Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ulama Perempuan di Minangkabau dan Perlunya Pendokumentasian Kiprah Mereka

Ulama perempuan yang paling terdengar kiprahnya hanyalah berkutat pada Syaikhah Rahmah el-Yunusiyyah atau Rang Kayo Rasoena Said

Daniel Osckardo by Daniel Osckardo
4 Desember 2022
in Publik
A A
0
Ulama Perempuan

Ulama Perempuan

10
SHARES
501
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika Anda bertanya tentang ulama di Sumatera Barat, maka wilayah barat Sumatera itu adalah salah satu gudangnya. Kiprah masyarakat matrilineal itu tidak lagi berskala regional, tapi ulama-ulama mereka menyebar ke penjuru mancanegara. Beda halnya dengan ulama perempuan, yang masih jarang terdengar kiprahnya.

Dalam sejarahnya, ulama-ulama Sumatera Barat berkiprah, menjadi imam besar di Masjidil Haram, menyebarkan Islam ke Kalimantan, melalang buana di pulau Jawa. (Dulu) 8 dari 10 khatib di Jakarta adalah orang Minang kata Jusuf Kalla.

Khatib adalah posisi khusus yang diberikan kepada laki-laki. Khatib di Minangkabau merupakan salah satu pilar keagamaan bersama imam dan malin. Dia bertugas untuk memberikan khotbah Jumat, menjadi amil zakat di bulan Ramadhan, masjid adalah istananya. Tapi ia laki-laki. Perempuan tidak memiliki hak istimewa itu. Memang seperti itulah ketentuan dalam Islam.

Jejak Ulama Perempuan di Minangkabau

Sejalan dengan itu, jika kita telisik daftar panjang ulama di Minangkabau didominasi oleh laki-laki. Ulama perempuan yang paling terdengar kiprahnya hanyalah berkutat pada Syaikhah Rahmah el-Yunusiyyah atau Rang Kayo Rasoena Said. Adapun nama-nama seperti Siti Manggopoh lebih terkenal sebagai  pejuang gerilya dan Roehana Koeddoes lebih kita kenal sebagai tokoh pers perempuan.

Apakah di Minangkabau tidak ada ulama perempuan seperti nyai dan ning di Jawa? Jika tidak, tentu ini sangat mencengangkan. Sebab perempuan memiliki kedudukan yang sangat tinggi, sebagai Bundo Kanduang. Konsep perempuan di Minang bukanlah perempuan yang pasif dan terantai.

Bundo Kanduang disebut sebagai panji ke madinah, unduang-unduang ka sarugo, ka pai tampek batanyo, ka pulang tampek babarito. Artinya perempuan di Minangkabau harus memiliki ilmu yang mendalam termasuk ilmu agama (panji ka Madinah, unduang-unduang ka Sarugo). Sebab dia adalah panutan bagi anak-anak dan kaumnya sendiri.

Lantas di mana permasalahannya?

Perlunya dokumentasi ulama perempuan

Rekam jejak Syaikh Khatib al Mingkabawi terekam dalam sejarah sebagai guru dari KH. Hasyim Asy ’ari (Nahdlatul Ulama) dan KH. Ahmad Dahlan (Muhammadiyah). Syaikh Burhanuddin Ulakan terekam dalam sejarah Aceh dan sebagai orang pertama yang menyebarkan Islam di Minangkabau.

Imam Bonjol terekam dalam perang Padri dan Sumpah Sati Bukik Marapalam. Hamka, AR. Soetan Mansoer, Agus Salim, lebih mudah lagi, sebab memainkan peranan yang besar di era kemerdekaan.

Inilah permasalahannya, belum adanya upaya serius dalam pendokumentasian dari kiprah ulama-ulama perempuan, termasuk di Minangkabau saya kira—sejauh yang saya ketahui. Di Minang tidak pernah kekurangan orang yang paham agama dari kalangan perempuan.

Di Sumatera Barat (Minangkabau) banyak terdapat pondok pesantren, madrasah ibtidaiyyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, serta tiga Universitas Islam Negeri berada di sana. Tambahan lagi dengan banyaknya surau-surau yang menjadi pusat kegiatan masyarakat.

Ulama Perempuan di Masa Kini

Saya secara pribadi sempat bertemu dengan beberapa perempuan yang mempunyai keilmuan dan pemahaman keagamaan yang mendalam. Terlebih ketika saya bersekolah di Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Payakumbuh, guru bahasa Arab, fiqih, tafsir, juga turut dipegang oleh para ustadzah. Pemahaman mereka tidak kalah dari ustadz-ustadz yang berada di aliyyah saat itu.

Begitu juga ketika merasakan pendidikan di bidang Hukum Tatanegara (Siyasah Syar’iyyah) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. Di sana juga banyak dosen perempuan yang ahli di bidangnya. Di antaranya yang saya temui, Prof. Salma (guru besar bidang hukum Islam), Dr. Azhariyyah Khalidah (ahli di bidang fiqih siyasah), Dr. Ridha Mulyani (bidang hukum tata negara), Prof. Nelmawarni, M.Hum., Ph.D. (guru besar di bidang kebudayaan (Islam)).

Belum berbicara dengan banyaknya ulama perempuan di lembaga dan instansi lainnya. Di mana perempuan-perempuan ini turut mewarnai kehidupan masyarakat. Contohnya di surau-surau. Artinya mereka itu ‘ada’,  dan dapat kita jumpai dalam kehidupan bermasyarakat. Kalau jejak-jejak perempuan ini kita telusuri satu per satu, baik bagi mereka yang tinggal di nagari dan mengajar anak-anak dapat menambah kekayaan akan ketokoh-an perempuan.

Untuk itu, saya kira pendokumentasian jejak-jejak dari ulama-ulama perempuan perlu untuk kita lakukan. Bukan untuk memutus dominasi ulama laki-laki. Sebab ini bukan pertentangan, tapi demi kepentingan ilmu dan penghargaan terhadap perempuan-perempuan yang telah berjasa dalam membentuk dam berkontribusi nyata bagi masyarakat.

Terselenggaranya Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II di Jepara pada 24-26 November lalu merupakan angin segar bagi tokoh-tokoh ulama perempuan. Ditambah perspektif ‘apa yang kita sebut sebagai ulama perempuan’ dalam pemahaman KUPI yang cukup luas adalah suatu langkah yang besar. Semoga saja ke depannya benar-benar terdapat langkah nyata dalam upaya pendokumentasian ulama perempuan, termasuk di Minangkabau. []

 

 

Tags: IndonesiaislamKongres Ulama Perempuan IndonesiaKUPI IINusantarasejarahulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menata Mindset Relationship Dengan Lawan Jenis

Next Post

Relasi Mubadalah dengan Umat Berbeda Agama Terinspirasi dari Kisah Hidup Nabi Saw

Daniel Osckardo

Daniel Osckardo

Penulis merupakan alumni S1 Hukum Tatanegara (Siyasah Syar'iyyah), Fakultas Syari'ah, UIN Imam Bonjol Padang. Memiliki minat kajian pada topik-topik filsafat, politik, hukum, dan keislaman. Saat ini menetap di Yogyakarta, dan aktif menulis esai populer di beberapa media

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Next Post
beda agama

Relasi Mubadalah dengan Umat Berbeda Agama Terinspirasi dari Kisah Hidup Nabi Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0