Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Seminar Poligami, Menjual Masker Penutup Malu?

Lies Marcoes Natsir by Lies Marcoes Natsir
22 Februari 2023
in Aktual
A A
0
Seminar Poligami, Menjual Masker Penutup Malu?

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

1
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa hari kemarin, jagat medsos sedikit ramai oleh poster iklan seminar “kiat sukses berpoligami”. Tak urung, iklan itu, mengundang belalak mata, bukan karena temanya tapi biayanya yang setara dengan 400 kg beras. Bayangkan, jika 20 orang saja yang ikut seminar, akan diraup 80 juta alias delapan ton beras.

Para pemerhati kekerasan terhadap perempuan sempat saling melempar tanya; gerangan siapa dan motif apa orang menyelenggarakan seminar itu? Terlebih soal para pesertanya. Sederet alasan bisa dicatat.

Saya sendiri menduga seminar ini sekadar menjual “masker penutup malu” bagi para peminat poligami dengan menawarkan dalil-dalil marjinal maupun kiat-kiat menundukkan istri untuk hidup dalam permaduan. Mungkin juga ada yang ingin “mbengkelin” biduk poligaminya yang terlanjur oleng nyaris tenggelam.

Tulisan ini menganalisis praktik poligami dari aspek sosial antropologis yang saya yakin disimplifikasikan di dalam paket seminar itu. Kita patut menduga materi seminar ini jauh dari kajian akademis tentang seluruh problema rumah tangga dalam perkawinan poligami, apalagi dari sudut pandang perempuan.

Sebab, jika itu yang dilakukan, tentu tak akan tercapai tujuan seminar itu yakni menggantang mimpi tentang terwujudnya dua atau tiga biduk rumah tangga di bawah satu nahkoda yang dijanjikan bebas guncangan apalagi tsunami keluarga. Kajian-kajian akademis tentang poligami dari sudut pandang dan tema apapun menyatakan hal yang sebaliknya, minimal alot dan berat.

Seminar ini niscaya membidik peserta perempuan dan laki-laki atau berdimensi gender. Bagi perempuan, di luar mereka yang sengaja ikut untuk kepentingan riset–jika ada, seminar ini boleh jadi berisi kiat-kiat penguatan batin dengan mengkapitalisasikan rumus ikhlas dan sabar. Hal itu mudah ditebak karena sejak lama para campaigner acara serupa—seperti yang pernah dilakukan pengusaha restoran ayam siap saji yang kini ambyar tak lagi terdengar, kiat mereka tak pakai resep aneh-aneh.

Menaklukkan para istri dengan ajaran tentang ikhlas, sembari diupahi status sebagai manajer alias  kaki tangan si suami. Penaklukan paling penting konon dilakukan kepada istri pertama dengan seolah-olah mendapatkan wewenang luas sebagai pengambil keputusan dalam menentukan siapa para madunya.  Lalu istri tua pula yang diserahi tanggung jawab mengatur operasional bisnis sekaligus rumah tangga berkamar banyak; ada manajer dapur, manajer restoran, pengasuhan anak, hingga manajer cara merawat birahi suami, dan seterusnya.

Sementara bagi sebagian lelaki, dugaan saya, mereka disuguhi seluk-beluk romantika berpoligami sembari ditawari “masker penutup rasa malu” atas hasrat poligami yang diiklankan bisa dikelola menjadi poligami ideal. Kita boleh bertaruh, mana ada pelaku poligami yang tak gentar menghadapi rasa takut dan malu atas tindakannya.

Itu sebabnya dalam banyak kasus, poligami selalu diawali dengan tindakan sembunyi-sembunyi, dilakukan dalam format perkawinan sirri dan tak jarang disertai kegaduhan sampai tercapai  hubungan yang “new normal” jika tak terjadi perceraian.

Perihal metafora “ masker penutup rasa malu” sebetulnya wajar saja. Penyelenggara seminar ini pasti tahu poligami adalah tindakan yang dalam sebagian tafsir (Islam) dihalalkan namun dalam praktik sosialnya dianggap memalukan. Apalagi jika diingat, kehalalan poligami itu sentiasa dikaitkan dengan ketidaksanggupan lelaki dalam mengelola libido seksnya.

Kehalalan itu diletakkan dalam kedaruratan lantaran takut berbuat yang lebih buruk seperti maksiat kelamin. Dalam kata lain, tindakan itu mereka sendiri akui sebagai jalan tikus menuju halal ketika rasionalitas mereka macet tersumbat hasrat darurat.

Pada kenyataannya, dengan mudah orang dapat bersaksi, pada kebanyakan kasus, poligami adalah sebentuk perkawinan tak normal, baik secara etik,moral, maupun dilihat dari cita-cita terbangun keluarga yang “mawaddah wa rahmah” sebagai wujud relasi yang adil, sehat dan stabil. Apapun alasannya, praktik itu pasti memunculkan kontroversi.

Dalam kata lain, meskipun perkawinan poligami (dalam Islam) dinilai halal bahkan kerap didakukan sebagai jalan mengikuti sunnah Nabi, namun mereka juga tahu bahwa akal sehat publik dan pertimbangan- pertimbangan etis manusia serta buki-bukti riset empiris menunjukkan bahwa perkawinan serupa itu bukanlah hal yang layak dirayakan. Apalagi untuk disepadankan dengan akhlak Nabi.

Di luar argumentasi agama, poligami bukanlah solusi untuk mengatasi problem kehidupan apalagi kemiskinan. Paling jauh menjadi pintu darurat untuk mengindari maksiat.

Praktik poligami di seluruh dunia, apapun latar belakang agama dan keyakinannya, adalah praktik dengan ragam penyebab dan dampak. Ini terkait dengan aspek-aspek relasi yang rumit dalam keluarga dan masyarakat. Kerumitan itu kalau hendak diakui secara jujur nyaris tak berpola alias unik.

Berjuta kejadian poligami, berjuta pula pola bangunan relasi serta akibat- akibatnya. Oleh karena itu, menyederhanakan kerumitan perkawinan ke dalam bingkai seminar kiat sukses berpoligami tak lebih dari tindakan penyederhanaan masalah, untuk tidak dikatakan pembodohan.

Jika kita amati secara sosial, misalnya dalam budaya Jawa, perkawinan poligami sangat tergantung ke “kelas sosialnya”. Bagi kaum priyayi, itu menjadi penanda yang terkait dengan status sosialnya. Makin banyak istri yang dikawini semakin luas wilayah kekuasaan atas tanah perdikan yang ditaklukkan.

Sebaliknya bagi petani miskin, perkawinan poligami merupakan strategi untuk bertahan dengan melakukan pembagian kerja. Sang istri, baik yang tua maupun yang muda, menjadi tenaga tambahan tak berbayar. Mereka berbagi tugas agar ongkos produksi tak terlalu mahal.

Di masa lampau dan mungkin hingga kini, bagi para perantau baik dalam waktu panjang atau berjangka, perkawinan poligami adalah cara murah untuk mengganti ongkos persetubuhan dan uang losmen yang jika dilakukan secara ketengan akan boros (costly). Bagi banyak perempuan, apalagi belakangan ini ketika derajat suami dikerek sedemikian rupa sebagai imam dunia akhirat, poligami adalah sebentuk kepasrahan perempuan daripada kelak di akhirat tak punya imam.

Ditunjau dari pandangan agama, niscaya banyak yang tahu landasan hukum agama tentang poligami tidak pernah bulat mufakat. Syeikh Al Azhar Mesir, Muhammad Abduh, menghukumi poligami sebagai tindakan terlarang dengan menimbang dampak mudharat yang dihasilkannya.

Apalagi dalam hukum perkawinan Islam di banyak negara berpenduduk Muslim, seperti Indonesia, asas perkawinan Islam adalah monogami. Dan jika tindakan itu dikembalikan ke argumen dibenarkannya poligami sebagai jalan untuk melindungi anak-anak yatim, bagaimana perlindungan itu bisa terwujud? Sangat jarang kita mendengar suara anak ikut dipertimbangkan.

Bukti paling sederhana bahwa poligami adalah perkawinan bermasalah, hampir semua poligami dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, diikuti penyangkalan sebelum kemudian diakui dengan memaksa istri pertama masuk ke dalam jebakan menerima perkawinan poligami atau gugat cerai.

Banyak perempuan, dengan menimbang anak-anak, menimbang beratnya status janda atau alasan ketergantungan ekonomi, terpaksa menerima perkawinan poligami. Namun, jangan salah, banyak juga perempuan yang menganggap poligami adalah jalan pembebasannya karena tak harus meladeni sang suami, meski dengan itu antar perempuan kemudian saling mengeksploitasi demi sang imam wannabe.

Tak sedikit pula perempuan dalam perkawinan poligami berjangka waktu lama, akan membangun teologi keimanannya tersendiri, ikhlas sabar semoga penderitaannya menjadi pahala kebaikan bagi dirinya dan anak-anaknya.

Seminar kiat poligami tampaknya mengabaikan semua itu. Kepentingannya adalah bagaimana sebuah tindakan yang mereka tahu tak diterima sebagai sebuah prilaku yang baik dan terhormat dinaikkan derajatnya. Dan dengan sedikit mental dagang, poligami pun dikemas menjadi jualan masker anti malu berpoligami. Sementara itu, derita lahir batin istri dan anak-anak dalam kehidupan poligami mereka dijadikan minuman oplosan atau sekadar guyonan. [].

*)Tulisan yang sama bisa dilihat di https://islami.co/seminar-poligami-menjual-masker-penutup-malu/

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Prinsip Kesalingan Menjadi Solusi?

Next Post

Kesetaraan dalam Perkawinan

Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Peneliti senior pada Kreasi Prasasti Perdamaian. Bisa dihubungi melalui [email protected]

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Konsep Fitnah
Pernak-pernik

Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

16 Februari 2026
Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Ramadan yang Inklusif
Publik

Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

16 Februari 2026
Tradisi Rowahan
Personal

Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

16 Februari 2026
Next Post
Kesetaraan dalam Perkawinan

Kesetaraan dalam Perkawinan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan
  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0