Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

SKB 3 Menteri dalam Perspektif KUPI

KUPI memandang perundang-undangan adalah bagian dari komitmen dan ikatan kebangsaan yang harus dihormati dan diikuti. Sekalipun tetap harus dikontrol sejauhmana ia selaras dengan visi kerahmatan (rahmatan lil 'alamin) dan misi kemaslahatan (akhlaq karimah)

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
19 Februari 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
KUPI

KUPI

4
SHARES
200
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa kolega bertanya: “Apa pandangan KUPI tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri”. Aku jawab: “Sebagai perhelatan Kongres yang sudah terjadi pada tahun 2017, KUPI tidak memiliki keputusan atau rekomendasi yang secara langsung tentang konten dari SKB ini”. Yaitu soal aturan sekolah mengenai seragam atau pakaian siswa dan tenaga pendidik di lingkungannya.

KUPI, atau Kongres Ulama Perempuan Indonesia, melalui Musyawarah Keagamaannya hanya memutuskan tiga hal: pengharaman kekerasan seksual, kewajiban perlindungan anak dari pernikahan, dan pengharaman perusakan lingkungan. Ada sejumlah rekomendasi terkait kehidupan beragama, berbangsa, dan sebagai individu manusia yang hidup bersama bangsa-bangsa lain dan juga semesta. Tetapi, tidak ada yang secara khusus berbicara konten SKB ini.

Namun, keputusan Musyawarah Keagamaan dan rekomendasi KUPI ini pasti didasarkan pada metodologi tertentu yang sudah diadopsi KUPI sebelumnya. “Apakah dengan metodologi ini, kita bisa mengeluarkan pandangan terkait SKB 3 menteri ini? Tanya kolega itu selanjutnya. Aku bilang: “Bisa, bahkan untuk semua persoalan seharusnya, walau masih harus bekerja keras dulu. Tapi bersifat individu ya. Artinya, masih pandanganku, belum pandangan kolektif KUPI sebagai jaringan dan gerakan”, jawabku.

Metodologi KUPI memiliki pondasi yang menjadi dasar bagi seluruh pandangan dan rekomendasinya. Yaitu cara pandang terhadap Islam, dengan segala ajarannya sebagai rahmatan lil ‘alamin (rahmat Allah Swt kepada semesta) dan komitmen ber-akhlaq karimah (perilaku mulia) kepada sesama dan semesta. Dengan cara pandang ini, dua sumber utama Islam, yaitu al-Qur’an dan Hadits, harus didekati sebagai kesatuan yang holistik dan tidak atomik. Kesatuan yang mengandung, mencerminkan, dan mendakwahkan rahmatan lil ‘alamin dan akhlaq karimah tersebut.

Sementara seluruh warisan tradisi keislaman dengan berbagai disiplin ilmunya, mulai dari tafsir, kompilasi hadits dan syuruh-nya, fiqh dan ushul fiqh, tasawuf, kalam, filsafat, funun, dan yang lain adalah dinamika proses dalam konteks masing-masing dalam mewujudkan visi kerahmatan dan misi akhlak mulia tersebut.

Warisan ini mengandung prinsip-prinsip dasar, yang harus ditemukan, dan dilanjutkan untuk generasi kita sekarang dan mendatang. Begitupun tradisi kontemporer kita sekarang ini, dengan berbagai hasil peradabannya, terutama Konstitusi dan perundang-undangan adalah juga dinamika kehidupan yang harus dipastikan menuju dan mewujudkan visi rahmatan lil ‘alamin dan misi akhlaq karimah yang agung ini.

Menurut KUPI, cara pandang terhadap visi ini harus mengintegrasikan pengalaman perempuan dalam realitas kehidupan. Pengintegrasian ini penting, karena Islam hadir sejak awal untuk memanusiakan perempuan, memandangnya sebagai sama-sama hamba Allah Swt dan khalifah-Nya di muka bumi, untuk melakukan mandat memakmurkan dan mewujudkan kemaslahatan bagi para penduduknya. Dengan integrasi ini, relasi kesalingan dan kemitraan yang diamanatkan al-Qur’an antara laki-laki dan perempuan (QS. At-Taubah, 9: 71) bisa diwujudkan.

Perempuan tidak lebih rendah dari laki-laki yang harus menghamba kepadanya. Di hadapan Allah Swt, keduanya sama-sama rendah dan sama-sama hamba. Laki-laki juga tidak lebih utama dari perempuan. Di hadapan-Nya, keduanya sama-sama utama sebagai manusia bermartabat yang harus dimuliakan. Kehambaan manusia ini, laki-laki dan perempuan, akan naik menjadi utama jika dibarengi dengan ketakwaan.

Untuk proses ketakwaan ini, perempuan dan laki-laki, keduanya menjadi subjek utuh kehidupan, yang dituntut terlibat aktif mewujudkan visi rahmatan lil ‘alamin dan misi akhlaq karimah. Keduanya, juga berhak penuh merasakan manfaat dari visi dan misi agung ini.

Untuk mengamankan pondasi metodologi ini, KUPI harus belajar dan boleh merujuk pada berbagai sumber pengetahuan yang otoritatif. Karena itu, dalam struktur pengambilan keputusan Musyawarah Keagamaan KUPI, perundang-undangan menempati posisi keempat sebagai dasar hukum, setelah aqwal ulama (pandangan para ulama fiqh) yang ketiga, Hadits yang kedua, dan pertama al-Qur’an.

KUPI memandang perundang-undangan adalah bagian dari komitmen dan ikatan kebangsaan yang harus dihormati dan diikuti. Islam menghormati semua ikatan sosial yang mengandung kemaslahatan, dan isinya harus diikuti. Dalam kaidah fiqh disebutkan: “sesuatu yang disepakati secara sosial sama dengan sesuatu yang diputuskan secara tekstual” (al-masyruthi syarthan ka al-manshushi syar’an). Jika adat kebiasaan memiliki otoritas yang cukup kuat dalam fiqh (al-‘adah muhakkimah), maka undang-undang seharusnya jauh lebih kuat dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara (al-qawaninu muhakkimah).

Di sinilah, mengapa undang-undang itu memiliki otoritas sebagai dasar hukum bagi KUPI. Dengan cara pandang ini, SKB 3 Mentri seharusnya dipandang sebagai kebijakan yang sah dan syar’i, sebagai bagian dari perundang-undangan berbangsa dan bernegara. Hal ini dalam perspektif KUPI menempati hierarki yang keempat sebagai dasar hukum. Artinya, para pejabat daerah, terutama para kepala sekolah dan tenaga kependidikan sekolah-sekolah negeri wajib mengamalkanya. Pengamalan SKB 3 Mentri, di samping sebagai ketaatan kepada Konstitusi, juga kepatuhan pada ketentuan syar’iy.

Namun, KUPI juga menempatkan pondasi metodologinya sebagai kerangka etis dan kritik sosial kepada semua produk perundang-undangan dan kebijakan. Artinya, otoritas perundang-undangan harus terus dikontrol sejauh mana ia melayani gagasan utama yang terkandung dalam visi kerahmatan (rahmatan lil ‘alamin) dan misi kemaslahatan (akhlaq karimah) yang digariskan al-Qur’an dan Hadits. Visi dan misi ini, tentu saja, dalam metodologi KUPI berbasis pada nilai ketuhanan dan ketauhidan.

Pertanyaan selanjutnya, karena itu, apakah SKB 3 menteri melayani gagasan kerahmatan dan kemaslahatan? Atau sebaliknya, apakah ia melanggar nilai ketuhanan, kerahmatan, dan kemaslahatan? Di sinilah perlu pengujian-pengujian di tingkat lapangan, atau realitas kehidupan. Tetapi, yang jelas SKB ini tidak melarang orang beragama, beribadah, atau mengamalkan salah satu tafsirnya dalam hal berpakaian. Artinya, tidak ada yang dilanggar oleh SKB ini. Siswa atau tenaga kependidikan yang ingin berjilbab, misalnya, masih dibolehkan dan tidak dianggap sebagai pelanggaran aturan kebijakan negara.

Yang diatur oleh SKB hanyalah agar peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak meyakini jilbab, terutama non-muslim, tidak dipaksa mengenakanya. Inilah jantung dari SKB tersebut. Kebijakan ini dimaksudkan agar tidak ada siswa atau tenaga kependidikan yang tidak meyakini agama tertentu, dipaksa mengamalkan sesuatu dari turunananya. Seperti jilbab. Lebih mendasar lagi, kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga dan merawat tali persaudaraan sesama anak bangsa, yang berbeda keyakinan, agama, dan tafsir-tafsirnya.

Jika demikian maksudnya, maka tiada lain ia sesuai dengan cara pandang KUPI yang menegaskan dalam moto Kongres pertamanya: “Meneguhkan nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan”. Tiga nilai ini, bagi KUPI, menjadi satu kesatuan untuk maksud gagasan rahmatan lil ‘alamin dan akhlaq karimah. Yaitu, bagaimana orang berislam, sekaligus berbangsa, dan berkemanusiaan. Bukan mempertentangkan satu dengan yang lain.

Dalam konteks SKB 3 menteri tersebut, lebih spesifik, bagaimana berislam dengan memakai jilbab misalnya, tanpa harus memutus persaudaraan sesama anak bangsa, dengan memaksa yang lain memakainya. Atau bisa juga memakai atribut agama yang lain, di daerah dan tempat lain, tanpa memaksakanya kepada yang tidak beriman kepada agama tersebut. Pemaksaan ini tidak mendidik di satu sisi, juga tidak menempatkan keagamaan dan kebangsaan dalam satu kesatuan, sebagaimana yang disuarakan KUPI.

“Tentu saja, ini pendapatku pribadi, bukan pendapat resmi KUPI”, kataku mengakhiri perbincangan dengan kolegaku itu. “Namun, aku meyakini teman-teman KUPI akan menyetujui pandanganku ini. Karena substansi SKB ini menjaga ikatan kebangsaan. Ini bagi KUPI bagian dari keimanan (hubbul wathon minal iman). Semoga”, pungkasku. Wallahu a’lam. []

 

 

Tags: IndonesiakeberagamanKongres Ulama Perempuan IndonesiaSKB 3 Menteritoleransiulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

Next Post

Ibu Adalah Madrasah Pertama dalam Perspektif Mubadalah

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Syarifah Baghdad
Figur

Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara

20 Juli 2026
Pengelolaan Sampah
Lingkungan

Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

3 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
ToT KUPI
Personal

ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

2 Juli 2026
Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu
Lingkungan

Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

25 Juni 2026
Pemimpin
Publik

Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

18 Juni 2026
Next Post
ibu adalah madrasah pertama

Ibu Adalah Madrasah Pertama dalam Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0