• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Seluruh Tradisi Islam Bersifat Dinamis

Dalam ushul fiqh ada konsep-konsep tentang rujukan terhadap realitas, seperti pada kaidah al-'adah muhakkamah (adat kebiasan bisa menjadi rujukan hukum).

Redaksi Redaksi
04/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Tradisi

Tradisi

660
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk seluruh tradisi Islam yang telah terbentuk selama 14 abad lalu, maka ada salah satu tradisi yang kita warisi, yaitu potret pergumulan yang dinamis dengan realitas. Ada teks-teks sumber, ada fakta-fakta terjadi di lapangan, dan ada kaidah-kaidah dasar yang mempertemukan atau menjembatani pertemuan keduanya.

Dari khazanah peradaban Islam, disiplin fiqh dan ushul fiqh adalah yang paling kentara bagaimana interaksi teks dan realitas ini hidup dan dikembangkan.

Dalam ushul fiqh ada konsep-konsep tentang rujukan terhadap realitas, seperti pada kaidah al-‘adah muhakkamah (adat kebiasan bisa menjadi rujukan hukum).

Lalu kaidah al-ma’ruf ‘urfan ka al-masyruh syarthan (apa yang sudah menjadi adat kebiasaan, memiliki kekuatan hukum. Seperti apa yang mengisyaratkan dalam sebuah kontrak). Serta kaidah taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azman (hukum bisa berubah mengikuti perubahan zaman).

Kaidah lain yang sejenis, seperti ats-tsabit bi al-urfi tsabitun bi dalllin syar’iyyin (apa yang ulama fiqh tetapkan oleh kebiasaan (realitas) memiliki kekuatan hukum yang sama dengan apa yang teks agama tetapkan). Kaidah istimal an-nas hujjatun yajibu al-‘amal biha, (kebiasaan masyarakat banyak adalah dasar hukum yang harus diikuti).

Sehingga, kaidah-kaidah seperti ini termasuk dalam apa yang kita kenal dengan ‘Teori Adat Kebiasaan’ (nazhariyyat al-‘urf) dalam disiplin ilmu ushul fiqh.

Kaidah-kaidah ini hidup dan kuat dalam disiplin fiqh, ketika masyarakat belum memiliki sistem hukum positif yang jelas dan mengikat.

Baca Juga:

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Tafsir Sakinah

Secara konseptual, fiqh telah mengenal perujukan terhadap adat kebiasaan yang berlaku, atau realitas yang berkembang.

Hanya saja fiqh memberikan batasan yang cukup ketat, bahwa adat yang umat Islam rujuk adalah yang belum ada ketentuan hukumnya dari al-Qur’an dan Hadits.

Apabila sudah ada ketentuannya dalam kedua teks sumber ini, maka rujukan terhadap realitas tidak berlaku, atau batal. Batasan ini, pada praktiknya, terjadi tarik ulur ketika berhadapan dengan fakta dan realitas langsung di lapangan.

Pembatasan secara tekstual dan tarik ulurnya dalam aras realitas menunjukkan secara jelas pada referensi prisipal, seperti keadilan dan kemaslahatan. []

Tags: DinamisislamseluruhTradisi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara
  • Bekerja itu Ibadah
  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi
  • Jangan Malu Bekerja
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID