• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Setelah Bayi Lahir, Sunah untuk Membacakan Azan dan Iqamah

Tradisi mengazankan bayi segera setelah lahir sangat positif, untuk memperkenalkan kalimat syahadat. Juga harapan agar anaknya kelak menjadi Muslim dan Muslimah yang baik, taat kepada Allah dan mematuhi perintah-Nya

Redaksi Redaksi
31/05/2024
in Keluarga
0
Membacakan Azan dan Iqamah

Membacakan Azan dan Iqamah

384
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah bayi lahir dengan selamat, tugas suami yang paling utama adalah mengucapkan rasa syukur kepada Allah Swt atas anugerah yang dikaruniakan kepadanya, antara lain dengan membacakan azan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri bayinya.

Tradisi mengazankan bayi segera setelah lahir sangat positif, untuk memperkenalkan kalimat syahadat. Juga harapan agar anaknya kelak menjadi Muslim dan Muslimah yang baik, taat kepada Allah dan mematuhi perintah-Nya, terutama tekun menjalankan shalat wajib dan berbuat baik terhadap sesama manusia.

Membacakan azan dan iqamah merupakan sunah Rasulullah Saw sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Abu Rafi r.a., katanya, “Aku melihat Rasulullah Saw berazan di telinga Hasan bin Ali ketika ia baru saja dilahirkan oleh Fathimah” (HR Abu Daud dan Al-Tirmidzi).

Hadis Nabi Saw yang lain mengatakan, “Rasulullah Saw. membacakan iqamah di telinga kiri anak yang baru dilahirkan.”

Nifas

Setelah persalinan, ada beberapa hal yang erat kaitannya dengan masalah syariat yang wajib diketahui oleh kaum ibu setelah persalinan, yaitu nifas.

Darah nifas menurut Ibrahim Muhammad Al-Jamal dalam kitab Fiqhul Mar’atil Muslimah, adalah darah yang keluar sehabis melahirkan anak. Masa nifas paling lama 40 hari dan tidak ada ketentuan berapa lama masa nifas yang paling singkat.

Baca Juga:

Tana Barambon Ambip: Tradisi yang Mengancam Nyawa Ibu dan Bayi di Pedalaman Merauke

5 Keutamaan Puasa Syawal

Ini Peran Ayah saat Ibu Menyusui Bayinya

Pentingnya Memberikan ASI Eksklusif

Namun, umumnya masa nifas yang kaum perempuan alami adalah selama 40 hari. Menurut Mazhab Syafi’i dan Maliki, masa nifas yang terpanjang adalah 60 hari.

Apa yang tidak boleh ibu lakukan selama nifas? Semua ibadah yang tidak boleh ibu lakukan selama haid. Juga tidak boleh pula ibu lakukan pada masa nifas, antara lain shalat dan puasa. Termasuk di sini adalah melakukan sanggama. Mayoritas ulama melarang perempuan yang sedang nifas melakukan sanggama, sebagian menyebutnya haram.

Tugas ibu setelah melahirkan semakin bertambah berat karena ia harus menyusui dan merawat anaknya dengan baik dan penuh kasih sayang.

Ibu yang baru melahirkan memang sudah seharusnya memberikan seluruh perhatiannya kepada bayinya, buah hati yang sangat ia idam-idamkan kehadirannya. Tugas tersebut sangat berat, tapi membahagiakan.

Sementara bagi suami, harus mengerjakan urusan rumah tangga dan bergantian menjaga bayinya pada malam hari. Terutama ketika mengganti popok, memberi susu, dan sebagainya.

Selain itu, bagi pasangan yang ekonominya lemah, suaminya harus bekerja keras mencari tambahan penghasilan selama istrinya cuti guna meningkatkan kesejahteraan keluarganya. Beban tersebut harus mereka pikul bersama-sama. []

Tags: azanBayiIqamahlahirsunah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version