• Login
  • Register
Senin, 4 Desember 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tiga Ulama Besar Menolak Perkawinan Anak

Ketiga ulama yang menolak kawin anak ini menyebutkan, perkawinan adalah tindakan berupa tanggungjawab kehidupan yang hanya bisa orang dewasa pikul. Mereka yang masih anak-anak tidak sah untuk menikah, meskipun wali atau orang tua mereka yang menikahkan.

Redaksi Redaksi
25/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
menolak kawin anak

menolak kawin anak

472
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan tiga ulama besar, Utsman al-Batti (w. 43 H/663 M), Ibn Syubrumah (w. 144 H/761 M), dan Abu Bakr al-Ashamm (w. 279 H/892 M), maka secara tegas mereka menolak perkawinan anak baik laki-laki maupun perempuan.

Ketiga ulama yang menolak kawin anak ini menyebutkan, perkawinan adalah tindakan berupa tanggungjawab kehidupan yang hanya bisa orang dewasa pikul.

Mereka yang masih anak-anak tidak sah untuk menikah, meskipun wali atau orang tua mereka yang menikahkannya. Karena pernikahan bukanlah sesuatu yang dibutuhkan mereka yang masih di usia anak.

Lebih lanjut, dengan logika tiga ulama klasik ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, maka bisa disimpulkan, bahwa pernikahan bukanlah hak dasar anak.

Malah, bisa sebaliknya, bisa menjadi penghalang bagi anak-anak untuk bisa menikmati hak-hak dasarnya untuk tumbuh kembang dalam kehidupan yang menyenangkan, bisa belajar, bermain, dan menguatkan karkater diri dan kesiapan hidup yang relevan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • 5 Langkah Pencegahan Kasus KDRT
  • Islam Tidak Mengharamkan Perempuan Menikah Lagi
  • Mahar Seperangkat Alat Salat Ternyata Bisa Menjadi Penyebab Pernikahan Tidak Berkah, Lho!
  • Menilik Pendekatan Tafsir Ala Qiraah Mubadalah

Baca Juga:

5 Langkah Pencegahan Kasus KDRT

Islam Tidak Mengharamkan Perempuan Menikah Lagi

Mahar Seperangkat Alat Salat Ternyata Bisa Menjadi Penyebab Pernikahan Tidak Berkah, Lho!

Menilik Pendekatan Tafsir Ala Qiraah Mubadalah

Sementara itu, jika merujuk fatwa KUPI juga telah mengimplementasikan kerangka maqashid al-syari’ah dengan reinterpretasi al-kulliyyat al-khams demi melindungi mereka yang masih di usia anak dari pernikahan yang nyata-nyata tidak maslahat bagi mereka.

Dengan tegas, fatwa KUPI menyatakan bahwa melindungi anak dari pernikahan adalah wajib hukumnya. Anak di sini adalah konsepsi pertama, yaitu anak yang masih di bawah umur pernikahan. Bukan konsepsi kedua tentang posisi seseorang yang berhak dari kedua orang tuanya.

Dengan demikian, penjelasan ini tidak menghalangi pandangan seseorang yang menyatakan bahwa tanggungjawab pernikahan seseorang masih bisa menjadi tanggungjawab kedua orang tuanya.

Namun yang pasti, perkawinan tidak bisa lagi untuk menjadi hak anak dalam pembahasan fikih kontemporer. Pasalnya fikih kontemporer ini berbasis kerangka maqashid al-syari’ah, pendakatan Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki. (Rul)

Tags: anakDr. Faqihuddin Abdul Kodirkawin anakmenolakperkawinanulama besar
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Akikah Laki-laki Perempuan

Akikah Bagi Laki-laki dan Perempuan

4 Desember 2023
Fatwa MUI

Danone Angkat Bicara, Soal Fatwa MUI Haram Beli Produk Pro Israel

4 Desember 2023
Laki-laki perempuan

Islam: Agama yang Menyejajarkan Kemanusiaan Laki-laki dan Perempuan

4 Desember 2023
Toleransi

Menengok Toleransi Ideal Ala Muslim dan Hindu di Pulau Lombok

1 Desember 2023
pernikahan bukan solusi

Pernikahan Bukan Solusi untuk Meminimalisir Kekerasan Seksual

29 November 2023
Komnas Perempuan

Kiprah Komnas Perempuan Selama 25 Tahun Didirikan

28 November 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Muktamar Pemikiran

    Resmi Ditutup, Berikut 11 Hasil Muktamar Pemikiran NU Ke-2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danone Angkat Bicara, Soal Fatwa MUI Haram Beli Produk Pro Israel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Langkah Pencegahan Kasus KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Stoikisme Obat di Abad ke-21?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Pemikiran Leila Ahmed: Sosok Feminisme Muslim Asal Mesir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Akikah Bagi Laki-laki dan Perempuan
  • Danone Angkat Bicara, Soal Fatwa MUI Haram Beli Produk Pro Israel
  • Islam: Agama yang Menyejajarkan Kemanusiaan Laki-laki dan Perempuan
  • Mengurai Pemikiran Leila Ahmed: Sosok Feminisme Muslim Asal Mesir
  • Deklarasi Pemilu Damai 2024: Upaya Cegah Konflik, Politisasi SARA dan Hoaks

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist