• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Segala Bentuk Nikah Siri Mestinya Haram

Nikah siri ini sebetulnya kejahatan berbalut syariat atau agama. Masih banyak para ulama yang tidak tegas dan konsisten dalam menyikapi persoalan ini

Mamang Haerudin Mamang Haerudin
08/03/2023
in Personal
0
Nikah Siri

Nikah Siri

615
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebetulnya terlambat. Fatwa terbaru tentang nikah siri yang diputuskan oleh Lembaga Bahsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Cirebon, yang diketuai  oleh KH. Imam Nawawi dari Pesantren Gedongan. Untungnya saya mengenal secara pribadi dengan Kiai Nawa. Namun begitu, seperti kata pepatah, lebih baik terlambat ketimbang tidak sama sekali.

Saya yakin, salah satu motif dari terselenggaranya bahsul masail adalah karena pengalaman pribadi Kiai Nawa yang kerap bertugas di KUA Kecamatan setempat. Lepas dari berbagai motif itu dan lainnya, bahwa nikah siri ini sebetulnya kejahatan berbalut syariat atau agama. Masih banyak para ulama yang tidak tegas dan konsisten dalam menyikapi persoalan ini. Sungguh nikah siri seratus persen menimbulkan banyak madarat dan bahaya, bagi banyak pihak, terlebih perempuan.

Termasuk oleh karena itu, saya masih  menyayangkan keputusan LBM PCNU Kabupaten Cirebon yang setengah-setengah. Katanya, nikah siri haram, tetapi akadnya tetap sah misalnya ketika menyangkut persoalan usia. Justru karena usialah nikah siri dan nikah dini/nikah anak itu juga haram. Saya menyampaikan permintaan agar keputusan bahsul masail itu disempurnakan secara tegas dan akan menjadi aturan di KUA.

Nikah Siri Haram

Ada sedikitnya dua analogi yang mereka pakai, mengapa kemudian nikah siri haram, tapi sah. Satu, tentang pakaian hasil curian yang dipakai untuk shalat. Katanya, mencuri pakaiannya haram, tapi shalatnya sah. Lagi-lagi saya menyayangkan, keputusan fikih seperti ini. Jadi mestinya mencuri pakaian itu haram dan shalat dengan pakaian hasil curian juga haram.

Dua, jual beli setelah adzan kedua Jum’at, katanya hukumnya haram, tapi transaksi jual belinya sah. Mestinya tidak boleh begitu. Transaksi jual belinya juga haram karena berlaku bagi umat Muslim.

Baca Juga:

Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

Fatwa KUPI

Fatwa KUPI tentang Peminggiran Perempuan dalam Menjaga NKRI?

Halaqah dan Workshop Pengelolaan Sampah Pesantren Kebon Jambu: Bentuk Implementasi Fatwa KUPI II

Saya merasa analogi itu memang ada pentingnya. Namun begitu, tidak semua analogi bisa pas kalau kemudian dijadikan komparasi kasus per kasus. Ada saatnya analogi itu memang pas, ada kalanya analogi juga akhirnya malah mengaburkan hukum.

Menilik Pengalaman KUPI

Melalui catatan harian ini, sekali lagi saya meminta secara khusus kepada Kiai Nawa dan LBM untuk segera menyempurnakan keputusan hukum haram secara menyeluruh terkait dengan nikah siri. Sebab nikah itu kebahagiaan dan ibadah. Siapa pun yang menyembunyikan kebahagiaan dan ibadah soal nikah sudah pasti bertentangan dengan syariat. Adanya siri itu karena memang ada “sesuatu” yang dekat dengan aib.

Saya pikir keputusan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) soal nikah siri (dan dalam soal lainnya tentang khitan perempuan atau P2GP, nikah beda agama, nikah anak, dll) jauh lebih memanusiakan dan sesuai dengan spirit Islam yang memuliakan perempuan.

Bagaimana mungkin agama yang punya sejuta misi untuk melindungi manusia, tetapi justru malah menyakiti hati perempuan. Ini pasti ada yang salah, terutama produk fikih para ulama yang terbatas konteks dan budaya patriarkhi yang selama ini mendarah-daging.

Fikih dan ushul fikih tidak mungkin mencederai kemanusiaan dan hak asasi manusia. Sebab fikih dan ushul fikih yang bias gender sudah pasti merupakan kreasi pemikiran para ulama klasik yang terbatas konteks dan kungkungan budaya patriarkhi. Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam. []

Tags: FatwaLBM NULembaga Bahtsul MasailNikah SiriPCNU Kabupaten Cirebon
Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Terkait Posts

Hidup Tanpa Nikah

Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

5 Juli 2025
Ruang Aman, Dunia Digital

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

3 Juli 2025
Vasektomi

Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

2 Juli 2025
Narasi Pernikahan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

1 Juli 2025
Toxic Positivity

Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

30 Juni 2025
Second Choice

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

30 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara
  • Bekerja itu Ibadah
  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi
  • Jangan Malu Bekerja
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID