Senin, 19 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Feminine Energy

    Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

    Kerusakan Lingkungan

    PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

    Manusia dan Alam

    Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

    Gap Usia dalam Relasi

    Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    Tunarungu

    Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

    Gerakan KUPI dari

    KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

    Persoalan Sosial

    Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Feminine Energy

    Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

    Kerusakan Lingkungan

    PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

    Manusia dan Alam

    Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

    Gap Usia dalam Relasi

    Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    Tunarungu

    Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

    Gerakan KUPI dari

    KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

    Persoalan Sosial

    Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Studi Lapangan SUPI ISIF: Melihat Pembelaan Gus Dur kepada Jemaat Ahmadiyah di Manislor

Gus Dur menyatakan bahwa dirinya siap menjadi saksi ahli, apabila Ahmadiyah benar-benar dibubarkan oleh pemerintah dan kasusnya akan diangkat ke pengadilan.

Sukma Aulia Rohman Sukma Aulia Rohman
26 Desember 2023
in Personal
0
Jemaat Ahmadiyah

Jemaat Ahmadiyah

891
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tanggal 11 Desember 2023 lalu, saya dan teman-teman Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon ditugaskan untuk melakukan studi lapangan kedua tempat yang berbeda yaitu Jemaat Ahmadiyah dan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Cigugur, Kuningan.

Namun dalam hal ini, saya ingin menuliskan tentang pengalaman saya dan teman-teman SUPI saat berdialog dengan Jemaat Ahmadiyah.

Pada saat itu, tepatnya sebelum saya dan teman-teman berangkatan ke sana, dalam benak saya muncul beberapa pertanyaan terkait stigma masyarakat dan fatwa MUI Pada Tahun 2005 terhadap Ahmadiyah yang dianggap sesat. Muncul sebuah pertanyaan dalam diri saya “Apakah Ahmadiyah se-mengerikan yang orang katakan?.” Karena jauh sebelum kuliah di ISIF, saya pernah melihat berita terkait pembakaran dan penggerebekan terhadap Jemaat Ahmadiyah.

Namun pikiran buruk terhadap Jemaat Ahmadiyah itu tiba-tiba hilang. Terutama saat saya dan teman-teman disambut dengan ramah oleh para Jemaat Ahmadiyah. Mereka menjamu kami dengan baik dan ramah.

Berdiskusi

Selama berada di sana, saya dan teman-teman berdiskusi dengan para Jemaat Ahmadiyah Manislor. Dalam diskusi ini, kami diarahkan oleh Dosen Studi Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Alifatul Arifiati untuk membaginya menjadi dua sesi.

Sesi pertama ini disampaikan oleh Bapak Maulana Tatang. Pada sesi ini, kami diperkenalkan apa itu Ahmadiyah beserta Ajaranya.

Bapak Maulana Tatang juga menyampaikan bahwa Jemaat Ahmadiyah Manislor ikut serta terlibat dalam kegiatan kemanusiaan. Salah satunya adalah rutin melakukan kegiatan Donor darah 3 bulan sekali.

Selain donor darah, Jemaat Ahmadiyah Manislor juga tercatat dalam rekor muri sebagai organiasai keagamaan yang anggotanya menjadi pendonor kornea mata terbanyak di Indonesia.

Tentunya apa yang Jemaat Ahmadiyah lakukan ini merupakan suatu kegiatan yang sangat bermanfaat bagi kemanusiaan. Banyak sekali orang yang terbantu oleh kegiatan ini. Sehingga menurut saya kegiatan seperti ini perlu juga organisasi kegamaan lainya lakukan.

Kemudian pada sesi kedua, kami mendapat pengetahuan tentang beberapa bentuk pelanggaran hak kewarganegaraan dan pelanggaran ham yang pernah Jemaat Ahmadiyah Manislor alami.

Sesi ini disampaikan oleh Bapak Yusuf Ahmadi yang pernah menjabat sebagai kepala desa Manislor. Beliau menyampaikan bahwa jemaat Ahmadiyah Manislor pernah mengalami beberapa bentuk pelanggaran terhadap hak Kewarganegaraan. Misalnya, tidak memiliki KTP dan tidak pernikahan tercatat oleh KUA.

Jemaat Ahmadiyah juga pernah mengalami beberapa pelanggaran HAM seperti pengrusakan, pembakaran masjid hingga penganiayaaan.

Penyerangan Ahmadiyah

Seperti yang telah saya bahas pada sesi kedua, lalu kami diajak untuk melihat sebuah masjid Ahmadiyah yang dibakar oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan ormas Islam pada tahun 2000.

Selain pembakaran masjid, Jemaat Ahmadiyah Manislor juga pernah mengalami beberapa bentuk penyerangan. Salah satu penyerangan yang terjadi pada tahun 2010 adalah ulah oknum yang mengatas namakan ormas Islam.

Merujuk dari website Fahmina.or.id, pada tahun 2010, Jemaat Ahmadiyah Manislor mengalami tindak penyerangan dan rencana pentupan masjid oleh ratusan masyarakat dari ormas Islam gabungan.

Rencana penutupan masjid itu berawal dari surat rekomendasi yang Bupati Kuningan keluarkan. Hal ini tentu saja menjadi sebuah keanehan, karena seharusnya pemerintah dapat melindungi rakyatnya dalam melaksanakan praktik agama, ini justru terlibat sebagai pelaku perampasan hak beribadah dan tinggal dengan rasa aman.

Gusdur dan Ahmadiyah

Segala rentetan penyerangan, pengrusakan, dan perampasan hak berkeyakinan yang Jemaat Ahmadiyah alami tak lepas dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang praktik ajaran Ahmadiyah. Namun dalam hal ini, KH. Abdurahman Wahid atau kita kenal dengan sebutan Gus Dur justru memiliki pandangan lain terkait dengan Ahmadiyah.

Sebagai bapak pluralisme dan toleransi, Gus Dur justru membela Jemaat Ahmadiyah dari berbagai stigma buruk dan berbagai penyerangan yang mereka alami.

Melansir dari NU Online, Gus Dur mempersilahkan siapapun untuk mengampanyekan atau menganggap bahwa Ahmadiyah itu salah, tetapi untuk membubarkan Ahmadiyah itu sudah melanggar konstitusi 1945. Karena menurut Gus Dur, keberadaan Ahmadiyah perlu kita indungi dan ia juga berhak untuk hidup dan berkembang di Indonesia di bawah hukum UUD 1945.

Membela Kebenaran

Selain itu, dalam rangka membela Ahmadiyah dari diskriminasi yang dirasakan para jemaatnya. Gus Dur juga bertekad akan tetap membela Ahmadiyah hidup di Indonesia selama dirinya masih hidup. Sebab, hal yang dilakukannya untuk membela kebenaran dan menegakkan UUD 1945.

Gus Dur juga menyatakan bahwa ia siap menjadi saksi ahli, apabila Ahmadiyah benar-benar pemerintah bubarkan dan kasusnya akan Gus Dur angkat ke pengadilan.

“kalau nanti sampai dinyatakan bubar, saya bersedia menjadi saksi di pengadilan dan kalau perlu, menjadi pembela Ahmadiyah karena ini menyangkut kemampuan kita membela warga negara Indonesia,” ucap Gus Dur

Apa yang Gus Dur lakukan, dalam hemat saya merupakan sebuah bentuk dari pentingnya menghargai perbedaan yang ada. Karena berangkat dari semboyan bangsa kita sendiri yaitu “Bhineka Tuggal Ika.” Gus Dur juga berupaya menegakkan konstitusi tertinggi yaitu UUD 1945 dan melindungi Hak para Jemaat Ahmadiyah.

Saat pemerintah dan MUI ingin melarang praktik ajaran Ahmadiyah karena ia anggap sesat, Gus Dur justru berani bertentangan dan membela Ahmadiyah. Perbedaan yang oleh mereka anggap sebuah keanehan, oleh Gus Dur hal itu justru menjadi sebagai tonggak toleransi untuk saling menghargai. Apapun agamanya, bagaimana pun prakiknya, jika tidak melanggar UUD 45 maka keberadaanya negara lindungi.

Toleransi dalam Islam

Ajaran tentang toleransi yang Gus Dur sampaikan terkait perbedaan yang ada pada Jemaat Ahmadiyah selaras dengan apa yang agama Islam ajarkan.

Dalam agama Islam itu sendiri, kata toleransi disebut dengan tasamuh yang memiliki arti kemudahan. Dengan demikian dapat diartikan bahwa agama Islam memberikan kemudahan bagi siapapun untuk menjalankan apa yang telah diyakini sesuai dengan ajaran masing-masing tanpa adanya tekanan atau tidak mengusik kepercayaan yang telah dijalani orang lain.

Islam datang sebagai rahmatan lil alamin yang artinya sebagai rahmat untuk semua alam. Islam juga menghargai perbedaan kepercayaan yang ada. Termasuk di dalamnya adalah perbedaan aliran kepercayaan dan praktik keagamaan Islam itu sendiri.

Oleh sebab itu, seyogyanya sesama umat Islam harus saling menghargai perbedaan dan tidak mengusik. Apalagi sampai melakukan kekerasan dan perampasan hak kepada sesama umat Islam hanya karena perberaan aliran dan paham. []

Tags: gus durJemaat AhmadiyahLapanganManis LormelihatpembelaanstudiSUPI ISIF
Sukma Aulia Rohman

Sukma Aulia Rohman

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

NU dan Lingkungan
Publik

Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

16 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono
Publik

Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

12 Januari 2026
Pemikiran Gus Dur
Figur

Membedah Nilai-nilai Mubadalah dalam Pemikiran Gus Dur

11 Januari 2026
trafficking yang
Keluarga

Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

29 November 2025
trafficking
Keluarga

Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

29 November 2025
Gus Dur yang
Publik

Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

15 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caregiver Disabilitas Menjadi Pahlawan yang Tak Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial
  • PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global
  • Buku Anak: Kritik Ekologis dari Kisah Anak Disabilitas
  • Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam
  • Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID