• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Split Bills dalam Rumah Tangga Sisi Lain dari Wajah Konsep Mubadalah

Fenomena split bills dalam rumah tangga juga secara tidak langsung bisa mengikis adanya superior dan inferior dalam keluarga, sebab adanya kondisi bahwa kebutuhan yang ada dalam keluarga adalah tanggung jawab bersama

Khoniq Nur Afiah Khoniq Nur Afiah
08/11/2021
in Keluarga, Rekomendasi
0
sikap kasih sayang

sikap kasih sayang

430
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jagad media sosial belum lama ramai soal split bill yang dilakukan oleh pasangan muda yang sedang berpacaran. Tulisan ini tidak akan banyak mengulas tentang fenomena tersebut, namun tulisan ini memang berangkat dari fenomena tersebut. Tulisan ini akan lebih fokus sedikit menyoal dan mengulas mengenai split bill dalam rumah tangga.

Rumah tangga bisa dianalogikan dengan sebuah perahu dan laut bagaikan kehidupan. Perahu tersebut tentu akan menemui banyak rintangan maupun peluang. Guna menjalani lautan kehidupan, anggota dalam rumah tangga memerlukan komitmen kerjasama yang kuat dalam berbagai hal, termasuk soal keuangan keluarga. Lalu, berkaitan dengan fenomena split bills dalam rumah tangga, sebenarnya gimana sih?

Split bills adalah membayar dengan cara patungan atau sendiri-sendiri saat pergi kencan bersama. Fenomena ini sempat ramai, karena ada sebagian orang yang memandang bahwa hal tersebut bagian dari pelanggaran etika atau sopan santun. Tetapi, apakah pelanggaran etika sopan santun juga jika dalam konteks rumah tangga?

Split bills dalam rumah tangga adalah pembagian dalam pelunasan atau pembayaran kebutuhan-kebutuhan yang ada dalam rumah tangga. Kebutuhan-kebutuhan tersebut tentu kebutuhan yang masuk dalam aspek ekonomi keluarga. Contohnya seperti suami menanggung biaya sekolah anak dan istri fokus menabung untuk investasi, atau contoh yang lain. Pada intinya, split bills dalam rumah tangga adalah adanya pembagian dalam menanggung beban keuangan keluarga.

Fenomena split bills dalam rumah tangga juga secara tidak langsung bisa mengikis adanya superior dan inferior dalam keluarga, sebab adanya kondisi bahwa kebutuhan yang ada dalam keluarga adalah tanggung jawab bersama. Finansial keluarga menjadi lebih seimbang, karena kuatnya kerjasama. Ulasan dalam tulisan ini fokus pada sepasang suami istri yang sama-sama memiliki penghasilan.

Komunikasi menjadi sesuatu yang esensial dan harus dijaga kualitasnya dalam keluarga. Kehidupan rumah tangga juga sangat penting membicarakan soal tujuan keuangan keluarga. Sebagian orang terkadang memandang hal demikian sebagai tabu. Maksudnya, sebagian orang tidak saling terbuka dalam urusan gaji atau pengeluaran, dan ini adalah hal yang perlu dipikirkan ulang.

Baca Juga:

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

Komunikasi yang baik juga akhirnya akan memberikan jalan terang pada tujuan keuangan atau finansial keluarga. Tujuan keuangan yang dimaksud dalam tulisan ini adalah tentang capaian-capaian mana yang akan kita kejar? Apakah investasi? Apakah dana pensiun? Apakah realisasi pendidikan anak jangka panjang? Atau hal yang lain.

Komunikasi yang baik dan kesepakatan kerjasama mampu mengantarkan rumah tangga pada tujuan keuangan yang jelas dan terarah. Kemaslahatan dan konsep kesalingan tentu sangat tergambar jelas dalam fenomena split bills dalam rumah tangga.

Suami maupun istri, idealnya dapat mengajak dan mengawali pembicaraan soal pembagian beban keuangan keluarga. Artinya, tidak melulu suami yang harus mengawalinya untuk memulai perbincangan tentang hal keuangan, tetapi istri juga sah saja untuk memulainya.

Pembahasan lain dalam konteks keuangan keluarga seperti pandangan tentang manajer keuangan yang ideal dalam keluarga adalah seorang istri sepertinya perlu direnungkan kembali. Sebab, menjadi manajer keuangan keluarga juga bukan hal yang mudah dan membutuhkan sosok yang benar-benar mampu handling keuangan secara bijak. Uraian di atas setidaknya memberikan keterangan bahwa manajer utama atau pemegang utama keuangan keluarga tidak melulu seorang istri, namun siapa saja diantara keduanya yang lebih ahli dan memiliki kemampuan lebih untuk mengatur keuangan keluarga.

Uraian panjang diatas sebagai pengantar bahwa konsep kerjasama dan kemitraan dalam keluarga mampu menciptakan kemaslahatan dalam rumah tangga. Penulis memandang bahwa split bills dalam rumah tangga adalah hal yang wajar dan justru bagian dari wajah konsep mubadalah. Urusan keuangan dalam rumah tangga juga sah saja untuk dibicarakan sebelum menikah dengan calon, sebab hal tersebut juga bagian dari perencanaan yang matang menuju keluarga idaman.

Tulisan ini tidak hanya dipersembahkan untuk para pembaca yang sudah berkeluarga saja, tetapi juga para pemuda yang akan berkeluarga sebagai pengingat bahwa persoalan finansial dalam keluarga adalah hal yang wajar atau tidak tabu untuk dibicarakan pada sebuah hubungan. Semoga kita semua selalu bisa mengambil hikmah dari setiap fenomena. Sekian. []

 

Tags: istrikeluargaLiterasi FinansialPerencanaan KeuanganSplit Billssuami
Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Terkait Posts

Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version