Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

RUU Ketahanan Keluarga Mengabaikan Maqashid Syariah

Yulianti Muthmainnah by Yulianti Muthmainnah
26 Februari 2020
in Aktual
A A
0
1
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga (RUU HALU), 146 pasal, tidak hanya bertentangan dengan maqashid syariah yang bertujuan mencapai kemaslahatan umat manusia, tetapi juga hak asasi manusia paling dasar (non derogable rights) yang universal.

Tujuan syari’ah, gagasan Abu Al-Ma’ali al-Juwaini yakni dharuriyyat, hajiyyat, dan makramat. Al-Syatibi, berpendapat makramat adalah tahsiniyyah. Sehingga dharuriyyat adalah primer/kebutuhan utama, hak hidup, terbebas dari tindakan merugikan/menyakiti tubuh manusia, hak berfikir/beribadah.

Hajiyyat, sekunder, hak mengembangkan diri, hak berpindah tempat, dan tahsiniyyah yakni suplementer/kebutuhan pelengkap misalnya berakhlah mulia dalam hidup bermasyarakat, larangan melakukan tindakan diskriminatif ataupun kekerasan pada orang lain. Sedangkan non derogable rights; hak hidup, hak berfikir/beragama, hak sebagai subyek hukum, hak bebas dari penyiksaan/hukuman tidak manusiawi termasuk yang berlaku surut atau hutang-piutang, serta hak berpindah tempat.

RUU berpotensi melanggar hak-hak individu sebagaimana termuat di atas. Pertama, merujuk naskah akademik, RUU HALU menghalangi tiap orang berpindah tempat, beraktivitas/mengaktualisasikan dirinya di luar rumah, melarang bekerja sebagai tenaga kerja di luar negeri karena mengganggu ketahanan keluarga.

Ini melanggar non derogable rights dan hak hajiyyat berpindah tempat, mengaktualisasikan diri. Bekerja, bagian mempertahankan keberlangsungan hidup dan kesejahteraan keluarga, yakni ketahanan dari segi sandang, pangan, dan papan sebagai hak paling primer/dharuriyyat. Hijrahnya umat Islam dari Mekkah ke Madinah untuk kehidupan yang lebih baik.

Kedua, RUU menghendaki perempuan/isteri fokus di rumah mengurus suami, anak, mengelola harta (Pasal 25 ayat (3)). Pasal ini mengembalikan perempuan ke masa jahiliyah (kebodohan), ke titik nol, masa sebelum Islam hadir. Masa itu, perempuan bukan manusia utuh, menjadi barang warisan bila suaminya meninggal, pemuas seks laki-laki, kelahirannya dibenci, dikubur hidup-hidup (QS. an-Nahl:58-59, Q.S at-Takwir:8-9), berfungsi melahirkan anak, mengurus suami, bahkan ketika perempuan menstruasi, ia diungsikan, ketika melahirkan suaminya menikah lagi.

Kedatangan Islam merubah situasi tidak manusiawi itu. Kelahiran perempuan dirayakan dengan aqiqah, perempuan bukan barang warisan (Q.S an-Nisa’:19), bisa mendapatkan warisan/memberikan warisan (Q.S an-Nisaa’: 7,11-12, dan 176), serta dukungan Nabi Muhammad saw pada para sahabat perempuan untuk aktif di publik.

Misalnya Khansa binti Amru dan Khaulah binti Azwar al-Asadi yang pandai melantunkan syair, Aisyah binti Abu Bakar terbanyak meriwayatkan hadist dan melakukan koreksi hadist yang keliru, pakar hadist lainnya Muazah binti Abdullah al-Adawiah dan Qatilah binti Harits bin Kaldah.

Ada pula sahabat-sahabat yang turut berperang (Nusaibah binti Ka’ab, Ummu Haram/Malikah binti Milhan bin Khalid al-Anshariah, Ummu Athiyah al-Anshariah), Syifa binti Abdullah al-Adawiah Al-Qurasyiah, pandai baca tulis berhitung, ditunjuk sebagai pemimpin pasar Madinah dengan skala perdagangan internasional. Bila Nabi SAW mendorong perempuan untuk maju, pantaskah kita sebagai umatnya tidak meneladani Nabi SAW?.

Ketiga, RUU menciptakan imunitas pelaku kekerasan seksual/KS dan menjauhkan korban dari rasa aman, hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Pasal 138 huruf (a), (b), bila orang tua menjadi terpidana dikenakan sanksi berupa penghentian sementara atau pencabutan hak asuh kepada anak.

Artinya RUU memiliki kekosongan pemidanaan, mengembalikan pelaku pada keluarga, seperti memberikan neraka dunia pada korban. Pelaku KS bisa kakek, ayah, paman, kakak, adik. Di Lampung, AG (18) menjadi korban perkosaan ayah, kakak dan adik laki-lakinya selama dua tahun. SP (56) di Kediri Jawa Timur memperkosa DR (16), putri kandungnya hingga hamil. SD (42) warga Alam Barajo, Jambi, memperkosa anak kandungnya sejak 2017–29 Januari 2020.

Pada kasus kekerasan seksual, trauma korban, luka fisik, psikis, dan seksual berlangsung lama. Itu sebabnya, UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga/PKDRT ada perintah perlindungan bagi korban (Pasal 10), termasuk misalnya perintah larangan pelaku mendekati korban dalam beberapa meter dan beberapa tahun. RUU sangat tidak berperspektif perlindungan korban, jauh dari tujuan maslahat. Islam—hadist Nabi SAW—memberikan ketegasan perlindungan pada korban.

Keempat, hampir semua pasal dalam RUU mengatur bagaimana orang tua mengasuh anak, meminta negara (pusat – daerah) turut campur dalam pembinaan keluarga (Pasal 14, 35, 38, 40, 46, dan 130). Sehingga berpotensi menafikan kebhinekaan yang majemuk.

Kelima, RUU tumpang tindih pada Undang-undang/UU yang sudah baik. Misalnya, definisi keluarga dalam RUU hanya mencangkup para pihak yang memiliki hubungan perkawinan atau darah (Pasal 1 ayat (1)). Definisi ini lebih sempit, bandingkan Pasal 2 UU PKDRT, anggota keluarga dalam rumah tangga tidak hanya suami, isteri, anak tetapi orang-orang yang punya hubungan darah, perkawinan, perwalian, persusuan, pengasuhan,  dan yang menetap dalam rumah tangga termasuk pekerja rumah tangga, sopir, tukang kebun.

Sehingga aneh, ide ketahanan keluarga tetapi melupakan anggota keluarga yang masuk dalam lingkup rumah tangga sebagaimana tercantum dalam UU 23/2004. Nabi saw menghormati khodim/PRTnya dan tidak pernah memukulnya.

Pasal 18 perjanjian perkawinan dalam RUU mengulang Pasal 29 UU 1/1974 tentang Perkawinan. Pasal 51 pencatatan akta kelahiran, sudah di Pasal 27 UU 24/2013 tentang Perlindungan Anak/PA, Pasal 33 Peraturan Presiden 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk/Pencatatan Sipil.

Pengangkatan anak Pasal 117-119 RUU sudah ada UU PA, Pasal 12,13, dan 16 Peraturan Pemerintah/PP 54/2007 tentang Pelaksaan Pengangkatan Anak, UU 3/2006 tentang Pengadilan Agama dimana anak angkat tetap agama/kepercayaan awalnya tidak berubah serta SEMA 2/1979 jo SEMA 6/1983.

RUU Pasal 29 ayat 1 huruf a, b, c, d tentang cuti hamil dan menyusui, sudah diatur dalam Pasal 82 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Penyediaan waktu menyusui Pasal 83 UU 13/2003, fasilitas ibu menyusui di kantor, ruang publik, ada dalam Pasal 128 UU 36/2009 tentang Kesehatan, PP 33/2012 tentang Pemberian ASI Ekslusif, Permenkes 15/2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui, serta Peraturan Bersama Tiga Menteri 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, 1177/MENKES/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.

Artinya, RUU tidak diperlukan. RUU juga mendomestikasikan perempuan, menjadikan suami raja dan isteri pelayan. Nabi SAW adalah pemimpin negara dan umat tetapi di rumah sebagai suami, beliau menjahit terompahnya, menumbuk gandum, merawat anak-anak dan cucunya. Pernikahan seperti inilah yang sejatinya kita contoh.

Sebuah kemunduran Konstitusi Negara UUD 1945 bila negara masuk ke wilayah personal. Biarlah pembagian kerja domestik suami dan isteri dibagi mereka. Bila RUU tetap dipaksakan pembahasannya, negara mengabaikan maqashid syariah, melanggar Pasal 2,3,4 UU 7/1984 tentang Ratifikasi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Perempuan. []

*Tulisan pernah dimuat di Media Indonesia, 25 Februari 2020

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kasus Kekerasan Seksual, Mengapa Korban Enggan Melaporkan?

Next Post

Masak Juga Laki !

Yulianti Muthmainnah

Yulianti Muthmainnah

Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta

Related Posts

Pasangan HIV
Pernak-pernik

Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

21 Juli 2026
Spanyol
Aktual

Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

21 Juli 2026
Mengidap HIV
Pernak-pernik

Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

21 Juli 2026
Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Tes HIV
Pernak-pernik

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Next Post
Masak Juga Laki !

Masak Juga Laki !

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0