• Login
  • Register
Selasa, 15 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tauhid Menempatkan Laki-laki dan Perempuan sebagai Makhluk yang Setara

Dengan tauhid lah dapat menyatakan bahwa seluruh umat manusia tanpa melihat latar-belakang identitas keyakinan agamanya, suku, kebangsaan, jenis kelamin, dan identitas kultural yang lain

Redaksi Redaksi
22/04/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Tauhid

Tauhid

588
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam Islam, tauhid dapat kita maknai sebagai bentuk pengukuhan bahwa hanya Allah sendiri dan satu-satunya yang harus kita puja, sembah dan cintai. Hanya Dia sendirilah yang memiliki kebesaran, kekuasaan, kebenaran dan Pemilik segala-galanya yang absolut.

Pernyataan ini dengan sendirinya juga membawa konsekuensi sosial paling rasional bahwa semua manusia dan ciptaan Tuhan yang lain adalah setara di hadapan-Nya. Serta tidak ada yang lebih tinggi dan lebih utama.

Keutamaan dan kelebihan hanyalah mereka yang paling mencintai dan paling dekat dan paling setia kepada-Nya. Prinsip kesetaraan ini juga dikemukakan dalam ayat yang lain.

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Wahai manusia, Kami telah menciptakan kamu laki-laki dan perempuan dan Kami jadikan kamu bersuku-suku dan berbangsabangsa agar kamu saling mengenal satu atas yang lain. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertagwa kepada-Nya” Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS. al Hujurat, 13).

Baca Juga:

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

Dengan tauhid lah dapat menyatakan bahwa seluruh umat manusia tanpa melihat latar-belakang identitas keyakinan agamanya, suku, kebangsaan, jenis kelamin, dan identitas kultural yang lain. Sama-sama harus saling menghargai dan menjamin hak-hak eksistensialnya sebagai makhluk Tuhan.

Syari’at atau aturan-aturan kehidupan bersama dengan begitu harus diarahkan bagi perwujudan sebuah tatanan kehidupan yang saling menghargai dan menghormati eksistensinya masing-masing.

Satu fakta sejarah sosial Madinah yang dipimpin Nabi pernah menghasilkan sebuah deklarasi universal yang kemudian dikenal sebagai “Piagam Madinah”.

Madinah ketika itu adalah sebuah negara yang dihuni oleh manusia dengan keyakinan keagamaan yang beragam (plural): Muslim, Yahudi, Nasrani dan lainnya.

Piagam Madinah

Piagam Madinah yang dikeluarkan tahun 623 M tersebut berisi kontrak sosial-ekonomi-politik antara warga negaranya yang plural itu. Beberapa butir piagam itu menyebutkan:

“Orang Islam, Yahudi dan warga Madinah yang lain, bebas memeluk agama dan keyakinannya masing-masing. Mereka harus mendapat jaminan atas kebebasannya untuk menjalankan ibadah. Tidak seorangpun boleh mencampuri urusan keyakinan orang lain.”

“Orang Yahudi yang menandatangani piagam ini berhak memperoleh pertolongan dan perlindungan serta tidak mereka perlakukan secara aniaya (zalim/tidak adil).”

“Orang Yahudi bagi orang Yahudi, Orang Islam bagi orang Islam. Jika di antara mereka berbuat zalim itu akan menyengsarakan diri dan keluarganya. Setiap penindasan dilarang. Mereka sama-sama wajib mempertahankan negaranya dari serangan musuh” (Ibnu Hisyam, Sirah an-Nabiy, Dar Ihya al Turats al Arabiy, II, hlm. 119-123).

Membaca pasal-pasal Piagam Madinah kita menemukan di dalamnya prinsip-prinsip kemanusiaan universal dan fundamental. Sehingga hal inilah yang menjadi landasan kehidupan bersama dalam komunitas multi keyakinan dan multi budaya atau masyarakat plural.

Prinsip-prinsip fundamendal tersebut antara lain: Persatuan dan kesatuan, persamaan dan keadilan, kebebasan beragama. Termasuk perlindungan warga negara, politik damai dan pembelaan negara-bangsa.

Kemudian, prinsip fundamental dalam Piagam Madinah ini, sebagai pengejawantahan dari ajaran Tauhid yang asasi dalam Islam. Yaitu dasar yang kokoh untuk menolak segala ekspresi siaran kebencian. Prinsip-prinsip ini meniscayakan agar umat Islam menghormati sesama umat manusia, termasuk kelompok agama yang berbeda. []

Tags: laki-lakiMakhlukMenempatkanperempuansetaratauhid
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-haknya Perempuan

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

14 Juli 2025
Ukhuwah Nisaiyah

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

14 Juli 2025
Jihad

Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

14 Juli 2025
Perempuan Masa Kini

Ruang Baru Perempuan dalam Kehidupan Masa Kini

14 Juli 2025
Tafsir Keadilan Gender

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

13 Juli 2025
Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Krisis Ekologi

    Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi
  • Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman
  • Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID