Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sejarah Radikalisme Islam

Menurut Imam al-Fakhruddin dan Syekh Abu Bakar al-Naisaburi, urgensi serta manfaat teori munasabah salah satunya adalah bisa memahami al-Qur’an secara komprehensif dan menolak upaya fundamental serta radikal yang cenderung kaku memaknai hukum Islam yang sifatnya luwes dan akomodatif

Syukron Hafid by Syukron Hafid
11 Desember 2022
in Publik
A A
0
Sejarah Radikalisme Islam

Sejarah Radikalisme Islam

4
SHARES
199
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa ideologi radikal merupakan cara berpikir ekstrem seseorang dalam hal apa saja, bisa dalam hal ekonomi, politik, slam, dan lain-lainnya. Cara berpikir demikian selalu bereinkarnasi setiap masanya, sehingga selalu menarik untuk dikaji dan ditinjau perkembangannya dalam rangka mengidentifikasi teori-teori beserta poin-poin yang menjadi landasan berpikir mereka. Bagaimanakah sebenarnya sejarah radikalisme Islam ini bermula?

Sejarah radikalisme ini penting dibahas mengingat ideologi radikal memang ekstrem dan bisa menghancurkan Islam yang rahmatal lil-alamin dari dalam, sehingga cara berpikir demikian perlu adanya counter untuk meminimalisir perkembangan reinkarnasi jiwa mereka terhadap generasi muda islam atau bahkan membasminya dari muka bumi.

Sebagian kalangan mengalami kebingungan memahami orang-orang yang masih tetap mengikuti cara berpikir mereka, padahal sudah jelas-jelas mereka ekstrem yang tindakannya mengarah kepada teror yang mengancam masyarakat beserta dengan tatanannya yang sudah tentram.

Namun setidaknya fakta tersebut memberikan kesimpulan bahwa masih banyak orang-orang yang kapasitas keagamaannya masih minim, sehingga tak mengherankan apabila masih banyak orang mengikuti kelompok ekstrem tersebut. Seandainya mereka memiliki wawasan keagamaan yang luas serta kokoh, mereka tentu tidak akan mengikuti ideologi ekstrem tersebut lantaran sudah mengetahui adanya maqashidus-syari’ah, memahami ushul fiqih, akhlak serta keilmuan-keilmuan penting lainnya dalam islam.

Berbicara mengenai sejarah radikalisme Islam tidak berbeda dengan berbicara tentang suatu paham, wacana, maupun paradigma yang bertujuan mengubah sistem politik, ekonomi, sosial, dan budaya menjadi islami dengan menggunakan metode jihad.

Tentu bernilai Islami menggunakan tolak ukur maupun cara berpikir kelompok ekstrem tersebut, sedangkan entitas paradigma keislaman selain kelompok ekstrem tersebut dinilai bukanlah kebenaran. Karena telah melandaskan hukum Allah kepada akal yang menjadi sarana untuk menangkap makna yang ingin disampaikan oleh allah melalui firmannya, bukan murni allah yang mencetuskannya.

Berbicara mengenai radikalisme Islam juga tak luput dari pembicaraan fundamentalisme Islam yang muncul untuk merespon modernisme yang gerakannya cenderung menafsirkan ayat-ayat al-qur’an secara fleksibel dan elastis.

Antara radikalisme Islam dan fundamentalisme Islam sama-sama melahirkan suatu paham yang ujung-ujungnya akan menyebabkan teror, bagaimana tidak? Apabila kebenaran hanya dimonopoli oleh mereka berdua saja, serta mereka mengklaim penilaian salah dari orang lain terhadapnya sebagai suatu ujian yang harus dilewati dengan penuh kesabaran dan teguhnya pendirian.

Seseorang akan mengetahui betapa berbahayanya mereka berdua tatkala mengkajinya secara detail dari pengertian, sejarah, paradigma serta landasan berpikirnya, faktor-faktor yang menyebabkannya berpikir radikal atau fundamental.

Mengenai pengertian dari radikalisme mungkin sudah lumrah seseorang mengetahuinya, dan bisa mengetahuinya secara gamlang dengan cara melihatnya di kamus. Namun dalam rangka memperkuat wawasan, penulis akan memaparkannya menggunakan sudut pandang Yusuf al-Qardhawi yang menjelaskan bahwa radikalisme berasal dari kata al-tatharruf, yang maknanya adalah paham yang tidak moderat dan hanya memberatkan pada satu sisi (berlebihan dalam berpikir, bertindak, dan beragama).

Sejarah Radikalisme Islam

Kalau mengacu pada pernyataan Dr. Usamah Sayyid al-Azhary yang menjadi dosen Universitas al-Azhar Kairo Mesir, beliau menyebutkan dalam kitabnya yang berjudul Al-Haqq al-Mubiin Firraddi ‘Ala Man Tala’aba Biddin: al-Tayyarat al-Mutatharrifah Minal Ikhwan Ila al-`Da’isy Fi Mizan al-Ilmi bahwa sejarah radikalisme Islam bermuara atau bersumber pada kitab Fi Dzilal al-Qur’an karya Sayyid Qutb, yakni kitab yang mengupas QS. Al-Maaidah:44 secara radikal. Penggalan bunyi ayat tersebut sebagai berikut;

…وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ.

“…Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir”.

Makna ayat tersebut dipahami oleh Sayyid Qutb tanpa mengindahkan kaidah-kaidah tafsir, sababun nuzul, ushul fiqih, maqasid al-syari’ah, serta pendapat-pendapat ulama’ yang kompeten dalam hal mencetuskan hukum. Sehinga lahirlah suatu paham hakimiyyah (wewenang), yaitu teori yang mengatakan bahwa hanya allah saja yang berhak dalam mencetuskan hukum syari’at, bukan akal manusia. Sehingga, dengan berlandaskan teori tersebut tak heran kelompok-kelompok ekstrem memahami al-qur’an secara tekstual.

Dr. Usamah Sayyid al-Azhary mengutip pernyataan Turki bin Mubarak al-Ban’anli dalam kitabnya yang berjudul Al-Lafdz al-Sani fi Tarjamah al-‘Adnani yang mengatakan bahwa tokoh kedua dari organisasi ISIS yang bernama Abu Muhammad al-‘Adnani Taha Subhi Falaha sangat terinspirasi terhadap pemikiran Sayyid Qutb yang mempunyai kitab Fi Dzilal al-Qur’an, ia sangat menyukainya sehingga membaca kitab Fi Dzilal al-Qur’an berulang kali selama 20 tahun.

Makna ayat QS. Al-Maaidah:44 di atas berhasil menembus relung hati tokoh kedua organisasi ISIS tersebut, lantas bertanya kepada salah seorang teman belajarnya, “Apa sumber undang-undang Suriah? Apa itu lembaga legislatif? dan apa itu lembaga eksekutif dan yudikatif?”. Semua pertanyaan itu dijawab oleh teman belajarnya sesuai dengan pelajaran yang ia terima dari sekolahnya, lalu Al-Ban’ali berkata kepada temannya, “Wahai Fulan, ini berarti semua pemerintah kita adalah kafir.”

Lantas, temannya berkata, “Assalamualaikum”, seraya melangkahkan kaki beranjak meninggalkan Al-Ban’ali. Inilah awal mula Al-Ban’ali bersikap radikal serta ekstrem yang menciptakan teror bagi sistem tatanan suatu Negara.

Dr. Usamah Sayyid al-Azhary juga menyebutkan bahwa pemikiran serupa dengan pemikiran radikal Sayyid Qutb, salah satunya juga dipelopori oleh Hasan al-Banna. Pada intinya bermuara pada pemikiran inilah kelompok Islam radikalis seperti ISIS, Ikhwanul Muslimin, Khawarij, dan kelompok-kelompok radikal yang lainnya.

Dia (Dr. Usamah) juga menyebutkan bahwa Sayyid Qutb memang sengaja memahami al-Qur’an secara tekstual, karena tidak menemukan kenyamanan maupun keindahan membaca al-Qur’an serta memahaminya dengan metodologi yang diciptakan oleh ulama’-ulama’ yang menciptakan keilmuan tafsir, kaidah-kaidahnya, dan ushul fikih.

Teori Munasabah Dalam Pelajaran Ulumul Qur’an

Salah satu hal yang bisa membuat seseorang tidak akan berpikir maupun hanyut pada ideologi Islam radikalis adalah dengan memahami teori munasabah ini, karena teori ini mengemban tugas untuk mengupas hubungan antara ayat yang satu dengan ayat yang lainnya.

Bahkan teori ini dengan kerennya mengupas makna dari ayat-ayat muqhata’ah seperti ayat yasiin, alif lam mim, dan sebagainya dengan pemahaman yang logis, objektif, dan diterima oleh rasio. Padahal, sebagian ulama tafsir menyatakan hanya allah beserta dengan orang pilihannya saja yang bisa memahami makna dari ayat-ayat muqhata’ah tersebut.

Seseorang yang membaca al-Qur’an sekaligus berupaya untuk memahaminya tentu akan mengalami kebingungan dalam hal mekanisme penyusunan al-Qur’an, seperti ketika membaca ayat yang menjelaskan tentang aurat, tiba-tiba di ayat yang selanjutnya membahas tentang ketakwaan. Kebingungan demikianlah yang akan dibereskan oleh teori munasabah yang ditemukan oleh Syekh Abu Bakar al-Naisaburi ini.

Munasabah secara etimologi adalah musyakalah dan muqarabah yang artinya adalah identik atau berdekatan. Di antara contoh penerapan kata ini ketika seseorang berkata, “فلان يناسب فلانا” , yang artinya “ Si Fulan dekat dan identik dengan Si Fulan yang ini”. Begitu pula penggunaan kata ini pada bab qiyas tentang munasabah dalam ilat, artinya bahwa suatu ilat dekat dengan hukum.

Sementara, munasabah secara terminologi menurut Imam As Suyuthi, ketika dikaitkan kepada ayat-ayat Alquran, merujuk kepada suatu makna yang mengikat antara ayat-ayat tersebut, baik yang bersifat universal atau parsial, bersifat logis, indrawi atau imajiner, dan bentuk-bentuk hubungan lainnya seperti sebab-akibat (kausalitas), ilat–ma’lul, perbandingan, kontradiksi dan semacamnya. (Jalaluddin al-Suyuti, Al-Itqan fi Ulumil Qur’an, hal. 383)

Salah satu contoh yang menakjubkan dari teori munasabah ini terletak pada surah Qaf dalam al-Qur’an, yaitu suatu surah yang diawali dengan ayat yang berupa huruf Qaf. Penempatan huruf Qaf dalam awal surah tersebut lantaran huruf dominan dari kata yang ada di dalam surah tersebut terdiri dari huruf Qaf, seperti lafadz Alquran, Al Khalq, Al Qoul, Al Qurb, Talaqqil Malakain, dan sebagainya.

Teori munasabah dalam al-Qur’an bisa dipahami dengan cakupan yang cukup luas, misalnya hubungan antar kata atau kalimat dalam satu ayat, hubungan ayat dengan ayat yang sesudahnya, hubungan kandungan ayat dengan fashilah (penutup ayat), hubungan surah dengan surah berikutnya, hubungan awal surah dengan penutupnya, hubungan nama surah dengan tema utamanya, dan hubungan uraian akhir surah dengan uraian surah berikutnya.

Menurut Imam al-Fakhruddin dan Syekh Abu Bakar al-Naisaburi, urgensi serta manfaat teori munasabah salah satunya adalah bisa memahami al-Qur’an secara komprehensif dan menolak upaya fundamental serta radikal yang cenderung kaku memaknai hukum Islam yang sifatnya luwes dan akomodatif.

Selain itu, bisa membuat sadar akan kemukjizatan al-Qur’an yang nyata turunnya berasal dari Allah, bisa membantu para pengkaji al-Qur’an dalam mengetahui konteks yang sedang terjadi, bisa membuat seseorang menjadi cerdas sehingga orang tersebut tidak miskin solutif untuk menyelesaikan problem-problem kemanusiaan yang sifatnya luas tanpa batas, dan bisa mengetahui hikmah. Wallahua’alam. []

 

Tags: islamModerasi BeragamaRadikalismesejarahTeori MunasabahUlumul Qur'an
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Relasi Orang Tua dan Anak dalam Perspektif Islam

Next Post

Pesan Al Qur’an untuk Menjadi Umat yang Moderat

Syukron Hafid

Syukron Hafid

Lahir di Sumenep, Madura. selain tulisan ilmiah, ia juga menyukai tulisan fiksi. Kuliah di Ma'had Aly Situbondo. Untuk bertegur sapa, bisa melalui IG @syukron.hafid dan FB: S Hafidz

Related Posts

Aisyah dan Hafshah
Hikmah

Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

15 Maret 2026
Akhir Ramadan
Hikmah

Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

12 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Peperangan
Pernak-pernik

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

9 Maret 2026
Perang
Pernak-pernik

Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

9 Maret 2026
Makna Puasa
Hikmah

Mengilhami Kembali Makna Puasa

8 Maret 2026
Next Post
Menumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air Sejak dari Keluarga

Pesan Al Qur'an untuk Menjadi Umat yang Moderat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna
  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah
  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0