Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tuan Capres dan Cawapres, Jangan Lupakan Isu Perempuan

Sudilah kiranya Tuan Capres-Cawapres memperhatikan kembali isu perempuan dan anak, untuk kemudian dimasukkan dalam visi misi negara ini ketika terpilih nanti

Zahra Amin by Zahra Amin
2 November 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Tuan Capres dan Cawapres

Tuan Capres dan Cawapres

17
SHARES
834
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Deklarasi capres cawapres untuk Pemilu 2024 telah usai. 3 pasang calon telah resmi mendaftar di KPU RI. Mereka adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfudz MD, dan terakhir Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Wahai Tuan Capres dan Cawapres yang terhormat, kami minta, jangan lupakan isu perempuan.

Perjalanan panjang perempuan dalam proses politik dan demokrasi di negeri ini masih akan terus teruji. Sejak digelarnya Kongres Perempuan I pada 22 Desember 1928 silam. Terlebih ketika saya kembali teringat pada pertanyaan owner Warung Tuman BSD Pak Eko Sulistiyono saat dalam perjalanan Euro Trip 2023.

Pak Eko saat itu bertanya, bagaimana perempuan, atau gerakan perempuan melihat kontestasi Pemilu 2024, terutama capres-cawapres yang semuanya adalah laki-laki?

Saya menimpali pertanyaan Pak Eko tersebut dengan satu pernyataan sederhana, semoga Tuan Capres dan Cawapres tidak melupakan isu perempuan. Ketidakhadiran perempuan dalam kontestasi tersebut bukan karena ketidakmampuan, atau ketidakpercayaan dari masyarakat Indonesia terhadap tokoh-tokoh perempuan negeri ini, tetapi inilah adalah persoalan politik, yang tak sederhana, dan tidak semudah hitung-hitungan matematika.

Ada banyak kepentingan politik, konflik, dan dan hal-hal yang mungkin tidak kita ketahui. Tetapi saya ingin percaya bahwa Tuan Capres-Cawapres tidak melupakan isu perempuan.

Menilik Visi Misi Capres Cawapres 2024

Sekilas saya membaca visi misi capres-cawapres di laman Kompas.com. Di antara tiga kandidat, hanya pasangan Ganjar-Mahfudz yang memasukkan point “Perempuan Maju dan Anak Sejahtera”. Yakni dalam item misi mempercepat Pembangunan manusia Indonesia unggul yang berkualitas, produktif dan berkepribadian.

Lalu, ada pula program populis dari Prabowo-Gibran yang akan “Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil” dalam misi 8 program hasil terbaik cepat. Sementara pasangan Anies-Muhaimin, saya tidak menemukan satupun item yang menyebutkan tentang perempuan.

Untuk alasan itu pula, saya berharap Tuan Capres-Cawapres tidak lantas melupakan sama sekali isu perempuan, agar menjadi bagian dari proses demokrasi dan Pembangunan di negara ini. Tidak hanya sekadar memenuhi angka kuota 30 persen misalkan, atau sebatas penerima manfaat dari semua program prioritas. Tetapi ada pelibatan secara penuh dari proses perencanaan, hingga implementasi dan evaluasi nanti.

Tentang 8 Rekomendasi KUPI II

Melalui catatan ini, saya juga ingin mengingatkan tentang rekomendasi yang dihasilkan dalam KUPI II. Di mana perhelatan kongres tersebut semakin menegaskan bahwa posisi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) sebagai sebuah gerakan.

KUPI bukanlah organisasi yang memiliki struktur hierarkis. KUPI sebagai gerakan meniscayakan adanya persemaian narasi keadilan gender di seluruh medan dakwah yang digeluti peserta kongres. Adapun rekomendasi itu antara lain:

Pertama; recognisi KUPI sebagai gerakan ulama perempuan telah diterima oleh masyarakat secara luas. Oleh karena itu, negara harus melibatkan KUPI dalam kerja-kerja strategis dan menjadikan KUPI sebagai mitra kerja pemerintah. Masyarakat sipil juga harus bersinergi dengan KUPI guna membangun peradaban yang berkeadilan baik di tingkat lokal maupun regional.

Kedua; korban dalam kasus kekerasan seksual dan perkosaan acapkali tersudut, terstigma, dan terdiskriminasi oleh narasi patriarki. Alih-laih mendapatkan bantuan hukum, korban justru semakin terpinggirkan dan dikucilkan ditengah beban psikologis yang dialami. Oleh karena itu, negara harus memprioritaskan regulasi yang berpihak pada korban.

UU TPKS adalah salah satu perantara untuk merubah mindset kuno dan mulai membuka kesadaran untuk berpihak pada korban. oleh karena itu, masyarakat sipil harus terlibat dalam memastikan tak ada lagi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual yang terdiskriminasi.

Perempuan, Isu Lingkungan dan Kekerasan terhadap Perempuan

Ketiga; sampah bukan hanya permasalahan perempuan namun permasalahan global. Maka negara perlu menjadikan isu sampah sebagai salah satu isu strategis negara. Masyarakat sipil juga kita himbau untuk mulai menyadari bahaya sampah dan mengedukasi masyarakat di sekelilingnya. Adapun KUPI dan jaringannya harus banyak memproduksi pandangan keagamaan berkaitan dengan sampah.

Keempat; gerakan ekstrimisme dan radikalisme meletakkan perempuan sebagai korban. Maka negara harus melindungi seluruh warga negaranya dari bahaya ekstrimisme salah satunya dengan pendekatan moderasi beragama. Masyarakat sipil juga harus menunjukkan cara beragama yang damai, ramah, dan toleran. Sedangkan jaringan KUPI harus memperkuat aktor perdamaian baik di wilayah lokal maupun global.

Kelima; pemaksaan perkawinan anak adalah kezaliman bagi perempuan. Maka negara harus bisa memastikan adanya sebuah regulasi untuk menghentikan praktik perkawinan anak. Masyarakat sipil harus aktif memantau dan memastikan anak-anak perempuan di sekelilingnya terhindar dari pemaksaan perkawinan. Sedangkan jaringan KUPI harus aktif memperkuat narasi agama yang menolak pemaksaan perkawinan berdasarkan pengalaman perempuan

Keenam; P2GP atau Praktik Pemotongan dan Pelukaan Genetalia Perempuan tanpa ada pertimbangan medis mengandung mudharat bagi perempuan. Maka negara harus menyusun regulasi yang tegas melarang P2GP tanpa pertimbangan medis.

Krisis Kemanusiaan

Ketujuh; krisis kemanusiaan di negara-negara konflik seperti Iran, Afghanistan, Myanmar dan negara lainnya adalah bagian dari tanggung jawab kemanusiaan. Maka negara harus terlibat aktif dalam membangun perdamaian dunia. Jaringan KUPI secara harus aktif menyuarakan narasi keagamaan tentang perdamaian untuk menjaga kemaslahatan masyarakat dan guna mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin.

Kedelapan, KUPI tidak bekerja di wilayah elitis namun juga menyentuh gerakan di masyarakat lokal. Pelibatan seluruh elemen masyarakat sangat kita perlukan untuk mendorong tumbuhnya gerakan ulama perempuan di daerah. Pendekatan pengetahuan dan pengalaman perempuan tidak pandang bulu dan berlaku untuk semua lini gerakan.

Sinergitas dalam Mewujudkan Peradaban Yang Berkeadilan

Dari delapan rekomendasi hasil KUPI II tersebut di atas, sangat jelas bahwa KUPI sebagai sebuah gerakan membutuhkan sinergitas dari berbagai lini dan sektor. Leading sector utama gerakan KUPI bertumpu pada kebijakan pemerintah. Maka KUPI dan pemerintah harus bersinergi dalam menghasilkan regulasi yang berkeadilan gender.

Maka, melalui tulisan ini sudilah kiranya Tuan Capres-Cawapres memperhatikan kembali isu perempuan dan anak, untuk kemudian memasukkannya dalam visi misi serta program prioritas negara ini ketika terpilih nanti. []

 

 

Tags: Indonesiaisu perempuanPemilu 2024pemilu damaipolitikPresiden IndonesiaProgram PrioritasVisi Misi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Belajar Relasi Kesalingan dari Alffy Rev dan Linka dalam Novel Senja & Pagi

Next Post

Buku Sister Fillah You’ll Never be Alone: Melihat Kesadaran Kecil Perempuan

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Next Post
Sister Fillah You’ll Never be Alone

Buku Sister Fillah You’ll Never be Alone: Melihat Kesadaran Kecil Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0