• Login
  • Register
Selasa, 6 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Superioritas Lelaki Madura : Konstruksi Gender Sejak dalam Buaian

Masyithah Mardhatillah Masyithah Mardhatillah
15/10/2020
in Kolom, Publik
0
451
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Superioritas lelaki Madura sudah dibentuk sedemikian rupa begitu ia dilahirkan. Berbagai ritual yang dimulai sejak kehamilan seperti menemukan momentumnya untuk membedakan perlakuan terhadap bayi lelaki dan perempuan begitu kelahiran tiba.

Sebelum kelahiran, ibu hamil umumnya menjalani serangkaian tengka (rambu-rambu etika lokal), mulai dari pelet kandung dengan segala turunan acaranya, mengonsumsi telur ayam kampung sareyang untuk kehamilan anak pertama, hingga bersedekah pada tetangga di sisi onjhur (arah lurus: Madura) rumah.

Namun demikian, keadaan akan berbeda setelah momen kelahiran. Ini dimulai dari ritual penguburan ari-ari yang salah satu tujuannya adalah agar kelak setelah dewasa, si bayi kembali ke tempat di mana ari-arinya dikuburkan. Ari-ari bayi lelaki dikubur di pekarangan depan rumah, sementara ari-ari bayi perempuan di belakang atau samping rumah. Penentuan lokasi ini bukan tanpa makna, sebab ia dimaksudkan untuk dua tujuan yang berbeda.

Lokasi pekarangan depan tak lain dimaksudkan sebagai afirmasi sekaligus harapan agar si bayi lelaki nantinya akan terjun dalam urusan publik, menjadi duta sekaligus kebanggaan keluarga dengan ketangkasan, keberanian dan sifat maskulin lain.  Sementara itu, perempuan ditempatkan sebagai konco wingking (teman di belakang: Jawa) yang identik dengan urusan domestik dengan akses publik yang terbatas, jika bukan tidak ada sama sekali atau sekadar menjadi alternatif.

Beberapa tahun lalu, seorang tetangga yang baru dianugerahi seorang cucu perempuan sengaja menguburkan ari-ari sang cucu di pekarangan depan rumahnya. Ini bertujuan agar si cucu tidak pemalu dan pendiam seperti sang ibu yang konon ari-arinya dikubur di belakang rumah. Gambaran demikian cukup menunjukkan (pergeseran) pandangan masyarakat Madura soal bagaimana peran ideal lelaki dan perempuan dalam kehidupan keluarga, masyarakat hingga publik dalam skala yang lebih luas meski kasus semacam ini terbilang sangat jarang terjadi.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • 4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah
  • Islam Adalah Agama Kemanusiaan
  • Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum
  • Benarkah Laki-laki Lebih Unggul dari Perempuan?

Baca Juga:

4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah

Islam Adalah Agama Kemanusiaan

Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

Benarkah Laki-laki Lebih Unggul dari Perempuan?

Setelah penguburan ari-ari, ritual lanjutan bagi seorang bayi yang baru lahir adalah mulang are. Tradisi ini hakikatnya memiliki semangat sama dengan aqiqah, yakni untuk mensyukuri kelahiran. Cara yang paling minimalis adalah dengan mencukur rambut bayi lalu membaluri sekujur tubuhnya dengan asap dupa. Selain itu jika memungkinkan, akan digelar syukuran kelahiran dengan mengundang para tetangga dan keluarga besar untuk berdoa dan makan bersama.

Menariknya, ada dua bagian dalam ritual ini yang ikut menunjukkan perlakuan diskriminatif serupa. Pertama adalah perihal waktu pelaksanaan mulang are. Meski ada yang melaksanakannya 7 hari setelah kelahiran, sebagian besar melaksanakannya di hari ke-40. Mulang are untuk bayi lelaki dilaksanakan dengan menambah 1 atau 2 hari setelah hari ke-40  (biasanya pada hari ke-41 atau ke-42), sementara mulang are untuk bayi perempuan dilaksanakan pada hari ke-38 atau ke-39 dengan mengurangi 1 dan 2 hari.

Penambahan dan pengurangan hari ini menjadi kebiasaan yang begitu berakar di masyarakat meski sejauh ini belum ada penjelasan memuaskan soal alasan atau motif di balik hal tersebut selain karena mengikuti kebiasaan leluhur. Upaya-upaya untuk mengkritisi apalagi mengubah kebiasaan lama semacam ini tampak belum terpikirkan karena terlebih dahulu ‘dibungkam’ oleh kekhawatiran akan kena kualat (ecapo’ tola; Madura). Meski demikian, ini menyiratkan doktrinasi perihal (anggapan akan) kelebihan di satu pihak dan kekurangan di pihak lain yang terekam dengan baik di alam bawah sadar dan kemudian mempengaruhi pikiran serta tindakan.

Kedua adalah perihal jumlah kambing yang disembelih pada perayaan mulang are ketika dibarengkan dengan aqiqah. Kebiasaan ini senyatanya sangat bisa dipahami karena berlandaskan beberapa hadist yang secara eksplisit menyatakan demikian.

Akan tetapi, seperti halnya penyebutan nominal jumlah saksi lelaki dan perempuan dalam Al-Qur’an, konstruksi demikian sebenarnya bisa dipahami sebagai tujuan antara—sebagai fase kedua antara titik berangkat dan tujuan final, meminjam bahasa Ibu Nur Rofi’ah—sehingga tidak selalu harus dipraktikkan persis seperti yang tersurat.

Lebih jauh, hadist tersebut tentu tidak bisa dipisahkan dari setting kehidupan masyarakat Arab empat belasan abad yang lalu di mana perempuan bukan hanya tidak diperhitungkan, akan tetapi bahkan kelahirannyapun dianggap aib. Namun demikian, semangat revolusioner Islam yang menunjukkan bahwa perempuan adalah sama manusianya dengan lelaki tampak tertutupi karena fokus lebih diarahkan pada perbedaan jumlah ekor kambing yang nantinya berujung pada doktrin dominasi lelaki dan subordinasi perempuan.

Selanjutnya, jika dua ritual pertama menunjukkan diskriminasi pandangan ideal dan perlakuan terhadap bayi lelaki dan perempuan, maka ritual selanjutnya adalah praktik nyata dari penggunaan standard laki-laki untuk perempuan. Hanya karena khitan atau sunnat dianjurkan bagi lelaki, maka hal yang sama dikenakan pada perempuan. Ini diyakini dan terus terjadi tanpa adanya perhatian terhadap kebutuhan masing-masing gender yang unik dan berbeda. Meski demikian, pada praktiknya, kebiasaan ini juga dilakukan dengan tujuan yang berbeda.

Jika sunnat terhadap bayi atau anak lelaki dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengikuti sunnah Nabi, menjaga kesehatan serta sebagai salah satu identitas Muslim, maka tidak demikian halnya dengan sunnat perempuan. Keberadaan hadist yang dianggap mengafirmasi anjuran melakukan praktik ini terhadap perempuan sebenarnya bermasalah secara sanad maupun matan, akan tetapi tetap dijadikan legitimasi. Selain itu, yang juga dianggap tak kalah penting, sunnat perempuan lebih dimaksudkan sebagai upaya agar perempuan dapat mengendalikan hasrat seksualnya.

Ini berkait erat dengan asumsi yang terlanjur berkembang perihal nafsu seksual perempuan yang berbanding 9:1 dengan lelaki. Penyebutan azzaniyatu sebelum azzani pada QS An-Nur: 2 juga ditengarai menjadi salah satu penopang argumen ini, termasuk mitos bahwa Hawa-lah yang menggoda Adam hingga keduanya terusir dari surga.

Karena asumsi inilah, bayi perempuan sejak dini sudah dikondisikan sedemikian rupa agar dapat mengendalikan hawa nafsunya. Ini bahkan tetap terjadi setelah terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 6/2014 yang melarang praktik sunnat perempuan dan ironisnya, tidak hanya dukun bayi tradisional yang masih meyakini dan melestarikan praktik tersebut, akan tetapi juga sebagian tenaga kesehatan pemerintah.

Paparan singkat di atas cukup mengindikasikan bahwa baik superioritas maupun inferioritas, dominasi maupun subordinasi, hingga pandangan dunia soal bagaimana seharusnya segala sesuatu di alam ini berlangsung, bukanlah sesuatu yang sifatnya given atau alamiah.

Ia adalah hasil dari proses konstruksi atau bentukan dengan berbagai variabel di dalamnya yang saling tarik-menarik. Dalam konteks ini, apa yang terjadi di Madura kurang lebih menggambarkan bagaimana konstruksi sosial yang sudah sedemikian lama mapan dan berlangsung dapat menyamai derajat kebenaran hingga yang sifatnya ilahiah.

Jika lelaki Madura, misalnya, merasa insecure ketika harus melakukan pekerjaan domestik atau mengakui ‘kekalahannya’ dari perempuan dalam sebuah persaingan sehat, sangat mungkin ini adalah buah dari doktrinasi yang sudah dijejalkan padanya sedemikian lama sejak ia dilahirkan. Keberadaan lingkungan sekitar yang turut memperkuat doktrinasi ini semakin menguatkan keyakinannya perihal kebenaran doktrin tersebut.

Hal yang sama terjadi ketika perempuan Madura merasa bahwa seluruh pekerjaan domestik semata-mata adalah tugasnya dan merupakan bagian dari bakti dan keikhlasannya (esto: Madura) baik sebagai seorang anak perempuan, isteri, menantu perempuan, atau seorang ibu. Saat proses rasionalisasi yang sebenarnya tidak rasional ini terjadi, ia sebenarnya tengah melakukan pembenaran atas doktrinasi yang sudah sejak lama mengarahkan setiap pikir dan lakunya. Wallahu a’lam. []

Tags: islamKesetaraanlelakiperempuanTradisi
Masyithah Mardhatillah

Masyithah Mardhatillah

Ibu dua anak, dosen IAIN Madura, Pamekasan. Meminati kajian Al-Qur'an, gender dan Madura.

Terkait Posts

Agama dan Negara

Relasi Agama dan Negara Dalam Pandangan Buya Husein

5 Juni 2023
Childfree

4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah

5 Juni 2023
Politisi Perempuan

Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan

5 Juni 2023
Analisis Gender Disabilitas

Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

5 Juni 2023
Inara Rusli Lepas Cadar

Inara Rusli Lepas Cadar demi Pekerjaan

5 Juni 2023
Pasangan Hidup

Ketika Pasangan Hidup Pergi

5 Juni 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji

    Taushiyah Mengantar Jamaah Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Pasangan Hidup Pergi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inara Rusli Lepas Cadar demi Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Relasi Agama dan Negara Dalam Pandangan Buya Husein
  • Belajar Welas Asih Lewat Buku Aku Ingin Pulang Meski Sudah di Rumah
  • 4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah
  • Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan
  • Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist