Jumat, 28 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

    Kekerasan Terhadap Perempuan masih

    Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    soft life

    Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    Penguatan Komunitas

    Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    Difabel

    Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

    Pluralisme

    Pluralisme Bukan Menyamakan, Tapi Merawat yang Beragam

    Menjadi Guru

    Menjadi Guru Bagi Semua Generasi

    Hari Guru Nasional

    Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

    Kekerasan Terhadap Perempuan masih

    Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    soft life

    Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    Penguatan Komunitas

    Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    Difabel

    Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

    Pluralisme

    Pluralisme Bukan Menyamakan, Tapi Merawat yang Beragam

    Menjadi Guru

    Menjadi Guru Bagi Semua Generasi

    Hari Guru Nasional

    Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sejarah Radikalisme Islam

Menurut Imam al-Fakhruddin dan Syekh Abu Bakar al-Naisaburi, urgensi serta manfaat teori munasabah salah satunya adalah bisa memahami al-Qur’an secara komprehensif dan menolak upaya fundamental serta radikal yang cenderung kaku memaknai hukum Islam yang sifatnya luwes dan akomodatif

Syukron Hafid Syukron Hafid
11 Desember 2022
in Publik
0
Sejarah Radikalisme Islam

Sejarah Radikalisme Islam

195
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa ideologi radikal merupakan cara berpikir ekstrem seseorang dalam hal apa saja, bisa dalam hal ekonomi, politik, slam, dan lain-lainnya. Cara berpikir demikian selalu bereinkarnasi setiap masanya, sehingga selalu menarik untuk dikaji dan ditinjau perkembangannya dalam rangka mengidentifikasi teori-teori beserta poin-poin yang menjadi landasan berpikir mereka. Bagaimanakah sebenarnya sejarah radikalisme Islam ini bermula?

Sejarah radikalisme ini penting dibahas mengingat ideologi radikal memang ekstrem dan bisa menghancurkan Islam yang rahmatal lil-alamin dari dalam, sehingga cara berpikir demikian perlu adanya counter untuk meminimalisir perkembangan reinkarnasi jiwa mereka terhadap generasi muda islam atau bahkan membasminya dari muka bumi.

Sebagian kalangan mengalami kebingungan memahami orang-orang yang masih tetap mengikuti cara berpikir mereka, padahal sudah jelas-jelas mereka ekstrem yang tindakannya mengarah kepada teror yang mengancam masyarakat beserta dengan tatanannya yang sudah tentram.

Namun setidaknya fakta tersebut memberikan kesimpulan bahwa masih banyak orang-orang yang kapasitas keagamaannya masih minim, sehingga tak mengherankan apabila masih banyak orang mengikuti kelompok ekstrem tersebut. Seandainya mereka memiliki wawasan keagamaan yang luas serta kokoh, mereka tentu tidak akan mengikuti ideologi ekstrem tersebut lantaran sudah mengetahui adanya maqashidus-syari’ah, memahami ushul fiqih, akhlak serta keilmuan-keilmuan penting lainnya dalam islam.

Berbicara mengenai sejarah radikalisme Islam tidak berbeda dengan berbicara tentang suatu paham, wacana, maupun paradigma yang bertujuan mengubah sistem politik, ekonomi, sosial, dan budaya menjadi islami dengan menggunakan metode jihad.

Tentu bernilai Islami menggunakan tolak ukur maupun cara berpikir kelompok ekstrem tersebut, sedangkan entitas paradigma keislaman selain kelompok ekstrem tersebut dinilai bukanlah kebenaran. Karena telah melandaskan hukum Allah kepada akal yang menjadi sarana untuk menangkap makna yang ingin disampaikan oleh allah melalui firmannya, bukan murni allah yang mencetuskannya.

Berbicara mengenai radikalisme Islam juga tak luput dari pembicaraan fundamentalisme Islam yang muncul untuk merespon modernisme yang gerakannya cenderung menafsirkan ayat-ayat al-qur’an secara fleksibel dan elastis.

Antara radikalisme Islam dan fundamentalisme Islam sama-sama melahirkan suatu paham yang ujung-ujungnya akan menyebabkan teror, bagaimana tidak? Apabila kebenaran hanya dimonopoli oleh mereka berdua saja, serta mereka mengklaim penilaian salah dari orang lain terhadapnya sebagai suatu ujian yang harus dilewati dengan penuh kesabaran dan teguhnya pendirian.

Seseorang akan mengetahui betapa berbahayanya mereka berdua tatkala mengkajinya secara detail dari pengertian, sejarah, paradigma serta landasan berpikirnya, faktor-faktor yang menyebabkannya berpikir radikal atau fundamental.

Mengenai pengertian dari radikalisme mungkin sudah lumrah seseorang mengetahuinya, dan bisa mengetahuinya secara gamlang dengan cara melihatnya di kamus. Namun dalam rangka memperkuat wawasan, penulis akan memaparkannya menggunakan sudut pandang Yusuf al-Qardhawi yang menjelaskan bahwa radikalisme berasal dari kata al-tatharruf, yang maknanya adalah paham yang tidak moderat dan hanya memberatkan pada satu sisi (berlebihan dalam berpikir, bertindak, dan beragama).

Sejarah Radikalisme Islam

Kalau mengacu pada pernyataan Dr. Usamah Sayyid al-Azhary yang menjadi dosen Universitas al-Azhar Kairo Mesir, beliau menyebutkan dalam kitabnya yang berjudul Al-Haqq al-Mubiin Firraddi ‘Ala Man Tala’aba Biddin: al-Tayyarat al-Mutatharrifah Minal Ikhwan Ila al-`Da’isy Fi Mizan al-Ilmi bahwa sejarah radikalisme Islam bermuara atau bersumber pada kitab Fi Dzilal al-Qur’an karya Sayyid Qutb, yakni kitab yang mengupas QS. Al-Maaidah:44 secara radikal. Penggalan bunyi ayat tersebut sebagai berikut;

…وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ.

“…Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir”.

Makna ayat tersebut dipahami oleh Sayyid Qutb tanpa mengindahkan kaidah-kaidah tafsir, sababun nuzul, ushul fiqih, maqasid al-syari’ah, serta pendapat-pendapat ulama’ yang kompeten dalam hal mencetuskan hukum. Sehinga lahirlah suatu paham hakimiyyah (wewenang), yaitu teori yang mengatakan bahwa hanya allah saja yang berhak dalam mencetuskan hukum syari’at, bukan akal manusia. Sehingga, dengan berlandaskan teori tersebut tak heran kelompok-kelompok ekstrem memahami al-qur’an secara tekstual.

Dr. Usamah Sayyid al-Azhary mengutip pernyataan Turki bin Mubarak al-Ban’anli dalam kitabnya yang berjudul Al-Lafdz al-Sani fi Tarjamah al-‘Adnani yang mengatakan bahwa tokoh kedua dari organisasi ISIS yang bernama Abu Muhammad al-‘Adnani Taha Subhi Falaha sangat terinspirasi terhadap pemikiran Sayyid Qutb yang mempunyai kitab Fi Dzilal al-Qur’an, ia sangat menyukainya sehingga membaca kitab Fi Dzilal al-Qur’an berulang kali selama 20 tahun.

Makna ayat QS. Al-Maaidah:44 di atas berhasil menembus relung hati tokoh kedua organisasi ISIS tersebut, lantas bertanya kepada salah seorang teman belajarnya, “Apa sumber undang-undang Suriah? Apa itu lembaga legislatif? dan apa itu lembaga eksekutif dan yudikatif?”. Semua pertanyaan itu dijawab oleh teman belajarnya sesuai dengan pelajaran yang ia terima dari sekolahnya, lalu Al-Ban’ali berkata kepada temannya, “Wahai Fulan, ini berarti semua pemerintah kita adalah kafir.”

Lantas, temannya berkata, “Assalamualaikum”, seraya melangkahkan kaki beranjak meninggalkan Al-Ban’ali. Inilah awal mula Al-Ban’ali bersikap radikal serta ekstrem yang menciptakan teror bagi sistem tatanan suatu Negara.

Dr. Usamah Sayyid al-Azhary juga menyebutkan bahwa pemikiran serupa dengan pemikiran radikal Sayyid Qutb, salah satunya juga dipelopori oleh Hasan al-Banna. Pada intinya bermuara pada pemikiran inilah kelompok Islam radikalis seperti ISIS, Ikhwanul Muslimin, Khawarij, dan kelompok-kelompok radikal yang lainnya.

Dia (Dr. Usamah) juga menyebutkan bahwa Sayyid Qutb memang sengaja memahami al-Qur’an secara tekstual, karena tidak menemukan kenyamanan maupun keindahan membaca al-Qur’an serta memahaminya dengan metodologi yang diciptakan oleh ulama’-ulama’ yang menciptakan keilmuan tafsir, kaidah-kaidahnya, dan ushul fikih.

Teori Munasabah Dalam Pelajaran Ulumul Qur’an

Salah satu hal yang bisa membuat seseorang tidak akan berpikir maupun hanyut pada ideologi Islam radikalis adalah dengan memahami teori munasabah ini, karena teori ini mengemban tugas untuk mengupas hubungan antara ayat yang satu dengan ayat yang lainnya.

Bahkan teori ini dengan kerennya mengupas makna dari ayat-ayat muqhata’ah seperti ayat yasiin, alif lam mim, dan sebagainya dengan pemahaman yang logis, objektif, dan diterima oleh rasio. Padahal, sebagian ulama tafsir menyatakan hanya allah beserta dengan orang pilihannya saja yang bisa memahami makna dari ayat-ayat muqhata’ah tersebut.

Seseorang yang membaca al-Qur’an sekaligus berupaya untuk memahaminya tentu akan mengalami kebingungan dalam hal mekanisme penyusunan al-Qur’an, seperti ketika membaca ayat yang menjelaskan tentang aurat, tiba-tiba di ayat yang selanjutnya membahas tentang ketakwaan. Kebingungan demikianlah yang akan dibereskan oleh teori munasabah yang ditemukan oleh Syekh Abu Bakar al-Naisaburi ini.

Munasabah secara etimologi adalah musyakalah dan muqarabah yang artinya adalah identik atau berdekatan. Di antara contoh penerapan kata ini ketika seseorang berkata, “فلان يناسب فلانا” , yang artinya “ Si Fulan dekat dan identik dengan Si Fulan yang ini”. Begitu pula penggunaan kata ini pada bab qiyas tentang munasabah dalam ilat, artinya bahwa suatu ilat dekat dengan hukum.

Sementara, munasabah secara terminologi menurut Imam As Suyuthi, ketika dikaitkan kepada ayat-ayat Alquran, merujuk kepada suatu makna yang mengikat antara ayat-ayat tersebut, baik yang bersifat universal atau parsial, bersifat logis, indrawi atau imajiner, dan bentuk-bentuk hubungan lainnya seperti sebab-akibat (kausalitas), ilat–ma’lul, perbandingan, kontradiksi dan semacamnya. (Jalaluddin al-Suyuti, Al-Itqan fi Ulumil Qur’an, hal. 383)

Salah satu contoh yang menakjubkan dari teori munasabah ini terletak pada surah Qaf dalam al-Qur’an, yaitu suatu surah yang diawali dengan ayat yang berupa huruf Qaf. Penempatan huruf Qaf dalam awal surah tersebut lantaran huruf dominan dari kata yang ada di dalam surah tersebut terdiri dari huruf Qaf, seperti lafadz Alquran, Al Khalq, Al Qoul, Al Qurb, Talaqqil Malakain, dan sebagainya.

Teori munasabah dalam al-Qur’an bisa dipahami dengan cakupan yang cukup luas, misalnya hubungan antar kata atau kalimat dalam satu ayat, hubungan ayat dengan ayat yang sesudahnya, hubungan kandungan ayat dengan fashilah (penutup ayat), hubungan surah dengan surah berikutnya, hubungan awal surah dengan penutupnya, hubungan nama surah dengan tema utamanya, dan hubungan uraian akhir surah dengan uraian surah berikutnya.

Menurut Imam al-Fakhruddin dan Syekh Abu Bakar al-Naisaburi, urgensi serta manfaat teori munasabah salah satunya adalah bisa memahami al-Qur’an secara komprehensif dan menolak upaya fundamental serta radikal yang cenderung kaku memaknai hukum Islam yang sifatnya luwes dan akomodatif.

Selain itu, bisa membuat sadar akan kemukjizatan al-Qur’an yang nyata turunnya berasal dari Allah, bisa membantu para pengkaji al-Qur’an dalam mengetahui konteks yang sedang terjadi, bisa membuat seseorang menjadi cerdas sehingga orang tersebut tidak miskin solutif untuk menyelesaikan problem-problem kemanusiaan yang sifatnya luas tanpa batas, dan bisa mengetahui hikmah. Wallahua’alam. []

 

Tags: islamModerasi BeragamaRadikalismesejarahTeori MunasabahUlumul Qur'an
Syukron Hafid

Syukron Hafid

Lahir di Sumenep, Madura. selain tulisan ilmiah, ia juga menyukai tulisan fiksi. Kuliah di Ma'had Aly Situbondo. Untuk bertegur sapa, bisa melalui IG @syukron.hafid dan FB: S Hafidz

Terkait Posts

Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Soeharto
Publik

Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

12 November 2025
Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Soeharto Pahlawan
Publik

Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

8 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan
  • Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik
  • Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama
  • Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental
  • Penguatan Komunitas Ala Fahmina

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID