Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Upaya Menghapus Viralnya Pelabelan “Emak-Emak Galak”

Pelabelan seperti ini juga perlu dihapus, walaupun pelabelan terhadap “Emak-emak galak” sudah bukan hal asing, tapi bukanlah hal yang tak mungkin untuk menghapusnya

Annisa Diana Putri by Annisa Diana Putri
2 Juni 2021
in Publik
A A
0
Emak-emak

Emak-emak

14
SHARES
713
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini dunia maya sedang dihebohkan oleh viralnya 3 video, emak-emak yang sedang marah-marah ketika ditegur atas kesalahannya, banyak Netizen pun yang mengutuk perilaku dari emak-emak yang dianggap sudah kelewatan batas, terutama dari tuturan katanya yang tak seharusnya diucapkan.

Kita mengenal sosok emak-emak adalah sosok ibu bagi para anaknya, mengurus anaknya dengan lembut dan kasih sayang. Memberikan contoh yang baik agar ditiru oleh anaknya, serta memberikan positif vibes agar memberikan semangat bagi anaknya dan orang-orang sekitarnya yang dikasihi.

Tapi, tak semua Emak-Emak mungkin bisa menahan emosi atas tindakan seseorang lainnya, banyak faktor yang membuat para emak-emak tersulut emosi, dapat kita wajari banyak yang harus Emak-emak fikirkan terutama untuk kehidupan keluarganya, mungkin hal inilah yang membuat emak-emak viral karena gampang tersulut emosi.

Kasus pertama adalah emak-emak yang memarahi kurir karena barang pesanan dari belanja onlinenya yang tidak sesuai, Tak hanya marah, ia juga melontarkan kata-kata kasar berulang kali kepada kurir karena merasa tak terima dan menganggap dirinya sedang ditipu. Ia juga agaknya menolak untuk membayar barang pesanannya tersebut. Si kurir sambil merekam, berusaha menjelaskan tentang metode COD dan meminta si ibu tersebut untuk merapikan kembali barang yang sudah ia terima tanpa dibayar.

Wanita yang disamping emak emak tersebut, yang diduga sebagai anaknya juga ikut merekam aksi si kurir, dan nampaknya semakin membakar emosi ibunya, karena juga ikutan menyudutkan dan menyalahkan si kurir. Padahal sang kurir telah menjelaskan jika ingin komplain bisa langsung ke sellernya bukan ke dirinya sebagai kurir. Namun si ibu, tetap tak terima dengan penjelasan kurir. Hingga akhir video, entah berapa kata-kata kasar yang terlontar. Namun akhirnya barang dikembalikan ke kurir dan belum diketahui bagaimana akhir dari kejadian ini.

Kasus kedua, Ibu-ibu yang memaki petugas petugas di pos penyekatan Benda Cicurug Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat saat diminta putar balik, Pada hari sabtu tanggal 15 Mei 2021 sebuah mobil diberhentikan petugas, pria berkacamata yang duduk di bagian depan kursi mobil membuka kacanya tak terima sambil memarahi petugas karena tak ingin putar balik dengan alasan yang diduga berwisata ke Sukabumi.

Sementara sang petugas yang diketahui bernama Briptu Febio Marcelino berkata, dirinya benar karena mengikuti aturan pemerintah untuk melakukan tindakan tersebut. Setelah itu, perempuan yang duduk di jok belakang juga ikut memaki dan mengeluarkan kata-kata kotor kepada petugas. Ia mengaku memiliki keluarga polisi dan berkata kasar.

Kini, baik Raminto maupun Hesti akhirnya datang ke Mapolres Sukabumi untuk meminta maaf pada Minggu tanggal 16 Mei 2021 setelah video yang direkam petugas lainnya viral di media sosial karena memaki petugas dengan kata-kata kasar. Hesti berjanji kejadian yang dilakukannya itu akan menjadi pelajaran bagi dirinya.

Kasus ketiga Peristiwa yang mirip juga terjadi pada seorang perempuan bernama Gustuti Rohmawati. Wanita tersebut memarahi petugas di pos penyekatan Simpang Jalan Lingkar Selatan, Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, Minggu tanggal 16 Mei 2021. Gustuti marah-marah karena tidak diperbolehkan masuk ke Kawasan Pantai Anyer. Kepada petugas, Gustuti Rohmawati beralasan ingin melayat neneknya. Namun kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, ia mengaku hendak menjenguk sepupu sakit. Perempuan itu juga tak terima saat ditegur petugas karena tidak mengenakan masker.

Ia pun marah-marah menggunakan Bahasa sunda pada petugas bahkan sampai memaki dan sempat keluar dari kendaraanya dan mengangkat kakinya ke dashbor mobil saat sedang di introgasi petugas. Petugas pun menenangkannya walaupun masih terus keluar kata-kata kasar. Yang bersangkutanpun menyesal dan sudah meminta maaf atas perbuatannya.

Ibu-Ibu atau Emak-emak yang seharusnya memiliki sifat hangat dan sikap yang dapat dicontoh, malah menunjukkan sikap yang tidak pantas. Apapun alasannya berkata kasar dan bersikap seenaknya tidak bisa dibenarkan, Setiap orang harus bisa menjaga marwahnya dan menjaga kehormatannya dengan memberikan sikap dan tutur kata yang baik.

Dalam Islam sendiri, tiap manusia harus menjaga emosinya, termasuk para emak-emak yang mungkin keadaan hatinya sedang tidak baik-baik saja. Banyak netizen media sosial yang malah memberikan pelabelan kepada emak-emak memiliki watak yang galak, suka marah-marah, dan mudah emosi.

Pelabelan seperti ini juga perlu dihapus, walaupun pelabelan terhadap “Emak-emak galak” sudah bukan hal asing, tapi bukanlah hal yang tak mungkin untuk menghapusnya. Para Emak-emak harus memiliki kesadaran dalam menjaga emosi terutama tutur kata dalam menyampaikan kalimatnya, juga menghindari kata-kata yang tidak pantas.

Dalam firman-Nya, Allah SWT pun menyebutkan tentang begitu istimewanya meredam amarah sehingga menjadi sebab seseorang menjadi orang yang bertakwa, sepeti yang tertuang pada QS. Ali Imran: 134.

“Orang-orang yang bertakwa adalah mereka yang menafkahkan (harta mereka), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”

Dalam pandang Islam lebih baik diam untuk menjaga emosi, dari pada harus menuturkan kata yang tidak pantas. Jika belum mampu meredam amarah, ambillah posisi yang lebih rendah seperti duduk, atau tiduran. Lalu ambillah air wudhu untuk meredamnya dengan siraman air yang menyejukkan. Jangan lupa berdzikir untuk mengingat Allah dan memohon agar dilapangkan rasa sabarnya. []

Tags: IbuIndonesianetizenpelabelanPengalaman sosial perempuanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memaknai Ulang Istilah Perempuan Salehah

Next Post

Antara Pancasila, Seni dan Tasawuf dalam Sebuah Karya

Annisa Diana Putri

Annisa Diana Putri

Related Posts

Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Fungsi Reproduksi
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

9 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Next Post
Tasawuf

Antara Pancasila, Seni dan Tasawuf dalam Sebuah Karya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0