Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Sisi Gelap Industri Fast Fashion: Dari Eksploitasi Para Buruh hingga Kerusakan Lingkungan

Dalam kata lain, para pekerja pabrik pakaian dianggap sebagai robot yang harus terus bekerja, meski bahaya mengancam keamanan nyawanya.

Dalpa Waliatul Maula by Dalpa Waliatul Maula
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik
A A
0
Fast Fashion
29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melansir dari zerowaste.id fast fashion adalah istilah di industri tekstil yang memproduksi berbagai model pakaian yang terus berganti secara cepat, serta menggunakan bahan baku yang berkualitas buruk, sehingga tidak tahan lama.

Hal yang sama juga disebutkan oleh Amary Siagian dalam tulisannya yang berjudul “Fast Fashion: Sumber Derita Buruh dan Bumi” bahwa fast fashion adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan komoditas fashion yang cepat tersedia dengan harga murah pada masa sekarang ini.

Dahulu, mayoritas masyarakat kita hanya membeli baju baru saat perayaan saja, seperti Hari Raya Idulfitri, hajatan, acara sekolah atau yang lainnya. Namun, saat ini masyarakat sudah mudah terbawa tren fashion yang semakin beragam dan cepat.

Hingga pada akhirnya masyarakat tidak perlu lagi menunggu momen-momen tertentu untuk membeli pakaian. Ia akan secara gampang membeli pakaian baru ketika ia melihantnya di media sosial, entah dari iklan toko pakaian atau dari postingan-postingan artis idolanya.

Akses yang sangat mudah dan dekat, hingga menjadikan selebriti sebagai kiblat fashion ini adalah beberapa hal yang mempengaruhi prilaku konsumtif masyarakat terhadap tren fashion.

Istilah tren fashion memang belum cukup familiar di telingan masyarakat Indonesia, tetapi jika kita mendengar merk pakaian seperti ZARA, H&M, UNIQLO dan merk-merk terkenal lainnya, tentu kita akan langsung ngeh.

Merk-merk yang aku sebutkan di atas adalah beberapa produk industri fast fashion yang tersebar di seluruh dunia.

Industri Fast Fashion Mengancam Keselamatan Buruh

Amary Siagian menyebutkan bahwa industri fast fashion merupakan salah satu industri yang tidak memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan para pekerjanya.

Melansir dari medium.com, Clean Clothes Campaign melaporkan bahwa pabrik supplier H&M di Bangladesh memiliki lingkungan kerja yang berbahaya, yang ditandai dengan kekurangan perlengkapan pekerja dan pintu darurat kebakaran.

Setahun sebelumnya, UNIQLO juga pernah diprotes masyarakat karena kondisi pabriknya yang keras dan berbahaya di Cina. Namun, peristiwa-peristiwa ini bukanlah insiden yang terisolasi.

Data dari EOS Intelligence menunjukkan bahwa 97% dari produk fast fashion diproduksi di negara berkembang dengan hukum perlindungan buruh yang buruk, yang mana 85% dari mereka adalah perempuan yang bekerja di lingkungan pabrik yang beracun dan berdampak negatif terhadap kesehatan mereka.

Hal yang sama juga disebutkan oleh BMC International Health and Human Rights. Pada saat mereka melakukan riset di Bangladesh dan mewawancarai para buruh perempuan, mereka menemukan fakta bahwa para buruh, mengalami beban kerja yang berlebih, fasilitas yang tidak memadai.

Bahkan sebagian besar dari mereka mengalami sakit pada seluruh bagian tubuh, mulai dari sakit mata, gangguan pernafasan, kelelahan. Hingga penurunan berat badan akibat kurangnya waktu istirahat dan makan.

Selain mengancam kesehatan, faktor lain yang menambah risiko para buruh fast fashion juga adalah kondisi pabrik yang seringkali tidak aman. Hal ini bisa kita lihat dari kasus runtuhnya pabrik kain Rana Plaza di Shavar, Bangladesh pada tahun 2013.

1.138 Buruh Tewas

Pada kasus tersebut setidaknya ada 1.138 buruh pabrik yang tewas, ini merupakan kasus kecelakaan pabrik kain terbesar dalam sejarah. Padahal sehari sebelum kejadian tersebut, stasiun TV telah menayangkan adanya retakan pada bangunan. Sehingga mereka mendorong toko-toko dan bank di lantai bawah Rana Plaza untuk menutup operasi.

Namun, manajem pabrik justru abai dan memaksa para buruh untuk tetap bekerja dengan ancaman potongan gaji sebulan jika mereka tidak masuk. Hingga akhirnya mereka tewas karena tertimpa bangunan pabrik yang sudah tidak layak huni tersebut.

Berkaca dari kejadian tersebut, kita bisa melihat bahwa industri fast fashion seringkali rela mengambil risiko yang membahayakan nyawa pekerja demi proses produksi. Dalam kata lain, para pekerja pabrik pakaian seperti robot yang harus terus bekerja, meski bahaya mengancam keamanan nyawanya.

Kemudian, sisi gelap lainnya dari industri fast fashion adalah mereka seringkali memperkerjakan anak yang masih sekolah. Sehingga mereka tidak mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Karena itu, beberapa negara seperti Bangladesh, Brazil, Tiongkok, India, Filipina, Turki dan Vietnam dilaporkan atas kasus pekerja anak. Di sisi lain, produk-produk ini juga seringkali memanipulasi pekerja perempuan dan anak dengan memberikan upah yang sangat minim. Sedangkan jam dan pekerjaan mereka sangat banyak dan lama.

Dampak Industri Fast Fashion pada Lingkungan

Selain mengekploitasi anak dan perempuan, industri fast fashion ini juga dapat merusak lingkungan. Sebab, sebagian besar pakaian fast fashion terbuat dari serat sintetis, yakni bahan plastik seperti nilon dan poliester. Seperti plastik lainnya, nilon dan polyester ini juga terbuat dari minyak atau batu bara. Dan setelah diproduksi, bahan tersebut butuh ratusan tahun untuk bisa terurai di tanah.

Melansir dari medium.com, setiap kali pakaian yang terbuat dari nilon atau polyester dicuci, air bekas cucian pakaian tersebut akan mengandung partikel-partikel plastik yang kemudian mencemari sumber air dan laut.
Maka dari itu, tidak heran jika International Union for Conservation of Nature menyebutkan bahwa industri fast fashion menjadi sumber polusi mikroplastik laut terbesar di dunia.

Air limbah dari pabrik pakaian akan berujung di lautan yang akan mencemari habitat para hewan laut. Pewarnaan tekstil konvensional juga melepaskan kandungan logam berat dan racun lainnya yang berdampak buruk bagi kesehatan biota air dan manusia.

Bukan hanya itu, PBB juga menemukan 3,6 miliar orang berisiko mengalami kelangkaan air bersih akibat produksi fast fashion yang tidak ada hentinya.

Melihat semua fakta ini, jadi semakin yakin kalau kita mesti banget bijak dalam membeli pakaian baru. Jika memang tidak perlu-perlu banget. Sebaiknya kita menahan diri untuk tidak membeli banyak pakaian. Karena dampak dari tren fast fashion ini sangat mengerikan. Bukan hanya untuk manusia, tapi juga alam dan bumi kita.

Mari bareng-bereng belajar buat menahan diri untuk tidak mudah tergiur membeli pakaian baru. Apalagi hanya karena fomo dan takut tidak terlihat keren di media sosial. Karena ada alam dan keselamatan para buruh yang harus kita jaga. []

Tags: buruheksploitasiFast FashionIndustriKerusakan LingkunganSisi Gelap
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menavigasi Tantangan dan Potensi Pendidikan Inklusif di Indonesia: Integrasi Prinsip ESG untuk Masa Depan

Next Post

Peringatan Hari Buruh: Mengenang Marsinah, Perempuan Pembela Hak Buruh Pada Masa Orde Baru

Dalpa Waliatul Maula

Dalpa Waliatul Maula

Mahasantriwa SUPI ISIF. Aku senang mendengarkan musik mencoba hal-hal baru, suka menulis tentang isu perempuan dan masyarakat yang terpinggirkan, bisa ditemui di Ig @dalpamaula_

Related Posts

Mengenang Marsinah
Figur

Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

13 November 2025
Taman Eden
Hikmah

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Hari Buruh
Pernak-pernik

Semua Adalah Buruh dan Hamba: Refleksi Hari Buruh dalam Perspektif Mubadalah

5 Mei 2025
PHK Buruh Perempuan
Publik

Nasib Buruh Perempuan di Tengah Gelombang PHK

2 Mei 2025
Buruh
Publik

Refleksi May Day: Sudahkah Pemerintah Indonesia Berpihak Pada Buruh?

2 Mei 2025
Majikan
Hikmah

Konsep Buruh dan Majikan dalam Islam

29 April 2025
Next Post
Peringatan Hari Buruh

Peringatan Hari Buruh: Mengenang Marsinah, Perempuan Pembela Hak Buruh Pada Masa Orde Baru

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0