Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Sebuah Kajian: Reinterpretasi Ayat-ayat Bias Gender

Dalam banyak persoalan terkait interaksi antara laki-laki dan perempuan juga seringkali menyudutkan pihak perempuan. Seperti pemahaman apabila mereka berkumpul di suatu tempat, maka akan mengundang fitnah.

Alfiyah Sudira Alfiyah Sudira
12 Juni 2021
in Khazanah
0
Gender

Gender

294
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Realita keseharian hidup kita merupakan akar panjang sejarah dominasi laki-laki atas perempuan di berbagai sektor kehidupan. Oleh karenanya, tidak heran dan bahkan dianggap lumrah serta menjadi hal yang biasa ketika kita melihat ketimpangan gender terjadi dimana-mana.

“Perempuan di negeri-negeri Timur berfungsi seperti mebel di dalam rumah, dan di Prancis mereka seperti anak manja”. Kalimat ini diucapkan oleh seorang pemikir Mesir, Rifa’ah Rafi’ al-Tahtawi (1801-1873), salah seorang reformis Arab pertama yang pernah menulis mengenai status perempuan, dalam bukunya berjudul Takhlis al-Ibriz fi Talkhis Bariz, yang terbit tahun 1834. Nilai seorang perempuan pada masa sebelum Islam datang begitu rendah dan dipandang sebelah mata.

Dalam kaitannya dengan persoalan hubungan antara laki-laki dan perempuan, prinsip dasar Al-Quran sesungguhnya adalah menggambarkan relasi yang egaliter. Hal ini seperti dalam Q.S. Al-Hujurat ayat 13, QS. An-Nahl ayat 97, QS. At-Taubah ayat 71 begitupun dengan hadis yang berbunyi, “Kaum perempuan adalah saudara kandung kaum laki-laki.” Riwayat Abu Dawud dan at-Turmudzi.

Surat yang tafsirannya sarat pemaknaan timpang gender misalnya adalah dalam QS an-Nisa ayat 3 yang artinya, “Laki-laki adalah qawwam atas perempuan dikarenakan Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka (laki-laki) memberikan nafkah dari harta mereka”.

Namun qawwam disini hari ini tidak lagi dimaknai mutlak pasti bahwa yang qawwam adalah laki-laki, sebab realitas sosial telah dengan gamblang jelas membantahnya. Kini, semakin banyak kaum hawa yang memiliki potensi dan bisa berperan mengisi sektor yang biasanya hanya diisi oleh laki-laki, bahwa perempuan mampu memimpin baik ranah domestik maupun publik, baik di bidang ekonomi, sosial, politik dan lainnya.

Hal ini menggambarkan bahwa makna qawwam atau superioritas tidaklah mutlak hanya pada laki-laki saja, sebab penyematan ini berlaku sesuai perkembangan zaman yang terus berubah. Ia adalah produk dari sebuah sejarah yang terus berkembang.

Pernyataan umum yang sering diucap dan didengar tentang penciptaan manusia adalah bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki, hal ini mengisyaratkan bahwa kualitas penciptaan yang kedua tadi (perempuan) menjadi lebih rendah dibanding yang dicipta pertama. Padahal secara eksplisit ayat Al-Quran tidak ada menyebut demikian. Keyakinan tersebut hanyalah warisan dari pemikiran bangsa Yahudi dan Nasrani. Yang ada dalam Al-Quran adalah menyatakan bahwa penciptaan (laki-laki dan perempuan) adalah penciptaan kesempurnaan (QS. A-Tin ayat 4).

Dalam banyak persoalan terkait interaksi antara laki-laki dan perempuan juga seringkali menyudutkan pihak perempuan. Seperti pemahaman apabila mereka berkumpul di suatu tempat, maka akan mengundang fitnah. Hal ini terpaku kepada perempuan yang menjadi sumber fitnah bagi laki-laki sehingga penempatan perempuan pun kian tersembunyi bahkan tidak ada tempat di ranah publik.

Jika kita tarik penafsiran yang adil gender, maka  hal ini berlaku juga sebaliknya. Sebab sumber fitnah bukan saja perempuan, melainkan laki-laki juga bisa menjadi sumber fitnah sebab pesona, kecerdasan, dan lain sebagainya. Dalam hal ini saya menitikberatkan bahwa ketergodaan bisa dialami dari dua arah. Maka, menjaga diri bukan hanya terkhusus para hawa melainkan pria juga.

Begitu pula dengan pandangan bahwa keputusan perempuan sepenuhnya ada di tangan ayah dan di tangan suami setelah menikah. Perempuan dipandang tidak memiliki kuasa atas hak hidup dan kehidupannya. Bahkan untuk menikah pun, ia dianggap hanya harus manut dan patuh dengan apa yang dikatakan oleh ayahnya.

Pandangan-pandangan seperti ini tidak lagi berlaku sebab Islam datang membawa rahmat untuk alam semesta. Perempuan harus ditanya kesediaannya untuk menerima atau menolak. Perempuan juga bersuara memperjuangkan hak-haknya dan memiliki nilai yang sama dengan laki-laki dalam ranah sosial, politik, kesempatan, pendidikan, dan lainnya.

Terkait kepemimpinan juga demikian. Kita telah membuktikan bahwa perempuan layak dan bisa berdiri sebagai pemimpin nomor satu negeri. Jika suatu negeri menghendaki kemaslahatan melalui pemimpin perempuan yang mumpuni, maka hal ini sangatlah bisa terjadi.

Dan tentunya pandangan-pandangan lain yang mengatasnamakan ayat Al-Qur’an ataupun hadis yang bias gender harus dimaknai ulang dengan lebih bijak. Sesuai dengan semangat dan nilai universal Al-Quran dan hadis, maka pesan atau teks yang berbicara mengenai kepemimpinan perempuan perlu diasosiasikan secara kontekstual. []

Tags: GenderkeadilanKesalinganKesetaraanKhazanah PemikiranMubadalahperempuanTafsir Adil Genderulama perempuan
Alfiyah Sudira

Alfiyah Sudira

Alfiyah tengah menempuh pendidikan S2 di STFI Sadra dan lulus S1 pada 2019 Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di kampus yang sama. Kesibukan saat ini menjadi Guru Private dan Pengurus Organisasi Ekstra Kampus

Terkait Posts

Erni Suyanti Musabine
Publik

Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

31 Oktober 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas
  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID