Mubadalah.id – Gagasan adanya sharing properti keluarga, atau harta bersama, adalah salah satu upaya dukungan cendekiawan muslim Indonesia untuk memberi pemihakan pada perempuan yang secara struktur budaya lebih banyak dituntut untuk berada di dalam rumah.
Mohd. Idris Ramulya mengkiaskan harta yang diperoleh dalam pernikahan dengan anak yang dilahirkan. Menurutnya, sekalipun istri menanggung dan bekerja lebih keras untuk melahirkan anak jika dibandingkan suami. Tetapi karena ikatan pernikahan, anak yang dilahirkan menjadi hak berdua suami dan istri.
Begitupun harta yang suami usahakan, sekalipun ia bekerja lebih keras di luar rumah. Tetapi hasil yang ia peroleh harus menjadi milik berdua dan bersama, suami dan istri.
Dalam gagasan ini, harta yang hasil kerja suami dalam ikatan pernikahan adalah harta bersama. Di mana tindakan hukum menjadi hak berdua.
Jika istri diceraikan atau ditinggal mati suami. Maka ia berhak separoh dari harta tersebut, dan separohnya menjadi hak suami untuk diambil dibawa pergi ketika bercerai atau dibagikan kepada ahli warisnya ketika meninggal dunia.
Perempuan harus kita berikan pilihan untuk tinggal dan bekerja di dalam rumah, karena faktor reproduksi, tuntutan budaya, atau kesepakatan bersama, di samping pilihannya untuk bekerja di luar rumah.
Ketika ada tuntutan sosial tertentu atau karena pilihan perempuan, ia bekerja di luar rumah. Maka harus ada kesediaan laki-laki untuk mengambil alih kerja-kerja domestik jika memiliki waktu luang lebih. Tentu saja, semua urusan bisa mereka kompromikan melalui kesepakatan-kesepakatan antara suami dan istri, misalnya dengan berbagi tugas dan waktu, atau mempekerjakan PRT.
Tetapi jika cara pandang budaya terus melestarikan pembakuan peran domestik untuk perempuan. Maka bisa kita pastikan perempuan yang bekerja di luar rumah akan mengalami beban ganda, sekalipun sudah mempekerjakan PRT.
Karena itu, nilai-nilai budaya juga harus kita dorong untuk membuat laki-laki nyaman dan termotivasi melakukan kerja-kerja domestik, dan tidak membakukan peran domestik sebagai pekerjaan perempuan dan peran publik sebagai dunia laki-laki.
Cara Pandang Setara dan Adil Gender
Dengan cara pandang yang setara dan adil gender, suami dan istri memiliki hak yang sama untuk merumuskan dan mengkompromikan kesepakatan-kesepakatan di antara mereka berdua, baik mengenai kerja di publik, kepemilikan properti keluarga, urusan rumah tangga, pendidikan anak, ataupun yang lain.
Mereka bisa secara sadar untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan terburuk yang terjadi di antara mereka berdua, seperti perceraian atau meninggal dunia. Mereka sebaiknya terus menerus merefleksikan relasi antara mereka berdua, di momen-momen tertentu. Sehingga kesetaraan dan keadilan relasi tetap terjaga, dan tidak ada satu pihak yang menistakan pihak yang lain.
Dalam bahasa al-Qur’an, relasi pernikahan harus selalu mereka jaga agar tetap dalam dua keadaan saja, baik atau lebih baik. Jikapun terjadi konflik antara suami istri, maka yang harus keduanya pikirkan adalah hanya dua pilihan, meneruskan pernikahan dengan kompromi-kompromi yang mendatangkan kebaikan (imsâskun bi ma’rûf), atau berpisah dengan cara yang lebih baik dan tujuan kebaikan (aw tasrîhun bi ihsân) (QS. Al-Baqarah, 2: 229).
Semangat inilah yang keduanya perlukan, apalagi suami istri memutuskan untuk melakukan sharing properti. Baik ketika mereka masih berada di dalam pernikahan, maupun ketika memutuskan untuk berpisah melalui perceraian. []