• Login
  • Register
Kamis, 4 Maret 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    KBGO

    Awas KBGO! Perempuan Bisa Menjadi Korban atau Pelaku

    Perempuan

    GEA: Penguatan Partisipasi Perempuan Malang Raya di Ranah Publik

    Aman Indonesia

    Aman Indonesia Luncurkan Buku “Reflective Structured Dialog”

    Najhaty Sharma

    Rahasia Menulis Novel Viral dan Laris Ala Najhaty Sharma

    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Toxic Parents

    Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya

    Pendidikan

    Menyoal Pendidikan Perempuan Dalam Pusaran Patriarki

    IWD

    IWD 2021: Merayakan Keragaman Kerja Perempuan

    Keimanan

    Keimanan dan Ibadah kok Diiming-Imingi Syahwat di Surga?

    Menstruasi

    Iklan Pembalut Vs Pernyataan Nabi tentang Tabu Menstruasi

    Perempuan

    Perempuan yang Feminin Menjadi Pemimpin, Why Not?

    Islam

    Pemahaman Islam yang Ramah Perempuan: Sebuah Refleksi

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part II)

    Stereotipe Gender

    Stereotipe Gender: Perempuan Bisa Jadi Tukang Bangunan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Cinta

    Cinta, Anugerah atau Malapetaka?

    Adik

    Adikku, Hadiah Terbaik dari Tuhan

    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    KBGO

    Awas KBGO! Perempuan Bisa Menjadi Korban atau Pelaku

    Perempuan

    GEA: Penguatan Partisipasi Perempuan Malang Raya di Ranah Publik

    Aman Indonesia

    Aman Indonesia Luncurkan Buku “Reflective Structured Dialog”

    Najhaty Sharma

    Rahasia Menulis Novel Viral dan Laris Ala Najhaty Sharma

    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Toxic Parents

    Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya

    Pendidikan

    Menyoal Pendidikan Perempuan Dalam Pusaran Patriarki

    IWD

    IWD 2021: Merayakan Keragaman Kerja Perempuan

    Keimanan

    Keimanan dan Ibadah kok Diiming-Imingi Syahwat di Surga?

    Menstruasi

    Iklan Pembalut Vs Pernyataan Nabi tentang Tabu Menstruasi

    Perempuan

    Perempuan yang Feminin Menjadi Pemimpin, Why Not?

    Islam

    Pemahaman Islam yang Ramah Perempuan: Sebuah Refleksi

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part II)

    Stereotipe Gender

    Stereotipe Gender: Perempuan Bisa Jadi Tukang Bangunan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Cinta

    Cinta, Anugerah atau Malapetaka?

    Adik

    Adikku, Hadiah Terbaik dari Tuhan

    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Syahadat Tauhid dan Syahadat Rasul

KH. Husein Muhammad KH. Husein Muhammad
08/06/2019
in Featured, Metodologi
0
dua kalimat syahadat (credit to houdaelislam.com)

dua kalimat syahadat (credit to houdaelislam.com)

0
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syahâdat adalah pintu pertama Islam. Seseorang bisa disebut muslim (mengikuti atau beragama Islam) setelah ia mengucapkan kalimat Syahâdat. Secara literal, Syahâdat berarti kesaksian dengan sungguh-sungguh dan jujur. Syahâdat juga berarti pengakuan yang tulus.

Ada dua bentuk syahâdat Islam; kesaksian kepada keesaan Tuhan dan kesaksian kepada kerasulan Muhammad Saw. Syahâdat yang pertama; “Asyhadu an Lâ ilâha illa Allah”, disebut juga ‘syahâdat Tauhîd’. Ini merupakan inti utama dan kepercayaan paling fundamental dari sistem keberagamaan Islam. Tauhîd adalah basis, titik focus awal dan akhir dari seluruh pandangan, tradisi, budaya dan peradaban masyarakat muslim.

Syahâdat, kesaksian kepada Tuhan Yang Esa sesungguhnya merupakan sesuatu yang intrinsik pada setiap diri manusia. Ia bersifat primordial dan telah tertanam dalam relung-relung hati manusia yang paling dalam. Ia telah ada sebelum manusia pertama dilahirkan. Ketika manusia masih dalam bentuk potensi untuk mewujud menjadi manusia faktual dan eksistensial, Tuhan bertanya: “Alastu bi Rabbikum” (Bukankah Aku Tuhanmu?). Potensi manusia itu menjawab: “Balaa” (Benar sekali, Engkaulah satu-satunya Tuhanku).

Ikrar perjanjian primordial tersebut mengandung implikasi-implikasi dan refleksi-refleksi besar dan luas: moral, intelektual dan spiritual.

Ikrar kesaksian bahwa Tuhan (Allah) adalah Satu dan tidak ada sesuatu apapun yang lain yang menyekutui-Nya bukanlah sekedar pernyataan verbal individual semata, melainkan juga seruan untuk menjadikan ke-Esa-an itu sebagai basis utama bagi pembentukan tatanan sosial-ekonomi-politik-kebudayaan masyarakat manusia.

Baca Juga:

Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya

Menyoal Pendidikan Perempuan Dalam Pusaran Patriarki

Awas KBGO! Perempuan Bisa Menjadi Korban atau Pelaku

IWD 2021: Merayakan Keragaman Kerja Perempuan

Pada dimensi individual, Syahâdat Tauhîd berarti doktrin pembebasan manusia dari segala bentuk belenggu perbudakan dalam artinya yang luas; perbudakan manusia atas manusia, perbudakan diri atas benda-benda dan atas segala bentuk kesenangan-kesenangan diri, kebanggaan diri, kebesaran diri, kebenaran diri dan kesombongan diri. Sikap-sikap dan tindakan tersebut sama dengan menyaingi dan menantang Tuhan.

Kalimat ‘lâ ilâha’ (tidak ada tuhan) merupakan pernyataan penolakan atau penegasian terhadap segala hal yang diagungkan, dipuja atau disembah. Semua bentuk pengagungan terhadap diri sendiri atau terhadap benda-benda dan yang lain sama artinya dengan menuhankan diri sendiri atau benda-benda atau yang lain itu. Cara-cara seperti ini oleh al-Qur’ân dinyatakan sebagai kesesatan dan menyesatkan. Ia juga dinyatakan sebagai bentuk penyekutuan terhadap Tuhan.

Dalam waktu yang sama kesaksian Tauhid: “illa Allah” (kecuali Allah) berarti mengukuhkan bahwa hanya Allah sendiri dan satu-satunya yang memiliki kebesaran, kekuasaan dan kebenaran itu. Sebuah hadits qudsi menyebutkan: “Al-‘Izzu Izâri wa al-Kibriyâ Ridâiy fa man nâza’ani minhumâ syai-an ‘Adzdzabtuhu” (Kebesaran dan kekuatan adalah pakaian-Ku dan Kesombongan adalah selendang-Ku. Siapa yang menantang-Ku, Aku akan menghukumnya).

Di sinilah maka kita dapat mengatakan bahwa dalam sistem Syahâdat Tauhîd, semua manusia adalah makhluk yang setara di hadapan Tuhan, sama-sama harus merendahkan diri di hadapan-Nya dan bukan kepada selain Dia.

Syahâdat Rasûl adalah kesaksian tentang utusan Tuhan; Muhammad bin ‘Abdullah. Meskipun Nabi Muhammad adalah utusan Tuhan yang terakhir dan tidak ada lagi Nabi sesudahnya, tetapi ia sekaligus adalah rasul yang pertama. Dalam bahasa kaum sufi, Muhammad saw dinyatakan sebagai rasul pertama dalam wujud ide atau konseptual dan terakhir dalam wujud real atau faktual. Ia hadir untuk melengkapi, melanjutkan dan menyempurnakan misi kerasulan utusan-utusan Tuhan sebelumnya.

Al-Qur’ân menyatakan: ”Dan Kami telah mewahyukan kepadamu al-Qur’ân dengan membawa kebenaran (al-haq), membenarkan Kitab-Kitab yang sebelumnya dan yang menjaganya (dari perubahan-perubahan)” [Qs. Al-Maidah (5):48]. Secara eksplisit, al-Qur’ân juga menyatakan bahwa Muhammad adalah pengikut misi dan ‘millah’ Nabi Ibrâhim, bapak para Nabi dan Rasul. Nabi Ibrâhim dalam al-Qur’ân adalah pengikut agama Tauhid, seorang muslim. Al-Qur’ân menyatakan: ”Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): ”Ikutilah millah (agama) Ibrâhim. Ia seorang yang hanîf (lurus) dan bukan termasuk orang-orang yang menyekutukan Allah”.[Qs. An-Nahl (16): 123].

Dengan begitu, seorang muslim yang mengucapkan Syahâdat Rasûl Muhammad saw; “wa Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah” sejatinya juga memberikan kesaksian terhadap agama-agama yang dibawa para nabi-nabi sebelumnya.[]

KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Terkait Posts

Khitan Perempuan

Hukum Khitan Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

26 Januari 2021
Perempuan Memakai Parfum

Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

26 Desember 2020

Meluruskan Usia Pernikahan Sayyidah Aisyah dengan Rasulullah SAW

2 November 2020

Memaknai Jihad

31 Oktober 2020

Bencana Lingkungan : Perilaku Manusia atau Ujian dari Tuhan?

10 Oktober 2020

Mubadalah Virtual Class Siapkan 40 Santri Resiprokal

5 Oktober 2020
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Istri

    Demi Status Sebagai Istri, Haruskah Pasrah Dipoligami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part II)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stereotipe Gender: Perempuan Bisa Jadi Tukang Bangunan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya
  • Menyoal Pendidikan Perempuan Dalam Pusaran Patriarki
  • Awas KBGO! Perempuan Bisa Menjadi Korban atau Pelaku
  • IWD 2021: Merayakan Keragaman Kerja Perempuan
  • GEA: Penguatan Partisipasi Perempuan Malang Raya di Ranah Publik

Komentar Terbaru

    095207
    Views Today : 1095
    Server Time : 2021-03-04
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist