Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Silent Treatment : Bagian Dari “Diam Adalah Emas” atau Justru Pelecehan Emosional?

Silent treatment dapat menjadi akar dari sebuah hubungan yang tidak sehat. Sebab kunci hubungan yang baik adalah keterbukaan

Belva Rosidea by Belva Rosidea
21 November 2022
in Personal
A A
0
Silent Treatment

Silent Treatment

19
SHARES
931
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hampir semua orang tak menyukai perlakuan didiamkan oleh orang-orang terdekatnya, entah itu pasangan, saudara, ataupun teman. Namun yang terjadi belakangan ini, justru perlakuan mendiamkan semakin marak terjadi atau yang akrab disebut ‘silent treatment’.

Banyak yang salah mengira dan salah mendefinisikan bahwa silent treatment bagian dari perilaku ‘diam itu emas’, padahal tidak demikian karena efek yang terjadi justru sebaliknya. Silent treatment kerapkali menghancurkan hubungan sesama manusia, bagaimana hal tersebut bisa terjadi?

Silent treatment adalah suatu sikap menolak berbicara dengan mendiamkan atau mengabaikan lawan bicara. Seseorang yang menunjukkan sikap silent tretament biasanya ingin mengirim sinyal kepada lawan bicaranya bahwa ia sedang marah, frustasi, atau terlalu kewalahan dalam menghadapi suatu masalah.

Pada dasarnya memang memilih diam ketika marah adalah pilihan bijak untuk mencegah keluarnya kata-kata kasar atau tindakan irasional yang akan kita sesali di kemudian hari. Namun, diam yang baik ketika marah adalah diam yang kita ikuti dengan komunikasi dan penjelasan yang baik, ketika amarah kita rasa telah mereda. Berbeda dengan silent tratment yang cenderung mendiamkan lawan bicara dalam waktu yang lama. Tanpa kita ikuti upaya komunikasi yang baik untuk meluruskan permasalahan yang ada.

Tidak Ada Komunikasi

Tak adanya komunikasi dalam silent treatment menjadikan seseorang yang kita diamkan semakin bingung. Karena tidak mendapat penjelasan mengenai masalah yang terjadi. Apalagi untuk mengupayakan jalan keluar dari masalah tersebut.

Seorang yang kita diamkan seringkali merasa “dituntut” untuk meminta maaf atas kesalahan yang belum tentu ia buat agar orang yang melakukan silent treatment mau berbicara lagi dengannya. Jika tindakan meminta maafnya tak berhasil seringkali seseorang yang ia diamkan akan merasa rendah diri. Merasa tak berarti lagi karena terus menerus terabaikan. Sadar tak sadar, silent treatment justru merupakan salah satu bentuk pelecehan emosional.

‘Diam adalah emas’, tentunya kalimat tersebut sudah tak asing lagi di telinga kebanyakan orang, namun beberapa menjadi salah mengartikan. Islam memang mengajarkan bahwa menjaga lisan adalah ibadah yang mulia.

Wasiat Nabi

Sebagaimana wasiat Rasulullah kepada salah seorang sahabat, Abu Dzar al-Ghifari. “Aku berwasiat untukmu (Abu Dzar) agar berakhlak baik dan tidak banyak bicara. Keduanya adalah amalan yang paling ringan untuk kita lakukan. Tetapi nilai pahalanya akan memberatkan timbangan perbuatan (baik) kelak di akhirat.”

Maksud diam di sini adalah diam dalam membicarakan keburukan-keburukan, topik-topik yang tidak perlu kita bicarakan seperti ghibah, dan segala sesuatu yang tidak akan melahirkan kebaikan daripada diamnya.

Hal tersebut semakin tegas dalam hadits yang berbunyi : “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47).

Silent treatment bukanlah bagian dari “diam adalah emas”, justru hal tersebut merupakan salah satu bentuk tidak bertanggung jawab atas permasalahan yang ada. Ketika terjadi masalah yang barangkali sampai membuat marah, maka diam dan mengabaikan orang dalam jangka waktu tak tentu bukanlah solusi. Melainkan kita perlu ruang untuk saling intropeksi diri, saling mendengarkan dan memaafkan, serta menciptakan komunikasi yang efektif bukan hanya mementingkan kemauan sendiri.

Akar Masalah Relasi

Silent treatment dapat menjadi akar dari sebuah hubungan yang tidak sehat. Sebab kunci hubungan yang baik adalah keterbukaan. Yakni ketika semua orang yang terlibat dalam hubungan tersebut bisa saling mengutarakan apa yang ia pikirkan atau ia rasakan.

Perilaku silent treatment ini tidak Islam anjurkan. Sebagaimana penjelasan dalam hadits riwayat muslim. Bahwa tidak halal bagi muslim untuk mendiamkan atau tidak bertegur sapa (Silent treatment) kepada saudaranya sesama muslim selama lebih dari 3 hari.

Silent treatment akan membuat orang yang mendiamkan dan yang orang yang kita diamkan menjadi tidak fokus untuk melakukan hal bermanfaat lainnya. Karena selalu kepikiran dengan masalah yang belum terselesaikan. Dengan kata lain silent treatment ini merupakan kegiatan tak bermanfaat yang cukup melelahkan.

Manusia dengan segala emosinya memang rentan untuk berbuat silent treatment. Namun alangkah lebih baiknya jika fokus kita alihkan untuk hal yang lebih bermanfaat. Demikian pula yang penjelasan dalam hadits riwayat Ibnu Majjah 4168. Bahwa Allah mencintai hambaNya yang kuat dan selalu mencari (fokus) kepada hal-hal yang bermanfaat dan baik. Alihkan silent treatment itu kepada hal hal lain yang lebih baik, belajar hal baru, dan muhasabah diri misalnya. []

 

 

 

 

Tags: adabakhlakislamKesehatan MentalSelf LoveSilent Treatment
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Lukman Hakim Saifuddin Berikan Apresiasi untuk KUPI II

Next Post

Ruby Kholifah: KUPI II Kembali Meneguhkan Peran Ulama Perempuan dalam Kemanusiaan

Belva Rosidea

Belva Rosidea

General Dentist

Related Posts

KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

8 Februari 2026
Next Post
ulama KUPI

Ruby Kholifah: KUPI II Kembali Meneguhkan Peran Ulama Perempuan dalam Kemanusiaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0