Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tiket Masuk Majlis Rasulullah Saw adalah Akhlak Mulia dalam Rumah Tangga

Narasi keagamaan tanpa pertimbangan akhlak mulia, mengenai pernikahan dan rumah tangga ini, membuat banyak pasangan suami istri yang tidak peduli dengan persiapan mental dan karakter diri untuk membangun rumah tangga

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
14 Maret 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Akhlak Mulia dalam Rumah Tangga

Akhlak Mulia dalam Rumah Tangga

12
SHARES
612
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hampir semua umat Islam kenal dan meyakini bahwa Islam adalah agama akhlak mulia. Risalah yang dibawa Nabi Muhammad Saw, sebagaimana sering tersampaikan dalam berbagai ceramah para ulama, adalah untuk “menyempurnakan akhlak mulia”. Akhlak, seperti dalam pernyataan Abdullah bin Mubarak (w. 181 H), dalam Sunan Turmudzi (no. hadits: 2136), adalah soal relasi dengan orang lain, yang memberi kenyamanan (basth al-wajh), menghadirkan kebaikan (badz al-ma’ruf), dan menahan diri dari segala tindak keburukan (kaff al-adza).

Ajaran seperti ini sudah sering kita dengar dan banyak yang mengetahuinya. Tetapi bagaimana akhlak mulia dalam rumah tangga dan keluarga bisa berlaku? Mungkin masih banyak yang belum mengenal. Terutama dalam hubungan antara suami dan istri. Begitupun, sepertinya, masih banyak juga yang belum membaca akhlak mulia Rasulullah Saw dalam relasi rumah tangga. Rasulullah Saw sebagai suami, ayah, maupun kakek. Karena selama ini, yang lebih banyak menceritakan kisah-kisah relasi sosial yang lebih luas.

Selama ini, seringkali, narasi tentang Nabi Muhammad Saw adalah lebih banyak tentang heroisme dalam memperjuangkan dakwah dan kemuliaan relasi sosial dalam masyarakat. Sementara keteladanan Nabi Saw dalam relasi pasutri maupun keluarga dan rumah tangga masih jarang kita ajarkan.

Fikih dan Dakwah Perkawinan dalam Islam

Pembicaraan fikih dan dakwah mengenai perkawinan dalam Islam, juga, lebih banyak tentang nikah sebagai media penghalalan hubungan seksual. Kewajiban suami untuk memberi nafkah dan hak istri atasnya di satu sisi, dan di sisi lain mengenai kewajiban istri untuk taat dan hak suami atas dirinya dalam segala situasi.

Teks hadits yang amat populer adalah tentang anjuran menikah: “Ya ma’syarasy-syabaab”. Yaitu pernyataan Nabi Saw yang menganjurkan para pemuda yang mampu menikah untuk segera menikah. Jika tidak mampu, kata Nabi Saw, maka para pemuda itu diminta untuk berpuasa, agar bisa mengendalikan diri dari nafsu syahwat (Lihat: Sahih al-Bukhari, no. hadits: 5120).

Hadits ini menjadi sumber motivasi para penceramah untuk mendorong anak-anak muda segera menikah. Definisi kemampuan (al-ba’ah) yang teks hadits sebutkan ini artinya sebagai kemampuan fisik untuk bersetubuh. Atau paling jauh: untuk memberi nafkah. Sementara kesiapan mental spiritual, atau karakter akhlak mulia yang menjadi pondasi relasi pasutri sama sekali tidak menjadi pembicaraan sebagai bagian dari konsep kemampuan menikah (al-ba’ah).

Teks hadits ini lebih banyak ditujukan tentang kesiapan dan kemampuan laki-laki sebagai calon suami. Sementara kesiapan dan kemampuan perempuan sebagai calon istri juga seringkali absen dari pembicaraan. Perempuan menjadi objek yang dinikahi tanpa kita telusuri kesiapan dan kemampuannya, sebagaimana substansi dari teks hadits tersebut.

Pemaksaan Pernikahan

Bahkan, dalam beberapa kasus, izin dan persetujuan perempuan sama sekali tidak kita perhitungkan. Sehingga mereka sering dinikahkan orang tua mereka, tanpa pemberitahuan kepada mereka. Bahkan secara paksa tanpa persetujuan mereka sama sekali. Suatu praktik yang sesungguhnya menyalahi ajaran Nabi Muhammad Saw.

أَنَّ رَجُلًا، زَوَّجَ ابْنَةً لَهُ وَهِيَ كَارِهَةٌ، فَأَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: إِنَّ- وَذَكَرَ كَلِمَةً مَعْنَاهَا-  أَبِي زَوَّجَنِي رَجُلًا، وَأَنَا كَارِهَةٌ وَقَدْ خَطَبَنِي ابْنُ عَمٍّ لِي، فَقَالَ: «لَا نِكَاحَ لَهُ انْكِحِي مَنْ شِئْتِ»

Ada seorang pria menikahkan anak perempuannya, padahal anak perempuannya itu tidak suka. Lalu anak perempuan itu mendatangi Nabi dan mengadu: Ayahku menikahkan aku dengan seorang pria, padahal aku tidak suka, dan saat itu sebenarnya sepupuku sudah melamarku. Nabi Saw bersabda kepadanya: Tidak ada (hak) baginya (ayahmu untuk menentukan) pernikahan (mu) itu, silahkan menikahlah dengan siapa pun yang kamu inginkan.” (Sunan an-Nasâ’i al-Kubrâ, No. 5359, j. 5, hlm. 174).

Praktik pemaksaan pernikahan pada perempuan, termasuk anggapan tidak pentingnya persetujuan perempuan, di antaranya karena memaknai kata al-ba’ah dalam hadits Bukhari sebagai kesiapan dan kemampuan laki-laki semata, yang seringkali bersifat fisik dan material. Tanpa memasukkan kesiapan moral spiritual dan akhlak mulia, terutama yang terkait dengan relasi pasutri. Padahal, pernyataan Nabi Saw sangat jelas mengenai pentingnya pertimbangan akhlak calon mempelai, terutama laki-laki sebagai calon suami.

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

“Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian restui akhlak dan agamanya, maka, nikahkanlah dirinya. Jika tidak, akan timbul fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas” (Sunan Ibn Majah, no. hadits: 2043).

Akhlak Mulia dalam Rumah Tangga

Teks hadits ini juga cukup populer dalam narasi motivasi untuk menikah. Sayangnya, pertimbangan akhlak yang secara jelas disebutkan dalam teks hadits, seringkali tidak disinggung dan kita bicarakan secara memadai. Para pengguna teks hadits ini lebih banyak tertuju pada pentingnya segera menikah agar tidak ada kerusakan dan keburukan. Pertimbangan mengenai akhlak, dan kesiapan pasutri dengan karakter akhlak yang memadai untuk kehidupan rumah tangga mereka, sedikit, bahkan tidak menjadi pembicaraan sama sekali.

Narasi keagamaan tanpa pertimbangan akhlak mulia, mengenai pernikahan dan rumah tangga ini, membuat banyak pasangan suami istri yang tidak peduli dengan persiapan mental dan karakter diri untuk membangun rumah tangga. Tidak peduli juga tentang akhlak apa dan bagaimana dalam membina rumah tangga, bagaimana mengenali diri dan pasangan, bagaimana mengelola konflik rumah tangga, bagaimana menghiasai kehidupan pasutri dan keluarga dengan praktik-praktik akhlak mulia yang menguatkan relasi.

Perhatian utama narasi seperti ini, lebih banyak, hanya fokus pada nafkah lahir yang bersifat material, dan nafkah batin yang seringkali kita artikan sebagai pemenuhan kebutuhan seksual.

Padahal, pasutri, keluarga, dan rumah tangga adalah medan utama dalam mempraktikkan akhlak mulia yang menjadi risalah Islam dan teladan Nabi Muhammad Saw. Ada banyak teks hadits yang menegaskan hal ini. Di antara yang jelas pesannya adalah berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِكُمْ.

Dari Abu Hurairah Ra. berkata: bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Keimanan yang paling sempurna di antara orang-orang yang beriman adalah dia yang paling baik akhlaknya, dan yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik perilaku terhadap istri kalian.” (Musnad Ahmad, no. 10247).

Inti Ajaran Islam adalah Akhlak Mulia

Riwayat lain, yang serupa, bisa kita temukan di Sunan Turmudzi (no. Hadits: 4269) dan Sunan Ibnu Majah (no. Hadits: 2053). Pesan teks-teks hadits seperti ini adalah tentang pentingnya laki-laki memiliki akhlak mulia dengan berbuat yang terbaik pada keluarganya. Tentu saja, secara mubādalah, atau kesalingan, adalah tentang berbuat baik terhadap keluarga sebagai praktik akhlak seseorang dalam Islam. Baik laki-laki maupun perempuan.

Teks-teks ini menuntut laki-laki agar berbuat yang terbaik kepada istrinya, anak-anaknya, orang tua dan mertuanya, serta saudara-saudaranya. Ia juga meminta setiap perempuan agar berlaku baik kepada suaminya, anak-anaknya, orang tua dan mertuanya, serta saudara-saudaranya.

Sebab, inti ajaran Islam adalah akhlak mulia dengan berperilaku baik kepada diri dan orang lain. Bahkan, dalam sebuah hadits ditegaskan, bahwa majlis Rasulullah Saw adalah perkumpulan orang-orang yang berakhlak mulia. Yang paling dekat dengan Rasul Saw adalah yang terbaik akhlaknya. Yang paling jauh adalah yang paling buruk akhlaknya (Sunan Turmudzi, no. hadits: 2150). Tentu saja, termasuk akhlak mulia yang harus kita praktikkan setiap umat Islam dalam berkeluarga dan kehidupan rumah tangga. Wallahu a’lam. []

 

Tags: Akhlak MuliakeluargaKesalinganperspektif mubadalahrumah tanggaSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mari Mengukuhkan Kembali Peran Perempuan

Next Post

Besarnya Jasa Perempuan Bagi Perdaban Islam

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

23 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Next Post
Jasa perempuan

Besarnya Jasa Perempuan Bagi Perdaban Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0