• Login
  • Register
Kamis, 21 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tips Menghadapi Cyberbullying dan Cyberstalking di Media Sosial

Hal ini menjadi perhatian serius karena cyberbullying dan cyberstalking dapat berdampak negatif pada kesehatan mental korban, seperti kecemasan, depresi, dan dapat menyebabkan bunuh diri. Fenomena ini juga dapat mengganggu kenyamanan dan privasi orang-orang yang terlibat.

RATNA SARI RATNA SARI
24/06/2023
in Publik
0
Cyberbullying dan cyberstalking

Cyberbullying dan cyberstalking

788
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Cyberbullying dan cyberstalking merupakan salah satu fenomena yang muncul sebagai dampak dari perkembangan teknologi dan komunikasi secara daring. Kedua hal ini terjadi ketika seseorang menggunakan teknologi digital untuk melakukan tindakan yang merugikan atau merugikan orang lain secara fisik maupun psikologis.

Di Indonesia, fenomena cyberbullying dan cyberstalking semakin marak seiring dengan semakin banyaknya orang yang menggunakan media sosial dan aplikasi berbasis internet dalam berkomunikasi. Berdasarkan data dari UNICEF diketahui bahwa 45 persen anak berusia 14-24 tahun yang menggunakan media sosial mengalami cyberbullying sepanjang tahun 2020.

Hal ini menjadi perhatian serius karena cyberbullying dan cyberstalking dapat berdampak negatif pada kesehatan mental korban, seperti kecemasan, depresi, dan dapat menyebabkan bunuh diri. Fenomena ini juga dapat mengganggu kenyamanan dan privasi orang-orang yang terlibat.

Kita dapat melihat kejadian pembulian yang baru saja terjadi pada anak dari artis Indonesia yaitu anak dari Atta Halilintar. Buah hati Atta dihujat oleh netizen yang telah diketahui identitasnya. Aurel Hermansyah yang merupakan istri dari Atta, sangat menyayangkan sikap dari netizen tersebut. Sesama perempuan, seharusnya netizen asal Sumatera Utara tersebut mengetahui perasaan seorang ibu jika anaknya mendapatkan perundungan.

Aurel dalam akun Instagram @attahalilintar memberikan balasan komentar netizen tersebut, “anak saya ada salah apa sama ibu??? Anak saya banyak kurang dimata ibu?? Dibilang oon, d*wn*ndrom, i*iot, dll… (ini baru sebagian masih banyak lagi ibu ini ngatain anak kami). Tulisnya dalam akun instagram sumainya tersebut.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Melihat Keterlibatan Para Pemuda dalam Kegiatan Sosial di Kampung Rawa Bacang
  • Pengembangan Instrumen Wakaf Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Sosial Ekonomi Masyarakat
  • Hikmah dan Misi Akikah secara Sosial
  • Aktivitas Seksual Suami Istri Bisa Menjadi Media untuk Amal yang Mubadalah
    • UU ITE
    • Cyberstalking
    • Kekerasan Daring
    • Kasus Cyberstalking
    • Ancaman Fisik

Baca Juga:

Melihat Keterlibatan Para Pemuda dalam Kegiatan Sosial di Kampung Rawa Bacang

Pengembangan Instrumen Wakaf Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Sosial Ekonomi Masyarakat

Hikmah dan Misi Akikah secara Sosial

Aktivitas Seksual Suami Istri Bisa Menjadi Media untuk Amal yang Mubadalah

Melihat kasus diatas, dapat kita lihat bersama dalam konteks komunikasi digital cyberbullying dan cyberstalking dapat terjadi melalui berbagai cara seperti penggunaan media sosial dan aplikasi chatting. Korban cyberbullying dan cyberstalking dapat berupa siapa saja, termasuk anak-anak, remaja, dewasa, bahkan selebriti atau publik figur.

UU ITE

Untuk mengatasi fenomena cyberbullying dan cyberstalking di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan peraturan, seperti UU ITE (Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Penanganan Terorisme Siber. Selain itu, beberapa organisasi juga telah bergerak untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya cyberbullying dan cyberstalking melalui kampanye dan program pelatihan.

Dalam era digital saat ini, penting bagi kita semua untuk mengetahui dan memahami bahaya cyberbullying dan cyberstalking. Selain harus memahami, sebaiknya kita harus saling menghormati satu sama lain dan menggunakan teknologi digital dengan bijak dan bertanggung jawab. Sehingga dapat menciptakan lingkungan digital yang aman dan positif bagi semua pengguna.

Cyberbullying dan cyberstalking adalah dua bentuk kekerasan daring yang semakin umum terjadi di era digital saat ini. Meskipun keduanya melibatkan tindakan kekerasan daring, ada perbedaan penting antara keduanya. Banyak orang yang sering kali menggunakan kedua istilah ini secara bergantian atau bahkan tidak memahami perbedaan antara keduanya.

Perlu kita ketahui bahwa cyberbullying mengacu pada tindakan perundungan (bullying) melalui media digital (cyber) seperti media sosial, internet, email, pesan instan dan telepon. Bullying sebagai tindakan yang sengaja dan berulang-ulang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah. Mereka melakukan hal itu dengan tujuan untuk menyakiti, menakut-nakuti, atau merendahkan korban. Jika tindakan bullying dilakukan melalui media digital maka tindakan ini termasuk dalam bentuk cyberbullying.

Cyberstalking

Selain cyberrbullying salah satu tindakan berbahaya di dunia maya adalah cyberstalking. Cyberstalking berasal dari kata stalking yang artinya adalah tindakan kejahatan dengan cara mengikuti dan mengawasi seseorang secara ilegal dalam kurun waktu tertentu. Tindakan ini dilakukan tanpa terlihat atau terdengar oleh orang yang diikuti. Stalking yang dilakukan di dunia maya melalui media digital disebut cyberstalking.

Pelaku cyberstalking dalam menjalankan tindakannya akan mencari dan berusaha mendapatkan data pribadi korban melalui media sosial seperti data nama, alamat, tanggal lahir, hubungan atau latar belakang keluarga, informasi aktivitas harian, nomor hp, email, dll.

Setelah data pribadi tersebut didapat, pelaku akan berupaya menghubungi korban dengan cara  mengirimkan pesan-pesan yang tidak diinginkan secara berulang kali atau mengikuti aktivitas online seseorang dengan cara yang tidak diinginkan seperti melecehkan dan mengirimkan pesan ancaman melalui internet.

Selain tindakan tersebut, pelaku juga dapat menyalahgunakan data pribadi korban untuk kejahatan di dunia maya seperti memposting data pribadi ke situs yang berhubungan dengan seks. Hal ini dapat membuat korban merasa tidak aman dan terus-menerus ditekan oleh pelaku cyberstalking.

Kekerasan Daring

Cyberbullying dan cyberstalking merupakan tindakan yang sama-sama berupa kekerasan secara daring. Beberapa ahli seperti Hinduja, Patchin dan Willard menganggap bahwa tindakan cyberstalking merupakan salah satu jenis dari tindakan cyberbullying.

Sehingga cyberstalking dan cyberbullying merupakan jenis tindakan yang sama. Karakteristik cyberstalking juga dapat kita lihat dari tiga elemen utama, yaitu niat, obsesi, dan perilaku yang menakutkan. Niat adalah tujuan atau motivasi dari pelaku untuk melakukan tindakan cyberstalking.

Niat cyberstalking biasanya termotivasi oleh obsesi dan keinginan untuk mengontrol atau mengancam seseorang. Obsesi dalam cyberstalking dapat membuat pelaku terus mengikuti atau memantau sasaran secara online. Perilaku cyberstalking sering kali menakutkan atau mengintimidasi sasaran, dan dapat membuat mereka merasa tidak aman dan terganggu.

Dalam beberapa kasus pelaku cyberstalking merupakan orang yang korban kenal seperti pelaku dari mantan pasangan yang masih memiliki perasaan terhadap korban dan menggunakan internet untuk terus menghubungi, mengintai, dan mengirimkan pesan.

Tetapi ada juga pelaku cyberstalking yang memiliki motivasi tertentu untuk melakukan tindakan tersebut seperti pelaku dengan motivasi untuk menggoda, pemerkosaan, balas dendam dan pencurian identitas korban melalui teknologi internet dengan cara mengganggu, mengikuti, dan mengawasi korban dengan tujuan untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti korban.

Kasus Cyberstalking

Dalam beberapa kasus, pelaku cyberstalking dapat menggunakan teknologi seperti GPS untuk melacak lokasi korban atau menggunakan aplikasi media sosial untuk mengumpulkan informasi pribadi korban.

Hal ini dapat mengakibatkan korban merasa terus kita awasi dan mengalami perasaan ketakutan dan ketidaknyamanan. Oleh karena itu, sangat penting bagi korban untuk segera melaporkan tindakan cyberstalking kepada pihak berwajib dan mengambil tindakan pencegahan yang tepat untuk melindungi diri sendiri.

Meskipun keduanya melibatkan tindakan kekerasan daring, dari beberapa pengertian dan karakteristik di atas dapat kita lihat perbedaan antara cyberbullying dan cyberstalking. Motivasi pelaku cyberbullying biasanya untuk menjatuhkan atau merendahkan korban, sedangkan pelaku cyberstalking bertujuan untuk mengontrol atau meresahkan korban.

Cyberbullying biasanya berpusat pada korban yang masih di sekolah atau lingkungan sekitarnya. Sedangkan cyberstalking sering kali mengarah pada orang yang tidak pelaku kenal secara langsung dan dapat terjadi dalam berbagai situasi.

Cyberstalking cenderung memiliki jangka waktu yang lebih lama dari pada cyberbullying. Cyberstalking dapat terus berlanjut selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun, sedangkan cyberbullying biasanya lebih singkat.

Ancaman Fisik

Cyberstalking seringkali melibatkan ancaman fisik atau bahkan tindakan kekerasan langsung, sedangkan cyberbullying biasanya hanya melibatkan tindakan verbal atau psikologis. Cyberstalking seringkali dapat dianggap sebagai kejahatan dan dapat dituntut secara hukum. Sedangkan cyberbullying belum selalu diatur dalam undang-undang tergantung dari kebijakan suatu negara.

Karakteristik dari kedua tindakan juga berbeda. Seperti yang telah saya bahas sebelumnya, karakteristik cyberbullying meliputi niat, kekuasaan, dan repetisi. Sedangkan karakteristik cyberstalking meliputi niat, obsesi, dan perilaku yang menakutkan.

Sebagai seorang perempuan sekaligus orangtua seharusnya memberikan semangat dan dukungan untuk mampu mendidik dan memantau tumbuh kembang buah hati mereka. Oleh sebab itu, sebagai orangtua atau netizen, sebaiknya cerdas dalam bermedia dan beretika dalam bermedia sosial.

Setiap kata dan kalimat yang kita tuliskan dan menyakitkan seseorang menjadi tanggungjawab dan resiko yang nantinya akan ia terima. Kita tidak asing dengan istilah jarimu adalah harimaumu. Oleh karena itu, kita harus benar-benar waspada dalam memberikan komentar. Apalagi komentar yang menyakiti hati seseorang dan mengganggu mental individu tersebut. []

Tags: cyberbullyingcyberstalkingmediamenghadapisosialtips
RATNA SARI

RATNA SARI

Lahir di Desa Sementara Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara. Ratna saat ini berprofesi sebagai Penyuluh Agama Islam Kec. Pantai Cermin. Saat ini, Ratna Sari sedang menjalani program Pascasarjana pada Fakultas FISIP Jurusan Ilmu Komunikasi USU yang diperoleh melalui proses seleksi Beasiswa dari KOMINFO, dan merupakan mahasiswa satu-satunya non PNS yang menjadi perwakilan Kementerian Agama Serdang Bedagai.

Terkait Posts

artificial intellegence

Artificial Intellegence dalam Perspektif Gender

21 September 2023
Keberagaman Indonesia

Negeri Zamrud Khatulistiwa dan Tantangan Keberagaman Indonesia

20 September 2023
Kawin Tangkap

Fatwa KUPI dalam Merespon Tradisi Kawin Tangkap di NTT

20 September 2023
Pernikahan yang Maslahat

Pernikahan yang Maslahat dan Keberlanjutan Lingkungan

20 September 2023
Petugas SPBU Perempuan

Perempuan yang Meringkuk di Balik Regulasi

19 September 2023
Nyala Api di Bromo

Nyala Api di Bromo dan Relevansi Surat Ar-Rum Ayat 41

19 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jihad Rumah Tangga

    Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Pejuang Nahdlatul Ulama Prof Dr Sri Mulyati MA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Bukan Bidadari Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artificial Intellegence dalam Perspektif Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 
  • Selamat Jalan Pejuang Nahdlatul Ulama Prof Dr Sri Mulyati MA
  • Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga
  • Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam
  • Jihad di Dalam Rumah Tangga Bersifat Resiprokal

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist