• Login
  • Register
Minggu, 27 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

Fitnah menurut pendekatan Mubadalah adalah dengan meletakkan ajaran Islam bahwa seluruh kehidupan ini adalah fitnah, yakni ujian atau cobaan

Redaksi Redaksi
27/07/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Fitnah Perempuan

Fitnah Perempuan

305
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam banyak tafsir yang masih patriarkis, sering kali perempuan dipandangan sebagai sumber fitnah. Hadis Nabi Saw. yang menyatakan bahwa “tidak aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain perempuan,” kerap dikutip sepotong-sepotong untuk memperkuat pandangan tersebut.

Namun, tafsir Mubadalah hadir menawarkan cara pandang baru yang lebih adil dan setara. Tafsir ini memandang laki-laki dan perempuan sebagai subyek yang sama dalam konsepsi fitnah. Keduanya, secara timbal balik, bisa menjadi pelaku maupun korban. Fitnah dalam hal ini bukan monopoli satu jenis kelamin, melainkan dinamika yang dialami bersama sebagai bagian dari ujian kehidupan.

Langkah awal dalam menafsirkan hadis tentang fitnah menurut pendekatan Mubadalah adalah dengan meletakkan ajaran Islam bahwa seluruh kehidupan ini adalah fitnah, yakni ujian atau cobaan, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Mulk (67): 1–2.

Dalam ayat ini, Allah menyatakan bahwa penciptaan hidup dan mati adalah untuk menguji siapa di antara kita yang paling baik amalnya.

Artinya, baik laki-laki maupun perempuan sedang diuji, dipesona, dan ditantang untuk menahan diri dari keburukan.

Langkah kedua, tafsir Mubadalah mengajak kita menangkap pesan moral dari teks hadis tersebut. Jika dalam redaksi hadis yang ia ajak bicara adalah laki-laki sebagai fitnah adalah perempuan. Maka hal ini harus kita baca dalam konteks komunikatif, bukan normatif.

Baca Juga:

Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Meluruskan Pemahaman Keliru terhadap Konsep Fitnah Perempuan

Hadis tersebut bukan berarti menyematkan perempuan sebagai sosok penggoda, tetapi sekadar menyampaikan pesan kepada subyek yang sedang diajak bicara: laki-laki. Maka pesan moralnya adalah ajakan untuk menjaga diri dari kemungkinan tergelincir akibat pesona lawan jenis.

Langkah ketiga, adalah jika perempuan bisa menjadi fitnah bagi laki-laki, maka laki-laki pun bisa menjadi fitnah bagi perempuan.

Realitas Sosial

Dalam realitas sosial, kita pun menyaksikan bahwa fitnah, pesona, dan ujian dalam relasi antar manusia terjadi dua arah. Maka ajakan untuk menjaga diri tidak bisa hanya berlaku satu arah. Tafsir ini mengembalikan makna fitnah kepada asal-usulnya dalam bahasa Arab dan al-Qur’an, yakni sebagai cobaan dan ujian yang bisa terjadi secara timbal balik.

Al-Qur’an sendiri memberikan banyak contoh penggunaan kata “fitnah” dalam konteks timbal balik. Dalam QS. Al-Anbiya (21): 35, menyebutkan bahwa kebaikan dan keburukan adalah ujian bagi orang beriman.

Dalam QS. Ad-Dukhan (44): 17–18 dan Al-Maidah (5): 49), menggambarkan bahwa rasul dan kaumnya pun bisa saling menjadi fitnah. Bahkan orang beriman dan yang tidak beriman juga bisa menjadi fitnah satu sama lain, sebagaimana dalam QS. Al-Mumtahanah (60): 5 dan Al-Buruj (85): 10.

Dengan pendekatan ini, hadis tentang fitnah perempuan tidak lagi kita maknai sebagai stigmatisasi terhadap perempuan, melainkan sebagai peringatan moral universal. Ia bukan dalih untuk mendisiplinkan tubuh dan ruang gerak perempuan, tapi ajakan reflektif bagi siapa pun untuk berhati-hati terhadap daya tarik duniawi yang bisa menjatuhkan siapa saja. []

Tags: Fitnah PerempuanHadisMubadalahperspektifReinterpretasi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Upah

Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan

26 Juli 2025
PRT

Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?

26 Juli 2025
PRT yang

PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

26 Juli 2025
PRT

PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

26 Juli 2025
Ikrar Kesetiaan KUPI

Ketika Wisudawan Ma’had Aly Kebon Jambu Membaca Ikrar Kesetiaan KUPI, Bikin Merinding!

26 Juli 2025
PRT

PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah

25 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • PRT yang

    PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menikmati Proses, Karena yang Instan Sering Mengecewakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Beruntungnya Menjadi Anak Sulung
  • Refleksi Tren S-Line: Bagaimana Jika Dosa Kita Terlihat Jelas Atas Kepala?
  • Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID