Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Sisi Gelap Industri Fast Fashion: Dari Eksploitasi Para Buruh hingga Kerusakan Lingkungan

Dalam kata lain, para pekerja pabrik pakaian dianggap sebagai robot yang harus terus bekerja, meski bahaya mengancam keamanan nyawanya.

Dalpa Waliatul Maula by Dalpa Waliatul Maula
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik
A A
0
Fast Fashion
29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melansir dari zerowaste.id fast fashion adalah istilah di industri tekstil yang memproduksi berbagai model pakaian yang terus berganti secara cepat, serta menggunakan bahan baku yang berkualitas buruk, sehingga tidak tahan lama.

Hal yang sama juga disebutkan oleh Amary Siagian dalam tulisannya yang berjudul “Fast Fashion: Sumber Derita Buruh dan Bumi” bahwa fast fashion adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan komoditas fashion yang cepat tersedia dengan harga murah pada masa sekarang ini.

Dahulu, mayoritas masyarakat kita hanya membeli baju baru saat perayaan saja, seperti Hari Raya Idulfitri, hajatan, acara sekolah atau yang lainnya. Namun, saat ini masyarakat sudah mudah terbawa tren fashion yang semakin beragam dan cepat.

Hingga pada akhirnya masyarakat tidak perlu lagi menunggu momen-momen tertentu untuk membeli pakaian. Ia akan secara gampang membeli pakaian baru ketika ia melihantnya di media sosial, entah dari iklan toko pakaian atau dari postingan-postingan artis idolanya.

Akses yang sangat mudah dan dekat, hingga menjadikan selebriti sebagai kiblat fashion ini adalah beberapa hal yang mempengaruhi prilaku konsumtif masyarakat terhadap tren fashion.

Istilah tren fashion memang belum cukup familiar di telingan masyarakat Indonesia, tetapi jika kita mendengar merk pakaian seperti ZARA, H&M, UNIQLO dan merk-merk terkenal lainnya, tentu kita akan langsung ngeh.

Merk-merk yang aku sebutkan di atas adalah beberapa produk industri fast fashion yang tersebar di seluruh dunia.

Industri Fast Fashion Mengancam Keselamatan Buruh

Amary Siagian menyebutkan bahwa industri fast fashion merupakan salah satu industri yang tidak memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan para pekerjanya.

Melansir dari medium.com, Clean Clothes Campaign melaporkan bahwa pabrik supplier H&M di Bangladesh memiliki lingkungan kerja yang berbahaya, yang ditandai dengan kekurangan perlengkapan pekerja dan pintu darurat kebakaran.

Setahun sebelumnya, UNIQLO juga pernah diprotes masyarakat karena kondisi pabriknya yang keras dan berbahaya di Cina. Namun, peristiwa-peristiwa ini bukanlah insiden yang terisolasi.

Data dari EOS Intelligence menunjukkan bahwa 97% dari produk fast fashion diproduksi di negara berkembang dengan hukum perlindungan buruh yang buruk, yang mana 85% dari mereka adalah perempuan yang bekerja di lingkungan pabrik yang beracun dan berdampak negatif terhadap kesehatan mereka.

Hal yang sama juga disebutkan oleh BMC International Health and Human Rights. Pada saat mereka melakukan riset di Bangladesh dan mewawancarai para buruh perempuan, mereka menemukan fakta bahwa para buruh, mengalami beban kerja yang berlebih, fasilitas yang tidak memadai.

Bahkan sebagian besar dari mereka mengalami sakit pada seluruh bagian tubuh, mulai dari sakit mata, gangguan pernafasan, kelelahan. Hingga penurunan berat badan akibat kurangnya waktu istirahat dan makan.

Selain mengancam kesehatan, faktor lain yang menambah risiko para buruh fast fashion juga adalah kondisi pabrik yang seringkali tidak aman. Hal ini bisa kita lihat dari kasus runtuhnya pabrik kain Rana Plaza di Shavar, Bangladesh pada tahun 2013.

1.138 Buruh Tewas

Pada kasus tersebut setidaknya ada 1.138 buruh pabrik yang tewas, ini merupakan kasus kecelakaan pabrik kain terbesar dalam sejarah. Padahal sehari sebelum kejadian tersebut, stasiun TV telah menayangkan adanya retakan pada bangunan. Sehingga mereka mendorong toko-toko dan bank di lantai bawah Rana Plaza untuk menutup operasi.

Namun, manajem pabrik justru abai dan memaksa para buruh untuk tetap bekerja dengan ancaman potongan gaji sebulan jika mereka tidak masuk. Hingga akhirnya mereka tewas karena tertimpa bangunan pabrik yang sudah tidak layak huni tersebut.

Berkaca dari kejadian tersebut, kita bisa melihat bahwa industri fast fashion seringkali rela mengambil risiko yang membahayakan nyawa pekerja demi proses produksi. Dalam kata lain, para pekerja pabrik pakaian seperti robot yang harus terus bekerja, meski bahaya mengancam keamanan nyawanya.

Kemudian, sisi gelap lainnya dari industri fast fashion adalah mereka seringkali memperkerjakan anak yang masih sekolah. Sehingga mereka tidak mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Karena itu, beberapa negara seperti Bangladesh, Brazil, Tiongkok, India, Filipina, Turki dan Vietnam dilaporkan atas kasus pekerja anak. Di sisi lain, produk-produk ini juga seringkali memanipulasi pekerja perempuan dan anak dengan memberikan upah yang sangat minim. Sedangkan jam dan pekerjaan mereka sangat banyak dan lama.

Dampak Industri Fast Fashion pada Lingkungan

Selain mengekploitasi anak dan perempuan, industri fast fashion ini juga dapat merusak lingkungan. Sebab, sebagian besar pakaian fast fashion terbuat dari serat sintetis, yakni bahan plastik seperti nilon dan poliester. Seperti plastik lainnya, nilon dan polyester ini juga terbuat dari minyak atau batu bara. Dan setelah diproduksi, bahan tersebut butuh ratusan tahun untuk bisa terurai di tanah.

Melansir dari medium.com, setiap kali pakaian yang terbuat dari nilon atau polyester dicuci, air bekas cucian pakaian tersebut akan mengandung partikel-partikel plastik yang kemudian mencemari sumber air dan laut.
Maka dari itu, tidak heran jika International Union for Conservation of Nature menyebutkan bahwa industri fast fashion menjadi sumber polusi mikroplastik laut terbesar di dunia.

Air limbah dari pabrik pakaian akan berujung di lautan yang akan mencemari habitat para hewan laut. Pewarnaan tekstil konvensional juga melepaskan kandungan logam berat dan racun lainnya yang berdampak buruk bagi kesehatan biota air dan manusia.

Bukan hanya itu, PBB juga menemukan 3,6 miliar orang berisiko mengalami kelangkaan air bersih akibat produksi fast fashion yang tidak ada hentinya.

Melihat semua fakta ini, jadi semakin yakin kalau kita mesti banget bijak dalam membeli pakaian baru. Jika memang tidak perlu-perlu banget. Sebaiknya kita menahan diri untuk tidak membeli banyak pakaian. Karena dampak dari tren fast fashion ini sangat mengerikan. Bukan hanya untuk manusia, tapi juga alam dan bumi kita.

Mari bareng-bereng belajar buat menahan diri untuk tidak mudah tergiur membeli pakaian baru. Apalagi hanya karena fomo dan takut tidak terlihat keren di media sosial. Karena ada alam dan keselamatan para buruh yang harus kita jaga. []

Tags: buruheksploitasiFast FashionIndustriKerusakan LingkunganSisi Gelap
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menavigasi Tantangan dan Potensi Pendidikan Inklusif di Indonesia: Integrasi Prinsip ESG untuk Masa Depan

Next Post

Peringatan Hari Buruh: Mengenang Marsinah, Perempuan Pembela Hak Buruh Pada Masa Orde Baru

Dalpa Waliatul Maula

Dalpa Waliatul Maula

Mahasantriwa SUPI ISIF. Aku senang mendengarkan musik mencoba hal-hal baru, suka menulis tentang isu perempuan dan masyarakat yang terpinggirkan, bisa ditemui di Ig @dalpamaula_

Related Posts

Mengenang Marsinah
Figur

Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

13 November 2025
Taman Eden
Hikmah

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Hari Buruh
Pernak-pernik

Semua Adalah Buruh dan Hamba: Refleksi Hari Buruh dalam Perspektif Mubadalah

5 Mei 2025
PHK Buruh Perempuan
Publik

Nasib Buruh Perempuan di Tengah Gelombang PHK

2 Mei 2025
Buruh
Publik

Refleksi May Day: Sudahkah Pemerintah Indonesia Berpihak Pada Buruh?

2 Mei 2025
Majikan
Hikmah

Konsep Buruh dan Majikan dalam Islam

29 April 2025
Next Post
Peringatan Hari Buruh

Peringatan Hari Buruh: Mengenang Marsinah, Perempuan Pembela Hak Buruh Pada Masa Orde Baru

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0