• Login
  • Register
Senin, 7 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tafsir Teks Hadis Pemukulan Anak dalam Kerangka Maqashid Al-Syari’ah

Nabi Saw dalam kitab Shahih al-Bukhari, tidak hanya menganjurkan perlindungan manusia agar tidak menjadi korban kezaliman, tetapi juga dilindungi agar tidak menjadi pelaku.

Redaksi Redaksi
29/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pemukalan Anak

Pemukalan Anak

520
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk teks Hadis pemukulan anak pada Sunan Abi Dawud, sebetulnya bisa kita diintepretasikan ulang dengan kerangka maqashid al-syari’ah.

Dalam kerangka maqashid al-syari’ah, Hadis di atas bisa kita interpretasikan sebagai sanksi tegas yang mendidik atas pelanggaran yang dilakukan seorang anak.

Sanksi ini harus kita sesuaikan dengan tujuan pendidikan dan kita selaraskan dengan usia tumbuh kembang anak.

Misalnya, bentuk sanksinya adalah kita jauhkan dari mainan, atau kita kurangi jam main yang biasa ia miliki sebelumnya. Atau dengan melakukan kerja-kerja sosial untuk kepentingan keluarga dan masyarakat.

Dalam kerangka maqashid al-syari’ah, sanksi kita perlukan untuk menumbuhkan kesadaran anak tentang pentingnya komitmen pada aturan main atau kesepakatan.

Baca Juga:

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Tafsir Sakinah

Menafsir Ulang Perempuan Shalihah: Antara Teks dan Konteks

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

Sanksi harus lebih tegas lagi jika berhadapan dengan anak-anak pelaku kejahatan yang merusak secara sosial.

Sebagaimana banyak tersiar dalam berbagai berita, anak-anak juga melakukan kejahatan seperti yang orang dewasa lakukan. Seperti mencuri, berbuat cabul, pelecehan seksual, bahkan membunuh.

Dalam konteks mendidik, anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan harus diberi sanksi yang tegas agar tidak mengulangi perbuatannya.

Islam, sebagaimana ditegaskan Hadis nomor 2484 Nabi Saw. dalam kitab Shahih al-Bukhari, tidak hanya menganjurkan perlindungan manusia agar tidak menjadi korban kezaliman, tetapi juga dilindungi agar tidak menjadi pelaku.

Pada konteks perlindungan seorang anak dari kemungkinan menjadi pelaku kejahatan, atau mengulangi kejahatan yang ia lakukan. Hadis pemukulan anak bisa kita rujuk dan maknai ulang yang lebih relevan dan kontekstual dalam hal mendisiplinkan dan mendidik mereka.

Yaitu dalam bentuk yang mendidik anak sesuai dengan konteks masing-masing. Karena mereka yang di usia anak, juga perlu orang tuanya didik dan biasakan untuk tidak menjadi pelaku kejahatan. Artinya, mereka harus orang tua tolong dengan medidiknya secara baik agar tidak menjadi pelaku kejahatan.

Dari Anas bin Malik r.a. berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Tolonglah saudaramu, yang berbuat zalim maupun yang terzalimi.”

Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, ini (kami paham) menolong orang yang terzalimi, tetapi bagaimana menolong orang yang justru menzalimi?.”

Rasul menjawab: “Ambil tangannya (agar tidak berbuat zalim lagi). (Shahih al-Bukhari, no. 2484). []

Tags: HadisKerangkaMaqashid Al-Syari'ahpemukulan anaktafsirteks
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ulama Perempuan

    Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial
  • Surat yang Kukirim pada Malam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID