Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sampah Pesantren: Imajinasi Mengelola Eco-Green

Saya yakindan percaya bahwa santri memiliki imajinasi lain dalam menyikapi persoalan sampah di setiap pesantrennya

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
7 Maret 2024
in Publik, Rekomendasi
0
sampah pesantren

sampah pesantren

665
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu lingkungan menjadi sentimentil manakala kita menatap kondisi Indonesia mutakhir. Sampah, satu di antaranya bisa menyebabkan banjir. Setiap individu, keluarga, dan lembaga, setiap detiknya tak luput dari menghasilkan sampah. Tak terhitung jumlahnya, apalagi dalam sebuah lembaga besar, sampah pesantren misalnya.

Manusia selain mencari penghidupan, pun sejatinya terbebani untuk menjadi penyeimbang alam. Barangkali beban tersebut tidak menjadi cambuk tetapi malah memberi untung baginya. Tak heran sekian manusia gemagah memperlakukan alam dengan semena-mena.

Di sana-sini pengerukan isi perut bumi tak kunjung berhenti. Pembabatan pohon-pohon penyangga ekosistem. Pencemaran air dan udara menjadi lumrah di mata manusia. Manakala perbuatan manusia dilakukan terus-menerus secara sadar maupun tidak, lalu masa depan apa yang diharapkan dari bumi kita?

Dampak dari adanya sampah menjadi pemicu kita untuk bijak menguranginya. Kegawatan akibat sampah dapat kita jumpai di pelbagai penjuru. Kesehatan bumi kita terganggu akibat hadirnya sampah. Perubahan iklim menjadi alasan tercecernya sampah-sampah di lingkungan kita.

Kesadaran manusia akan sadar lingkungan perlu dipupuk sejak belia. Menjadi penting manakala di bangku pendidikan pengajaran tersebut berlangsung. Di sebuah pondok pesantren misalnya. Pesantren sebagai lembaga pendidikan selain memang terfokus pada pengembangan ilmu agama Islam, perlu juga menerapkan ilmu sosial lainnya; peduli lingkungan.

Tak dipungkiri, setiap pesantren—seperti lembaga pendidikan lainnya—setiap harinya pasti menyumbang sekian tumpukan sampah. Jumlah itu masih kita taksir lebih banyak lagi dengan rumus semakin banyak santri dalam sebuah pesantren, semakin banyak pula sampah yang mereka hasilkan.

Isu lingkungan diafirmasi dalam perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri pada 24-26 November 2022. Dalam salah satu fatwanya menyebutkan bahwa hukum pembiaran kerusakan lingkungan hidup akibat polusi sampah adalah haram bagi pelakunya langsung dan makruh tahrim (mendekati haram) bagi orang yang tidak mempunyai wewenang.

Eco-Enzyme

Jumat-Minggu (14-16 Oktober 2022), saya berkesempatan mengikuti Temu Nasional (Tunas) Gusdurian di Surabaya. Dalam Tunas tersebut, pada segmen Kelas Berbagi Inspirasi saya memilih kelas Pengelolaan Sampah dan Eco-Enzyme.

Ada dua narasumber yang, dengan lugas, menjelaskan masing-masing keahliannya. Wahyudi Anggoro Hadi, sebagai kepala desa Panggungharjo yang mengelola sampah desa menjadi tabungan emas. Sementara Eco-Enzyme (EE) dipaparkan oleh Nelly Suciady, pegiat lingkungan sekaligus ketua Internasional Loving Association (INLA) Sulawesi Selatan.

Nelly menerangkan bahwa EE merupakan cairan hasil fermentasi yang diolah dari bahan organik kulit buah dan sayuran. Dalam pembuatannya, EE menghasilkan senyawa-senyawa yang sangat bermanfaat untuk membasmi kuman, virus, fungi, dan bakteri. Cairan EE dapat dimanfaatkan untuk luka tubuh, membersihkan udara, menghilangkan bau, pembersih kerak, perawatan tubuh, pupuk, dan lain sebagainya.

Kita bisa membayangkan setiap pesantren mesti memproduksi sampah organik sangat banyak. Sayang bila sampah organik itu terbuang sia-sia. Maka dari itu, cara pembuatan Eco-Enzyme kiranya cocok sebagai pemanfaatan sampah organik di pesantren. Lalu bagaimana cara memanfaatkan sampah organik menjadi cairan Eco-Enzyme? Inilah yang harus dikuasai oleh semua pesantren agar bisa memanfaatkan setiap sampah organiknya.

Dari pemanfaatan sampah organik menjadi EE, setidaknya pesantren telah menyudahi sumbangan sampah organik yang menyebar begitu saja di tempat pembuangan akhir atau di sungai. Dengan begitu, salah satu maqashid syariah kontemporer gagasan Jaser Auda yaitu hifzul bi’ah atau menjaga lingkungan bisa tertunaikan oleh setiap pondok pesantren di Indonesia.

Bersih Sampah Ala Desa

Wahyudi, seorang kepala desa yang berkecimpung dalam aktivisme lingkungan memberi definisi berbedap terhadap kata “sampah”. Sesuatu disebut “sampah” menurutnya ialah yang masih tercampur antara barang satu dengan lainnya. Sementara bila sudah terpilah—organik terpisah dengan non-organik, misalnya—itu sudah menjadi komoditas yang bisa dijual.

Wahyudi seolah memberi paradigma baru dalam dunia lingkungan terkait interpretasi sampah. Tugas sampah seharusnya sudah menjadi kewajiban masyarakat sendiri. Bahkan Pemerintah Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah pernah memberi instruksi kepasa seluruh kepala desa di daerahnya bahwa urusan sampah harus selesai di desa.

Pandangan itu memberi isyarat bahwa persoalan sampah santri pun harus selesai pula di lingkungan pesantren sendiri. Pemetaan soal sampah ibarat hulu dan hilir. Hulu artinya komiditi produksi sampah setiap orang. Sedang hilir artinya penanggulan akhir sampah, pembiaran begitu saja.

Di Desa Panggungharjo, Yogykarta, Wahyudi sebagai kepala desa mewajibkan seluruh warganya memilah sampah sebelum akhirnya menyetor ke bank sampah desa. Sampah terpilah itu terdiri dari organik, non-organik, dan sebagainya. Penukaran sampah daur ulang dengan uang sesuai massa beratnya.

Namun hasil dari penjualan sampah tersebut seluruh warga menempatkannya di tabungan emas milik masing-masing. Justru saat ada warga tidak memilah sampahnya sesuai golongan, ia bakal menerima denda.

Kesadaran Santri

Pesantren bisa meniru cara Wahyudi terhadap warganya di Desa Panggungharjo. Lewat pelatihan memilah sampah dari rumah, warga terbiasa sadar akan menjaga lingkungan. Dengan begitu, setiap santri pun bisa mengikuti kerja-kerja warga di Desa Panggungharjo. Dengan menyetorkan pilahan sampahnya, ia akan mendapatkan keuntungan dari pihak bank sampah pondok pesantren tersebut misalnya.

Hal ini cukup efektik mengingat sejauh ini masih sedikit pondok pesantren yang serius melakukan kerja-kerja peduli lingkungan di Indonesia. Sejauh ini ada beberapa pesantren yang memiliki wawasan lingkungan di antaranya ialah pesantren Ath-Thaariq di Garut, Pesantren Annuqoyah di Sumenep, Pesantren Nurul Haramian di Lombok Barat, dan baru-baru ini Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy. Empat pesantren tersebut sudah melakukan cara menanggulangi sampah seperti yang saya tawarkan di atas.

Intinya, kesadaran mengelola sampah di lingkungan merupakan suatu kesadaran fakultas diri sendiri. Walau progam pesantren berbasis Eco-Green menggenjotkan kewajiban itu pada seluruh santrinya, namun apa daya bila santri tak memiliki kesadaran penuh menyoal sampah. Eco-Green hanya akan tinggal nama dan program saja. Perlu ada kerja sama antara santri, kiai atau pengasuh, pengurus, dan jajaran pesantren lainnya untuk mewujdukan pesantren yang berasas peduli lingkungan.

Contoh kecil dalam penggunaan sedotan plastik misalnya. Dengan tak menggunakan sedotan plasik kita bisa setidaknya tak menyumbang satu sampah. Sebagai ganti, kita bisa memakai sedotan alumunium; pemakaiannnya bisa berkali-kali. Denok Marty Astuti dalam bukunya berjudul Izinkan Aku Mengolah Sampah (2021) mengatakan masalah sampah menjadi momok bersama, sampah dipandang sebelah mata akan menjadi sumber bencana bagi manusia.

Maka dari itu, saya yakin bahwa santri memiliki imajinasi lain dalam menyikapi persoalan sampah di setiap pesantrennya. Imajinasi itu terpancar dari kerja-kerja peduli akan lingkungan dengan sederhana mengurangi atau mengelola sampah dengan baik. Mari dukung seluruh pondok pesantren di Indonesia agar menerapkan sistem Eco-Green demi menjaga bumi kita ini. Lestari bumiku. Amin. []

Tags: Eco GreenFatwa KUPI IIIsu LingkunganIsu Lingkungan HidupPengelolaan SampahSampah Pesantren
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata Kartasura. Pernah Nyantri di Pon-Pes Raudlatul Mubtadiin Rimbo.

Terkait Posts

Keadilan iklim
Publik

Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

12 September 2025
Gerakan Ekofeminisme
Publik

Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

15 Agustus 2025
Gerakan Ekofeminisme
Publik

Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

1 Agustus 2025
Menjaga Bumi
Personal

Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

30 Juli 2025
Lintas Iman
Publik

Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

30 Juli 2025
Pengelolaan Sampah
Aktual

Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

25 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol
  • Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender
  • Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat
  • Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID