Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sejarah Radikalisme Islam

Menurut Imam al-Fakhruddin dan Syekh Abu Bakar al-Naisaburi, urgensi serta manfaat teori munasabah salah satunya adalah bisa memahami al-Qur’an secara komprehensif dan menolak upaya fundamental serta radikal yang cenderung kaku memaknai hukum Islam yang sifatnya luwes dan akomodatif

Syukron Hafid Syukron Hafid
11 Desember 2022
in Publik
0
Sejarah Radikalisme Islam

Sejarah Radikalisme Islam

193
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa ideologi radikal merupakan cara berpikir ekstrem seseorang dalam hal apa saja, bisa dalam hal ekonomi, politik, slam, dan lain-lainnya. Cara berpikir demikian selalu bereinkarnasi setiap masanya, sehingga selalu menarik untuk dikaji dan ditinjau perkembangannya dalam rangka mengidentifikasi teori-teori beserta poin-poin yang menjadi landasan berpikir mereka. Bagaimanakah sebenarnya sejarah radikalisme Islam ini bermula?

Sejarah radikalisme ini penting dibahas mengingat ideologi radikal memang ekstrem dan bisa menghancurkan Islam yang rahmatal lil-alamin dari dalam, sehingga cara berpikir demikian perlu adanya counter untuk meminimalisir perkembangan reinkarnasi jiwa mereka terhadap generasi muda islam atau bahkan membasminya dari muka bumi.

Sebagian kalangan mengalami kebingungan memahami orang-orang yang masih tetap mengikuti cara berpikir mereka, padahal sudah jelas-jelas mereka ekstrem yang tindakannya mengarah kepada teror yang mengancam masyarakat beserta dengan tatanannya yang sudah tentram.

Namun setidaknya fakta tersebut memberikan kesimpulan bahwa masih banyak orang-orang yang kapasitas keagamaannya masih minim, sehingga tak mengherankan apabila masih banyak orang mengikuti kelompok ekstrem tersebut. Seandainya mereka memiliki wawasan keagamaan yang luas serta kokoh, mereka tentu tidak akan mengikuti ideologi ekstrem tersebut lantaran sudah mengetahui adanya maqashidus-syari’ah, memahami ushul fiqih, akhlak serta keilmuan-keilmuan penting lainnya dalam islam.

Berbicara mengenai sejarah radikalisme Islam tidak berbeda dengan berbicara tentang suatu paham, wacana, maupun paradigma yang bertujuan mengubah sistem politik, ekonomi, sosial, dan budaya menjadi islami dengan menggunakan metode jihad.

Tentu bernilai Islami menggunakan tolak ukur maupun cara berpikir kelompok ekstrem tersebut, sedangkan entitas paradigma keislaman selain kelompok ekstrem tersebut dinilai bukanlah kebenaran. Karena telah melandaskan hukum Allah kepada akal yang menjadi sarana untuk menangkap makna yang ingin disampaikan oleh allah melalui firmannya, bukan murni allah yang mencetuskannya.

Berbicara mengenai radikalisme Islam juga tak luput dari pembicaraan fundamentalisme Islam yang muncul untuk merespon modernisme yang gerakannya cenderung menafsirkan ayat-ayat al-qur’an secara fleksibel dan elastis.

Antara radikalisme Islam dan fundamentalisme Islam sama-sama melahirkan suatu paham yang ujung-ujungnya akan menyebabkan teror, bagaimana tidak? Apabila kebenaran hanya dimonopoli oleh mereka berdua saja, serta mereka mengklaim penilaian salah dari orang lain terhadapnya sebagai suatu ujian yang harus dilewati dengan penuh kesabaran dan teguhnya pendirian.

Seseorang akan mengetahui betapa berbahayanya mereka berdua tatkala mengkajinya secara detail dari pengertian, sejarah, paradigma serta landasan berpikirnya, faktor-faktor yang menyebabkannya berpikir radikal atau fundamental.

Mengenai pengertian dari radikalisme mungkin sudah lumrah seseorang mengetahuinya, dan bisa mengetahuinya secara gamlang dengan cara melihatnya di kamus. Namun dalam rangka memperkuat wawasan, penulis akan memaparkannya menggunakan sudut pandang Yusuf al-Qardhawi yang menjelaskan bahwa radikalisme berasal dari kata al-tatharruf, yang maknanya adalah paham yang tidak moderat dan hanya memberatkan pada satu sisi (berlebihan dalam berpikir, bertindak, dan beragama).

Sejarah Radikalisme Islam

Kalau mengacu pada pernyataan Dr. Usamah Sayyid al-Azhary yang menjadi dosen Universitas al-Azhar Kairo Mesir, beliau menyebutkan dalam kitabnya yang berjudul Al-Haqq al-Mubiin Firraddi ‘Ala Man Tala’aba Biddin: al-Tayyarat al-Mutatharrifah Minal Ikhwan Ila al-`Da’isy Fi Mizan al-Ilmi bahwa sejarah radikalisme Islam bermuara atau bersumber pada kitab Fi Dzilal al-Qur’an karya Sayyid Qutb, yakni kitab yang mengupas QS. Al-Maaidah:44 secara radikal. Penggalan bunyi ayat tersebut sebagai berikut;

…وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ.

“…Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir”.

Makna ayat tersebut dipahami oleh Sayyid Qutb tanpa mengindahkan kaidah-kaidah tafsir, sababun nuzul, ushul fiqih, maqasid al-syari’ah, serta pendapat-pendapat ulama’ yang kompeten dalam hal mencetuskan hukum. Sehinga lahirlah suatu paham hakimiyyah (wewenang), yaitu teori yang mengatakan bahwa hanya allah saja yang berhak dalam mencetuskan hukum syari’at, bukan akal manusia. Sehingga, dengan berlandaskan teori tersebut tak heran kelompok-kelompok ekstrem memahami al-qur’an secara tekstual.

Dr. Usamah Sayyid al-Azhary mengutip pernyataan Turki bin Mubarak al-Ban’anli dalam kitabnya yang berjudul Al-Lafdz al-Sani fi Tarjamah al-‘Adnani yang mengatakan bahwa tokoh kedua dari organisasi ISIS yang bernama Abu Muhammad al-‘Adnani Taha Subhi Falaha sangat terinspirasi terhadap pemikiran Sayyid Qutb yang mempunyai kitab Fi Dzilal al-Qur’an, ia sangat menyukainya sehingga membaca kitab Fi Dzilal al-Qur’an berulang kali selama 20 tahun.

Makna ayat QS. Al-Maaidah:44 di atas berhasil menembus relung hati tokoh kedua organisasi ISIS tersebut, lantas bertanya kepada salah seorang teman belajarnya, “Apa sumber undang-undang Suriah? Apa itu lembaga legislatif? dan apa itu lembaga eksekutif dan yudikatif?”. Semua pertanyaan itu dijawab oleh teman belajarnya sesuai dengan pelajaran yang ia terima dari sekolahnya, lalu Al-Ban’ali berkata kepada temannya, “Wahai Fulan, ini berarti semua pemerintah kita adalah kafir.”

Lantas, temannya berkata, “Assalamualaikum”, seraya melangkahkan kaki beranjak meninggalkan Al-Ban’ali. Inilah awal mula Al-Ban’ali bersikap radikal serta ekstrem yang menciptakan teror bagi sistem tatanan suatu Negara.

Dr. Usamah Sayyid al-Azhary juga menyebutkan bahwa pemikiran serupa dengan pemikiran radikal Sayyid Qutb, salah satunya juga dipelopori oleh Hasan al-Banna. Pada intinya bermuara pada pemikiran inilah kelompok Islam radikalis seperti ISIS, Ikhwanul Muslimin, Khawarij, dan kelompok-kelompok radikal yang lainnya.

Dia (Dr. Usamah) juga menyebutkan bahwa Sayyid Qutb memang sengaja memahami al-Qur’an secara tekstual, karena tidak menemukan kenyamanan maupun keindahan membaca al-Qur’an serta memahaminya dengan metodologi yang diciptakan oleh ulama’-ulama’ yang menciptakan keilmuan tafsir, kaidah-kaidahnya, dan ushul fikih.

Teori Munasabah Dalam Pelajaran Ulumul Qur’an

Salah satu hal yang bisa membuat seseorang tidak akan berpikir maupun hanyut pada ideologi Islam radikalis adalah dengan memahami teori munasabah ini, karena teori ini mengemban tugas untuk mengupas hubungan antara ayat yang satu dengan ayat yang lainnya.

Bahkan teori ini dengan kerennya mengupas makna dari ayat-ayat muqhata’ah seperti ayat yasiin, alif lam mim, dan sebagainya dengan pemahaman yang logis, objektif, dan diterima oleh rasio. Padahal, sebagian ulama tafsir menyatakan hanya allah beserta dengan orang pilihannya saja yang bisa memahami makna dari ayat-ayat muqhata’ah tersebut.

Seseorang yang membaca al-Qur’an sekaligus berupaya untuk memahaminya tentu akan mengalami kebingungan dalam hal mekanisme penyusunan al-Qur’an, seperti ketika membaca ayat yang menjelaskan tentang aurat, tiba-tiba di ayat yang selanjutnya membahas tentang ketakwaan. Kebingungan demikianlah yang akan dibereskan oleh teori munasabah yang ditemukan oleh Syekh Abu Bakar al-Naisaburi ini.

Munasabah secara etimologi adalah musyakalah dan muqarabah yang artinya adalah identik atau berdekatan. Di antara contoh penerapan kata ini ketika seseorang berkata, “فلان يناسب فلانا” , yang artinya “ Si Fulan dekat dan identik dengan Si Fulan yang ini”. Begitu pula penggunaan kata ini pada bab qiyas tentang munasabah dalam ilat, artinya bahwa suatu ilat dekat dengan hukum.

Sementara, munasabah secara terminologi menurut Imam As Suyuthi, ketika dikaitkan kepada ayat-ayat Alquran, merujuk kepada suatu makna yang mengikat antara ayat-ayat tersebut, baik yang bersifat universal atau parsial, bersifat logis, indrawi atau imajiner, dan bentuk-bentuk hubungan lainnya seperti sebab-akibat (kausalitas), ilat–ma’lul, perbandingan, kontradiksi dan semacamnya. (Jalaluddin al-Suyuti, Al-Itqan fi Ulumil Qur’an, hal. 383)

Salah satu contoh yang menakjubkan dari teori munasabah ini terletak pada surah Qaf dalam al-Qur’an, yaitu suatu surah yang diawali dengan ayat yang berupa huruf Qaf. Penempatan huruf Qaf dalam awal surah tersebut lantaran huruf dominan dari kata yang ada di dalam surah tersebut terdiri dari huruf Qaf, seperti lafadz Alquran, Al Khalq, Al Qoul, Al Qurb, Talaqqil Malakain, dan sebagainya.

Teori munasabah dalam al-Qur’an bisa dipahami dengan cakupan yang cukup luas, misalnya hubungan antar kata atau kalimat dalam satu ayat, hubungan ayat dengan ayat yang sesudahnya, hubungan kandungan ayat dengan fashilah (penutup ayat), hubungan surah dengan surah berikutnya, hubungan awal surah dengan penutupnya, hubungan nama surah dengan tema utamanya, dan hubungan uraian akhir surah dengan uraian surah berikutnya.

Menurut Imam al-Fakhruddin dan Syekh Abu Bakar al-Naisaburi, urgensi serta manfaat teori munasabah salah satunya adalah bisa memahami al-Qur’an secara komprehensif dan menolak upaya fundamental serta radikal yang cenderung kaku memaknai hukum Islam yang sifatnya luwes dan akomodatif.

Selain itu, bisa membuat sadar akan kemukjizatan al-Qur’an yang nyata turunnya berasal dari Allah, bisa membantu para pengkaji al-Qur’an dalam mengetahui konteks yang sedang terjadi, bisa membuat seseorang menjadi cerdas sehingga orang tersebut tidak miskin solutif untuk menyelesaikan problem-problem kemanusiaan yang sifatnya luas tanpa batas, dan bisa mengetahui hikmah. Wallahua’alam. []

 

Tags: islamModerasi BeragamaRadikalismesejarahTeori MunasabahUlumul Qur'an
Syukron Hafid

Syukron Hafid

Lahir di Sumenep, Madura. selain tulisan ilmiah, ia juga menyukai tulisan fiksi. Kuliah di Ma'had Aly Situbondo. Untuk bertegur sapa, bisa melalui IG @syukron.hafid dan FB: S Hafidz

Terkait Posts

Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID