Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Studi Lapangan SUPI ISIF: Melihat Pembelaan Gus Dur kepada Jemaat Ahmadiyah di Manislor

Gus Dur menyatakan bahwa dirinya siap menjadi saksi ahli, apabila Ahmadiyah benar-benar dibubarkan oleh pemerintah dan kasusnya akan diangkat ke pengadilan.

Sukma Aulia Rohman by Sukma Aulia Rohman
25 Desember 2023
in Personal
A A
0
Jemaat Ahmadiyah

Jemaat Ahmadiyah

18
SHARES
901
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tanggal 11 Desember 2023 lalu, saya dan teman-teman Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon ditugaskan untuk melakukan studi lapangan kedua tempat yang berbeda yaitu Jemaat Ahmadiyah dan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Cigugur, Kuningan.

Namun dalam hal ini, saya ingin menuliskan tentang pengalaman saya dan teman-teman SUPI saat berdialog dengan Jemaat Ahmadiyah.

Pada saat itu, tepatnya sebelum saya dan teman-teman berangkatan ke sana, dalam benak saya muncul beberapa pertanyaan terkait stigma masyarakat dan fatwa MUI Pada Tahun 2005 terhadap Ahmadiyah yang dianggap sesat. Muncul sebuah pertanyaan dalam diri saya “Apakah Ahmadiyah se-mengerikan yang orang katakan?.” Karena jauh sebelum kuliah di ISIF, saya pernah melihat berita terkait pembakaran dan penggerebekan terhadap Jemaat Ahmadiyah.

Namun pikiran buruk terhadap Jemaat Ahmadiyah itu tiba-tiba hilang. Terutama saat saya dan teman-teman disambut dengan ramah oleh para Jemaat Ahmadiyah. Mereka menjamu kami dengan baik dan ramah.

Berdiskusi

Selama berada di sana, saya dan teman-teman berdiskusi dengan para Jemaat Ahmadiyah Manislor. Dalam diskusi ini, kami diarahkan oleh Dosen Studi Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Alifatul Arifiati untuk membaginya menjadi dua sesi.

Sesi pertama ini disampaikan oleh Bapak Maulana Tatang. Pada sesi ini, kami diperkenalkan apa itu Ahmadiyah beserta Ajaranya.

Bapak Maulana Tatang juga menyampaikan bahwa Jemaat Ahmadiyah Manislor ikut serta terlibat dalam kegiatan kemanusiaan. Salah satunya adalah rutin melakukan kegiatan Donor darah 3 bulan sekali.

Selain donor darah, Jemaat Ahmadiyah Manislor juga tercatat dalam rekor muri sebagai organiasai keagamaan yang anggotanya menjadi pendonor kornea mata terbanyak di Indonesia.

Tentunya apa yang Jemaat Ahmadiyah lakukan ini merupakan suatu kegiatan yang sangat bermanfaat bagi kemanusiaan. Banyak sekali orang yang terbantu oleh kegiatan ini. Sehingga menurut saya kegiatan seperti ini perlu juga organisasi kegamaan lainya lakukan.

Kemudian pada sesi kedua, kami mendapat pengetahuan tentang beberapa bentuk pelanggaran hak kewarganegaraan dan pelanggaran ham yang pernah Jemaat Ahmadiyah Manislor alami.

Sesi ini disampaikan oleh Bapak Yusuf Ahmadi yang pernah menjabat sebagai kepala desa Manislor. Beliau menyampaikan bahwa jemaat Ahmadiyah Manislor pernah mengalami beberapa bentuk pelanggaran terhadap hak Kewarganegaraan. Misalnya, tidak memiliki KTP dan tidak pernikahan tercatat oleh KUA.

Jemaat Ahmadiyah juga pernah mengalami beberapa pelanggaran HAM seperti pengrusakan, pembakaran masjid hingga penganiayaaan.

Penyerangan Ahmadiyah

Seperti yang telah saya bahas pada sesi kedua, lalu kami diajak untuk melihat sebuah masjid Ahmadiyah yang dibakar oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan ormas Islam pada tahun 2000.

Selain pembakaran masjid, Jemaat Ahmadiyah Manislor juga pernah mengalami beberapa bentuk penyerangan. Salah satu penyerangan yang terjadi pada tahun 2010 adalah ulah oknum yang mengatas namakan ormas Islam.

Merujuk dari website Fahmina.or.id, pada tahun 2010, Jemaat Ahmadiyah Manislor mengalami tindak penyerangan dan rencana pentupan masjid oleh ratusan masyarakat dari ormas Islam gabungan.

Rencana penutupan masjid itu berawal dari surat rekomendasi yang Bupati Kuningan keluarkan. Hal ini tentu saja menjadi sebuah keanehan, karena seharusnya pemerintah dapat melindungi rakyatnya dalam melaksanakan praktik agama, ini justru terlibat sebagai pelaku perampasan hak beribadah dan tinggal dengan rasa aman.

Gusdur dan Ahmadiyah

Segala rentetan penyerangan, pengrusakan, dan perampasan hak berkeyakinan yang Jemaat Ahmadiyah alami tak lepas dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang praktik ajaran Ahmadiyah. Namun dalam hal ini, KH. Abdurahman Wahid atau kita kenal dengan sebutan Gus Dur justru memiliki pandangan lain terkait dengan Ahmadiyah.

Sebagai bapak pluralisme dan toleransi, Gus Dur justru membela Jemaat Ahmadiyah dari berbagai stigma buruk dan berbagai penyerangan yang mereka alami.

Melansir dari NU Online, Gus Dur mempersilahkan siapapun untuk mengampanyekan atau menganggap bahwa Ahmadiyah itu salah, tetapi untuk membubarkan Ahmadiyah itu sudah melanggar konstitusi 1945. Karena menurut Gus Dur, keberadaan Ahmadiyah perlu kita indungi dan ia juga berhak untuk hidup dan berkembang di Indonesia di bawah hukum UUD 1945.

Membela Kebenaran

Selain itu, dalam rangka membela Ahmadiyah dari diskriminasi yang dirasakan para jemaatnya. Gus Dur juga bertekad akan tetap membela Ahmadiyah hidup di Indonesia selama dirinya masih hidup. Sebab, hal yang dilakukannya untuk membela kebenaran dan menegakkan UUD 1945.

Gus Dur juga menyatakan bahwa ia siap menjadi saksi ahli, apabila Ahmadiyah benar-benar pemerintah bubarkan dan kasusnya akan Gus Dur angkat ke pengadilan.

“kalau nanti sampai dinyatakan bubar, saya bersedia menjadi saksi di pengadilan dan kalau perlu, menjadi pembela Ahmadiyah karena ini menyangkut kemampuan kita membela warga negara Indonesia,” ucap Gus Dur

Apa yang Gus Dur lakukan, dalam hemat saya merupakan sebuah bentuk dari pentingnya menghargai perbedaan yang ada. Karena berangkat dari semboyan bangsa kita sendiri yaitu “Bhineka Tuggal Ika.” Gus Dur juga berupaya menegakkan konstitusi tertinggi yaitu UUD 1945 dan melindungi Hak para Jemaat Ahmadiyah.

Saat pemerintah dan MUI ingin melarang praktik ajaran Ahmadiyah karena ia anggap sesat, Gus Dur justru berani bertentangan dan membela Ahmadiyah. Perbedaan yang oleh mereka anggap sebuah keanehan, oleh Gus Dur hal itu justru menjadi sebagai tonggak toleransi untuk saling menghargai. Apapun agamanya, bagaimana pun prakiknya, jika tidak melanggar UUD 45 maka keberadaanya negara lindungi.

Toleransi dalam Islam

Ajaran tentang toleransi yang Gus Dur sampaikan terkait perbedaan yang ada pada Jemaat Ahmadiyah selaras dengan apa yang agama Islam ajarkan.

Dalam agama Islam itu sendiri, kata toleransi disebut dengan tasamuh yang memiliki arti kemudahan. Dengan demikian dapat diartikan bahwa agama Islam memberikan kemudahan bagi siapapun untuk menjalankan apa yang telah diyakini sesuai dengan ajaran masing-masing tanpa adanya tekanan atau tidak mengusik kepercayaan yang telah dijalani orang lain.

Islam datang sebagai rahmatan lil alamin yang artinya sebagai rahmat untuk semua alam. Islam juga menghargai perbedaan kepercayaan yang ada. Termasuk di dalamnya adalah perbedaan aliran kepercayaan dan praktik keagamaan Islam itu sendiri.

Oleh sebab itu, seyogyanya sesama umat Islam harus saling menghargai perbedaan dan tidak mengusik. Apalagi sampai melakukan kekerasan dan perampasan hak kepada sesama umat Islam hanya karena perberaan aliran dan paham. []

Tags: gus durJemaat AhmadiyahLapanganManis LormelihatpembelaanstudiSUPI ISIF
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Momentum Hari Ibu: Mari Peduli dan Empati pada Pengalaman Reproduksi Perempuan

Next Post

Membangun Konstruksi Tafsir Makna Keluarga bagi Perempuan Pekerja Migran

Sukma Aulia Rohman

Sukma Aulia Rohman

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Anak-anak Tuli
Disabilitas

Dari Anak-Anak Tuli, Saya Belajar Melihat Dunia dengan Cara Berbeda

17 Juni 2026
Toleransi dan Kemanusiaan
Figur

Toleransi dan Kemanusiaan: Harga Mati Dua Tokoh Nasional

27 Maret 2026
Kesetaraan Gender di Indonesia
Buku

Gus Dur dan Jalan Terjal Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia

19 Maret 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
NU dan Lingkungan
Lingkungan

Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

16 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono
Publik

Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

12 Januari 2026
Next Post
Makna Keluarga

Membangun Konstruksi Tafsir Makna Keluarga bagi Perempuan Pekerja Migran

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai
  • Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome
  • 2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis
  • Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas
  • Aborsi Menurut Hukum Indonesia

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0