• Login
  • Register
Sabtu, 10 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tradisi Poligami Sebelum dan Setelah Islam

Nur Azka Inayatussahara Nur Azka Inayatussahara
14/03/2020
in Publik
0
tradisi, poligami

(sumber gambar viva.co.id)

21
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Poligami dalam Islam adalah sebuah isu yang hingga kini masih menjadi pro-kontra. Beberapa kalangan akademisi di Indonesia memandang bahwa ide poligami bukanlah yang dikehendaki oleh Islam, seperti yang dikatakan salah satunya Musdah Mulia.

Namun sebaliknya, sebagian kelompok juga dengan gencar mengampanyekan praktik poligami seakan-akan ia adalah sunnah yang teramat baik, seperti yang dilakukan oleh forum-forum yang sering mengadakan seminar atau dauroh tentang kiat sukses berpoligami.

Keadaan ini, ditambah lagi histori tentang poligami Nabi dan para sahabat, memunculkan persepsi bahwa poligami sangat lekat dengan dan dimulai oleh Islam, padahal praktik dan tradisinya sudah lama sekali dilanggengkan oleh masyarakat sebelum Islam datang.

Islah Gusmian, dalam buku Mengapa Nabi Muhammad Saw Berpoligami? dikutip dari Musthafa al-Siba’i, mengatakan bahwa poligami sudah muncul bahkan di kalangan bangsa-bangsa kuno, seperti Yunani, China, India, Babylonia, Assyria, dan Mesir. Tidak ada batasan jumlah istri kala itu, sehingga satu orang laki-laki bisa jadi memiliki ratusan istri tanpa adanya cerai atau sebab kematian.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa menurut pendapat Murtadha Muthahhari, agama Masehi yang asli pun tidak memiliki ketentuan yang melarang poligami. Ini dapat disimpulkan demikian, mengingat al-Masih mengikuti hukum yang terdapat dalam Taurat, dan memang dalam kitab tersebut poligami diakui. Dalam kasus lain, penyiar agama Kristen di Afrika bahkan terpaksa mengakui poligami karena para pemeluknya yang semula memercayai animisme juga mempraktikkan hal serupa.

Baca Juga:

Perempuan di Ruang Domestik: Warisan Budaya dan Tafsir Agama

Ibu Nyai Hj. Djamilah Hamid Baidlowi: Singa Podium dari Bojonegoro

Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?

Kisah Luna Maya, Merayakan Perempuan yang Dicintai dan Mencintai

Di Jazirah Arab, tempat Nabi Muhammad Saw diutus dan al-Qur’an pertama kali diturunkan, praktik poligami adalah sesuatu yang sudah lumrah dilakukan. Laki-laki di Arab terbiasa dengan tradisi patriarkis menikahi banyak perempuan merdeka sekaligus memiliki lebih banyak lagi budak perempuan yang bisa digauli tanpa adanya ikatan perkawinan.

Relasi suami dan istri dalam kebudayaan tersebut diibaratkan seperti hubungan antara tuan dan majikan atau bos dan pesuruh, di mana otoritas yang lebih tinggi sangat menguasai bahkan berwenang untuk merampas hak entitas lainnya. Perempuan tidak diakui kemanusiaannya, bahkan dianggap sebagai spesies yang berada di antara manusia dan hewan. Tidak ada yang berhak dilakukan perempuan saat itu selain menaati suaminya.

Beberapa peristiwa yang telah disebutkan menunjukkan bahwa sebelum Islam datang perempuan memiliki posisi yang tidak menguntungkan. Oleh karenanya, kurang tepat jika seseorang mengatakan bahwa fakta sejarah adanya poligami dalam Islam membuat agama ini dicap sebagai penggagas ide poligami yang masih eksis hingga sekarang.

Seperti yang banyak dipahami oleh para ahli agama, ide ini dalam al-Qur’an memiliki justifikasi—atau setidaknya para ulama menjustifikasi—kebolehan poligami dengan QS. an-Nisa’ [4]: 3, “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan.

Yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zhalim.”

Namun, sebenarnya pada ayat tersebut Islam mengajarkan adanya keadilan, yang banyak disimpulkan dengan anjuran monogami, bukan hanya sebatas makna kebolehan menikahi maksimal empat orang perempuan tanpa “tapi”. Dalam titik inilah Islam hadir sebagai agama yang revolusioner.

Hak asasi yang terenggut dari perempuan dikembalikan melalui perombakan hukum secara radikal. Perempuan tidak boleh lagi dianggap sebagai suatu entitas berbeda. Ia adalah manusia seperti halnya laki-laki yang memiliki kedudukan sama dihadapan Tuhan. []

Nur Azka Inayatussahara

Nur Azka Inayatussahara

Terkait Posts

Vasektomi untuk Bansos

Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

9 Mei 2025
Vasektomi

Tafsir Sosial Kemanusiaan: Vasektomi, Kemiskinan, dan Hak Tubuh

8 Mei 2025
Barak Militer

Mengasuh dengan Kekerasan? Menimbang Ulang Ide Barak Militer untuk Anak Nakal

7 Mei 2025
Jukir Difabel

Jukir Difabel Di-bully, Edukasi Inklusi Sekadar Ilusi?

6 Mei 2025
Budaya Seksisme

Budaya Seksisme: Akar Kekerasan Seksual yang Kerap Diabaikan

6 Mei 2025
Energi Terbarukan

Manusia Bukan Tuan Atas Bumi: Refleksi Penggunaan Energi Terbarukan dalam Perspektif Iman Katolik

6 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Kesaksian Perempuan

    Kritik Syaikh Al-Ghazali atas Diskriminasi Kesaksian Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Sosial Kemanusiaan: Vasektomi, Kemiskinan, dan Hak Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Perempuan Menurut Abu Hanifah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keheningan Melalui Noble Silence dan Khusyuk sebagai Jembatan Menuju Ketenangan Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan di Ruang Domestik: Warisan Budaya dan Tafsir Agama
  • Ibu Nyai Hj. Djamilah Hamid Baidlowi: Singa Podium dari Bojonegoro
  • Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?
  • Kisah Luna Maya, Merayakan Perempuan yang Dicintai dan Mencintai
  • Aurat dalam Islam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version