Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Rumah untuk Si Bungsu: Budaya Nusantara Peduli Kaum Rentan

Banyak daerah di Indonesia yang sudah mafhum, bahwasanya rumah orang tua adalah milik si bungsu apabila kedua orang tua telah tiada.

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
8 Desember 2024
in Keluarga
A A
0
Budaya Nusantara

Budaya Nusantara

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pepatah mengatakan, “Satu ibu bisa merawat 10 anak, namun 10 anak belum tentu bisa merawat satu ibu.Pepatah ini berisikan kondisi kehidupan yang sangat kompleks.

Sebut saja peran ibu tunggal yang berjuang membesarkan anak-anaknya. Edukasi keluarga berencana yang masih minim. Kebijakan negara yang belum sepenuhnya berpihak kepada perempuan dan lansia yang menjadi kelompok rentan. Lalu lapangan kerja yang langka sehingga anak-anak tidak sanggup merawat ibu di usia senja, dan masih banyak lagi.

Tidak tepat pepatah ini kita gunakan untuk merujuk pada anak-anak yang durhaka. Karena jika kita kembali melihat kondisi kehidupan yang ada, setiap orang memiliki perjuangan yang berbeda-beda. Pepatah ini tidak akan ada jika pemangku kebijakan dapat memaksimalkan kesejahteraan rakyatnya. Baik pada ruang kesehatan reproduksi, pendidikan, ekonomi, dan fasilitas bagi kelompok rentan (khususnya lansia).

Tentunya untuk menjawab semua tantangan tersebut membutuhkan waktu yang panjang dan kerja sama yang berkesinambungan.

Budaya Nusantara

Tidak ada persoalan yang tidak memiliki jawaban. Nampaknya, para orang tua di Indonesia, secara turun-temurun memiliki budaya nusantara yang ditradisikan untuk dapat hidup dengan penuh kesalingan tanpa ketergantungan. Yakni dengan menjadikan rumah sebagai pusat perputaran kehidupan.

Semuanya berawal dan berakhir di rumah. Rumah menjadi saksi hidup yang menyatu dengan pemiliknya. Banyak daerah di Indonesia yang sudah mafhum. Bahwasanya rumah orang tua adalah milik si bungsu apabila kedua orang tua telah tiada.

Budaya perpindahan kepemilikan ini sudah masyhur di beberapa daerah di Indonesia, seperti di pulau Jawa, Madura dan lainnya. Budaya ini seolah-olah menjadi norma tidak tertulis yang kita sepakati. Mengingat pada umumnya anak-anak tertua telah berkeluarga dan merantau ke daerah yang berbeda, maka tugas merawat orang tua lansia dimandatkan pada adik yang paling kecil.

Hal ini disebabkan seringnya anak terkecil belum memiliki tugas di keluarga baru, atau juga masih dalam pengawasan orang tua langsung.

Cerita tentang Anak Bungsu

Anak bungsu (atau juga anak yang lain, yang disepakati untuk menemani orang tua) inilah yang membersamai para orang tua di usia senja. Baik itu untuk kebutuhan hariannya, juga perihal kesehatannya. Karena tugas mulia inilah maka menjadi lumrah para orang tua memberikan rumah tinggal menjadi milik anak bungsu.

Seringnya kakak-kakak menyetujui hal tersebut. Mengingat pada umumnya mereka telah memiliki rumah masing-masing dan menyadari bahwa adik bungsulah yang paling berjasa dalam menemani orang tua di usia senja.

Jika di negara-negara maju telah ada kebijakan yang melindungi para lansia dengan mendirikan rumah-rumah jompo yang mensejahterakan. Maka di Indonesia, rumah-rumah jompo tersebut tidak lain adalah rumah masing-masing dengan kasih sayang anak-anak di dalamnya.

Saat negara belum mampu hadir dalam hal ini, maka masing-masing keluarga harus mampu memberikan rumah jompo terbaik bagi lansia yang ada di dalamnya. Sebagaimana para orang tua dulu mengasihi dan membesarkan anak-anaknya. Namun, tidak sedikit masalah yang muncul akibat dari budaya ini:

Pertama, kesempatan anak bungsu untuk memiliki ruang belajar dan berkarir yang tidak luas. Kedua, tidak ada kontribusi kakak-kakak dalam merawat orang tua. Ketiga, atau juga konflik kepemilikan rumah orang tua antar saudara secara hukum saat orang tua telah tiada.

Menilik Kesalingan dalam Keluarga

Sebagaimana kesalingan yang hadir saat anak-anak terlahir ke dunia, kesalingan juga kita butuhkan dalam relasi persaudaraan untuk orang tua lansia dengan penuh kepastian. Saat anak-anak bertumbuh, ayah dan ibu saling berbagi peran dan segala hal mereka komunikasikan. Maka saat mereka telah senja pun anak-anak perlu melakukan hal demikian.

Tujuannya agar jangan hanya satu anak, melainkan 10 anak dapat bebarengan merawat satu ibu/ayah atau ayah dan ibu secara bersama-sama. Berikut beberapa langkah yang bisa kita adaptasi dalam bebarengan merawat orang tua lansia:

Pertama, sesama saudara konsisten bermusyawarah tentang siapa yang dapat menemani orang tua. Apakah dengan bergantian atau dimandatkan pada anak-anak tertentu. Kedua, sesama saudara harus saling pengertian dalam kondisi saudara-saudara yang lain, sehingga tidak bersifat memaksakan, melainkan bahu-membahu menjadi satu kesatuan.

Ketiga, sesama saudara harus saling terbuka tentang keperluan, biaya hidup, dan biaya kesehatan yang orang tua perlukan di usia senja. Terutama untuk meminimalisir konflik hutang di kemudian hari. Keempat, sesama saudara harus memiliki hitam di atas putih yang diketahui bersama tentang peralihan tangan harta yang orang tua miliki.

Kelima, sesama saudara harus saling memperhatikan kesejahteraan saudara lainnya, khususnya yang dimandatkan menemani orang tua. Baik itu pendidikannya, karirnya, ekonominya, dan lainnya. Keenam, sesama saudara tidak saling menyalahkan, hasad dan sejenisnya saat terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi pada orang tua.

Ketujuh, sesama saudara harus senantiasa saling menyayangi, berbagi dan mengasihi. Tidak ada hal berat di dunia ini jika semuanya kita kerjakan bersama-sama dengan penuh kesalingan. []

 

 

Tags: Anak BungsuBudaya NusantarakeluargaKesalinganLansiaRelasirumah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Humor dalam Dakwah: Refleksi atas Candaan Gus Miftah dan Etika Jamaah yang Bijak

Next Post

Peringati 16 HAKTP, KOPRI PB PMII Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Cegah dan Tangani Kekerasan Seksual

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

23 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Next Post
Kekerasan Seksual

Peringati 16 HAKTP, KOPRI PB PMII Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Cegah dan Tangani Kekerasan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0