• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tafsir dan Ta’wil dalam Menyikapi Isu Gender

Lebih jauh dari sekadar memahami teks dari aspek makna teks itu sendiri (makna literal/harfiyyah), pemahaman atas teks, menurut teori ta'wil, juga meniscayakan pengetahuan tentang konteks yang menyertai isu itu sendiri

Redaksi Redaksi
05/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Ta'wil

Ta'wil

859
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perbedaan pandangan ulama Islam dalam menyikapi isu-isu gender, bahkan isu-isu ketimpangan relasi sosial yang lain, terjadi antara lain akibat perbedaan mereka dalam cara memahami teks-teks suci. Cara memahami teks dalam tradisi Islam dikenal dengan dua istilah: tafsir dan ta’wil.

Dua kata ini sering dimaknai secara sama, yaitu menjelaskan, mengungkapkan, atau menerangkan sesuatu. Akan tetapi, secara terminologis keduanya berbeda.

Secara ringkas dapat dikemukakan bahwa tafsir lebih berkaitan dengan riwayat, informasi, nukilan atau sumber berita. Sementara ta’wil berkaitan dengan dirayah (pemahaman), isi/substansi berita.

Abu Nasr al-Qusyairi mengatakan dalam tafsir yang utama adalah mengutip dan mendengar. Sedangkan dalam ta’wil yang utama adalah mengeksplorasi pengetahuan (ijtihad).

Dalam tafsir, pemaknaan tekstual/literal lebih kita perhatikan. Tafsir kurang memberikan perhatian pada makna alegoris atau metaforis. Dalam teori para mufassir, jika sebuah kata dapat kita maknai secara literal dan metafora, maka yang harus kita utamakan adalah arti literal.

Ini berbeda dengan teori ta’wil. Dalam teori ta’wil, teks tidak semata kita lihat pada arti literalnya, melainkan menganalisisnya. Sehingga menemukan makna substansif pada maksud dan tujuannya.

Baca Juga:

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Tafsir Ayat Soal Kepemimpinan Perempuan

Di sini tampak bahwa ta’wil menghendaki lebih dari sekadar memahami teks dari makna tekstualnya, melainkan pada logika dan makna filosofisnya.

Meniscayakan Kontekstual

Lebih jauh dari sekadar memahami teks dari aspek makna teks itu sendiri (makna literal/harfiyyah), pemahaman atas teks, menurut teori ta’wil, juga meniscayakan pengetahuan tentang konteks yang menyertai isu itu sendiri dan konteks sosial, budaya, dan politik yang melingkupinya.

Imam Abu Ishaq asy-Syathibi, tokoh yang mengupas lebih luas dan komprehensif atas teori Maqashid asy-Syari’ah, dalam bukunya al-Muwafaqat fi ushul asy-Syari’ah mengatakan bahwa untuk memahami teks suci al-Qur’an membutuhkan pengetahuan tentang sejumlah kondisi dan konteks.

Di antaranya adalah bahasa, audiens, dan situasi-situasi di luarnya (al-umur al-kharijiyyah) secara lebih luas. Pemahaman atas konteks di luar teks ini merupakan keniscayaan. Tanpa pemahaman atas hal ini, kita sama sekali tidak dapat memahami al-Qur’an secara genuine, komprehensif, dan berpotensi gagal.

Konteks al-umur al-kharijiyyah (ekstra tekstualitas) yang dimaksudkan adalah kondisi-kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan politik masyarakat di mana teks tersebut diturunkan atau kita sebut sebagai sistem atau struktur sosial masyarakat. []

Tags: GenderisuMenyikapiTa'wiltafsir
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version