Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tolak Berita Hoax, Untuk Hidup yang Lebih Baik

Bulan Mei kemarin, digegerkan dengan berita hoax mengenai beredarnya narasi yang menyebutkan bahwa vaksin COVID-19 mengandung mikrocip magnetis. Narasi tersebut tidak benar

Annisa Diana Putri by Annisa Diana Putri
30 Juli 2021
in Personal
A A
0
Hoax

Hoax

3
SHARES
152
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di zaman Pandemik seperti ini, serta mulainya pemberlakuan PPKM. Media sosial atau media masa kini menjadi bagian primer untuk hidup di era seperti ini. Memesan makanan online, sekolah online, kerja online, dan mencari informasi dan pengetahuan melalui melalui media online, juga menonton TV atau mendengarkan Radio. Hal ini berkaitan dengan adanya kebijakan PPKM yang tidak boleh kemana-mana.

Atas dasar inilah berbagai macam informasi dengan mudahnya masuk dan dikonsumsi oleh masyarakat, tanpa mencari tahu kebenarannya. Biasanya berupa informasi brodcast dari grup di platform Whatsapp yang sangat mudah dikonsumsi oleh masyarakat. Di tengah masa seperti ini, banyak orang yang panik dan menelan bulat-bulat informasi tersebut.

Sudah banyak pelaku-pelaku yang ditangkap atas informasi hoax atau informasi palsu yang tidak dapat diuji kebenaran atas fakta dan informasi tersebut. Bahkan pelaku yang menyebarkan informasi hoax tersebut juga kini dapat  dihukum pidana. Pasalnya berita hoax yang menyebar di sebagian besar masyarakat, malah membuat pembaca semakin khawatir, atau malah makin acuh terhadap keadaan sekarang.

Contohnya yang baru-baru ini membuat banyak masyarakat percaya dengan opini yang dilontarkan oleh dokter Lois Owien, ia mengaku sebagai dokter dan menyampaikan opininya bahwa korban yang selama ini meninggal bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam.  Dokter Lois dituding membuat keonaran dan menghalang-halangi penanggulangan wabah tersebar di tiga platform media sosial. Seluruh unggahan itu kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Nyatanya sosok dr. Lois yang bernama lengkap Lois Owien ini diketahui tidak berstatus dokter. Surat Tanda Registrasi (STR) diketahui sudah tidak aktif sejak 2017. Sehingga Dr Lois tidak menangani sama sekali pasien covid-19. Bahkan hasil dari opini Dr Lois ini telah  memakan korban.

Warga Depok bernama Helmi menceritakan bahwa ayahnya mempercayai opini Dr Lois sehingga tidak mau mengikuti vaksin, dan saat mengalami Covid tidak mau mengkonsumsi obat karena takut interaksi obat. Dan akhirnya sang Ayah pun meninggal.

Ada lagi video hoax yang juga tak kalah viral, yang masuk ke grup-grup whatsapp, yaitu video pemakaman dengan menggunakan protokol kesehatan namun peti matinya kosong. Banyak yang berasumsi hal itu untuk menakut-nakuti rakyat dari Covid-19. Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa pemakaman peti kosong di Klaten Jawa Tengah untuk menakut-nakuti rakyat merupakan klaim yang menyesatkan.

Faktanya, bukan untuk menakut-nakuti. Kejadian pemakaman peti mati kosong di Desa Karanglo Kecamatan Polanharjo Klaten pada hari minggu 11 Juli 2021 itu merupakan miskomuniskasi dari petugas rumah sakit. Peti mati kosong yang sudah dikubur itu kemudian dibongkar kembali dan jenazah warga yang sebelumnya masih berada di rumah sakit pun dikuburkan pada Senin pagi.

Bulan Mei kemarin, digegerkan dengan berita hoax mengenai beredarnya narasi yang menyebutkan bahwa vaksin COVID-19 mengandung mikrocip magnetis. Narasi tersebut tidak benar. Beberapa video tentang hoax itu sudah beredar di media sosial. Unggahan-unggahan tersebut menunjukkan seseorang meletakkan koin uang Rp.1.000 di lengan bekas suntikan vaksinasi COVID-19.  Hasilnya koin menempel seolah membuktikan narasi vaksin COVID-19 yang mengandung mikrocip magnetis adalah benar.

Ketua Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) Prof. Dr. dr. Sri Rezeki Hadinegoro mengatakan persoalan tersebut perlu dikaji dengan baik. Ia menjelaskan lubang jarum suntik sangat kecil, tidak ada partikel magnetik yang bisa melewati. “Vaksin berisi protein, garam, lipid, pelarut, dan tidak mengandung logam. Jadi perlu dijelaskan bahwa berita itu hoax,” katanya. Sebuah logam dapat menempel di permukaan kulit yang lembab biasanya disebabkan keringat. Pecahan uang logam seribu rupiah terbuat dari bahan nikel, dan nikel bukan bahan yang bisa menempel karena daya magnet.

Dan masih banyak lagi berita-berita yang dianggap hoax dan tidak teruji kebenarannya, yang malah membuat masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan yang sudah ada, apalagi berita hoax yang tujuannya menakut-nakuti semakin membuat stres dan menurunkan imun. Sehingga peluang untuk terdampak Covid malah semakin besar.

Demi menjaga hidup yang lebih baik kita harus memfilter berita yang kita terima, cari tahu tentang berita mengenai Covid-19 di laman resminya. Bisa langsung mengunjungi Situs resmi www.covid19.go.id serta link s.id/infovaksin yang sudah dilengkapi dengan kolom hoax buster. Manfaatkan fasilitas tersebut dan mari stop penyebarannya dimulai dari jempol kita.

Hidup akan semakin baik dan sehat bila diri sendiri juga menghindari hal-hal yang dirasa tidak pasti kebenarannya. Telusuri dahulu info tersebut, apakah berasal dari situs yang resmi atau hanya potongan video atau opini orang tanpa ada pembuktian dan penjelasan yang ilmiah? []

Tags: Hate SpeechHoaxKesalinganmedia sosialPandemi Covid-19PPKM DaruratRelasiUjaran Kebencian
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Duh.. Ternyata Seksisme Masih Mewarnai Olimpiade!

Next Post

Prof Dr. Huzaemah Tauhid Yanggo, Sang Mutiara yang Akan Tetap Ada

Annisa Diana Putri

Annisa Diana Putri

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Next Post
Huzaemah

Prof Dr. Huzaemah Tauhid Yanggo, Sang Mutiara yang Akan Tetap Ada

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful
  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0