Sabtu, 3 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keulamaan KUPI

    Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

    adab al-mu‘āsharah

    Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    Ulama Perempuan oleh

    Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

    Ulama Perempuan menurut KUPI

    Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    Pengharapan

    Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    Ulama Perempuan pada

    Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keulamaan KUPI

    Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

    adab al-mu‘āsharah

    Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    Ulama Perempuan oleh

    Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

    Ulama Perempuan menurut KUPI

    Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    Pengharapan

    Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    Ulama Perempuan pada

    Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

RUU Ketahanan Keluarga Mengabaikan Maqashid Syariah

Yulianti Muthmainnah Yulianti Muthmainnah
17 Juli 2020
in Aktual
0
RUU Ketahanan Keluarga Mengabaikan Maqashid Syariah
65
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga (RUU HALU), 146 pasal, tidak hanya bertentangan dengan maqashid syariah yang bertujuan mencapai kemaslahatan umat manusia, tetapi juga hak asasi manusia paling dasar (non derogable rights) yang universal.

Tujuan syari’ah, gagasan Abu Al-Ma’ali al-Juwaini yakni dharuriyyat, hajiyyat, dan makramat. Al-Syatibi, berpendapat makramat adalah tahsiniyyah. Sehingga dharuriyyat adalah primer/kebutuhan utama, hak hidup, terbebas dari tindakan merugikan/menyakiti tubuh manusia, hak berfikir/beribadah.

Hajiyyat, sekunder, hak mengembangkan diri, hak berpindah tempat, dan tahsiniyyah yakni suplementer/kebutuhan pelengkap misalnya berakhlah mulia dalam hidup bermasyarakat, larangan melakukan tindakan diskriminatif ataupun kekerasan pada orang lain. Sedangkan non derogable rights; hak hidup, hak berfikir/beragama, hak sebagai subyek hukum, hak bebas dari penyiksaan/hukuman tidak manusiawi termasuk yang berlaku surut atau hutang-piutang, serta hak berpindah tempat.

RUU berpotensi melanggar hak-hak individu sebagaimana termuat di atas. Pertama, merujuk naskah akademik, RUU HALU menghalangi tiap orang berpindah tempat, beraktivitas/mengaktualisasikan dirinya di luar rumah, melarang bekerja sebagai tenaga kerja di luar negeri karena mengganggu ketahanan keluarga.

Ini melanggar non derogable rights dan hak hajiyyat berpindah tempat, mengaktualisasikan diri. Bekerja, bagian mempertahankan keberlangsungan hidup dan kesejahteraan keluarga, yakni ketahanan dari segi sandang, pangan, dan papan sebagai hak paling primer/dharuriyyat. Hijrahnya umat Islam dari Mekkah ke Madinah untuk kehidupan yang lebih baik.

Kedua, RUU menghendaki perempuan/isteri fokus di rumah mengurus suami, anak, mengelola harta (Pasal 25 ayat (3)). Pasal ini mengembalikan perempuan ke masa jahiliyah (kebodohan), ke titik nol, masa sebelum Islam hadir. Masa itu, perempuan bukan manusia utuh, menjadi barang warisan bila suaminya meninggal, pemuas seks laki-laki, kelahirannya dibenci, dikubur hidup-hidup (QS. an-Nahl:58-59, Q.S at-Takwir:8-9), berfungsi melahirkan anak, mengurus suami, bahkan ketika perempuan menstruasi, ia diungsikan, ketika melahirkan suaminya menikah lagi.

Kedatangan Islam merubah situasi tidak manusiawi itu. Kelahiran perempuan dirayakan dengan aqiqah, perempuan bukan barang warisan (Q.S an-Nisa’:19), bisa mendapatkan warisan/memberikan warisan (Q.S an-Nisaa’: 7,11-12, dan 176), serta dukungan Nabi Muhammad saw pada para sahabat perempuan untuk aktif di publik.

Misalnya Khansa binti Amru dan Khaulah binti Azwar al-Asadi yang pandai melantunkan syair, Aisyah binti Abu Bakar terbanyak meriwayatkan hadist dan melakukan koreksi hadist yang keliru, pakar hadist lainnya Muazah binti Abdullah al-Adawiah dan Qatilah binti Harits bin Kaldah.

Ada pula sahabat-sahabat yang turut berperang (Nusaibah binti Ka’ab, Ummu Haram/Malikah binti Milhan bin Khalid al-Anshariah, Ummu Athiyah al-Anshariah), Syifa binti Abdullah al-Adawiah Al-Qurasyiah, pandai baca tulis berhitung, ditunjuk sebagai pemimpin pasar Madinah dengan skala perdagangan internasional. Bila Nabi SAW mendorong perempuan untuk maju, pantaskah kita sebagai umatnya tidak meneladani Nabi SAW?.

Ketiga, RUU menciptakan imunitas pelaku kekerasan seksual/KS dan menjauhkan korban dari rasa aman, hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Pasal 138 huruf (a), (b), bila orang tua menjadi terpidana dikenakan sanksi berupa penghentian sementara atau pencabutan hak asuh kepada anak.

Artinya RUU memiliki kekosongan pemidanaan, mengembalikan pelaku pada keluarga, seperti memberikan neraka dunia pada korban. Pelaku KS bisa kakek, ayah, paman, kakak, adik. Di Lampung, AG (18) menjadi korban perkosaan ayah, kakak dan adik laki-lakinya selama dua tahun. SP (56) di Kediri Jawa Timur memperkosa DR (16), putri kandungnya hingga hamil. SD (42) warga Alam Barajo, Jambi, memperkosa anak kandungnya sejak 2017–29 Januari 2020.

Pada kasus kekerasan seksual, trauma korban, luka fisik, psikis, dan seksual berlangsung lama. Itu sebabnya, UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga/PKDRT ada perintah perlindungan bagi korban (Pasal 10), termasuk misalnya perintah larangan pelaku mendekati korban dalam beberapa meter dan beberapa tahun. RUU sangat tidak berperspektif perlindungan korban, jauh dari tujuan maslahat. Islam—hadist Nabi SAW—memberikan ketegasan perlindungan pada korban.

Keempat, hampir semua pasal dalam RUU mengatur bagaimana orang tua mengasuh anak, meminta negara (pusat – daerah) turut campur dalam pembinaan keluarga (Pasal 14, 35, 38, 40, 46, dan 130). Sehingga berpotensi menafikan kebhinekaan yang majemuk.

Kelima, RUU tumpang tindih pada Undang-undang/UU yang sudah baik. Misalnya, definisi keluarga dalam RUU hanya mencangkup para pihak yang memiliki hubungan perkawinan atau darah (Pasal 1 ayat (1)). Definisi ini lebih sempit, bandingkan Pasal 2 UU PKDRT, anggota keluarga dalam rumah tangga tidak hanya suami, isteri, anak tetapi orang-orang yang punya hubungan darah, perkawinan, perwalian, persusuan, pengasuhan,  dan yang menetap dalam rumah tangga termasuk pekerja rumah tangga, sopir, tukang kebun.

Sehingga aneh, ide ketahanan keluarga tetapi melupakan anggota keluarga yang masuk dalam lingkup rumah tangga sebagaimana tercantum dalam UU 23/2004. Nabi saw menghormati khodim/PRTnya dan tidak pernah memukulnya.

Pasal 18 perjanjian perkawinan dalam RUU mengulang Pasal 29 UU 1/1974 tentang Perkawinan. Pasal 51 pencatatan akta kelahiran, sudah di Pasal 27 UU 24/2013 tentang Perlindungan Anak/PA, Pasal 33 Peraturan Presiden 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk/Pencatatan Sipil.

Pengangkatan anak Pasal 117-119 RUU sudah ada UU PA, Pasal 12,13, dan 16 Peraturan Pemerintah/PP 54/2007 tentang Pelaksaan Pengangkatan Anak, UU 3/2006 tentang Pengadilan Agama dimana anak angkat tetap agama/kepercayaan awalnya tidak berubah serta SEMA 2/1979 jo SEMA 6/1983.

RUU Pasal 29 ayat 1 huruf a, b, c, d tentang cuti hamil dan menyusui, sudah diatur dalam Pasal 82 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Penyediaan waktu menyusui Pasal 83 UU 13/2003, fasilitas ibu menyusui di kantor, ruang publik, ada dalam Pasal 128 UU 36/2009 tentang Kesehatan, PP 33/2012 tentang Pemberian ASI Ekslusif, Permenkes 15/2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui, serta Peraturan Bersama Tiga Menteri 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, 1177/MENKES/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.

Artinya, RUU tidak diperlukan. RUU juga mendomestikasikan perempuan, menjadikan suami raja dan isteri pelayan. Nabi SAW adalah pemimpin negara dan umat tetapi di rumah sebagai suami, beliau menjahit terompahnya, menumbuk gandum, merawat anak-anak dan cucunya. Pernikahan seperti inilah yang sejatinya kita contoh.

Sebuah kemunduran Konstitusi Negara UUD 1945 bila negara masuk ke wilayah personal. Biarlah pembagian kerja domestik suami dan isteri dibagi mereka. Bila RUU tetap dipaksakan pembahasannya, negara mengabaikan maqashid syariah, melanggar Pasal 2,3,4 UU 7/1984 tentang Ratifikasi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Perempuan. []

*Tulisan pernah dimuat di Media Indonesia, 25 Februari 2020

Yulianti Muthmainnah

Yulianti Muthmainnah

Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta

Terkait Posts

Keulamaan KUPI
Publik

Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

2 Januari 2026
adab al-mu‘āsharah
Personal

Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

2 Januari 2026
Ulama Perempuan oleh
Publik

Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

2 Januari 2026
Avatar: Fire and Ash
Film

Menilik Avatar: Fire and Ash dari Kacamata Perempuan Pejuang Lingkungan dan HAM

2 Januari 2026
Ulama Perempuan menurut KUPI
Publik

Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

2 Januari 2026
Pengharapan
Publik

Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

2 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • adab al-mu‘āsharah

    Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan yang Melukai Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?
  • Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam
  • Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?
  • Menilik Avatar: Fire and Ash dari Kacamata Perempuan Pejuang Lingkungan dan HAM
  • Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID