Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Mubadalah dalam Keluarga Anak Difabel

Setiap keluarga perlu berbahagia. Perasaan ini muncul dari kasih sayang, interaksi, dan pemenuhan hak anggota keluarga.

Najma AJ by Najma AJ
1 Juli 2025
in Featured, Keluarga
A A
0
Anak Difabel

Anak Difabel

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu pengalaman yang membuat saya sadar tentang kesalingan (mubadalah) adalah bertemu dengan keluarga Budhe Sri yang tumbuh dengan seorang anak difabel. Di Jawa, panggilan Budhe tidak hanya untuk kerabat, tetapi juga tetangga. Sebutan ini menjadi bentuk kedekatan oleh karena hidup berdampingan dalam lingkungan yang sama. Namun, buat sebagian orang hal ini membingungkan. 

“Kemarin aku ketemu anak kecil. Ketika kutanya yang mengantar siapa, dia jawab bersama Budhe. Ternyata Budhe itu bukan saudaranya, tapi tetangga…..” 

Teman Masa Kecil

Budhe Sri memiliki dua orang anak, Mbak Raras dan Lina. Anak kedua Budhe seorang Teman Tuli. Lina dan saya memiliki usia yang tidak terpaut jauh, bahkan bisa dikatakan seumuran. Waktu itu sekitar tahun 2009-2015, jadi kami masih duduk di sekolah dasar. Saya dan Lina berkawan baik, sering bermain di lapangan, mengaji di masjid, serta ikut acara-acara di kampung. 

Lina anak yang ramah. Ia selalu tersenyum, menyapa sambil melambaikan tangan kepada siapa saja yang ditemuinya di jalan. Tidak ada satupun tetangga kami yang asing dengan Lina. Ia bisa berkomunikasi melalui sedikit bahasa isyarat sehingga mudah dipahami.

Saya mengagumi kemampuan Lina dalam bersosialisasi. Namun, dulu saya mengira hal ini semata karena diri Lina sendiri. Kini saya memahami bahwa kemampuannya tidak lepas dari didikan keluarga. Lambat laun, saya menyadari pula prinsip mubadalah yang diterapkan Bude Sri menjadi faktor kuncinya.  

Mubadalah dalam Keluarga

Selama ini Budhe Sri dan suami sama-sama bekerja. Budhe Sri merupakan pekerja rumah tangga (PRT) dan Pakdhe sebagai satpam di kantor swasta. Di sinilah prinsip mubadalah terbangun. 

Mubadalah adalah konsep relasi antara dua pihak yang berlandaskan kesetaraan, kesalingan, serta kerja sama. Secara khusus, mubadalah dalam relasi gender merupakan keyakinan, cara pandang, sikap, perilaku, dan tindakan yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek kehidupan yang utuh dan setara. Prinsip ini berlaku dalam semua level relasi, memandang setiap manusia terhormat, bermartabat, adil, dan maslahat (Kodir, 2021).

Pakdhe dan Budhe Sri berbagi peran dalam keluarga. Keduanya memastikan pekerjaan rumah selesai di pagi hari sebelum berangkat bekerja. Kemudian bergantian mengantar-jemput Mbak Raras dan Lina ke sekolah. Sepulang sekolah, Lina menemani Budhe bekerja. Ia bermain hingga waktunya selesai. Jika pulang lebih awal, Pakdhe yang akan membersihkan rumah sembari menunggu istrinya kembali. Begitupula sebaliknya. 

Kerja domestik memang tanggung jawab bersama, tidak terpisahkan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini adalah bentuk iman terhadap keesaan Tuhan yang mendorong sistem sosial yang sederajat dan resiprokal. Membangun rumah tangga berarti saling berbagi dalam kebaikan, tanpa ada salah satu yang terbebani (mua’syarah bi al-Ma’ruf). Dengan begitu keluarga sakinah yang membawa ketenangan dalam kehidupan dapat tercipta (Kodir, 2022).  

Pemenuhan Hak Anak Difabel

Setiap keluarga perlu berbahagia. Perasaan ini muncul dari kasih sayang, interaksi, dan pemenuhan hak anggota keluarga. Keluarga Budhe mewujudkan pilar rahmah (kasih sayang) melalui sikap saling menghargai, welas asih, dan rutin bercengkerama. Dari situ tumbuh kepercayaan penuh antara Kak Raras dan Lina kepada orang tua, begitupun sebaliknya.  

Selama ini konsep birrul walidain dikenal sebagai kewajiban anak. Penghormatan ini berupa perbuatan baik, mendoakan, memenuhi keinginan, dan menaati perintah orang tua selama tidak menyengsarakan dan mencederai hak-hak kemanusiaan anak. Namun, sebagaimana konsep kesalingan, penghormatan akan muncul jika resiprokal (Kodir, 2022). Orang tua juga perlu menghargai anak, membebaskannya dari tunduk dan kepatuhan yang tanpa kebebasan bersuara.

Keluarga Budhe Sri memastikan Mbak Raras dan Lina terpenuhi hak dasarnya.  Dikutip dari laman UNICEF, ada empat hak dasar anak, meliputi hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi. Lebih spesifik, ada 7 hak anak penyandang disabilitas yang ada dalam UU No. 8 Tahun 2016.

Pertama, mendapatkan pelindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual. Kedua, mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal.

Ketiga, dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan. Keempat, perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak. Kelima, pemenuhan kebutuhan khusus. Keenam, perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu. Ketujuh, mendapatkan pendampingan sosial. 

Lina mengenyam pendidikan Sekolah Luar Biasa, hidup dalam lingkungan rumah yang mendukung, dan mendapatkan kasih sayang yang cukup. Lina tumbuh sebagai pribadi yang percaya diri karena kedua orang tuanya senantiasa meluaskan pertemuan Lina dengan banyak orang. Dari merekalah saya jadi menyadari betapa Lina sangat menginspirasi. 

Baik Budhe dan Pakdhe telah memiliki kesadaran pilar fitrah perkembangan anak. Meski saya dan Lina seumuran, Lina terpaut tiga kelas di bawah saya. Namun, hal ini bukan masalah selama Lina dapat menyerap ilmu dari SLB sesuai kemampuannya. 

Ciptakan Ekosistem Ramah Difabel

Selama ini, anak difabel rentan terhadap perundungan yang berdampak bagi psikologis dan aksesibilitas. Begitupula Lina yang beberapa kali mendapatkan perundungan secara verbal berupa ejekan atau tatapan kurang menyenangkan. 

Padahal difabel sama-sama hamba Tuhan yang bermartabat sehingga tidak sepatutnya menjadi korban perundungan. Anak difabel berhak atas kehidupan yang adil dan setara. Perihal ini, saya melihat peran Budhe Sri sebagai orang tua yang memberi daya dukung kuat bagi Lina. Pada akhirnya menjadi sebuah upaya menciptakan ekosistem ramah difabel.

Lalu, bagaimana caranya? 

Pertama, orang tua perlu memiliki kesadaran bahwa sang anak merupakan subjek yang penuh dan utuh. Penuh maksudnya berhak memberikan dan menerima kesalingan. Sementara utuh berarti memiliki otoritas atas tubuh, akal, dan jiwanya. Kesadaran ini mesti tumbuh juga dalam diri anak. Maka, penting bagi orang tua dalam menstimulasinya.

Kesadaran ini dapat dimunculkan melalui pemahaman atas kondisi yang dialami, nilai diri, dan cara bersosial. Dengan begitu, anak memiliki kepercayaan diri serta dapat memberikan pengertian kepada orang lain dengan kesiapan mental yang baik.

Kedua, Budhe Sri juga memberikan edukasi kepada orang sekitar. Paling awal biasanya mengenai kondisi Lina, kebutuhannya, dan bagaimana menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi Lina. Hal ini penting karena masyarakat saat ini masih memerlukan informasi mengenai difabel untuk dapat memahami. Alih-alih melakukan perundungan, seharusnya semua bisa berteman dan hidup bersama. 

Cara-cara ini tentu memerlukan proses panjang dan akan terjadi hanya jika ada daya dukung, kesalingan, kelapangan hati, dan keyakinan diri. Kembali ke awal, Budhe dan Pakdhe membangunnya mulai dari  keluarga. Keduanya menyadari bahwa Mbak Raras dan Lina mungkin berbeda, tetapi mereka tetaplah buah hati yang tidak boleh dibeda-bedakan.

Keduanya bersepakat soal pilar maslahah yaitu sebagai suami dan istri harus sama-sama berkontribusi dalam memaksimalkan kebaikan untuk anak. Pada akhirnya, Budhe Sri dan Pakdhe mampu menjadi suri tauladan bagi siapa saja yang menjadi pasangan dan orang tua yang dianugerahi buah hati spesial seperti Lina. []

Tags: Akademi Mubadalah 2025Anak DifabelkeluargaKesalinganMubadalahparentingRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keunggulan Manusia Dibanding Makhluk Lain

Next Post

Pandangan Sufi terkait Manusia Menjadi Makhluk Tuhan Paling Terhormat

Najma AJ

Najma AJ

Related Posts

Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Stigma Janda
Keluarga

Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Ayat Aurat
Pernak-pernik

QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Maret 2026
Next Post
Makhluk Tuhan paling terhormat

Pandangan Sufi terkait Manusia Menjadi Makhluk Tuhan Paling Terhormat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar
  • Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban
  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0