• Login
  • Register
Minggu, 5 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

RUU PPRT dan Penghapusan Perbudakan Modern

Yaqut Al Amnah Yaqut Al Amnah
12/09/2020
in Aktual, Publik
0
248
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU-PPRT) telah dicanangkan sejak enam belas tahun lalu. Hingga sekarang, RUU ini belum juga disahkan. Bertahun-tahun mangkrak, tergantikan silih berganti RUU yang lain. Pada 1 Juli 2020 lalu, RUU ini sempat diajukan ke rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. Kemudian pada tanggal 16 di bulan dan tahun yang sama, RUU ini ditolak sebagai agenda rapat paripurna.

Berbagai kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) sudah tidak asing kita dengar, tetapi yang terjadi itu seperti gunung es. Lebih banyak tidak terungkap. Ketika kasusnya terkuak ke publik, seringkali karena telah terjadi sekian lama dan sudah parah.

PRT menjadi salah satu kelompok yang rentan mengalami kekerasan, dari ekonomi, fisik hingga seksual. Padahal, mereka merupakan salah satu penggerak perekonomian global. Di ruang domestik, jasa mereka tidak diragukan lagi pentingnya, menjaga kelangsungan kehidupan rumah tangga.

Pekerja rumah tangga sering dipandang sebagai cermin perbudakan modern. Kewajiban yang banyak, tetapi haknya sering diabaikan. Jam kerja yang panjang dan sering tidak jelas, upah yang minim, perlakuan diskriminatif hingga pemberhentian sepihak merupakan hal-hal yang menghantui mereka setiap saat. Beberapa barangkali diberi makan hanya agar bisa bekerja kembali.

Memang, tidak semua PRT mengalami hal serupa, tetapi korbannya bisa bertambah setiap waktu. Perbedaan status sosial, ekonomi dan juga tingkat pendidikan, semakin melanggengkan tindak kekerasan terhadap mereka. Pekerjaan ini pun kerap dianggap sebagai pekerjaan rendahan yang identik dengan perempuan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam
  • Pada Masa Nabi Saw, Para Perempuan Ikut Aktif Terlibat Dalam Politik

Baca Juga:

Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin

Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus

5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam

Pada Masa Nabi Saw, Para Perempuan Ikut Aktif Terlibat Dalam Politik

Sonya Hellen Sinombor, jurnalis Kompas, memaparkan bahwa di masa pandemi PRT menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak. Tidak sedikit dari pekerja yang diampu oleh masyoritas perempuan ini dirumahkan atau dikurangi upahnya. Hal ini membuat mereka yang menjadi penopang ekonomi keluarga semakin kesulitan. Kebutuhan sehari-hari yang sukar dipenuhi, anak-anak yang harus sekolah daring, suami yang tidak bekerja hingga terpaksa berhutang menambah sederet beban yang harus ditanggung mereka.

PRT belum diakui oleh semua pihak bahwa mereka adalah pekerja. Bukan pembantu, bukan pesuruh, bukan asisten. Pun, belum ada kepastian hukum yang dapat menjamin hak-hak mereka.

Kehadiran negara dalam memberhentikan jenis perbudakan modern ini sangat dibutuhkan. Melalui penegakan UU Perlindungan PRT ini, mereka bisa memperoleh pengakuan sebagai pekerja, memberikannya penghormatan dan juga menjamin kesejahteraannya. Dengan demikian, PRT terlindungi sebagai pekerja dan sebagai warga negara. Nasib mereka tidak boleh bergantung pada kebaikan hati yang memberinya pekerjaan.

Pekerja rumah tangga adalah pekerja. Mereka adalah juga manusia, punya martabat dan kehormatan. Ketika jasanya dibutuhkan, maka penghargaan terhadapnya pun harus ditunaikan. Dalam Islam, menghargai dan mengasihi sesama adalah ajaran yang melekat dan tidak boleh ditinggalkan. Sederet perbedaan yang hadir dalam hidup manusia, entah itu suku, warna kulit, gender, hingga pekerjaan, tidak menjadikan kita tidak setara. Meski berbeda, tetap sama jua sebagai manusia, mahkluk Tuhan yang istimewa. []

 

Tags: islammanusiaPekerja Rumah Tanggaperempuanundang-undang
Yaqut Al Amnah

Yaqut Al Amnah

Content Writer Muslimah Reformis Foundation

Terkait Posts

Industri Halal

Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan

4 Februari 2023
Hari Kanker Sedunia

Hari Kanker Sedunia: Pentingnya Deteksi Dini untuk Cegah Kanker

4 Februari 2023
Satu Abad NU

Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

3 Februari 2023
keluarga berencana

Relasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

31 Januari 2023
Pengelolaan Sampah

Bagaimana Cara Melakukan Pengelolaan Sampah di Pengungsian?

31 Januari 2023
Aborsi Korban Perkosaan

Ulama Bolehkan Aborsi Korban Perkosaan

31 Januari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Industri Halal

    Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pada Masa Nabi Saw, Para Perempuan Ikut Aktif Terlibat Dalam Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw
  • Nizar Qabbani Sastrawan Arab yang Mengenalkan Feminisme Lewat Puisi
  • Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam

Komentar Terbaru

  • Indonesia Meloloskan Resolusi PBB tentang Perlindungan Pekerja Migran Perempuan - Mubadalah pada Dinamika RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang Tak Kunjung Disahkan
  • Lemahnya Gender Mainstreaming dalam Ekstremisme Kekerasan - Mubadalah pada Lebih Dekat Mengenal Ruby Kholifah
  • Jihad Santri di Era Revolusi Industri 4.0 - Mubadalah pada Kepedulian KH. Hasyim Asy’ari terhadap Pendidikan Perempuan
  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist