Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Silang Pendapat Status Kawin Hamil

Adib Machrus by Adib Machrus
3 Maret 2020
in Keluarga
A A
0
1
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Di satu siang, seorang kawan lama, kandidat doktor yang tengah menulis disertasinya tentang perkawinan perempuan hamil (yang tidak punya suami), mengajak diskusi. Sembari mengeluarkan beberapa lembar kertas yang rupanya hasil wawancara dengan beberapa responden sebelumnya, dia membuka percakapan. Pertanyan wawancara menggali pandangan saya terhadap kasus itu sendiri serta terhadap praktik penyelesaian yang diambil oleh KUA.

Topik kawin hamil yang diangkat berkisar pada dua hal pokok, yaitu: 1) perdebatan fikih tentang kawin hamil dan 2) batas kewenangan KUA. Persoalan kawin hamil adalah perdebatan abadi sejak dari “sono”nya, yakni bersumber dari kalangan pendiri mazhab fikih sendiri.

Lebih lanjut, meski sejak 1991 Indonesia telah memiliki Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang sering disebut sebagai “fikih Indonesia”, alih-alih mendamaikan silang sengkarut penyelesaian kawin hamil tersebut, KHI justru malah turut meramaikan perbedaan pendapat itu sendiri. Alhasil, penyelesaian kawin hamil yang diterapkan oleh KUA tak luput dari dampak perbedaan pendapat tadi.

Sementara, sebagai pemegang otoritas pencatatan perkawinan, KUA mewakili Menteri Agama. Di sini, yang perlu disadari adalah bahwa mandat tersebut sangatlah terbatas. Kewenangan yang dimiliki KUA hanya dalam tataran memeriksa validitas dokumen, menerapkan prosedur pencatatan serta memastikan tak terdapat kekeliruan, mengawasi pelaksanaan akad nikah untuk memastikan pemenuhan syarat dan rukunnya, dan menerbitkan akta nikah demi menjamin kepastian hukum.

Termasuk di dalamnya adalah menerapkan prosedur yang benar manakala terdapat keraguan akibat perbedaan antara bukti formil (dokumen) dan bukti materiil (fakta lapangan). Begitupun, jika terjadi konflik antar pihak yang berkepentingan terhadap perkawinan tersebut. KUA hendaknya sadar penuh mengenai batas kewenangan mereka.

Sebelum jauh, perlu disclaimer dulu. Ini adalah pendekatan baru dalam penyelesaian kasus kawin hamil. Pendekatan ini tidak akan terlalu bernuansa fikih, apalagi larut dalam pusaran khilafiyah, tetapi melalui tahap memahami anatomi kasus ini terlebih dahulu, dan berangkat dari perspektif petugas layanan.

Hemat saya, pendekatan maupun perspektif ini jauh lebih tepat dan lebih “progresif” untuk mendapatkan solusi efektif dan akuntabel bagi KUA. Pembahasan ini sangat panjang. Karenanya, saya bagi menjadi dua bagian. Bagian pertama ini mengenai status kawin hamil. Selanjutnya, pada kesempatan lain, bagian kedua, Insyaallah saya akan bahas kewenangan KUA sebagai penyedia layanan.

Baiklah. Dibahas pelan-pelan ya..

Semua perempuan lajang (tanpa suami) bisa hamil. Jika dia baru bercerai dan kehamilannya berasal dari perkawinanya itu, tentu berlaku ketentuan iddah perempuan hamil, yaitu sejak perceraian (cerai mati maupun cerai hidup) hingga melahirkan.

Persoalan iddah ini sangat rigid ditegakkan oleh fikih, tak lain disebabkan oleh terdapatnya hak kolektif dan ruang rujuk kedua pihak. Dan apabila perceraian itu akibat kematian suami, maka iddah tersebut menjadi “instrumen” yang akan memelihara kehormatan dan kemaslahatan para pihak yang berhubungan dengan masa berkabung, kepastian nasab bayi, dan sebagainya.

Permasalahan pelik kawin hamil ini muncul pada kasus perempuan yang hamil tanpa perkawinan. Di tataran praksis, terdapat perbedaan sikap. Kehendak kawin tersebut diterima (nyaris tanpa persoalan), bilamana laki-laki yang akan mengawini perempuan hamil tersebut adalah laki-laki yang menghamilinya. Dalam hal ini, KHI sebagai rujukan. Namun, kebolehan tersebut belumlah bulat dan tidak menggunakan cara pandang yang tepat dalam melihat substansi persoalan.

Bagaimana halnya jika yang akan mengawini petempuan hamil tersebut bukan laki-laki yang menghamili?

Untuk membahasnya, saya perlu mengajukan pertanyaan penting. Apakah kehamilan perempuan ini berhubungan dengan iddah? Dan apakah kemurnian nasab janin perlu dicemaskan? Saya akan menjawab: TIDAK. Mengapa? Tentu saja, situasinya tidak relevan dan tidak memerlukan iddah dengan alasan apapun. Iddah hanya berlaku dalam kasus perceraian, sebagaimana sudah diulas sebelumnya.

Pada konteks ini, perempuan tersebut tidak membutuhkan rujuk dengan siapapun. Begitu pula nasab si janin tidak juga perlu dikhawatirkan. Janinnya sudah pasti bernasab kepada ibunya. Ini pertanyaan mudah saja. Karena tidak memerlukan iddah, perempuan itu dapat kawin kapan saja dia kehendaki. Dan karena tidak perlu mencemaskan kemurnian nasab si jabang bayi, dia dapat kawin dengan siapa saja yang dia inginkan.

Saya menduga–dengan sangat kuat–bahwa kekhawatiran terhadap nasab janin ini disebabkan oleh anggapan usang bahwa sperma dapat menerobos kandungan sehingga mencemari janin. Jika benar-benar dapat terjadi, ini tentu akan membuat runyam. Syukurlah, pengetahuan medis modern telah membuktikan kesalahan pandangan tersebut. Ini sangat mirip dengan pendapat bahwa berenang bareng laki-laki di kolam yang sama dapat mengakibatkan kehamilan. 

Berikutnya, terdapat fakta perempuan dengan anak (berapapun jumlahnya) boleh kawin kapan saja dan dengan siapa saja. Akan tetapi tidak demikian fakta yang terjadi terhadap perempuan hamil. Timbul pertanyaan kemudian, mengapa terdapat perbedaan perlakuan antara perempuan dengan anak dan perempuan dengan bayi dalam kandungan?

Perempuan hamil tanpa suami, tentunya tidak memerlukan iddah. Terkait bayi dalam kandungan, karena janin hadir tanpa ayah yang sah, maka gugurlah relevansi menjaga kemurnian nasab janin. Oleh sebab itu, kebolehan kawin (kapanpun dan dengan siapapun) tidak hilang dan TETAP menjadi HAK perempuan tersebut.

Argumen lain, keberadaan janin dalam kandungan seharusnya tidak jadi persoalan sebab eksistensi anak semestinya diletakkan secara mutlak dan berlaku secara umum. Anak, baik telah lahir atau masih dalam kandungan, adalah entitas lain yang TIDAK DAPAT MENGHALANGI HAK KAWIN perempuan tersebut. Perspektif ini dapat menjamin keadilan bagi seluruh perempuan.

Di konteks inilah saya berharap besar civitas KUA dapat menjadi agen perubahan yang mencerdaskan masyarakat. KUA hendaknya menyampaikan informasi dengan jernih, terang, dan mencerahkan kepada masyarakat. Masyarakat di lingkungan kerja KUA berhak memperoleh manfaat atas kehadiran layanan pemerintah.

Sebagai wakil pemerintah, KUA menjadi wujud nyata kehadiran negara. Oleh sebab itu, informasi dan layanan yang disediakan KUA sudah sepatutnya diberikan dalam rangka menjamin terlaksananya hak-hak warga dengan adil.

Saya sudahi dulu diskusi kali ini. Masih ada masalah lanjutan yang belum dibahas sehubungan dengan kawin hamil ini dan yang berhubungan dengan kewenangan KUA, yaitu penetapan 1) status anak dan 2) wali yang sah. Insyaallah disambung lain kali. Wallahu a’lam. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mitos Kecantikan dalam Film Imperfect

Next Post

Jual Beli Buku Bajakan, Bagaimana Hukumnya?

Adib Machrus

Adib Machrus

Related Posts

Pasangan HIV
Pernak-pernik

Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

21 Juli 2026
Spanyol
Aktual

Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

21 Juli 2026
Mengidap HIV
Pernak-pernik

Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

21 Juli 2026
Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Tes HIV
Pernak-pernik

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Next Post
Jual Beli Buku Bajakan, Bagaimana Hukumnya?

Jual Beli Buku Bajakan, Bagaimana Hukumnya?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0