Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Serba-serbi Pilkada 2024: Guyonan Seksis hingga Solusi Tak Masuk Akal

Kampanye seksis dan bias gender masih mewarnai Pilkada 2024, bahkan ada beberapa calon kepala daerah membawa tafsir agama yang bias gender dan tidak kontekstual

Mifta Sonia by Mifta Sonia
30 Oktober 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Pilkada 2024

Pilkada 2024

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pilkada 2024 saat ini telah memasuki masa kampanye dan debat antar calon kepala daerah mulai dari Gubernur hingga Bupati.

Ada beberapa debat antar calon kepala daerah yang menjadi sorotan, seperti debat calon Gubernur Jakarta dan debat calon Gubernur Provisi Banten misalnya.

Saat debat tersebut muncul guyonan seksis yang menyerang calon pemimpin perempuan dengan merendahkan kemampuan perempuan sebagai pemimpin.

Ada juga calon kepala daerah yang memberikan solusi tidak konkrit dan malah melanggengkan stigma terhadap janda.

Kampanye Seksis

Pada masa kampanye Pilkada 2024 banyak calon kepala daerah yang melakukan kampanye tidak berkualitas. Pada baliho-baliho yang terpampang di sepanjang jalan banyak jargon seksis yang menyerang identitas gender tertentu.

Seperti yang sempat viral di media sosial, paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut 2 Harda Kiswaya-Danang Maharsa yang menyertakan kalimat seksis di balihonya.

Baliho tersebut kemudian viral setelah terunggah di salah satu akun media sosial Instagram @politicaljokesid. Postingan itu berisi foto baliho bergambar pasangan Harda-Danang. Sedangkan di bagian bawah terdapat tulisan dalam Bahasa Jawa ‘Milih Imam (Pemimpin) Kok Wedok. Jangan Ya Dik Ya! Imam (Pemimpin) Kudu Lanang’.

Jika kita terjemahkan ke Bahasa Indonesia, arti tulisan itu adalah ‘Memilih imam (pemimpin) kok perempuan. Jangan ya dik ya! Imam (pemimpin) harus pria’.

Tidak cukup sampai di situ, pada 16 Oktober lalu, KPU mengadakan debat kandidat Cagub dan Cawagub Provinsi Banten.

Ada dua kandidat pemilihan cagub dan cawagub Provinsi Banten yaitu pasangan nomor urut satu yaitu Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi. Sedang nomor urut dua: Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Saat sesi Tanya jawab, pasangan nomor urut 1 bertanya kepada pasangan nomor urut 2 terkait penanganan kasus kekerasan seksual. Cawagub Dimyati Natakusumah malah menjawab bahwa perempuan itu harus mendapat perhatian, maka kita harus melindungi perempuan dan memuliakannya dengan enggak ngasih beban berat jadi gubernur. Pernyataan itu ia arahkan kepada Airin yang jadi kandidat cagub perempuan Banten satu-satunya.

Tidak Berpihak Pada Kelompok Rentan

Jejak digital calon kepala daerah di Pilkada 2024 ini juga sempat menjadi sorotan. Beberapa waktu lalu jejak digital ketiga calon Gubernur Jakarta ramai jadi perbincangan warganet.

Dharma Pongrekun misalnya, banyak potongan video saat dia hadir di berbagai sinear yang kemudian terunggah ulang oleh beberapa akun di media sosial.

Salah satu pernyataan Dharma Pongrekun yang viral adalah ketika ia berpendapat bahwa guru-guru perempuan sengaja ditempatkan di sekolah TK untuk menyiapkan anak-anak menjadi bagian dari komunitas LGBT sejak dini.

Tak hanya Dharma Pongrekun, Ridwan Kamil juga kerap membuat cuitan di media sosial X berupa candaan yang menempatkan perempuan sebagai objek dan komentar bernada misoginis.

“Kawasan Mangga Besar Jakarta itu seperti Azhari Sisters: Gak jelas dan suka bikin kehebohan menggelinjang.” Itu merupakan salah satu contoh cuitan mantan Gubernur Jawa Barat di media sosial X. Masih banyak cuitan bernada seksis lainnya, walaupun ia sempat minta maaf baru-baru ini setelah cuitannya tersebut viral.

Pramono Agung juga kerap membuat cuitan bernada seksis di media sosialnya. “Kesamaan LOKET dan TOKET.. Kalau pengen tahu sama2 DIINTIP.. #nyantai ah…” “Cewek berbaju seksi itu aneh, dilihatin dibilang kita kurang ajar, kalau kita cuekin dibilang kita homo #Nyantai ah.” Itu beberapa contoh yang pernah Pramono Agung tulis di media sosial X miliknya.

Cuitan-cuitan para calon Gubernur Jakarta tersebut membuat warganet khawatir. Bagaimana nasib masa depan Jakarta dan perempuan di tangan Kepala Daerah yang seksis dan tidak berpihak kepada kelompok rentan.

Langgengkan Stigma

Masih segar di ingatan bagaimana debat calon Gubernur Jakarta yang kedua beberapa hari lalu. Ada satu jawaban yang terlontarkan cawagub nomor urut 1 Suswono yang menjadi sorotan.

Saat itu ia membahas program kartu anak yatim. Ia bercerita bahwa ada seorang warga yang bertanya terkait kartu janda.

“Waktu dialog ini, ada yang bertanya ‘Pak, ada kartu janda nggak’? Saya pastikan kalau janda miskin pasti ada. Tapi masa janda kaya minta kartu juga? Saya sarankan janda kaya tolong nikahi pemuda yang nganggur. Setuju ya,” kata Suswono.

Warga yang sedang menyaksikan secara langsung acara tersebut memberikan respon tertawa saat kelakar tersebut Suswono lontarkan. Suswono juga memberikan contoh dengan kisah Nabi Muhammad SAW dengan Siti Khadijah.

Sontak saja kelakar tersebut mendapat kritikan dari publik. Selain melanggengkan stigma terhadap janda. Suswono juga dinilai merendahkan Nabi Muhammad SAW karena menyamakannya dengan pemuda pengangguran.

Padahal dalam konteks yang Suswono bicarakan, kisah Nabi Muhammad SAW dengan Siti Khadijah sangatlah berbeda.

Suswono mengunggah permintaan maaf setelah pernyataannya viral. Namun ia minta maaf karena membawa Rasullulah Nabi Muhammad SAW dalam konteks tersebut. Ia tidak minta maaf kepada para janda yang telah ia jadikan objek candaan dan stigmatisasi.

Pernyataan Suswono juga dinilai tidak relevan, karena hal tersebut bukanlah sebuah solusi untuk ketimpangan sosial maupun kemiskinan di Jakarta.

Politik Misoginis

Fenomena-fenomena tersebut mengingatkan kita bahwa Pilkada 2024 masih diwarnai dengan politik misoginis.

Calon kepala daerah laki-laki tidak memandang perempuan dengan setara melainkan hanya sebagai manusia kedua. Sehingga mereka menggunakan kampanye seksis untuk meminggirkan keterwakilan perempuan di dunia politik.

Perempuan politisi sering menghadapi kampanye kotor dan bias gender karena kontestasi politik di Indonesia masih didominasi politik dinasti dan bersifat maskulin.

Banyak calon pemimpin laki-laki yang membawa tafsir agama yang tidak kontekstual sebagai bentuk upaya peminggiran terhadap perempuan.

Calon pemimpin yang misoginis masih terbelenggu oleh pemikiran patriarki sehingga akan sulit untuk maju dan berkembang. Selain itu, jika kepala daerahnya masih misoginis dikhawatirkan akan muncul kebijakan yang tidak inklusif. []

Tags: bias genderDebat Pilkada 2024kampanyemisoginisPilkada 2024seksis
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Langkah Advokasi Menuju Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan

Next Post

Advokasi Nabi Muhammad Saw Terhadap Hak Perempuan

Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Related Posts

Muliakan Perempuan
Aktual

Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

2 Februari 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

5 Desember 2025
Kampanye Inklusivitas
Aktual

Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

20 September 2025
Bias Kultural
Personal

Bias Kultural dalam Duka: Laki-laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi

25 Juni 2025
Nusyuz
Hikmah

Bias Gender KHI dalam Persoalan Nusyuz, Mahar dan Poligami

13 Maret 2025
Ahmad Dhani
Publik

Logika Gagal Ahmad Dhani! Anak Bukan Produk, Perempuan Bukan Pabrik!

10 Maret 2025
Next Post
Advokasi Nabi

Advokasi Nabi Muhammad Saw Terhadap Hak Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0