru Tidak Boleh Membuat Soal Ujian Sekolah yang Tidak Akesesibel terhadap Penyandang Disabilitas

Hari Guru Nasional 2024

Dalam bahasa Jawa guru adalah istilah dari “diguru lan ditiru”. Maknanya adalah orang yang patut kita ikuti. Namun definisi lain terkait guru yaitu berasal dari bahasa sansekerta Gu dan Ru. Gu artinya tuntunan dan Ru artinya cahaya. Gabungan dua kata tersebut membentuk sebuah makna yaitu seseorang yang memberikan tuntunan menuju cahaya.

Berkaitan dengan Guru, setiap 25 November kita peringati sebagai hari Guru Nasional. Peringatan tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada para pahlawan tanpa tanda jasa yang telah memberikan kontribusi besar dalam pendidikan di Indonesia. Penetapan hari guru ini tidak terlepas dari seorang tokoh pendidikan yaitu Ki Hajar Dewantara yang terkenal sebagai bapak pendidikan di Indonesia.

Adapun yang menetapkan 25 November sebagai Hari Guru Nasional adalah presiden Soeharto. Hal ini merupakan sebagai bentuk penghormatan kepada semua guru yang telah gigih mengabdikan diri untuk menebar cahaya pengetahuan.

25 November bukan hanya sebagai seremoni saja. Melainkan sebagai refleksi hari guru untuk merenungi tentang nasib para guru. Terutama yang akhir-akhir ini sering terjadi adalah kasus guru yang terlaporkan ke polisi karena dituduh melakukan penganiayaan kepada muridnya.

Tanpa Tanda Jasa bukan Berarti Diperlakukan Semena-mena

Istilah guru adalah pahlawan tanda jasa sudah tidak asing lagi di telinga. Julukan itu sepertinya sudah sangat melekat kepada profesi para guru. Penulis sendiri juga sebenarnya tidak mengetahui apakah julukan tersebut merupakan bentuk merendahkan atau meninggikan profesi guru.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa julukan tersebut kita berikan kepada guru karena kontribusi mereka yang sangat besar bagi bangsa sehingga layak di sebut pahlawan. Tetapi di sisi lain, guru tidak pernah memperoleh tanda jasa seperti pahlawan-pahlawan nasional. Jangankan tanda jasa mendapatkan imbalan yang layak pun tidak.

Banyak sekali video yang tersebar di media sosial yang memperlihatkan beberapa siswa meremehkan guru, tidak menghormati guru. Bahkan penulis pernah melihat seorang murid menendang meja guru tepat di depan guru. Tetapi ketika siswa ditegur atau diberikan sanksi justru guru yang menjadi bersalah. Hal ini terjadi karena banyak orang tua yang tidak terima anak mereka diperlakukan seperti itu dengan dalih, “kami di sini bayar”.

Banyaknya kejadian orang tua melaporkan guru ke polisi pada akhirnya menjadikan siswa dapat semena-mena kepada guru dan membatasi guru dalam melakukan tindakan hukuman kepada siswa yang telah melakukan kesalahan.

Meskipun konon katanya adalah pahlawan tanpa tanda jasa bukan berarti orang tua dan siswa dapat melakukan hal seenaknya kepada guru. Akan tetapi orang tua harus memberikan penghormatan penuh kepada guru karena mereka tidak hanya memberikan ilmu pengetahuan tetapi juga mengajarkan tata krama dan etika.

Undang-undang Perlindungan Guru

Mengutip dari tempo.co pada rapat koordinasi evaluasi pendidikan dasar dan menengah di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan pada Senin 11 November, wakil presiden Gibran mengusulkan untuk membuat undang-undang perlindungan guru. Gibran meminta untuk tidak ada lagi kasus kekerasan, perundungan, hingga kriminalisasi guru. Menurut Gibran UU perlindungan anak justru kita gunakan untuk menyerang para guru.

Sebenarnya undang-undang terkait guru sudah ada yaitu UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Namun sepertinya kasus ibu guru Supriyani menandakan bahwa undang-undang tersebut tidak berjalan maksimal.

Kebanyakan dari kita banyak berbicara tentang perlindungan anak. Tetapi sedikit sekali yang berbicara tentang perlindungan guru. Oleh sebab itu tidak hanya anak, guru juga butuh perlindungan. Perlindungan dari berbagai hal sehingga guru merasa aman dalam melakukan tindakan selama tindakan itu tidak keluar dari kode etik.

Pada momentum refleksi hari guru ini penulis ingin mengajak teman-teman semua untuk terus memberikan penghormatan kepada guru. Meskipun guru mendapat julukan pahlawan tanpa tanda jasa tetapi pada sejatinya jasa merekalah yang paling banyak untuk kita semua. Wallahua’lam. []

Tags: guruHari Guru Nasionalorang tuaperlindungan gurusiswa
Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Terkait Posts

Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Nakba Day

Nakba Day; Kiamat di Palestina

15 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kehamilan Tak Diinginkan

    Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil
  • Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version