• Login
  • Register
Senin, 20 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tradisi Poligami Sebelum dan Setelah Islam

Nur Azka Inayatussahara Nur Azka Inayatussahara
14/03/2020
in Publik
0
tradisi, poligami

(sumber gambar viva.co.id)

17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Poligami dalam Islam adalah sebuah isu yang hingga kini masih menjadi pro-kontra. Beberapa kalangan akademisi di Indonesia memandang bahwa ide poligami bukanlah yang dikehendaki oleh Islam, seperti yang dikatakan salah satunya Musdah Mulia.

Namun sebaliknya, sebagian kelompok juga dengan gencar mengampanyekan praktik poligami seakan-akan ia adalah sunnah yang teramat baik, seperti yang dilakukan oleh forum-forum yang sering mengadakan seminar atau dauroh tentang kiat sukses berpoligami.

Keadaan ini, ditambah lagi histori tentang poligami Nabi dan para sahabat, memunculkan persepsi bahwa poligami sangat lekat dengan dan dimulai oleh Islam, padahal praktik dan tradisinya sudah lama sekali dilanggengkan oleh masyarakat sebelum Islam datang.

Islah Gusmian, dalam buku Mengapa Nabi Muhammad Saw Berpoligami? dikutip dari Musthafa al-Siba’i, mengatakan bahwa poligami sudah muncul bahkan di kalangan bangsa-bangsa kuno, seperti Yunani, China, India, Babylonia, Assyria, dan Mesir. Tidak ada batasan jumlah istri kala itu, sehingga satu orang laki-laki bisa jadi memiliki ratusan istri tanpa adanya cerai atau sebab kematian.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa menurut pendapat Murtadha Muthahhari, agama Masehi yang asli pun tidak memiliki ketentuan yang melarang poligami. Ini dapat disimpulkan demikian, mengingat al-Masih mengikuti hukum yang terdapat dalam Taurat, dan memang dalam kitab tersebut poligami diakui. Dalam kasus lain, penyiar agama Kristen di Afrika bahkan terpaksa mengakui poligami karena para pemeluknya yang semula memercayai animisme juga mempraktikkan hal serupa.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam
  • Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an
  • Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

Baca Juga:

Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

Di Jazirah Arab, tempat Nabi Muhammad Saw diutus dan al-Qur’an pertama kali diturunkan, praktik poligami adalah sesuatu yang sudah lumrah dilakukan. Laki-laki di Arab terbiasa dengan tradisi patriarkis menikahi banyak perempuan merdeka sekaligus memiliki lebih banyak lagi budak perempuan yang bisa digauli tanpa adanya ikatan perkawinan.

Relasi suami dan istri dalam kebudayaan tersebut diibaratkan seperti hubungan antara tuan dan majikan atau bos dan pesuruh, di mana otoritas yang lebih tinggi sangat menguasai bahkan berwenang untuk merampas hak entitas lainnya. Perempuan tidak diakui kemanusiaannya, bahkan dianggap sebagai spesies yang berada di antara manusia dan hewan. Tidak ada yang berhak dilakukan perempuan saat itu selain menaati suaminya.

Beberapa peristiwa yang telah disebutkan menunjukkan bahwa sebelum Islam datang perempuan memiliki posisi yang tidak menguntungkan. Oleh karenanya, kurang tepat jika seseorang mengatakan bahwa fakta sejarah adanya poligami dalam Islam membuat agama ini dicap sebagai penggagas ide poligami yang masih eksis hingga sekarang.

Seperti yang banyak dipahami oleh para ahli agama, ide ini dalam al-Qur’an memiliki justifikasi—atau setidaknya para ulama menjustifikasi—kebolehan poligami dengan QS. an-Nisa’ [4]: 3, “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan.

Yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zhalim.”

Namun, sebenarnya pada ayat tersebut Islam mengajarkan adanya keadilan, yang banyak disimpulkan dengan anjuran monogami, bukan hanya sebatas makna kebolehan menikahi maksimal empat orang perempuan tanpa “tapi”. Dalam titik inilah Islam hadir sebagai agama yang revolusioner.

Hak asasi yang terenggut dari perempuan dikembalikan melalui perombakan hukum secara radikal. Perempuan tidak boleh lagi dianggap sebagai suatu entitas berbeda. Ia adalah manusia seperti halnya laki-laki yang memiliki kedudukan sama dihadapan Tuhan. []

Nur Azka Inayatussahara

Nur Azka Inayatussahara

Terkait Posts

Travel Haji dan Umroh

Bagaimana Menghindari Penipuan Biro Travel Umroh dan Haji?

20 Maret 2023
Perempuan Harus Berpolitik

Ini Alasan, Mengapa Perempuan Harus Berpolitik

19 Maret 2023
Pembahasan Childfree

Polemik Pembahasan Childfree Hingga Hari Ini

18 Maret 2023
Bimbingan Skripsi, Kekerasan Seksual

Panduan Bimbingan Skripsi Aman dari Kekerasan Seksual

17 Maret 2023
Kekerasan Simbolik

Bibit Kekerasan Simbolik di Lembaga Pendidikan

16 Maret 2023
Berbuat Baik pada Non Muslim

Meneladani Akhlak Nabi dengan Berbuat Baik pada Non Muslim

16 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Poligami Perempuan

    Poligami Banyak Merugikan Kaum Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Menghindari Penipuan Biro Travel Umroh dan Haji?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam
  • Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an
  • Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu
  • Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist