Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan

Di media, potret perempuan selalu tergambarkan sebagai objek, sehingga perempuan kita tempatkan begitu rendah sebagai pemuas nafsu belaka

Muallifah by Muallifah
5 Juni 2023
in Publik
A A
0
Politisi Perempuan

Politisi Perempuan

15
SHARES
772
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum saya mengulas tentang bagaimana sikap negara dan media dalam memotret politisi perempuan, ada satu pertanyaan yang mengganjal dalam pikiran. Lebih bahagia mana pujian kecantikan dengan pujian kecerdasan?

Pertanyaan ini saya ajukan ketika melihat sebuah postingan di instagram tentang kecantikan dan kecerdasan perempuan. Pembahasan perempuan memang sangat kompleks ketika kita hadapkan dengan budaya yang berkembang di ranah masyarakat. Lihat saja di media sosial.

Instagram misalnya. Berapa banyak akun fanbase yang memotret kecantikan perempuan. Akun-akun kampus cantik seperti UGM cantik, UI cantik bahkan akun santri cantik menjadi salah satu dari sekian banyak permasalahan perempuan di media.

Berkenaan dengan permasalahan ini, Laure Mulvey menjelaskan teorinya yang ia sebut male gaze. Menurut Mulvey, male gaze menawarkan cara pandang seksualitas yang memberdayakan laki-laki namun mengobjektifikasi perempuan.

Perempuan selalu terposisikan sebagai objek pemenuhan hasrat laki-laki maskulin- heteroseksual. Di media, potret perempuan selalu tergambarkan sebagai objek, sehingga perempuan kita tempatkan begitu rendah sebagai pemuas nafsu belaka.

Melihat Teori Male Gaze

Teori ini dapat kita lihat dalam tiga cara yaitu, laki-laki memandang perempuan. Perempuan memandang diri sendiri. Perempuan memandang perempuan lain. Atas dasar ini, maka perspektif gender sangat penting laki-laki dan perempuan miliki, supaya tidak selalu mengobjektifikasi diri sendiri, atau perempuan lain.

Kenyataan ini juga bisa kita lihat bagaimana potret perempuan dalam iklan rokok, yang sebenarnya tidak ada hubungan antara perempuan dengan rokoh dalam scene iklan yang ditampilkan. Di samping itu, berkenaan dengan male gaze ini, berdampak terhadap bagaimana media mencitrakan perempuan.

Dalam iklan-iklan popok, detergen ataupun segala bahan rumah tangga, biasanya yang ditampilkan adalah perempuan. Gambaran iklan ini menjadi salah satu potret bagaimana media menggambarkan perempuan.

Fenomena ini juga turut menjadi salah satu faktor yang membuat budaya patriarki terus mengakar dalam diri masyarakat. Kenyataan ini juga terjadi pada bagaimana media memotret politisi perempuan. Gambaran politisi perempuan di media tidak pernah lepas dari peran domestik ataupun masalah privat yang tampak seksi untuk dikorek oleh media.

Negara yang Memotret Politisi Perempuan

Masalah ini sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Dalam penelitian Lutfi Basith tahun 2022, ia membagi beberapa kategori negara yang memotret politisi perempuan, di antaranya:

Pertama, negara full demokracy seperti Taiwan, UK, Kanada, Australia, Spanyol, New Zealand, politisi perempuan digambarkan oleh media hampir sama, yakni: sedikit diliput kinerja kepemimpinan dan cenderung seksis.

Kedua, negara flawed demokracy seperti Amerika, Brazil, Belgia, Italia dan Prancis, media meliput politisi perempuan dengan cukup bias.

Ketiga, negara hybrid regime seperti Nigeria, Turki, politi perempuan tergambarkan kurang kredibel.

Keempat, negara authoritarian regime seperti Afghanistan, China, keterwakilan perempuan jarang dan pemberitaan politisi perempuan hampir tidak ada.

Perspektif gender politisi perempuan di negara dengan tipe full democracy, flawed democracy, hybrid regime, dan authoritarian regime adalah sama, mereka dipotret media massa dengan perspektif negatif. Perspektif negatif gender terjadi di 79% negara full democracy, 85% negara flawed democracy, 100% negara hybrid regime dan authoritarian regime.

Namun yang membedakan adalah bahwa di dalam negara dengan tipe full democracy dan flawed democracy terdapat liputan yang positif terhadap politisi perempuan. Meskipun dengan persentase yang kecil, yaitu 21% dan 8%, serta 8% negara dengan tipe hybrid regime ada liputan positif terhadap politisi perempuan.

Peran Media Melanggengkan Patriarki

Berdasarkan penjelasan di atas, Indonesia termasuk negara flawed demokrasi yang masih belum ramah terhadap perempuan. Media Massa menampilkan Politisi perempuan secara negatif, terutama dalam perspektif gender. Di mana hal itu dikemas dalam tiga kategori patriarki, objektifikasi dan stereotip.

Selain itu, media massa kita masih mencitrakan politisi perempuan dengan peran domestik yang tidak terpisahkan. Padahal yang paling penting adalah mengangkat wacana politik yang dibangun oleh politisi perempuan. Masalah ini menjadi masalah klasik yang terus mengakar di Indonesia.

Media turut berpartisipasi dalam pelanggengan budaya patriarki dengan berita yang sangat tidak ramah terhadap perempuan, serta belum sepenuhnya mendukung terhadap wacana politik yang perempuan miliki. Gerakan perempuan adalah gerakan yang terus sustainable. Sebab perjuangan untuk menegakkan ruang yang aman dan ramah terhadap perempuan, adalah perjuangan kemanusiaan yang terus kita lakukan.  []

 

Tags: mediaNegaraPemilu 2024Politisi PerempuanTahun Politik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

Next Post

4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah

Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Related Posts

Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Next Post
Childfree

4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0