• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

RUU PPRT dan Penghapusan Perbudakan Modern

Yaqut Al Amnah Yaqut Al Amnah
12/09/2020
in Aktual, Publik
1
438
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU-PPRT) telah dicanangkan sejak enam belas tahun lalu. Hingga sekarang, RUU ini belum juga disahkan. Bertahun-tahun mangkrak, tergantikan silih berganti RUU yang lain. Pada 1 Juli 2020 lalu, RUU ini sempat diajukan ke rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. Kemudian pada tanggal 16 di bulan dan tahun yang sama, RUU ini ditolak sebagai agenda rapat paripurna.

Berbagai kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) sudah tidak asing kita dengar, tetapi yang terjadi itu seperti gunung es. Lebih banyak tidak terungkap. Ketika kasusnya terkuak ke publik, seringkali karena telah terjadi sekian lama dan sudah parah.

PRT menjadi salah satu kelompok yang rentan mengalami kekerasan, dari ekonomi, fisik hingga seksual. Padahal, mereka merupakan salah satu penggerak perekonomian global. Di ruang domestik, jasa mereka tidak diragukan lagi pentingnya, menjaga kelangsungan kehidupan rumah tangga.

Pekerja rumah tangga sering dipandang sebagai cermin perbudakan modern. Kewajiban yang banyak, tetapi haknya sering diabaikan. Jam kerja yang panjang dan sering tidak jelas, upah yang minim, perlakuan diskriminatif hingga pemberhentian sepihak merupakan hal-hal yang menghantui mereka setiap saat. Beberapa barangkali diberi makan hanya agar bisa bekerja kembali.

Memang, tidak semua PRT mengalami hal serupa, tetapi korbannya bisa bertambah setiap waktu. Perbedaan status sosial, ekonomi dan juga tingkat pendidikan, semakin melanggengkan tindak kekerasan terhadap mereka. Pekerjaan ini pun kerap dianggap sebagai pekerjaan rendahan yang identik dengan perempuan.

Baca Juga:

Merebut Kembali Martabat Perempuan

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

Kegagalan dalam Perspektif Islam: Antara Harapan Orang Tua dan Takdir Allah

Islam dan Persoalan Gender

Sonya Hellen Sinombor, jurnalis Kompas, memaparkan bahwa di masa pandemi PRT menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak. Tidak sedikit dari pekerja yang diampu oleh masyoritas perempuan ini dirumahkan atau dikurangi upahnya. Hal ini membuat mereka yang menjadi penopang ekonomi keluarga semakin kesulitan. Kebutuhan sehari-hari yang sukar dipenuhi, anak-anak yang harus sekolah daring, suami yang tidak bekerja hingga terpaksa berhutang menambah sederet beban yang harus ditanggung mereka.

PRT belum diakui oleh semua pihak bahwa mereka adalah pekerja. Bukan pembantu, bukan pesuruh, bukan asisten. Pun, belum ada kepastian hukum yang dapat menjamin hak-hak mereka.

Kehadiran negara dalam memberhentikan jenis perbudakan modern ini sangat dibutuhkan. Melalui penegakan UU Perlindungan PRT ini, mereka bisa memperoleh pengakuan sebagai pekerja, memberikannya penghormatan dan juga menjamin kesejahteraannya. Dengan demikian, PRT terlindungi sebagai pekerja dan sebagai warga negara. Nasib mereka tidak boleh bergantung pada kebaikan hati yang memberinya pekerjaan.

Pekerja rumah tangga adalah pekerja. Mereka adalah juga manusia, punya martabat dan kehormatan. Ketika jasanya dibutuhkan, maka penghargaan terhadapnya pun harus ditunaikan. Dalam Islam, menghargai dan mengasihi sesama adalah ajaran yang melekat dan tidak boleh ditinggalkan. Sederet perbedaan yang hadir dalam hidup manusia, entah itu suku, warna kulit, gender, hingga pekerjaan, tidak menjadikan kita tidak setara. Meski berbeda, tetap sama jua sebagai manusia, mahkluk Tuhan yang istimewa. []

 

Tags: islammanusiaPekerja Rumah Tanggaperempuanundang-undang
Yaqut Al Amnah

Yaqut Al Amnah

Content Writer Muslimah Reformis Foundation

Terkait Posts

Mas Pelayaran

Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan

13 Juli 2025
Perempuan dan Pembangunan

Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

12 Juli 2025
Isu Disabilitas

Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

12 Juli 2025
Negara Inklusi

Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata

11 Juli 2025
Kopi yang Terlambat

Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

10 Juli 2025
Humor Kepada Difabel

Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

10 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ayat sebagai

    Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merebut Kembali Martabat Perempuan
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar
  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID