Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

RUU PPRT Sebagai Penguatan Hak Konstitusional Perempuan Pekerja

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II secara tegas juga ikut mendorong agar Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan negara

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
24 Juli 2023
in Publik
A A
0
RUU PPRT

RUU PPRT

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) yang tinggi. Berbagai kasus kekerasan dan penyiksaan kerap PRT Anak rasakan. Sebagian orang memandang PRT atau Pekerja Rumah Tangga sebagai pekerjaan sebelah mata.

Tanpa kita sadari PRT lah yang membantu orang-orang rumah menyelesaikan pekerjaan. Undang-Undang yang tak kunjung disahkan membuat PRT tidak memiliki perlindungan secara hukum. Maka dari itu, mendukung perjuangan Pekerja Rumah Tangga melalui RUU PPRT adalah bagian pekerjaan kemanusian

Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) pada Tahun 2009 menyatakan bahwa jumlah PRT di Indonesia mencapai 10.744.877, terhitung 30% diantaranya adalah Pekerja Rumah Tangga Anak. Temuan ini semakin kuat dengan data Sakernas tahun 2020 yang mencatat, dari 3,36 juta anak bekerja, 1,17 juta di antaranya bekerja sebagai PRT.

Menurut Konvensi ILO No. 182 yang telah Indonesia ratifikasi dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2000  menjelaskan pada dasarnya PRT termasuk sebagai kategori profesi yang terlarang dilakukan oleh anak di bawah 18 tahun.

Mengingat di usia tersebut dapat memberikan dampak buruk pada tumbuh kembang anak, karena pada dasarnya usia anak adalah usia bermain dan sekolah. Selain itu, anak-anak adalah kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan fisik, psikis, seksual, dan perdagangan orang.

Kasus Kekerasan terhadap PRT Anak

Kasus-kasus kekerasan dan penyiksaan terhadap PRTA di Indonesia sebagaimana yang perempuan alami masih terus terjadi sampai hari ini. Pada tahun 2012, ada seorang PRT yang masih berusia belia jatuh sakit akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh pemberi kerja. Oleh karena itu PRTA tidak bisa melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perintah majikan.

Akibat dari perbuatannya tersebut, pemberi kerja kemudian dituntut berdasarkan UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak. Hakim memutuskan bahwa terdakwa mendapat hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Banyaknya sikap diskriminasi yang PRT terima tentu membuat hak PRT semakin penting kita perjuangkan. Sebab hal ini sudah menyangkut diskriminasi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), Perempuan dan Anak, sehingga penting bagi seorang perempuan untuk ikut serta dalam mendukung hak-hak PRT. Yakni dengan menjadi aktivis yang berani membela keadilan dengan terus menyuarakan aksi untuk mendorong atas pembahasan dan pengesahan segera RUU PPRT.

UU PPRT hadir sebagai payung hukum yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap PRT dan merupakan bentuk keseriusan Negara. Terutama dalam upaya penegakan Hak Asasi Manusia termasuk di dalamnya hak asasi anak.

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan, perilaku, kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan, fisik, moral, kehidupan sosial dan mental spiritual”– pasal 64 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Relasi Kerja yang Adil dan Setara

UU PPRT bertujuan untuk menyempurnakan nilai-nilai kebudayaan dan praktik baik yang sudah terjadi di masyarakat. Yakni dengan menambahkan nilai penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Dengan adanya UU PPRT, kedua belah pihak baik PRT maupun Pemberi Kerja akan menjalani hari-hari dengan penuh keharmonisan dan mendapatkan berbagai manfaat.

Komnas Perempuan juga mendukung dan mendorong untuk mewujudkan Relasi Kerja Adil dan Setara antara PRT. Salah satunya yakni dengan percepatan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II secara tegas juga ikut mendorong agar Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera negara sahkan. Karena para pekerja mempunyai hak-hak untuk mendapatkan upah yang layak, mendapatkan perlindungan dan terhindar dari segala bentuk kekerasan. Demikian yang Pera Sopariyanti sampaikan saat konferensi pers di PP Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri, Jepara, Kamis, pada 24 November 2022 tahun lalu.

Artinya dukungan setiap elemen terus memperkuat upaya rancangan hukum. Tidak hanya itu RUU PPRT juga akan mengatur skema perjanjian kerja yang lebih berkekuatan hukum, antara pemberi kerja dengan PRT. Meski demikian, RUU PPRT tidak akan mengubah suasana kekeluargaan, budaya kearifan lokal, dan praktik baik yang sudah berjalan di masyarakat.

RUU PPRT Menambahkan Nilai Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia

Selain itu, RUU PPRT justru menyempurnakan nilai- nilai tersebut. Yakni dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia lebih bermartabat dan menjauhkan segala bentuk perbudakan moderen di era sekarang. Mari bersatu memberi dukungan, dan menyuarakan pengesahan RUU PPRT untuk Indonesia yang semakin inklusif dan berkeadilan sosial.

Dengan pengesahan Rancangan Udang- Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ini, menjadi pembaruan hukum karena sebelumnya tidak ada UU yang mengatur profesi PRT. Selain itu, ada reformasi hukum mengenai perempuan, karena profesi PRT mayoritas adalah perempuan. RUU PPRT akan memberi perlindungan kaum perempuan, PRT, dan kaum marjinal yang selama ini belum terlindungi.

RUU PPRT menempatkan pekerjaan rumah tangga sebagai kerja yang layak dan penuh tanggung jawab, serta memanusiakan PRT sebagai pekerja. Hal ini akan berdampak pada penguatan pembangunan manusia perempuan Indonesia, sebagai kelompok yang hari ini masih mendominasi berprofesi sebagai PRT. []

 

Tags: Hak Asasi ManusiaHak PekerjakeadilanKesetaraanPerempuan PekerjaPRT AnakRUU PPRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sumur Tujuh Cikajayaan: Upaya Warga Desa Pasawahan Merawat Sumber Air

Next Post

Kerja Domestik Menjadi Tanggungjawab Bersama: Suami dan Istri

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Normal
Disabilitas

Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

13 Juli 2026
Gender and Our Brains
Buku

Ulasan Buku Gender and Our Brains: Apakah Perbedaan Laki-laki dan Perempuan itu Bawaan Lahir?

8 Juli 2026
Piala Dunia 2026
Publik

Piala Dunia 2026 Memasuki Era Baru: Perempuan tak Lagi Sekadar Penonton

27 Juni 2026
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

23 Juni 2026
Gender Equality
Publik

Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

19 Juni 2026
Next Post
Kerja Domestik

Kerja Domestik Menjadi Tanggungjawab Bersama: Suami dan Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0