• Login
  • Register
Rabu, 2 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Makna Kemaslahatan

Kemaslahatan menurut makna asalnya berarti membawa kebaikan dan menolak keburukan (kerugian)

Redaksi Redaksi
03/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kemaslahatan

Kemaslahatan

721
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apakah makna “kemaslahatan” itu? Secara umum, ia — bermakna memberikan, membawa, atau menarik kebaikan dan menghindari, menolak, dan menghilangkan keburukan dan kerusakan.

Akan tetapi, Abu Hamid al-Ghazali, tokoh yang paling sering kita rujuk sebagai pemula membicarakan hal ini, secara elaboratif mengurai kemaslahatan sebagai berikut:

Kemaslahatan menurut makna asalnya berarti membawa kebaikan dan menolak keburukan (kerugian). Tetapi bukan ini yang ia maksudkan. Karena ini adalah tujuan manusia. Kemaslahatan yang ia maksud adalah adalah menjaga tujuan/cita-cita syari’at.

Tujuan/cita-cita itu adalah perlindungan terhadap lima hal: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Setiap hal yang mengandung perlindungan terhadap lima hal ini adalah kemaslahatan dan setiap hal yang menegasikannya adalah kemafsadatan (keburukan, kerusakan, kekacauan). Menghindarkan kerusakan merupakan kemaslahatan.

Para ahli ushul fikih menyampaikan tambahan atas lima hal yang Imam al-Ghazali sebut di atas. Tambahan tersebut, di antaranya, adalah “hifdh al-‘irdI” (perlindungan atas kehormatan manusia) dan “hifdh al-bi’ah” (perlindungan atas lingkungan hidup, dan lain-lain).

Baca Juga:

Menimbang Ulang Makna Fitnah: Tubuh Perempuan Bukan Sumber Keburukan

Makna Wuquf di Arafah

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Mengenai “al-ushul al-khamsah” ini saya ingin menyampaikan pandangan atau tafsir almaghfurlah KH Abdurrahman Wahid —biasa dipanggil Gus Dur—yang menurut saya sangat menarik.

Interpretasi Gus Dur atas lima prinsip kemanusiaan di atas sedikit banyak berbeda dengan interpretasi konvensional sebagaimana terdapat dalam kitab-kitab klasik pada umumnya.

Jika interpretasi konvensional lebih memperlihatkan makna-makna eksklusivitasnya, Gus Dur justru memaknainya secara lebih luas, inklusif dan kontekstual. Ia tak selalu patuh pada tafsir-tafsir konvensional-konservatif, meski tetap menghargainya dan mengadopsinya untuk mendukung sebagian pikiran-pikirannya.

Tags: kemaslahatanmakna
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Difabel

    Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama
  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?
  • Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID