• Login
  • Register
Jumat, 22 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Seluruh Tradisi Islam Bersifat Dinamis

Dalam ushul fiqh ada konsep-konsep tentang rujukan terhadap realitas, seperti pada kaidah al-'adah muhakkamah (adat kebiasan bisa menjadi rujukan hukum).

Redaksi Redaksi
04/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Tradisi

Tradisi

597
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk seluruh tradisi Islam yang telah terbentuk selama 14 abad lalu, maka ada salah satu tradisi yang kita warisi, yaitu potret pergumulan yang dinamis dengan realitas. Ada teks-teks sumber, ada fakta-fakta terjadi di lapangan, dan ada kaidah-kaidah dasar yang mempertemukan atau menjembatani pertemuan keduanya.

Dari khazanah peradaban Islam, disiplin fiqh dan ushul fiqh adalah yang paling kentara bagaimana interaksi teks dan realitas ini hidup dan dikembangkan.

Dalam ushul fiqh ada konsep-konsep tentang rujukan terhadap realitas, seperti pada kaidah al-‘adah muhakkamah (adat kebiasan bisa menjadi rujukan hukum).

Lalu kaidah al-ma’ruf ‘urfan ka al-masyruh syarthan (apa yang sudah menjadi adat kebiasaan, memiliki kekuatan hukum. Seperti apa yang mengisyaratkan dalam sebuah kontrak). Serta kaidah taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azman (hukum bisa berubah mengikuti perubahan zaman).

Kaidah lain yang sejenis, seperti ats-tsabit bi al-urfi tsabitun bi dalllin syar’iyyin (apa yang ulama fiqh tetapkan oleh kebiasaan (realitas) memiliki kekuatan hukum yang sama dengan apa yang teks agama tetapkan). Kaidah istimal an-nas hujjatun yajibu al-‘amal biha, (kebiasaan masyarakat banyak adalah dasar hukum yang harus diikuti).

Sehingga, kaidah-kaidah seperti ini termasuk dalam apa yang kita kenal dengan ‘Teori Adat Kebiasaan’ (nazhariyyat al-‘urf) dalam disiplin ilmu ushul fiqh.

Kaidah-kaidah ini hidup dan kuat dalam disiplin fiqh, ketika masyarakat belum memiliki sistem hukum positif yang jelas dan mengikat.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam
  • Perempuan Bukan Bidadari Surga
  • Anak Perempuan Jawa: Beban Orang Tua?
  • Fatwa KUPI dalam Merespon Tradisi Kawin Tangkap di NTT

Baca Juga:

Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam

Perempuan Bukan Bidadari Surga

Anak Perempuan Jawa: Beban Orang Tua?

Fatwa KUPI dalam Merespon Tradisi Kawin Tangkap di NTT

Secara konseptual, fiqh telah mengenal perujukan terhadap adat kebiasaan yang berlaku, atau realitas yang berkembang.

Hanya saja fiqh memberikan batasan yang cukup ketat, bahwa adat yang umat Islam rujuk adalah yang belum ada ketentuan hukumnya dari al-Qur’an dan Hadits.

Apabila sudah ada ketentuannya dalam kedua teks sumber ini, maka rujukan terhadap realitas tidak berlaku, atau batal. Batasan ini, pada praktiknya, terjadi tarik ulur ketika berhadapan dengan fakta dan realitas langsung di lapangan.

Pembatasan secara tekstual dan tarik ulurnya dalam aras realitas menunjukkan secara jelas pada referensi prisipal, seperti keadilan dan kemaslahatan. []

Tags: DinamisislamseluruhTradisi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hadis Jihad

Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 

21 September 2023
Jihad Rumah Tangga

Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

21 September 2023
Etika Sufi Ibn Arabi

Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam

21 September 2023
Jihad Rumah Tangga

Jihad di Dalam Rumah Tangga Bersifat Resiprokal

21 September 2023
Jihad Perempuan

Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan yang Ikut Jihad Bela Negara

21 September 2023
Jihad Perempuan

Jihad Perempuan di Masa Nabi Muhammad Saw

20 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bidadari Surga

    Perempuan Bukan Bidadari Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan yang Ikut Jihad Bela Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Pejuang Nahdlatul Ulama Prof Dr Sri Mulyati MA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Lagu Satu-Satu: Pentingnya Berdamai dengan Diri Sendiri
  • Membaca Arah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Part I
  • Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 
  • Selamat Jalan Pejuang Nahdlatul Ulama Prof Dr Sri Mulyati MA
  • Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist