Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Upaya Menghapus Viralnya Pelabelan “Emak-Emak Galak”

Pelabelan seperti ini juga perlu dihapus, walaupun pelabelan terhadap “Emak-emak galak” sudah bukan hal asing, tapi bukanlah hal yang tak mungkin untuk menghapusnya

Annisa Diana Putri Annisa Diana Putri
2 Juni 2021
in Publik
0
Emak-emak

Emak-emak

693
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini dunia maya sedang dihebohkan oleh viralnya 3 video, emak-emak yang sedang marah-marah ketika ditegur atas kesalahannya, banyak Netizen pun yang mengutuk perilaku dari emak-emak yang dianggap sudah kelewatan batas, terutama dari tuturan katanya yang tak seharusnya diucapkan.

Kita mengenal sosok emak-emak adalah sosok ibu bagi para anaknya, mengurus anaknya dengan lembut dan kasih sayang. Memberikan contoh yang baik agar ditiru oleh anaknya, serta memberikan positif vibes agar memberikan semangat bagi anaknya dan orang-orang sekitarnya yang dikasihi.

Tapi, tak semua Emak-Emak mungkin bisa menahan emosi atas tindakan seseorang lainnya, banyak faktor yang membuat para emak-emak tersulut emosi, dapat kita wajari banyak yang harus Emak-emak fikirkan terutama untuk kehidupan keluarganya, mungkin hal inilah yang membuat emak-emak viral karena gampang tersulut emosi.

Kasus pertama adalah emak-emak yang memarahi kurir karena barang pesanan dari belanja onlinenya yang tidak sesuai, Tak hanya marah, ia juga melontarkan kata-kata kasar berulang kali kepada kurir karena merasa tak terima dan menganggap dirinya sedang ditipu. Ia juga agaknya menolak untuk membayar barang pesanannya tersebut. Si kurir sambil merekam, berusaha menjelaskan tentang metode COD dan meminta si ibu tersebut untuk merapikan kembali barang yang sudah ia terima tanpa dibayar.

Wanita yang disamping emak emak tersebut, yang diduga sebagai anaknya juga ikut merekam aksi si kurir, dan nampaknya semakin membakar emosi ibunya, karena juga ikutan menyudutkan dan menyalahkan si kurir. Padahal sang kurir telah menjelaskan jika ingin komplain bisa langsung ke sellernya bukan ke dirinya sebagai kurir. Namun si ibu, tetap tak terima dengan penjelasan kurir. Hingga akhir video, entah berapa kata-kata kasar yang terlontar. Namun akhirnya barang dikembalikan ke kurir dan belum diketahui bagaimana akhir dari kejadian ini.

Kasus kedua, Ibu-ibu yang memaki petugas petugas di pos penyekatan Benda Cicurug Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat saat diminta putar balik, Pada hari sabtu tanggal 15 Mei 2021 sebuah mobil diberhentikan petugas, pria berkacamata yang duduk di bagian depan kursi mobil membuka kacanya tak terima sambil memarahi petugas karena tak ingin putar balik dengan alasan yang diduga berwisata ke Sukabumi.

Sementara sang petugas yang diketahui bernama Briptu Febio Marcelino berkata, dirinya benar karena mengikuti aturan pemerintah untuk melakukan tindakan tersebut. Setelah itu, perempuan yang duduk di jok belakang juga ikut memaki dan mengeluarkan kata-kata kotor kepada petugas. Ia mengaku memiliki keluarga polisi dan berkata kasar.

Kini, baik Raminto maupun Hesti akhirnya datang ke Mapolres Sukabumi untuk meminta maaf pada Minggu tanggal 16 Mei 2021 setelah video yang direkam petugas lainnya viral di media sosial karena memaki petugas dengan kata-kata kasar. Hesti berjanji kejadian yang dilakukannya itu akan menjadi pelajaran bagi dirinya.

Kasus ketiga Peristiwa yang mirip juga terjadi pada seorang perempuan bernama Gustuti Rohmawati. Wanita tersebut memarahi petugas di pos penyekatan Simpang Jalan Lingkar Selatan, Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, Minggu tanggal 16 Mei 2021. Gustuti marah-marah karena tidak diperbolehkan masuk ke Kawasan Pantai Anyer. Kepada petugas, Gustuti Rohmawati beralasan ingin melayat neneknya. Namun kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, ia mengaku hendak menjenguk sepupu sakit. Perempuan itu juga tak terima saat ditegur petugas karena tidak mengenakan masker.

Ia pun marah-marah menggunakan Bahasa sunda pada petugas bahkan sampai memaki dan sempat keluar dari kendaraanya dan mengangkat kakinya ke dashbor mobil saat sedang di introgasi petugas. Petugas pun menenangkannya walaupun masih terus keluar kata-kata kasar. Yang bersangkutanpun menyesal dan sudah meminta maaf atas perbuatannya.

Ibu-Ibu atau Emak-emak yang seharusnya memiliki sifat hangat dan sikap yang dapat dicontoh, malah menunjukkan sikap yang tidak pantas. Apapun alasannya berkata kasar dan bersikap seenaknya tidak bisa dibenarkan, Setiap orang harus bisa menjaga marwahnya dan menjaga kehormatannya dengan memberikan sikap dan tutur kata yang baik.

Dalam Islam sendiri, tiap manusia harus menjaga emosinya, termasuk para emak-emak yang mungkin keadaan hatinya sedang tidak baik-baik saja. Banyak netizen media sosial yang malah memberikan pelabelan kepada emak-emak memiliki watak yang galak, suka marah-marah, dan mudah emosi.

Pelabelan seperti ini juga perlu dihapus, walaupun pelabelan terhadap “Emak-emak galak” sudah bukan hal asing, tapi bukanlah hal yang tak mungkin untuk menghapusnya. Para Emak-emak harus memiliki kesadaran dalam menjaga emosi terutama tutur kata dalam menyampaikan kalimatnya, juga menghindari kata-kata yang tidak pantas.

Dalam firman-Nya, Allah SWT pun menyebutkan tentang begitu istimewanya meredam amarah sehingga menjadi sebab seseorang menjadi orang yang bertakwa, sepeti yang tertuang pada QS. Ali Imran: 134.

“Orang-orang yang bertakwa adalah mereka yang menafkahkan (harta mereka), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”

Dalam pandang Islam lebih baik diam untuk menjaga emosi, dari pada harus menuturkan kata yang tidak pantas. Jika belum mampu meredam amarah, ambillah posisi yang lebih rendah seperti duduk, atau tiduran. Lalu ambillah air wudhu untuk meredamnya dengan siraman air yang menyejukkan. Jangan lupa berdzikir untuk mengingat Allah dan memohon agar dilapangkan rasa sabarnya. []

Tags: IbuIndonesianetizenpelabelanPengalaman sosial perempuanperempuan
Annisa Diana Putri

Annisa Diana Putri

Terkait Posts

Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

8 November 2025
Novel Dendam
Buku

Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

7 November 2025
istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID