Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Rumah untuk Si Bungsu: Budaya Nusantara Peduli Kaum Rentan

Banyak daerah di Indonesia yang sudah mafhum, bahwasanya rumah orang tua adalah milik si bungsu apabila kedua orang tua telah tiada.

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
8 Desember 2024
in Keluarga
0
Budaya Nusantara

Budaya Nusantara

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pepatah mengatakan, “Satu ibu bisa merawat 10 anak, namun 10 anak belum tentu bisa merawat satu ibu.Pepatah ini berisikan kondisi kehidupan yang sangat kompleks.

Sebut saja peran ibu tunggal yang berjuang membesarkan anak-anaknya. Edukasi keluarga berencana yang masih minim. Kebijakan negara yang belum sepenuhnya berpihak kepada perempuan dan lansia yang menjadi kelompok rentan. Lalu lapangan kerja yang langka sehingga anak-anak tidak sanggup merawat ibu di usia senja, dan masih banyak lagi.

Tidak tepat pepatah ini kita gunakan untuk merujuk pada anak-anak yang durhaka. Karena jika kita kembali melihat kondisi kehidupan yang ada, setiap orang memiliki perjuangan yang berbeda-beda. Pepatah ini tidak akan ada jika pemangku kebijakan dapat memaksimalkan kesejahteraan rakyatnya. Baik pada ruang kesehatan reproduksi, pendidikan, ekonomi, dan fasilitas bagi kelompok rentan (khususnya lansia).

Tentunya untuk menjawab semua tantangan tersebut membutuhkan waktu yang panjang dan kerja sama yang berkesinambungan.

Budaya Nusantara

Tidak ada persoalan yang tidak memiliki jawaban. Nampaknya, para orang tua di Indonesia, secara turun-temurun memiliki budaya nusantara yang ditradisikan untuk dapat hidup dengan penuh kesalingan tanpa ketergantungan. Yakni dengan menjadikan rumah sebagai pusat perputaran kehidupan.

Semuanya berawal dan berakhir di rumah. Rumah menjadi saksi hidup yang menyatu dengan pemiliknya. Banyak daerah di Indonesia yang sudah mafhum. Bahwasanya rumah orang tua adalah milik si bungsu apabila kedua orang tua telah tiada.

Budaya perpindahan kepemilikan ini sudah masyhur di beberapa daerah di Indonesia, seperti di pulau Jawa, Madura dan lainnya. Budaya ini seolah-olah menjadi norma tidak tertulis yang kita sepakati. Mengingat pada umumnya anak-anak tertua telah berkeluarga dan merantau ke daerah yang berbeda, maka tugas merawat orang tua lansia dimandatkan pada adik yang paling kecil.

Hal ini disebabkan seringnya anak terkecil belum memiliki tugas di keluarga baru, atau juga masih dalam pengawasan orang tua langsung.

Cerita tentang Anak Bungsu

Anak bungsu (atau juga anak yang lain, yang disepakati untuk menemani orang tua) inilah yang membersamai para orang tua di usia senja. Baik itu untuk kebutuhan hariannya, juga perihal kesehatannya. Karena tugas mulia inilah maka menjadi lumrah para orang tua memberikan rumah tinggal menjadi milik anak bungsu.

Seringnya kakak-kakak menyetujui hal tersebut. Mengingat pada umumnya mereka telah memiliki rumah masing-masing dan menyadari bahwa adik bungsulah yang paling berjasa dalam menemani orang tua di usia senja.

Jika di negara-negara maju telah ada kebijakan yang melindungi para lansia dengan mendirikan rumah-rumah jompo yang mensejahterakan. Maka di Indonesia, rumah-rumah jompo tersebut tidak lain adalah rumah masing-masing dengan kasih sayang anak-anak di dalamnya.

Saat negara belum mampu hadir dalam hal ini, maka masing-masing keluarga harus mampu memberikan rumah jompo terbaik bagi lansia yang ada di dalamnya. Sebagaimana para orang tua dulu mengasihi dan membesarkan anak-anaknya. Namun, tidak sedikit masalah yang muncul akibat dari budaya ini:

Pertama, kesempatan anak bungsu untuk memiliki ruang belajar dan berkarir yang tidak luas. Kedua, tidak ada kontribusi kakak-kakak dalam merawat orang tua. Ketiga, atau juga konflik kepemilikan rumah orang tua antar saudara secara hukum saat orang tua telah tiada.

Menilik Kesalingan dalam Keluarga

Sebagaimana kesalingan yang hadir saat anak-anak terlahir ke dunia, kesalingan juga kita butuhkan dalam relasi persaudaraan untuk orang tua lansia dengan penuh kepastian. Saat anak-anak bertumbuh, ayah dan ibu saling berbagi peran dan segala hal mereka komunikasikan. Maka saat mereka telah senja pun anak-anak perlu melakukan hal demikian.

Tujuannya agar jangan hanya satu anak, melainkan 10 anak dapat bebarengan merawat satu ibu/ayah atau ayah dan ibu secara bersama-sama. Berikut beberapa langkah yang bisa kita adaptasi dalam bebarengan merawat orang tua lansia:

Pertama, sesama saudara konsisten bermusyawarah tentang siapa yang dapat menemani orang tua. Apakah dengan bergantian atau dimandatkan pada anak-anak tertentu. Kedua, sesama saudara harus saling pengertian dalam kondisi saudara-saudara yang lain, sehingga tidak bersifat memaksakan, melainkan bahu-membahu menjadi satu kesatuan.

Ketiga, sesama saudara harus saling terbuka tentang keperluan, biaya hidup, dan biaya kesehatan yang orang tua perlukan di usia senja. Terutama untuk meminimalisir konflik hutang di kemudian hari. Keempat, sesama saudara harus memiliki hitam di atas putih yang diketahui bersama tentang peralihan tangan harta yang orang tua miliki.

Kelima, sesama saudara harus saling memperhatikan kesejahteraan saudara lainnya, khususnya yang dimandatkan menemani orang tua. Baik itu pendidikannya, karirnya, ekonominya, dan lainnya. Keenam, sesama saudara tidak saling menyalahkan, hasad dan sejenisnya saat terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi pada orang tua.

Ketujuh, sesama saudara harus senantiasa saling menyayangi, berbagi dan mengasihi. Tidak ada hal berat di dunia ini jika semuanya kita kerjakan bersama-sama dengan penuh kesalingan. []

 

 

Tags: Anak BungsuBudaya NusantarakeluargaKesalinganLansiaRelasirumah
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID