Kamis, 16 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

    Keluarga sebagai Pertama dan Utama

    Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

    Keluarga sebagai Pertama dan Utama

    Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tiket Masuk Majlis Rasulullah Saw adalah Akhlak Mulia dalam Rumah Tangga

Narasi keagamaan tanpa pertimbangan akhlak mulia, mengenai pernikahan dan rumah tangga ini, membuat banyak pasangan suami istri yang tidak peduli dengan persiapan mental dan karakter diri untuk membangun rumah tangga

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
14 Maret 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Akhlak Mulia dalam Rumah Tangga

Akhlak Mulia dalam Rumah Tangga

606
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hampir semua umat Islam kenal dan meyakini bahwa Islam adalah agama akhlak mulia. Risalah yang dibawa Nabi Muhammad Saw, sebagaimana sering tersampaikan dalam berbagai ceramah para ulama, adalah untuk “menyempurnakan akhlak mulia”. Akhlak, seperti dalam pernyataan Abdullah bin Mubarak (w. 181 H), dalam Sunan Turmudzi (no. hadits: 2136), adalah soal relasi dengan orang lain, yang memberi kenyamanan (basth al-wajh), menghadirkan kebaikan (badz al-ma’ruf), dan menahan diri dari segala tindak keburukan (kaff al-adza).

Ajaran seperti ini sudah sering kita dengar dan banyak yang mengetahuinya. Tetapi bagaimana akhlak mulia dalam rumah tangga dan keluarga bisa berlaku? Mungkin masih banyak yang belum mengenal. Terutama dalam hubungan antara suami dan istri. Begitupun, sepertinya, masih banyak juga yang belum membaca akhlak mulia Rasulullah Saw dalam relasi rumah tangga. Rasulullah Saw sebagai suami, ayah, maupun kakek. Karena selama ini, yang lebih banyak menceritakan kisah-kisah relasi sosial yang lebih luas.

Selama ini, seringkali, narasi tentang Nabi Muhammad Saw adalah lebih banyak tentang heroisme dalam memperjuangkan dakwah dan kemuliaan relasi sosial dalam masyarakat. Sementara keteladanan Nabi Saw dalam relasi pasutri maupun keluarga dan rumah tangga masih jarang kita ajarkan.

Fikih dan Dakwah Perkawinan dalam Islam

Pembicaraan fikih dan dakwah mengenai perkawinan dalam Islam, juga, lebih banyak tentang nikah sebagai media penghalalan hubungan seksual. Kewajiban suami untuk memberi nafkah dan hak istri atasnya di satu sisi, dan di sisi lain mengenai kewajiban istri untuk taat dan hak suami atas dirinya dalam segala situasi.

Teks hadits yang amat populer adalah tentang anjuran menikah: “Ya ma’syarasy-syabaab”. Yaitu pernyataan Nabi Saw yang menganjurkan para pemuda yang mampu menikah untuk segera menikah. Jika tidak mampu, kata Nabi Saw, maka para pemuda itu diminta untuk berpuasa, agar bisa mengendalikan diri dari nafsu syahwat (Lihat: Sahih al-Bukhari, no. hadits: 5120).

Hadits ini menjadi sumber motivasi para penceramah untuk mendorong anak-anak muda segera menikah. Definisi kemampuan (al-ba’ah) yang teks hadits sebutkan ini artinya sebagai kemampuan fisik untuk bersetubuh. Atau paling jauh: untuk memberi nafkah. Sementara kesiapan mental spiritual, atau karakter akhlak mulia yang menjadi pondasi relasi pasutri sama sekali tidak menjadi pembicaraan sebagai bagian dari konsep kemampuan menikah (al-ba’ah).

Teks hadits ini lebih banyak ditujukan tentang kesiapan dan kemampuan laki-laki sebagai calon suami. Sementara kesiapan dan kemampuan perempuan sebagai calon istri juga seringkali absen dari pembicaraan. Perempuan menjadi objek yang dinikahi tanpa kita telusuri kesiapan dan kemampuannya, sebagaimana substansi dari teks hadits tersebut.

Pemaksaan Pernikahan

Bahkan, dalam beberapa kasus, izin dan persetujuan perempuan sama sekali tidak kita perhitungkan. Sehingga mereka sering dinikahkan orang tua mereka, tanpa pemberitahuan kepada mereka. Bahkan secara paksa tanpa persetujuan mereka sama sekali. Suatu praktik yang sesungguhnya menyalahi ajaran Nabi Muhammad Saw.

أَنَّ رَجُلًا، زَوَّجَ ابْنَةً لَهُ وَهِيَ كَارِهَةٌ، فَأَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: إِنَّ- وَذَكَرَ كَلِمَةً مَعْنَاهَا-  أَبِي زَوَّجَنِي رَجُلًا، وَأَنَا كَارِهَةٌ وَقَدْ خَطَبَنِي ابْنُ عَمٍّ لِي، فَقَالَ: «لَا نِكَاحَ لَهُ انْكِحِي مَنْ شِئْتِ»

Ada seorang pria menikahkan anak perempuannya, padahal anak perempuannya itu tidak suka. Lalu anak perempuan itu mendatangi Nabi dan mengadu: Ayahku menikahkan aku dengan seorang pria, padahal aku tidak suka, dan saat itu sebenarnya sepupuku sudah melamarku. Nabi Saw bersabda kepadanya: Tidak ada (hak) baginya (ayahmu untuk menentukan) pernikahan (mu) itu, silahkan menikahlah dengan siapa pun yang kamu inginkan.” (Sunan an-Nasâ’i al-Kubrâ, No. 5359, j. 5, hlm. 174).

Praktik pemaksaan pernikahan pada perempuan, termasuk anggapan tidak pentingnya persetujuan perempuan, di antaranya karena memaknai kata al-ba’ah dalam hadits Bukhari sebagai kesiapan dan kemampuan laki-laki semata, yang seringkali bersifat fisik dan material. Tanpa memasukkan kesiapan moral spiritual dan akhlak mulia, terutama yang terkait dengan relasi pasutri. Padahal, pernyataan Nabi Saw sangat jelas mengenai pentingnya pertimbangan akhlak calon mempelai, terutama laki-laki sebagai calon suami.

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

“Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian restui akhlak dan agamanya, maka, nikahkanlah dirinya. Jika tidak, akan timbul fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas” (Sunan Ibn Majah, no. hadits: 2043).

Akhlak Mulia dalam Rumah Tangga

Teks hadits ini juga cukup populer dalam narasi motivasi untuk menikah. Sayangnya, pertimbangan akhlak yang secara jelas disebutkan dalam teks hadits, seringkali tidak disinggung dan kita bicarakan secara memadai. Para pengguna teks hadits ini lebih banyak tertuju pada pentingnya segera menikah agar tidak ada kerusakan dan keburukan. Pertimbangan mengenai akhlak, dan kesiapan pasutri dengan karakter akhlak yang memadai untuk kehidupan rumah tangga mereka, sedikit, bahkan tidak menjadi pembicaraan sama sekali.

Narasi keagamaan tanpa pertimbangan akhlak mulia, mengenai pernikahan dan rumah tangga ini, membuat banyak pasangan suami istri yang tidak peduli dengan persiapan mental dan karakter diri untuk membangun rumah tangga. Tidak peduli juga tentang akhlak apa dan bagaimana dalam membina rumah tangga, bagaimana mengenali diri dan pasangan, bagaimana mengelola konflik rumah tangga, bagaimana menghiasai kehidupan pasutri dan keluarga dengan praktik-praktik akhlak mulia yang menguatkan relasi.

Perhatian utama narasi seperti ini, lebih banyak, hanya fokus pada nafkah lahir yang bersifat material, dan nafkah batin yang seringkali kita artikan sebagai pemenuhan kebutuhan seksual.

Padahal, pasutri, keluarga, dan rumah tangga adalah medan utama dalam mempraktikkan akhlak mulia yang menjadi risalah Islam dan teladan Nabi Muhammad Saw. Ada banyak teks hadits yang menegaskan hal ini. Di antara yang jelas pesannya adalah berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِكُمْ.

Dari Abu Hurairah Ra. berkata: bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Keimanan yang paling sempurna di antara orang-orang yang beriman adalah dia yang paling baik akhlaknya, dan yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik perilaku terhadap istri kalian.” (Musnad Ahmad, no. 10247).

Inti Ajaran Islam adalah Akhlak Mulia

Riwayat lain, yang serupa, bisa kita temukan di Sunan Turmudzi (no. Hadits: 4269) dan Sunan Ibnu Majah (no. Hadits: 2053). Pesan teks-teks hadits seperti ini adalah tentang pentingnya laki-laki memiliki akhlak mulia dengan berbuat yang terbaik pada keluarganya. Tentu saja, secara mubādalah, atau kesalingan, adalah tentang berbuat baik terhadap keluarga sebagai praktik akhlak seseorang dalam Islam. Baik laki-laki maupun perempuan.

Teks-teks ini menuntut laki-laki agar berbuat yang terbaik kepada istrinya, anak-anaknya, orang tua dan mertuanya, serta saudara-saudaranya. Ia juga meminta setiap perempuan agar berlaku baik kepada suaminya, anak-anaknya, orang tua dan mertuanya, serta saudara-saudaranya.

Sebab, inti ajaran Islam adalah akhlak mulia dengan berperilaku baik kepada diri dan orang lain. Bahkan, dalam sebuah hadits ditegaskan, bahwa majlis Rasulullah Saw adalah perkumpulan orang-orang yang berakhlak mulia. Yang paling dekat dengan Rasul Saw adalah yang terbaik akhlaknya. Yang paling jauh adalah yang paling buruk akhlaknya (Sunan Turmudzi, no. hadits: 2150). Tentu saja, termasuk akhlak mulia yang harus kita praktikkan setiap umat Islam dalam berkeluarga dan kehidupan rumah tangga. Wallahu a’lam. []

 

Tags: Akhlak MuliakeluargaKesalinganperspektif mubadalahrumah tanggaSunah Nabi
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

mu’asyarah bil ma’ruf
Hikmah

Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

16 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Rumah Tangga atas
Keluarga

Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

13 Oktober 2025
Akhlak Mulia dalam
Keluarga

Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

13 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok
  • 5 Pilar Pengasuhan Anak
  • Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa
  • Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata
  • Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID