Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Refleksi May Day: Sudahkah Pemerintah Indonesia Berpihak Pada Buruh?

Para buruh di seluruh Indonesia melakukan aksi damai sebagai bentuk perlawanan dan perjuangan, bukan hanya aksi perayaan simbolik semata.

Mifta Sonia by Mifta Sonia
2 Mei 2025
in Featured, Publik
A A
0
Buruh

Buruh

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rakyat dan buruh memperingati Hari Buruh Internasional atau yang biasa disebut May Day setiap tanggal 1 Mei.

Peringatan May Day berawal dari perjuangan para pekerja di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19. Pada 1 Mei 1886, ribuan buruh di Chicago menggelar aksi menuntut pengurangan jam kerja menjadi delapan jam per hari.

Aksi ini berujung pada peristiwa tragis yang dikenal sebagai Haymarket Affair. Peristiwa ini memicu gelombang represi terhadap gerakan buruh, termasuk penangkapan dan eksekusi terhadap para aktivis yang dianggap bertanggung jawab.

Sebagai respons atas insiden tersebut, Kongres Sosialis Internasional di Paris pada tahun 1889 menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional. Penetapan ini bertujuan untuk mengenang perjuangan para buruh yang gugur dan memperkuat solidaritas gerakan pekerja di seluruh dunia.

Sejak saat itu, berbagai Negara termasuk Indonesia memperingati May Day setiap tahunnya sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan di tempat kerja.

May Day juga sebagai ajang menyuarakan hak-hak buruh, termasuk upah layak, jam kerja manusiawi, dan kondisi kerja yang aman.

Janji Presiden Pada Buruh

Pada Februari 2024 lalu, saat kampanye Pilpres 2024 di Sidoarjo, Jawa Timur, Prabowo yang kala itu masih merupakan calon presiden (capres) nomor urut 02 menyatakan rakyat tidak boleh bekerja hanya dengan upah murah.

“Kami bertekad untuk rakyat Indonesia berdiri di atas kakinya sendiri. Rakyat Indonesia tidak boleh, dan kita tidak mau rakyat kita hanya bekerja dengan upah murah, dengan UMR, tidak mau. Kita bukan bangsa UMR” ucapnya. (mengutip dari pemberitaan Kompas TV).

Gibran Rakabuming Raka pada Januari 2024 juga menyebut akan memberikan atensi khusus mengenai persoalan buruh dan keselamatan kerja. Termasuk masalah pesangon, upah, dan pendidikan anak.

Presiden Prabowo mengumbar janji untuk menyejahterakan kehidupan buruh di Indonesia. Apakah janji tersebut benar ia realisasikan?

Gelombang PHK

Berbanding terbalik dengan janji yang tersampaikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada masa awal pemerintahan Prabowo telah terjadi PHK besar-besaran.

Mengutip dari GoodStats, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, ada lebih dari 18 ribu tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Februari 2025. Lonjakan tinggi khususnya terjadi pada bulan Februari.

Gelombang PHK ini banyak muncul dari sektor manufaktur, salah satunya raksasa tekstil Sritex yang harus merumahkan lebih dari 10 ribu tenaga kerjanya. Sejumlah perusahaan manufaktur lainnya juga berhenti beroperasi pada awal 2025.

Sementara itu, data Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunjukkan bahwa ada lebih banyak tenaga kerja ter-PHK sepanjang Januari-Februari 2025 yakni 60 ribu tenaga kerja.

Kemnaker dan KSPI memiliki sumber data yang berbeda. Kemnaker memperoleh data dari perusahaan sementara KSPI memperoleh data dari para pekerja.

Imbas dari efisiensi anggaran oleh Pemerintah pusat juga menyebabkan PHK di dua lembaga stasiun penyiaran milik Negara yakni TVRI dan RRI.

PHK masal ini tentu saja bertolak belakang dari janji Presiden Prabowo yang akan menciptakan 19 juta lapangan kerja.

Kriminalisasi Buruh

Pada akhir tahun 2024 telah terjadi kriminalisasi terhadap buruh perempuan Septia.  Hakim mendakwa Septia atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE 2016 karena menyampaikan opininya dengan menyertakan fakta terkait pelanggaran hak ketenagakerjaan oleh Pelapor Jhon LBF di HiveFive melalui akun Twitter (X) pribadinya pada 2 November 2022.

Septia menyampaikan keresahan di akun Twitter (X) pribadinya terkait pelanggaran hak ketenagakerjaan oleh HiveFive. Hal tersebut adalah upaya Septia memperjuangkan haknya sebagai pekerja dan kepentingan umum.

Negara bukannya hadir untuk menjamin hak-hak pekerja malah turut andil dalam upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Kasus Septia bukan satu-satunya yang terjadi di Indonesia.  Ada banyak kasus para pekerja yang dikriminalisasi dan tidak mendapatkan perlindungan, seperti yang terjadi pada buruh sawit misalnya.

Tuntutan Buruh Pada Pemerintah

Sehingga pada peringatan May Day tahun ini sekira 200.000 buruh turun ke jalan melakukan aksi damai untuk menyampaikan tuntutan mereka pada pemerintah.

Aksi damai ini mengusung tema besar “Buruh dan Rakyat Bersatu: Lawan Badai PHK, Wujudkan Supremasi Sipil, dan Tegakkan Hak Asasi Manusia!”

Tema tersebut diambil berdasarkan kondisi terkini yang para buruh alami di Indonesia. Ada beberapa tuntutan yang mereka bawa mengigat saat ini pergerakan ekonomi di Indonesia mengkhawatirkan dan mengancam kesejahteraan rakyat terutama buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan ada enam isu penting yang akan dibawa kepada Presiden Prabowo.

Para Buruh membawa beberapa isu dalam perayaan May Day seperti menghapus outsourcing, pembentukan satgas PHK, upah yang layak, perlindungan buruh dengan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru dan pengesahan RUU PPRT.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirah, mendesak perusahaan untuk menghentikan praktik magang yang tidak adil dan merugikan Gen Z. Ia menuntut perusahaan untuk berhenti mengeksploitasi Gen Z.

Tidak hanya di Jakarta, para buruh hampir di seluruh Indonesia juga melakukan aksi damai sebagai bentuk perlawanan dan perjuangan bukan hanya aksi perayaan simbolik semata. []

Tags: buruhhari buruhMay DayRUU PPRTtuntutan buruh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hukuman Bagi Pelaku dan Penyebab Aborsi

Next Post

Urgensi Pengesahan RUU PPRT di Hari Buruh

Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Related Posts

Sahabat Buruh
Publik

Islam, Agama Sahabat Buruh

5 Mei 2026
Krisis Iklim
Publik

Buruh Tanpa Tanah: Potret Pekerja yang Tergusur Krisis Iklim

4 Mei 2026
May Day
Publik

Refleksi May Day: Apakah Guru Perlu Turun ke Jalan?

30 April 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Mengenang Marsinah
Figur

Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

12 November 2025
Next Post
Hari Buruh

Urgensi Pengesahan RUU PPRT di Hari Buruh

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0