• Login
  • Register
Jumat, 8 Desember 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

RUU PPRT dan Penghapusan Perbudakan Modern

Yaqut Al Amnah Yaqut Al Amnah
12/09/2020
in Aktual, Publik
1
295
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU-PPRT) telah dicanangkan sejak enam belas tahun lalu. Hingga sekarang, RUU ini belum juga disahkan. Bertahun-tahun mangkrak, tergantikan silih berganti RUU yang lain. Pada 1 Juli 2020 lalu, RUU ini sempat diajukan ke rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. Kemudian pada tanggal 16 di bulan dan tahun yang sama, RUU ini ditolak sebagai agenda rapat paripurna.

Berbagai kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) sudah tidak asing kita dengar, tetapi yang terjadi itu seperti gunung es. Lebih banyak tidak terungkap. Ketika kasusnya terkuak ke publik, seringkali karena telah terjadi sekian lama dan sudah parah.

PRT menjadi salah satu kelompok yang rentan mengalami kekerasan, dari ekonomi, fisik hingga seksual. Padahal, mereka merupakan salah satu penggerak perekonomian global. Di ruang domestik, jasa mereka tidak diragukan lagi pentingnya, menjaga kelangsungan kehidupan rumah tangga.

Pekerja rumah tangga sering dipandang sebagai cermin perbudakan modern. Kewajiban yang banyak, tetapi haknya sering diabaikan. Jam kerja yang panjang dan sering tidak jelas, upah yang minim, perlakuan diskriminatif hingga pemberhentian sepihak merupakan hal-hal yang menghantui mereka setiap saat. Beberapa barangkali diberi makan hanya agar bisa bekerja kembali.

Memang, tidak semua PRT mengalami hal serupa, tetapi korbannya bisa bertambah setiap waktu. Perbedaan status sosial, ekonomi dan juga tingkat pendidikan, semakin melanggengkan tindak kekerasan terhadap mereka. Pekerjaan ini pun kerap dianggap sebagai pekerjaan rendahan yang identik dengan perempuan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Kesuksesan Muhammad Al-Fatih: Bukti Kesetaraan Gender Berhasil Mendidik Generasi
  • Perspektif Mubadalah: Laki-laki Bisa Menjadi Ladang Kebaikan Bagi Perempuan
  • Konsep Birr Al-Aulad dalam Islam
  • Refleksi Perang Israel, dan Sepucuk Surat Wanita Yahudi untuk Pejuang Al-Qassam di Gaza

Baca Juga:

Kesuksesan Muhammad Al-Fatih: Bukti Kesetaraan Gender Berhasil Mendidik Generasi

Perspektif Mubadalah: Laki-laki Bisa Menjadi Ladang Kebaikan Bagi Perempuan

Konsep Birr Al-Aulad dalam Islam

Refleksi Perang Israel, dan Sepucuk Surat Wanita Yahudi untuk Pejuang Al-Qassam di Gaza

Sonya Hellen Sinombor, jurnalis Kompas, memaparkan bahwa di masa pandemi PRT menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak. Tidak sedikit dari pekerja yang diampu oleh masyoritas perempuan ini dirumahkan atau dikurangi upahnya. Hal ini membuat mereka yang menjadi penopang ekonomi keluarga semakin kesulitan. Kebutuhan sehari-hari yang sukar dipenuhi, anak-anak yang harus sekolah daring, suami yang tidak bekerja hingga terpaksa berhutang menambah sederet beban yang harus ditanggung mereka.

PRT belum diakui oleh semua pihak bahwa mereka adalah pekerja. Bukan pembantu, bukan pesuruh, bukan asisten. Pun, belum ada kepastian hukum yang dapat menjamin hak-hak mereka.

Kehadiran negara dalam memberhentikan jenis perbudakan modern ini sangat dibutuhkan. Melalui penegakan UU Perlindungan PRT ini, mereka bisa memperoleh pengakuan sebagai pekerja, memberikannya penghormatan dan juga menjamin kesejahteraannya. Dengan demikian, PRT terlindungi sebagai pekerja dan sebagai warga negara. Nasib mereka tidak boleh bergantung pada kebaikan hati yang memberinya pekerjaan.

Pekerja rumah tangga adalah pekerja. Mereka adalah juga manusia, punya martabat dan kehormatan. Ketika jasanya dibutuhkan, maka penghargaan terhadapnya pun harus ditunaikan. Dalam Islam, menghargai dan mengasihi sesama adalah ajaran yang melekat dan tidak boleh ditinggalkan. Sederet perbedaan yang hadir dalam hidup manusia, entah itu suku, warna kulit, gender, hingga pekerjaan, tidak menjadikan kita tidak setara. Meski berbeda, tetap sama jua sebagai manusia, mahkluk Tuhan yang istimewa. []

 

Tags: islammanusiaPekerja Rumah Tanggaperempuanundang-undang
Yaqut Al Amnah

Yaqut Al Amnah

Content Writer Muslimah Reformis Foundation

Terkait Posts

Ketertindasan Perempuan

Di Balik Kilau Perhiasan Terdapat Kelam Ketertindasan Perempuan

8 Desember 2023
Masyarakat Pesisir

Peran Perempuan dan Adaptasi Mayarakat Pesisir terhadap Pengaruh Perubahan Iklim

7 Desember 2023
Mencegah Kekerasan Seksual

FGD All About Respect untuk Langkah Awal Mencegah Kekerasan Seksual

6 Desember 2023
Darurat Femisida

Refleksi 16 HAKTP: Indonesia Darurat Femisida

6 Desember 2023
Demokrasi

KUPI dan Posisi Perempuan dalam Demokrasi

5 Desember 2023
Pemilu 2024

Deklarasi Pemilu Damai 2024: Upaya Cegah Konflik, Politisasi SARA dan Hoaks

4 Desember 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Peran Ayah

    Aku Punya Ayah, Tapi Aku Kehilangan Perannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesuksesan Muhammad Al-Fatih: Bukti Kesetaraan Gender Berhasil Mendidik Generasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saling Berbuat kebaikan dan Kenyamanan adalah Sedekah dan Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Perempuan, dan Titik Berangkat yang Berbeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas Seksual Suami Istri: Media untuk Menumbuhkan Cinta Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aktivitas Seksual Suami Istri Menjadi Bagian dari Sedekah
  • Proses Perempuan, dan Titik Berangkat yang Berbeda
  • Aktivitas Seksual Suami Istri: Media untuk Menumbuhkan Cinta Kasih
  • Di Balik Kilau Perhiasan Terdapat Kelam Ketertindasan Perempuan
  • Saling Berbuat kebaikan dan Kenyamanan adalah Sedekah dan Ibadah

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist